Islamic Business Law 08'

Catatan perkuliahan mahasiswa

penelitian ISD; wadiah (riana afliha)

PRAKTIK WADI’AH DALAM BENTUK TABUNGAN UMMAT
SEBAGAI SALAH SATU PRODUK BANK MUAMALAT
CABANG KOTA MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah.
Bank Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan yaitu menerima titipan dana, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uand adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional memang tidak serta identik dengan riba, namun kebanyakkan praktik bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Dalam definisi riba; sebab (illat) atau tujuan (hikmah) pelarangan riba, dapat diidentifikasikan praktik perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.

Maka jelas bahwa perbankan konvensional bertentangan dengan prinsip-prinsp syariah dalam melaksanakan beberapa kegiatannya. Karena itu perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan produk dan praktik perbankan yang berdasarkan prinsip syariah.
Bank Muamalat berbeda dari Bank Konvensional yang mempraktikkan bunga. Bank Muamalat mempunyai sistem bagi hasil (mudharabah) yang menajdi asas utama dalam transaksi (‘aqad) dan dinilai oleh warga masyarakat cukup efektif untuk meminimalisir kerugian dua belah pihak (pihak bank dan nasabahnya). Kekuatan Bank Muamalat ternyata bukan terletak pada besarnya rasio kecukupan modal yang dimilikinya, melainkan justru terdapat pada sistem untung dan rugi bagi sama (lose ang profit sharing) yang diterapkannya. Dari segi aspek etos kerja, sistem ini dapat memacu kedua belah pihak untuk tetap menggunakan modalnya dalam koridor bisnis produktif dan sedapat mungkin menghindari bisnis konsumtif yang justru dapat mengurangi modal yang telah dimilikinya.

B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaiamana praktik wadi’ah dalam bentuk Tabungan Ummat sebagai salah satu produk Bank Muamalat cabang Kota Malang?
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan diadakannya penelitian mengenai praktik wadi’ah dalam bentuk Tabungan Ummat sebagai salah satu produk Bank Muamalat cabang kota Malang ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan proses praktik wadi’ah (titipan) yang diterapkan dalam bank yang berbasis syariat Islam ini. Sehingga diperoleh gambaran dan pengetahuan yang rinci mengenai seluk-beluk wadi’ah dalam bank yang berbasis syariat Islam ini.
Dalam penelitian ini akan dijelaskan mengenai, pengertian dan seluk beluk praktik wadi’ah dalam Bank Muamalat.
D. Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat dari diadakannya penelitian ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis, sebagai mana berikut:
1. Manfaat teoritis: penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang praktik wadi’ah sebagai salah satu produk bank Muamalat.
2. Manfaat Praktis:
a. Bagi Universitas Islam Negeri Malang (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sebagai dasar pengetahuan mengenai salah satu praktik ekonomi Islam yang berada di disekitar civitas akademika.
b. Bagi Peneliti.
b.1 Untuk mengetahui praktik ekonomi Islam yang terkait dengan perbankan Islam yang sesungguhnya , khususnya bagi para mahasiswa jurusan Hukum Bisnis Syariah.
b.2 Untuk menambah keilmuan terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.
















BAB II
PEMBAHASAN
E. Kajian Pustaka.
1. Pengertian Wadi’ah.
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satupihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadiah:
a. Wadiah Yad al-Amanah (Trustee Depository).
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak menerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertnggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibat perbuatan atau kelalaian penerima titipan.Adapaun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository).
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamanah berbeda dengan wadi’ah yad amanah. Dalam wadi’ah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dan menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
- Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
- Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.



















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
F. Metodologi Penelitian.
1. Obyek dan Lingkup Penelitian.
Obyek dalam penelitian karya ilmiah ini adalah salah satu cabang Bank Muamalat yang ada di kota Malang.
2. Pendekatan dan Jenis Penelitian.
Dalam penelitian karya ilmiah ini menggunakan pendekatan studi kasus bertipe studi kasus tunggal (single-case study), serta observasi (indepth) dan interview. Pengamatan atau penyelidikan yang kritis dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan baik terhadap suatu masalah yang menjadi pokok bahasan di lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan pokok bahasan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan ganbaran dan informasi yang benar tentang objek yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif eksploratori, disesuaikan dengan tema penelitian yang bersifat penelitian sosial. Artinya, penelitian ini di desain secara khas tidak dimaksudkan untuk membuktikan atau menguji suatu teori, tetapi teori akan muncul setelah data-datanya dikumpulkan. Eksploratori karena bersifat mendasar dan bertujuan untuk memeperoleh keterangan, informasi, data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Metode pengumpulan data primer yang digunakan adalah observasi ke lokasi penelitian.
Selain pendekatan dan jenis penelitian diatas dalam karya ilmiah ini juga menggunakan salah satu dari tiga bagian Grand Metode yaitu Library Research, ialah penelitian yang didasarkan pada literatur atau pustaka. Berdasarkan Grand Metode diatas dan mengingat sifat masalah dan fenomena yang akan dikaji maka penelitian kepustakaan ini jelas akan digunakan juga.


3. Sumber Data Penelitian.
Data yang diperoleh akan diambil obyek penelitian yaitu salah satu cabang Bank Muamalat di kota Malang dan penelitian literatur atau kepustakaan.
4. Prosedur Pengumpulan Data.
Pengambilan data ini dilakukan dengan cara observasi ke lokasi atau obyek penelitian yaitu salah satu Bank Muamalat di cabang kota Malang dan penelitian kepustakaan sebagai landasan data-data yang akan dianalisis.
5. Teknik Analisis Data.
Sesuai dengan sifat dan jenis data yang diperoleh maka akan digunakan teknik analisis data penelitian normatif, pendekatan masalah yang dapat digunakan adalah content analysis approach yaitu, peneliti lebih dulu merumuskan masalah dan tujuan penelitian. Dalam konteks ini akan digunakan salah satu tipe dari penelitian normatif yaitu, pendekatan eksploratori (exploratory approach). Pada tipe ini, peneliti bertujuan untuk memperoleh data awal melalui kegiatan penjelajahan (exploration) terhadap objek penelitian.
6. Obeservasi dan Wawancara.
1. Mengapa dalam praktik wadi’ah di bank Muamalat terdapat produk berupa Tabungan Ummat?
2. Bagaimanakah penerapan sistem pembagian nisbah pada produk Tabungan Ummat?
3. Bagaimanakah manfaat dan resiko pada produk Tabungan Ummat?

0 comments:

Post a Comment