Islamic Business Law 08'

Catatan perkuliahan mahasiswa

Materi mata kuliah Hukum Dagaaaaang..................

Temen-temen........... >:D<Yang belum punya materinya matkul Hukum Dagang pak Nur Yasin, silahkan download di sini........ <:-PTereeet....
Kuliah 1

Kuliah 2

Kuliah 3

Kuliah 4

Yang laennya nyusul ya.. ;;)



Read More..

penelitian ISD; wadiah (riana afliha)

PRAKTIK WADI’AH DALAM BENTUK TABUNGAN UMMAT
SEBAGAI SALAH SATU PRODUK BANK MUAMALAT
CABANG KOTA MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah.
Bank Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan yaitu menerima titipan dana, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uand adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional memang tidak serta identik dengan riba, namun kebanyakkan praktik bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Dalam definisi riba; sebab (illat) atau tujuan (hikmah) pelarangan riba, dapat diidentifikasikan praktik perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.

Maka jelas bahwa perbankan konvensional bertentangan dengan prinsip-prinsp syariah dalam melaksanakan beberapa kegiatannya. Karena itu perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan produk dan praktik perbankan yang berdasarkan prinsip syariah.
Bank Muamalat berbeda dari Bank Konvensional yang mempraktikkan bunga. Bank Muamalat mempunyai sistem bagi hasil (mudharabah) yang menajdi asas utama dalam transaksi (‘aqad) dan dinilai oleh warga masyarakat cukup efektif untuk meminimalisir kerugian dua belah pihak (pihak bank dan nasabahnya). Kekuatan Bank Muamalat ternyata bukan terletak pada besarnya rasio kecukupan modal yang dimilikinya, melainkan justru terdapat pada sistem untung dan rugi bagi sama (lose ang profit sharing) yang diterapkannya. Dari segi aspek etos kerja, sistem ini dapat memacu kedua belah pihak untuk tetap menggunakan modalnya dalam koridor bisnis produktif dan sedapat mungkin menghindari bisnis konsumtif yang justru dapat mengurangi modal yang telah dimilikinya.

B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaiamana praktik wadi’ah dalam bentuk Tabungan Ummat sebagai salah satu produk Bank Muamalat cabang Kota Malang?
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan diadakannya penelitian mengenai praktik wadi’ah dalam bentuk Tabungan Ummat sebagai salah satu produk Bank Muamalat cabang kota Malang ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan proses praktik wadi’ah (titipan) yang diterapkan dalam bank yang berbasis syariat Islam ini. Sehingga diperoleh gambaran dan pengetahuan yang rinci mengenai seluk-beluk wadi’ah dalam bank yang berbasis syariat Islam ini.
Dalam penelitian ini akan dijelaskan mengenai, pengertian dan seluk beluk praktik wadi’ah dalam Bank Muamalat.
D. Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat dari diadakannya penelitian ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis, sebagai mana berikut:
1. Manfaat teoritis: penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang praktik wadi’ah sebagai salah satu produk bank Muamalat.
2. Manfaat Praktis:
a. Bagi Universitas Islam Negeri Malang (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sebagai dasar pengetahuan mengenai salah satu praktik ekonomi Islam yang berada di disekitar civitas akademika.
b. Bagi Peneliti.
b.1 Untuk mengetahui praktik ekonomi Islam yang terkait dengan perbankan Islam yang sesungguhnya , khususnya bagi para mahasiswa jurusan Hukum Bisnis Syariah.
b.2 Untuk menambah keilmuan terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.
















BAB II
PEMBAHASAN
E. Kajian Pustaka.
1. Pengertian Wadi’ah.
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satupihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadiah:
a. Wadiah Yad al-Amanah (Trustee Depository).
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak menerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertnggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibat perbuatan atau kelalaian penerima titipan.Adapaun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository).
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamanah berbeda dengan wadi’ah yad amanah. Dalam wadi’ah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dan menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
- Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
- Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.



















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
F. Metodologi Penelitian.
1. Obyek dan Lingkup Penelitian.
Obyek dalam penelitian karya ilmiah ini adalah salah satu cabang Bank Muamalat yang ada di kota Malang.
2. Pendekatan dan Jenis Penelitian.
Dalam penelitian karya ilmiah ini menggunakan pendekatan studi kasus bertipe studi kasus tunggal (single-case study), serta observasi (indepth) dan interview. Pengamatan atau penyelidikan yang kritis dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan baik terhadap suatu masalah yang menjadi pokok bahasan di lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan pokok bahasan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan ganbaran dan informasi yang benar tentang objek yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif eksploratori, disesuaikan dengan tema penelitian yang bersifat penelitian sosial. Artinya, penelitian ini di desain secara khas tidak dimaksudkan untuk membuktikan atau menguji suatu teori, tetapi teori akan muncul setelah data-datanya dikumpulkan. Eksploratori karena bersifat mendasar dan bertujuan untuk memeperoleh keterangan, informasi, data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Metode pengumpulan data primer yang digunakan adalah observasi ke lokasi penelitian.
Selain pendekatan dan jenis penelitian diatas dalam karya ilmiah ini juga menggunakan salah satu dari tiga bagian Grand Metode yaitu Library Research, ialah penelitian yang didasarkan pada literatur atau pustaka. Berdasarkan Grand Metode diatas dan mengingat sifat masalah dan fenomena yang akan dikaji maka penelitian kepustakaan ini jelas akan digunakan juga.


3. Sumber Data Penelitian.
Data yang diperoleh akan diambil obyek penelitian yaitu salah satu cabang Bank Muamalat di kota Malang dan penelitian literatur atau kepustakaan.
4. Prosedur Pengumpulan Data.
Pengambilan data ini dilakukan dengan cara observasi ke lokasi atau obyek penelitian yaitu salah satu Bank Muamalat di cabang kota Malang dan penelitian kepustakaan sebagai landasan data-data yang akan dianalisis.
5. Teknik Analisis Data.
Sesuai dengan sifat dan jenis data yang diperoleh maka akan digunakan teknik analisis data penelitian normatif, pendekatan masalah yang dapat digunakan adalah content analysis approach yaitu, peneliti lebih dulu merumuskan masalah dan tujuan penelitian. Dalam konteks ini akan digunakan salah satu tipe dari penelitian normatif yaitu, pendekatan eksploratori (exploratory approach). Pada tipe ini, peneliti bertujuan untuk memperoleh data awal melalui kegiatan penjelajahan (exploration) terhadap objek penelitian.
6. Obeservasi dan Wawancara.
1. Mengapa dalam praktik wadi’ah di bank Muamalat terdapat produk berupa Tabungan Ummat?
2. Bagaimanakah penerapan sistem pembagian nisbah pada produk Tabungan Ummat?
3. Bagaimanakah manfaat dan resiko pada produk Tabungan Ummat?
Read More..

fiqh ibadah (putri ayu amalia)

Apa yang dimaksud dengan Fiqh dan Ibadah?
a. Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, (al-fiqh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. sebagaimana firman Allah SWT :
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)

b. Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi, Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri.
Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab. Arti kata ini adalah:
a) perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
b) segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.
c) upacara yang berhubungan dengan agama.
Jadi Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
a) Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
b) Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
c) Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

2. Apa yang anda ketahui tentang Thaharah?
Thaharah menurut Bahasa adalah bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas (khulus) dari kotoran (danas). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82 :

إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “. Dan pada surat Al – Baqarah ayat 222 :

إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri ”.
Menurut Istilah syara’ thaharah adalah mengangkat (menghilangkan) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
3. Apa saja macam-macam bersuci? (dalil dan sunnahnya).
Thaharah Dari Hadats
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

Thaharah Dari Najis
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, (ma’al-quruh), ‘alaqah, bangkai anjing, babi, dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamer adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Dalil al-Qur’an:
“Sesugguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan Ia mencintai orang-orang yang suci (bersih).” (al-Baqarah:222).
4.Apa yang anda ketahui tentang sholat?
Asal makna shalat menurut bahasa Arab berarti doa, kemudian yang dimaksud di si i adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).
Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah (الصلة) Definisi (ta'rif/pengertian):
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a, Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.
a) Definisi salat menurut ahli Fikih adalah Perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Definisi salat menurut ahli hakekat adalah Menghadapkan jiwa kepada Allah, yang mana dapat melahirkan rasa takut kepada Allah SWT serta dapat membangkitkan kesadaran yang dalam terhadap kebesaran serta kesempurnaan kekuasaan-Nya.
c) Definisi salat menurut ahli makrifat adalah menghadap kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan sebenar-benarnya khusyuk dihadapan-Nya, serta ikhlas kepada-Nya dengan disertai hati dalam berzikir, berdoa dan memuji.
1) WUDHU’
Menurut lughat (bahasa), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’ :
1. Ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّ
Yang artinya : “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu ”. (HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi)
2) MANDI (AL-GHUSL)
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl atau al-ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
3) TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6, yang artinya “…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…“
5. Tulislah semua bacaan sholat beserta artinya!
1. Takbiratul Ihram:
“Allah Maha Besar”
2.Doa iftitah:
“Allah Maha Besar lagi sempurna kebesaran-Nya, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Sesungguhnya aku menghadapkan wajah dan hatiku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan setulus (hati) dan menyerahkan diri dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah semata-mata untuk Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikian aku diperintahkan untuk tidak menyekutukan pada-Nya. Dan saya (adalah) dari golongan orang Muslim.”

3.Al-Fatihah:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala Puji Bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Penguasa hari kemudian. Hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat dan bukan jalan yang Engkau murkai dan bukan pula jalan oran-orang yang sesat.”
4.Ruku’
“Maha suci Tuhan yang Maha Agung serta saya memuji kepada-Nya”
5.I’tidal.
“Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
“Wahai Tuhan kam, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi serta sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu”
6.Sujud.
“Maha suci Tuhan, Dzat yang Maha Tinggi dan saya memuji kepadanya.”
7. Duduk diantara dua sujud:
“Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku, belaskasihanilah aku, cukupkanlah kekeuranganku, angkatlah derajatku, berilah rizqi padaku, berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan untukku serta berilah ampunan padaku.”

8. Tahiyyat
Pada tasyahud awal:
“Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah. Semoga salam, rahmat dan berkah-Nya tetap diberika kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga keselamatan tetap diberikan kepada kami dan seluruh hamba Allah yang sholeh. Saya bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah. Dan saya bersaksi, bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Wahai Allah limpahkanlah rohmat kepada Nabi Muhammad.”
Pada tashyud akhir ditambah sholawat Ibrohimiyah:
“Sebagaimana Engkau telah memberi rohmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang terpuji dan Maha Mulia.”
9.Salam.
“Keselamatan dan rohmat Allah semoga tetap diberikan kepada kamu sekalian.”

6.Apa yang dimaksud dengan sholat sunnat rawatib?
Yang dimaksud dengan sholat sunnat Rawatib adalah: sholat yang mengiringi sholat fardhu, baik sebelumnya yang disebut “Qobliyah”, maupun sesudahnya yang disbut “Ba’diyah”.
7. Sebutkanlah macam-macam sholat sunnat, dalil dan artinya!
1. Sholat sunnat Rawatib:
“Pertama kali amal (perbuatan) yang dihisab atas seseorang hamba pada hari Qiyamat (nanti) adalah sholat, maka jika (ternyata) sholat itu baik, maka baiklah seluruh amalnya, dan jika (ternyata) sholatnya rusak (jelek), maka rusak (jeleklah), seluruh amalnya.”
Dan sabdanya lagi;
“Pada tiap antara dua adzan (adzan dan iqomat) ada sholat (sunnat), pada tiap adzan dan iqomat ada sholat (sunnat), pada tiap adzan dan iqomat ada sholat (sunnat) setelah mengatakan tiga kali, bagi siapa yang mau mengerjakannya.” (HR. Bukhoriy dan Muslim).
“Barang siapa (yang rajin) menjaga (mengerjakan empat (raka’at)sebelum sholat Dzhuhur dan empat (rakaat) sesudahnya, maka Allah akan mengharamkannya api neraka.(HR. Turmudzi).
“Dari Ibnu ‘Umar r.a. berkata: Aku telah (mengerjakan) sholat bersama Rasulullah s.a.w dua rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sesudahnya. Dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Magrihb dan dua rakaat sesudah Isya’.”
1) Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb


2) Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
3) Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus. Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
8. Jelaskan Pengertian Puasa!
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).
Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar"
9. Jelaskan puasa-puasa yang disunnahkan!
1. Puasa 6 hari pada bulan Syawwal
Dari Abu Ayyub Al-Anshory bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ. ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال. كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بعَشْرةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُ بِشَهْرين، فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ
“Puasa pada bulan Ramadhan seperti berpuasa sepuluh bulan , dan puasa enam hari setelahnya seperti berpuasa selama dua bulan, maka yang demikian itu (jika dilakukan) seperti puasa setahun.” (Hadits shahih Riwayat Ahmad)
2. Puasa pada hari Arafah bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَام ُيَوْمِ عَرَفَةَ أحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. وَالسَّنَةَ الّتِي بَعْدَهُ
“Puasa pada hari Arofah, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
3. Puasa pada hari Asyura’ (10 Muharrom) dan sehari sebelumnya
Dari Abu Qotadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa pada hari ‘Asyuro’, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُوْمَنَّ التَاسِعَ
“Sungguh jika aku masih hidup sampai tahun depan aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim)
4. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidaklah saya melihat beliau memperbanyak puasa dalam suatu bulan seperti banyaknya beliau berpuasa pada bulan sya’ban.” (HR. Bukhari)
5. Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharrom
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَ أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ صَلاةُ اللَيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yakni bulan Muharrom, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)
6. Puasa Hari Senin dan Kamis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau bersabda:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ. وَيَوْمٌ بُعِثْتُ (أَوْ أَنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ)
“Ia adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari ketika aku diutus (atau diturunkan (wahyu) kepadaku ).” (HR. Muslim)

7. Puasa 3 hari setiap bulan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَى الضُحَى، وَأَنْ أَوْترَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
“Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)
Lebih dianjurkan untuk berpuasa pada hari baidh yakni tanggal 13, 14 dan 15 bulan Islam (Qomariyah). Berdasarkan perkataan salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْر ِثَلاثَةَ أَيَّامِ البَيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ، وَ أَرْبَعَ عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada tiga hari ‘baidh’: tanggal 13, 14 dan 15.” (Hadits Hasan, dikeluarkan oleh An-nasa’i dan yang lainnya)
8. Berpuasa Sehari dan Berbuka Sehari (Puasa Dawud ‘alaihis salam)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أحَبُّ الصِّيَامِ إلى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ، وَأحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ الليل، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يُفْطِرُ يَوْمًا وَيَصُوْمُ يَوْمًا (متفق عليه)
“Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Dawud, adalah beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya, adalah beliau berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (Muttafaqun ‘alaihi)
10. Sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa!
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat.
Hal-hal yang membatalkan puasa
1 . Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2 . Jima' (bersenggama).
3 . Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah.
4 . Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
5 . Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
6 . Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
7 . Murtad dari Islam semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Read More..

ekonomi:pendapatan nasional (kel. riana afliha, saiful ya'qub, nur hotimah)

BAB II

PEMBAHASAN

`
2.1. DEFINISI PENDAPATAN NASIONAL.
Pendapatan Nasional didefinisikan sebagai hasil akhir (final product) suatu negara dalam bentuk barang dan jasa dalam waktu satu tahun, dinyatakan dalam uang.
Dapat juga dikatakan sebagai jumlah pendapatan yang diterima oleh faktor – faktor produksi yang digunakan untuk memproduksikan barang dan jasa dalam suatu tahun tertentu.
Pendapatan Nasional pada harga berlaku adalah nilai barang – barang dan jasa – jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu tahun dan dinilai menurut harga – harga yang berlaku pada tahun tersebut.
2.2. MANFAAT.
Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara an untuk mendapatkan data - data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode , perhitungan pendapat naional juga memiliki manfaat - manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasioanal dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. contohnya: berdasarkan penghitungan pendapatan nasional, dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara agraris atau pertanian, Jepang merupakan negara industri, singapura termasuk negara yang unggul disektor jasa dan sebagainya. di samping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya konstribusi berbagai sektor perekonomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, jasa dan sebagainya. data tersebut juga digunakan untk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan antar negara atau antar daerah dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.

2.3. KONSEP PENDAPATAN NASIONAL.
2.3.1. Product Domestik Bruto (Gross Domestic Product / GDP): merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit - unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau orang asing yang beropeasi yang di wilayah negara yang bersngkutan. barang - barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutananya. karenanya jumlah ynag didapatkan dari GDP dianggap besifat Bruto atau kotor. pendapat Nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara dan membantu menaikkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara – negara tersebut. Perusahaan multinasional tersebut menyediakan modal, teknologi dan tenaga ahli kepada negara dimana perusahaan itu beroperasi. Operasinya membantu menambah barang dan jasa yang diproduksikan di dalam negara, menambah penggunaan tenaga kerja dan pendapatan dan sering juga membantu menambah ekspor. Operasi mereka merupakan bagian yang cukup penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara dan nilai produksi yang disumbangkannya, perlu dihitung dalam pendapatan nasional.

Sedangkan pengertian formal GDP adalah adalah nilai pasar dari semua barang jadi dan jasa yang diproduksi dia suatu Negara selama kurun waktu tertentu.
Jadi kita dapat memahami bahwa GDP merupakan ukuran yang cukup kompleks atas nilai kegiatan perekonomian4

2.3.2. Produk Nasional Bruto (Gross National Product/PNB) : meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh produk suatu negar (nasional) selama satu tahun. termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut. Oleh karena faktor – faktor produksi yang dimiliki warganegara sesuatu negara terdapat di negara itu sendiri maupun di luar negeri, maka nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor – faktor produksi yang digunakan diluar negeri juga dihitung di dalam produk nasional bruto. Sebaliknya, dalam prosuk nasional bruto produksi yang diwujudkan oleh faktor – faktor produksi milik penduduk atau perusahaan negara lain yang digunakan di negara tersebut tidak dihitung.
GNP per kapita merupakan indikator dari kondisi perekonomian siatu negara. Semakin tinggi GNP per kapita, maka menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan suatu negara semakin baik. Berdasarkan analisis dasar perhitungna pendapatan nasional, dimana GNP = C+ I + G + Xm, maka apabila salah satu komponen bertambah, berarti salah satu GNP akan meningkat, atau ceteris paribus. pertumbuhan GNP merupakan indikator bahwa di masa yang akan datang pembangunn akan sangat potensial, sehingga akan berdamapak pada iklim investasi yang lebih baik. Investor akan merespon kondisi tersebut karena manfaat yang diharapkan akan semakin besar. Kondisi tersebut akan lebih baik apabila ditunjang dengan tingakt inflasi yang rendah. Apabila terjadi kecendrungan peningkatan inflasi, maka seluruh harga dan upah akan bergerak pada tingkat yang sama sehingga hal ini akan menyebabkan dua hal, yaitu berpengaruh pada output dan efisiensi ekonomi.
2.3.3. Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) : adalah GNP dikurangi dpresiasi atau penyusutan barang modal ( sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal atau penyusustan bagi peralatan produksi yang dipakai dalam proses produksi umumnya. Bersifat taksiran sehingga pmungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.

2.3.4. Pendapatan Nasional Netto (Nett National Income/NNI) : adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas kjasa yang diterima oleh masayarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah dan lain - lain.
2.3.5. Pendapatan perseorangan (PI) : adalah pendapatn yang diterima oleh setiap orang dalam masyarkat, termasuk pendapatan yang dieroleh tnpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (tranfer payment). Transfer payment adalah peneriman - penemrimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian endapatan nasiona tahun lalu, contoh pembayaran dana pensuinan, tunjangan sosila bagi para pengangguran, mantan pejuang, bunga utang pemerintah dan sebagainya. Untuk mendapatan jumlah pendapatn perseorang, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setipa badan usaha kepada setipa pemerinytah). Laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberpa tujuan tertentu, misalnya kepeluan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setipa tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja.

2.4. PENDEKATAN PERHITUNGAN.
Pendapatan nasional dapat dihitung dengan tiga pendekatan yaitu :
a. Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagi imbalan atas faktor - faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
b. Pendekatan produksi, denga n cara menjumlahkan niai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi ( bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
c. Pendekatan Pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk menmbeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selam satu periode tertentu.Perhitungan debngan pendekatan ini dilakukn dengan menghiung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara yaitu rumah tangga (consumption), pemerintah (goverment), pengeluaran investasi (investment) dan selisih anatar nilai ekspor dikurang dengan impor (X - M ).

2.5. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI.
2.5.1. Permintaan dan Penawaran agregat.
1. Permintaan Agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang - barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. permintaan agregat adalah suatu daftar dari keselruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor - sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga. Sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keselurhan penawaran barang barang dan jasa yang ditawarka oleh perusahaan - perusahaan dengan tingkat harga tertentu.
2. Konsumsi, merupaka salah satu faktor yang mempengaruhi pendapatan nasional jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan - perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasioanl (pendapatan nasioanl) yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran.Penurunan pada tingkkat penwaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasinal (pendapatan nasioanla) dan menambha pengangguran.
2.5.2. Konsumsi dan Tabungan
1.Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang - barang dan jasa dalam suatu pere konomian dalam jangka wakti tertentu (biasnya satu tahun) sedangkan tabunga (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan, sangat erat hubungannya. HAl ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal Psichologycal Consumption, yang membahas tingkah laku masyarkata dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.

2.5.3. Investasi.
Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.
Read More..

studi al-qur'an semester II (riana afliha)

BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Zaman Klasik.
Pada awal perkembangan Islam di Timur Tengah, umat Islam telah mampu mencapai peradaban yang tinggi, dimasa kejayaan kekhalifahan Islam, karena para ilmuwan muslim menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka senantiasa berpikir tentang fenomena alam dalam kehidupan dan meletakkan dasar – dasar metodologi penelitian ilmu pengetahuan.
Kejayaan umat Islam di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pernah memudar dengan berkembangnya konflik yang terjadi antar umat Islam sendiri (pada masa dinasti Bani Umayyah) maupun konflik politik di luar dengan orang – orang non muslim (Dinasti Abbasiyah).
Namun, pada masa Dinasti Abbasiyah, dibawah pemerintahan Khalifah Harun Al – Rasyid, sains pernah mengalami masa keemasannya, teknologi dan ilmu pengetahuan maju pesat.
Pada masa Daulah Abbasiyah telah banyak lahir dokter kenamaan, rumah sakit – rumah sakit besar dan sekolah – sekolah kedokterab yang terkenal. Perhatian orang – orang Arab terhadap ilmu – obat – obatan mungkin bisa disimpulkan dari perkataan Nabi Muhammad, S. A.W yang hanya mengenal dua buah ilmu pengetahuan, yaitu ilmu Ketuhanan dan ilmu Ketabiban. Seorang tabib dalam kategori ini merupakan ahli metafisika, filsafat dan seorang budiman.Usaha penyusunan ilmu bumi juga dilakukan secara sungguh – sungguh pada zaman Dinasti Abbasiyah ini. Pada saat itu, kaum muslimin telah mampu membuat peta dunia. Dengan demikan uamt muslim telah menghadiahkan ilmu Jugrafiyya itu kepada dunia yang masih digunaka sampai sekarang. Sedangkan Geometri yang merupakan cabang matematikadalam Islam dikenal dengan ilmu Riyadiyah atau ilmu Pasti (Berhitung, Aljabar dan Handasah/Teknik), kaum muslimin mempunyai andil besar karena umat Islamlah yang menemukan angka nol dan menyusun dasar – dasar ilmu Aljabar dan ilmu Teknik.
Hampir semua masjid memiliki perpustakaan dan banyak peneliti – peneliti muslim yang telah berhasil dengan gemilang dibidang penelitian kimia, dan fisika, serta peradaban Islam secara keseluruhan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Pelaksanaan perkembangan sains di dunia Islam mencakup beberapa aspek kehidupan manusia, yakni ilmu pengetahuan teknologi, pertanian, industri, ekonomi, bahkan peneltian ruang angkasa.


1.2 Zaman Pertengahan.
Al - Qur’an sebagai pedoman hidup di dunia dan akhirat akan menjadi panutan di segala zaman, meskipun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini semakin meningkat, semuanya telah diberikan rujukannya dalam Al – Qur’an. Suatu ayat Al – Qur’an bahkan memuat dasar – dasar berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi yang sekarang ini berkembang. Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah: 164.

”Sesungguhnya dalam pernciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia dan apa yang Allah tuunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi setelah matinya. Dan ka buni itu segala jenis hewan dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi sesungguhnya terdapat tanda – tanda (keesaan dan kebesaran) Allah bagi kaum yang memikirkan.”

Pada zaman ini, perkembangan ilmu pengetahuan Islam mengalami keruntuhan,akibat kejatuhan kota Baghdad yang menjadi pusat Kerajaan Dinasti Abbasiyah karena serangan tentara Mongol. Kekejaman pasukan Mongol pada saat itu, tidak hanya membantai seluruh tentara dan rakyat Baghdad tapi juga membumihanguskan semua dokumen, arsip dan buku – buku ilmu pengetahuan dan menghancurkan Darul Hikmah perpustakaan besar di Baghdad.
Tetapi, kisah pedih itu menandai awal era baru pemikiran Islam. Setelah tertindas cukup lama pada awal abad ke XIX muncul kesadaran dikalangan umat Islam untuk menata diri dan meraih kembali kejayaannya. Kaum muslimin kembali giat belajar dan dalam rentang waktu dua ratus tahun tercatat berbagai kemajuan Pada masa ini para ilmuwan muslim, baik yang bergelut dibidang ilmu pengetahuan umum maupun di bidang ilmu agama mulai menampakkan karyanya.
Faktor yang tidak kalah pentingnya dalam usaha mengembangkan kembali ilmu pengetahuan yang telah lama hilang ini adalah keinginan kuat untuk menundukkan segala aktivitas keilmuan mereka dalam bingkai Al – Qur'an dan sunnah Nabi. Hal ini terlihat nyata dari mengapa suatu ilmu pengetahuan perlu dipelajari(sisi Ontologi), bagaimana suatu ilmu dipelajari (sisi Epistimologi), dan bagaimana menerapkan suatu ilmu yang telah dipelajari (sisi Aksiologi).


1.3 Zaman Modern dan Kebangkitan Islam.
Dipandang secara keseluruhan sains modern memang merupakan penemuan yang unik.Perkembangan dalam berbagai bidang sains di dunia Islam ini memunculkan berbagai pertanyaan mendasar tentang asal – usul alam semesta dan kehidupan, dan sains modern tampak memiliki jawaban. Namun, jawaban – jawaban ini pelu ditafsirkan melalui perenungan religius. Aktivitas ilmiah dalam islam pada zaman ini bukan lagi aktivitas yang terpisah antara agama dan sains. Ia merupaka salah satu dari sejumlah manifestasi proses pengerahan energi intelektual yang terus menerus yang hasilnya dapat ditemukan dalam berbagai bidang pengetahuan : baik dalam filsafat alam maupun kedokteran, filologo maupun bahasa, dalam musik atau persajakan dalam, hukum, arsitektur dan syair, dalam astronomi maupun hermeneutika Al – Qur’an dan keshahihan hadits.
Di zaman ini beberapa orang mencoba mendamaikan antara temuan – temuan sains dengan ayat – ayat Al – Qur'an. Menyatakan, bahwa banyak ayat - ayat Al – Qur'an yang sepaham dengan temuan – temuan sains sekarang. Misalnya tentang teori Big Bang yang sampai saat ini dipercaya sebagai teori yang paling kokoh sebagai teori penciptaan alam semesta. Sesuai dengan Al – Qur'an surah Al – Anbiya ayat 30.
Proses ini misalnya dilakukan oleh Harun Yahya seorang ilmuwan muslim kelahiran Ankara – Turkiy yang telah banyak menghasilkan buku – buku yang berhubungan dengan sains dan keimanan
Sejak Teori Evolusi yang dikemukakan Charles Darwin menggemparkan dunia ilmu pengetahuan, orang jadi bertanya – tanya tentang asal – usul alam semesta dan manusia itu sendiri.
Karya – karya Harun Yahya yang penting menyingkap tentang kegagalan teori evolusi dan ideologi Darwin yang ternyata sesat dan menyesatkan. Evolusi merupakan suatu proses yang tidak dapat diramalkan; dan gagasa tentang seleksi alam hanya mengatakan bahwa organisme – organisme yang mampu beradaptasilah yang dapat bertahan hidup dengan baik. Namun, teori ini tampaknya tidak dapat menjelaskan mengapa materi cenderung mengatur dirinya sendiri, dan mengapa evolusi bergerak ke arah makhluk – makhluk yang sadar akan diri sendiri – seperti kita .
Sekarang, karya – karya Harun Yahya sangat terkenal di kalangan umat muslim dan diwujudkan dalam bentuk teknologi – teknologi modern, yang semua materinya tidak lepas dari sumber asalnya sendiri yaitu ayat – ayat Al – Qur’an.
Selain itu sejarah panjang umat muslim telah membuktikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan Islam mengalami pasang surut. Namun, seiring dengan perjalanannya waktu kebangkitan islamisasi sains mulai nampak jelas kembali setelah pada tahun 1979 seorang ilmuwan muslim bernama Abdul Salam meraih penghargaan Nobel di bidang ilmu pengetahuan Fisika. Abdul Salam sangat peduli terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di negara berkembang, khususnya negara – negara Islam. Abdul Salam bericita – cita mendirikan sebuah lembaga riset fisika bagi para fisikawan dari negara – negara berkembang di Pakistan, namun gagal karena pemerintah tidak mampu mendanainya. Tetapi, lembaga yang diimpikannya itu kini telah berdiri di Trieste, Italia dengan nama International Centre for Theoretical Phisyic (ICTP).
Sasaran utama kajian muslim atas karya – karya ini adalah menjadikan karya – karya itu sebagai petunjuk dan perangsang dalam upaya menanamkan pemahaman Islam yang autentik tentang hubungan agama dan sains dan mencanangkan bagaiaman metode dan aktivitas ilmiah dapat diintegrasikan ke dalam proses kultural yang lebih besar dalam sebuah masyarakat Islam.
Ilmu pengetahuan pada hakikatnyaharus berhubungan erat dengan moralitas manusia. Sebab manusia yang mempunyai penegtahuan yang luas, tanpa didasari dengan nilai m- nilai moral dan agama, dapat dimungkinkan manusia akan berlaku sombong dan lupa diri. Seperti yang dikatakan Eninstein : ”Agama tanpa ilmu pengetahuan akan mengalami kebutaan dan ilmu pengetahuan tanpa didasari agama akan mengalami kelumpuhan. Manusia yang baik adalah manusioa yang mempunyai atau memiliki pengetahuanyang didasarkan pada nilai – nilai agama dan nilai moral serta manusia yang beragama semestinya tidak mengesampingkan nilai – nilai ilmu pengetahuan.
Read More..

ulumul hadis: rahn (riana afliha)

A.PENDAHULUAN.
Banyak diantara umat Islam kita sekarang ini yang sering mendengar dan bahkan menghafal beberapa hadis. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ataupun untuk keperluan lain. Tetapi, tampaknya kegiatan tersebut kurang diimbangi dengan beberapa pengetahuan lain yang lebih mendalam tentang seluk-beluk hadis.
Untuk itu, disamping untuk memenuhi tugas Ulumul Hadis, bahasan dan penelitian tentang kitab-kitab hadis para perawinya. Penelitian tentang kitab hadis ini juga untuk mendalami kembali karya-karya para ulama yang sangat banyak jumlahnya tersebut, serta mengetahui seluk beluk dan kehidupan para perawi hadisnya.
Dewasa ini perkembangan keintelektualan kamu muslim sedang berkembang pesat sekali di dalam berbagai hal. Banyak sekali bidang-bidang keilmuan maupun mualamalah sekarang yang berdasarkan syariat Islam. Tidak terkecuali di dalam bidang muamalah, khususnya di dalam pergadaian.
Pergadaian sendiri adalah salah satu jenis transaksi Islam yang ternyata telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dahulu. Jika, dahulu jenis transaksi ini hanya berlaku pada beberapa jenis barang tertentu saja, maka saat ini sesuai dengan perkembangan IPTEK bidang pergadaian atau rahn dalam bahasa Arab telah merambah ke berbagai jenis atau macam barang.
Bagaimana menyikapi tentang hal ini sehubungan dengan adanya beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Nabi SAW yang ternyata menjadi landasan dalam melakukan kegiatan bertransaksi ini. Karena terkadang, jika tidak kita cermati dan hati-hati bisa berbahay menggunakan ayat al-Qur’an atau hadis Nabi SAW yang salah. Khusus dalam bidang hadis, misalnya ternyata hadis yang digunakan sebagai landasan hukum adalah hadis yang dha’if atau lemah karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi sebagai hadis shahih.
Untuk belajar bagaimana memahami kandungan atau isi, redaksi, dan makna hadis yang berhubungan dengan hal diatas, maka diperlukan suatu tahapan penelitian terhadap hadis yang menjadi landasan hukum dalam bidang pergadaian atau rahn ini.
Selain itu, ketika melakukan penelitian, peneliti juga baru mengetahui ternyata hadis bidang rahn ini belum banyak dibahas atau belum banyak menjadi perhatian para ulama-ulama, baik ulama fiqh klasik maupun ulama fiqh kontemporer. Padahal, faktanya di lapangan saat ini, pergadaian syariah atau pergadaian Islam (rahn) banyak dilakukan oleh orang banyak, muslim maupun non-muslim. Oleh karena itulah peneliti semakin yakin untuk mengambil judul tentang rahn ini dalam melakukan penelitian.
Dengan adanya keragaman kitab hadis terutama dari segi kualitas hadis yang dikandungnya, upaya meneliti validitas hadis-hadis yang termuat di dalamnya menjadi urgen dilakukan, agar umat Islam benar-benar mampu memilah-milah hadis antara yang valid (sahih) dengan yang tidak valid, untuk dapat dipegangi sebagai sumber ajaran agama (tasyri’) kedua (al-masdar al-thani) dalam Islam .

B. PENELITIAN SANAD.
B.1. Sanad Hadis.
ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”




B.2.Ranji Sanad Hadist.

ﻋﻦ

ﺣﺪﺛﻨﺎ

ﺗﺬﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪ

ﺣﺪﺛﻨﺎ

ﺣﺪﺛﻨﺎ

ﺣﺪﺛﻨﺎ

ﺣﺪﺛﻨﺎ

B.3. Kritik Sanad Hadis.
Dilihat dari ranji sanad hadistnya, hadis ini memiliki jalur sanad: ‘Aisah binti Abu Bakar, Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Khoiyyu, Ibrohim bin Yaziid bin Qois, Sulaiman bin al-A’mas, ‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu, Musaddad bin Musarhad. Mengenai biografi amsing-masing perawi, analisis kebersambungan sanad, kualitas pribadi dan kapasitas intelektual perawi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
B.4. Tabel Tentang Perawi.
Nama Perawi TL/TW/U Guru Murid Jarh wa Ta’dil
Al-Bukhori
Musaddad bin Musarhad.
(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 27 hal.443). TL: -
TW: 228 H
U: - Ada 48 orang. Diantaranya:
‘Abdul Wahid bin Ziyaad, ‘Abdul Warist bin Sa’id, ‘Abdul Wahab at-Taqowiyyu, ‘Umar bin ‘Ubaid at-Thonafisiyyu. Ada 20 orang. Diantaranya:
Al-Bukhari, Abu Dawud, Ibrohim bin Ya’qub al-Juzjaniyyu. Abu Zur’ah: berkata Ahmad bin Hanbal: Musaddad Shodduq.
Muhammad bin Harun al-Falas: Shodduq.
Ja’far bin Abi Utsman at-Thoyalisiyyu: Tsiqoh.
‘Abdurrrahman bin Abi Hatim : Tsiqoh.
‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu.
(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 18 hal.450). TL: -
TW: 176/177/179
U : - Ada 46 orang. Diantaranya:
Sulaiman al-A’mas, Sulaiman Abi Ishaq asy-Syaibaniyyu, Sholih bin Sholih bin Hayyu. Ada 41 orang. Diantaranya:
Musaddad bin Musarhad, Muslim bin Ibrohim, Mu’aliy bin Asad al-‘Amiyyu. ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimiyyu: Tsiqoh.
Muhammad bin Sa’d: Tsiqoh.
Abu Zur’ah dan Abu Hatim: Tsiqoh.
Sulaiman bin al-A’mas.
(Tahdzib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 4 hal 171). TL : 60 H.
TW: Rabi’ul Awal 148 H
U: 88 tahun. Ada 14 orang. Diantaranya:
Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad, Ibnu Sholih al-Saman, Salim bin Ibnu al-Ja’d. Ada 19 orang. Diantaranya:
‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu, Abu Ishaq as-Sabi’iyyu, al-Hakm. ‘Abdul Mu’in : : Mursal.
An-Nasa’i dan yang lain : Tsiqoh.
Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad bin ‘Umar bin Rabi’ah bin Dzahl bin Robi’ah bin Dzahl bin Sa’d bin Malik bin an-Nakh’ an-Nakh’iyyu.
(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 2 hal.234). TL : -
TW: 96/46/58.
U: - Ada 26 orang. Diantaranya: al-Aswad bin Yaziid, Khoitsamah bin Abdurrohman, ar-Robi’ bin Khotsim, Aswad al-Muharibbi. Ada 36 orang. Diantaranya: Sulaiman al-A’mas, Ibrohim bin Muhajir al-Bajaliyyu, al-Harits bin Yaziid al-‘Ukliyyu. ‘Abbas ad-Duriyyu dari Yahya bin Ma’in : Murosil.
Abu Usamah dari al-A’mas : Shorif (Baik).
Dari Jabir bin Abdul Hamid dari Ismail bin Abi Kholid: bahwa Ibrohim sering berkumpul di masjid (musyawarah) dan membahas masalah hadis.
Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu.
(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 3 hal.242). TL : -
TW : 74/75/76.
U : - Ada 17 orang. Diantaranya:
‘Aisah, Bilal bin Rabbah, Salman al-Farissi, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Ali bin Abi Tholib, ‘Umar bin Khotob, Mu’adz bin Jabal, Abu Bakar ash-Shiddiq, Ummu Salamah. Ada 15 orang. Diantaranya:
Ibrohim bin Yaziid, Ibrohim bin Suwaidi an-Nakhoiyyu, Abu Ishaq at-Tabi’iyyu. Dari Ahmad : Tsiqoh.
Dari Yahya: Tsiqoh.
Muhammad Su’d: Tsiqoh.
‘Aisah binti Abu Bakar ash-Shiddiq.
(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 35 hal.227). TL: -
TW: 57 H/Syawal 58 H/Romadhon 58 H.
U: - Ada 7 orang gurunya. Diantaranya:
Nabi SAW, Umar bin Khotob, Ayahnya: Abu Bakar ash-Shiddiq, Fatimah az-Zahro binti Rasulullah SAW. Ada 230 orang. Diantaranya:
Al-Aswad bin Yaziid an-Nakhoiyyu, Ishaq bin Tholhah ‘Ubaidillah, Ishaq bin ‘Umar, Jubiir Nufair Hadromiyyu. -

B.5. Biografi dan Kebersambungan Sanad.
1. Musaddad.
Nama lengkap beliau adalah Musaddad bin Musarhad bin Musarbal al-Asdiyyu, atau beliau biasa disebut gelarnya dengan Abul Hasan Basriyyu. Disebutkan beliau wafat pada 228 H, mengenai tahun lahir dan usia beliau tidak disebutkan dalam kitab rujukan peneliti yaitu Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal Juz 27 halaman 443.
Beliau memiliki 48 orang guru, yang disebutkan diantaranya adalah ‘Abdul Wahid bin Ziyaad, ‘Abdul Warist bin Sa’id, ‘Abdul Wahab at-Taqowiyyu, dan ‘Umar bin ‘Ubaid at-Thonafisiyyu. Kemudian beliau juga memiliki 20 orang murid, diantaranya disebutkan adalah Al-Bukhari, Abu Dawud, Ibrohim bin Ya’qub al-Juzjaniyyu.
Kebersambungan sanad antara beliau dengan gurunya yaitu Abdul Wahid terbukti melalui data yang diperoleh pada kitab rujukan peneliti. Sedangkan secara historis, peneliti masih mengalami kesulitan dalam menentukan kedetakan dan kebersambungan sanad anatar guru dan murid ini.
Komentar para ulama mengenai beliau adalah, Abu Zur’ah: berkata Ahmad bin Hanbal: Musaddad Shodduq. Muhammad bin Harun al-Falas: Shodduq. Ja’far bin Abi Utsman at-Thoyalisiyyu: Tsiqoh. ‘Abdurrrahman bin Abi Hatim : Tsiqoh.
2. Abdul Wahid.
Nama lengkapnya adalah Abdul Wahid bin Ziyaad al-Abdiyyu. Dalam kitab rujukan peneliti yaitu Tahdzib al- Kamal fi Asma ar-Rijal juz 18 halaman 450 disebutkan beberapa pendapat ulama menyebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 176 atau 177 atau 179 H, dan tidak ada keterangan mengenai tahun lahir dan usia beliau.
Beliau memiliki 49 orang guru, diantaranya disebutkan adalah Sulaiman al-A’mas, Sulaiman Abi Ishaq asy-Syaibaniyyu, Sholih bin Sholih bin Hayyu. Dan memiliki 41 orang murid, yang disebutkan antara lain adalah Musaddad bin Musarhad, Muslim bin Ibrohim, Mu’aliy bin Asad al-‘Amiyyu. Kebersambungan sanad antara beliau dengan gurunya yaitu Sulaiman al-A’mas dapat dibuktikan pada kitab rujukan yang memuat tentang data-data guru beliau dan data yang terdapat dalam kitab rujukan yang memuat tentang data-data Abdul Wahid sendiri. Sedangkan kebersambungan sanad antara beliau dengan murid beliau yaitu Musaddad, juga bisa dilihat pada data-data belia diatas dan data pada murid beliau.
Secara historis, peneliti juga masih mengalami kesulitan dalam membuktikan kebersambungan sanad antara beliau dengan guru dan muridnya. Namun, dari data pada tahun lahir, wafat dan usia pada guru beliau yaitu Sulaiman al-A’mas pada 148 H, terdapat kedekatan tahun wafat pada Abdul Wahid pada 176 H. Sedangkan kebersambungan sanad beliau pada muridnya, yaitu Musaddad dapat dilihat pada penjelasannya.
Komentar para ulama mengenai beliau adalah, ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimiyyu: Tsiqoh. Muhammad bin Sa’d: Tsiqoh. Abu Zur’ah dan Abu Hatim: Tsiqoh.
3. Sulaiman al-A’mas.
Nama lengkapnya Sulaiman bin al-A’mas atau biasa disebut gelarnya yaitu Abu Muhammad al-Asdiyyu. Peneliti tidak dapat menemukan data beliau pada kitab Tahdzib al- Kamal fi Asma ar-rijal, karena itu peneliti mencoba mencari pada kitab rujukan yang lain, yaitu pada kitab Tahdzib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani juz 4 halaman 171 dan data yang diperoleh pada kitab rujukan tersebut adalah beliau wafat pada bulan Rabiu’ul Awal tahun 148 H, beliau wafat pada usia 88 tahun, sehingga dapat diperkirakan tahun lahir beliau yaitu pada tahun 60 H.
Beliau memiliki 14 orang guru, yang diantaranya terdapat nama Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad, Ibnu Sholih al-Saman, dan Salim bin Ibnu al-Ja’d. Kemudian beliau memiliki 19 orang murid, diantaranya disebutkan adalah ‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu, Abu Ishaq as-Sabi’iyyu, dan al-Hakm. Kebersambungan sanad antara beliau dengan gurunya yaitu Ibrohim bin Yaziid dapat dibuktikan melalui data dalam kitab-kitab rujukan tersebut, dan secara historis bisa dibuktikan dengan data pada tahun lahir, wafat dan usia pada Sulaiman bin al-A’mas. Pada kitab rujukan disebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 148 H dengan usia sekitar 88 tahun dan dapat diperkirakan beliau lahir pada tahun 60 H, ini memiliki kedekatan historis dengan tahun wafat Ibrohim bin Yaziid pada pendapat yang mengatakan bahwa beliau wafat sekitar tahun 96 H, yaitu tahun wafat beliau yang tidak berbeda jauh dengan tahun wafat gurunya. Kemudian, kebersambungan sanad antara beliau dengan muridnya, yaitu Abdul Wahid bin Ziyaad al-Abdiyyu juga dapat dibuktikan pada data dari kitab Tahdzib al-Kamal.
Komentar para ulama mengenai beliau adalah, ‘Abdul Mu’in : Mursal. Namun pendapat ini tidak dapat digunakan karena An-Nasa’i dan yang lainnya mengatakan : Tsiqoh.
4. Ibrohim bin Yaziid.
Nama lengkapnya Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad bin ‘Umar bin Rabi’ah bin Dzahl bin Robi’ah bin Dzahl bin Sa’d bin Malik bin an-Nakh’ an-Nakh’iyyu. Dari data yang diperoleh melalui kitab rujukan yaitu Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 2 halaman 234 mengenai tahun wafat beliau ada yang mengatakan bahwa beliau wafa pada tahun 96 atau 46 atau 59 H, dan mengenai tahun lahir dan usia beliau tidak disebutkan di dalam kitab tersebut.
Ibrohim bin Yaziid memiliki 26 orang guru, yaitu diantaranya terdapat nama al-Aswad bin Yaziid, Khoitsamah bin Abdurrohman, ar-Robi’ bin Khotsim, Aswad al-Muharibbi. Kemudian beliau juga mempunyai 36 orang murid, yang diantaranya adalah Sulaiman al-A’mas, Ibrohim bin Muhajir al-Bajaliyyu, al-Harits bin Yaziid al-‘Ukliyyu..
Kepastian kebersambungan sanad antara Ibrohim dengan gurunya yaitu al-Aswad dapat dibuktikan melalui data-data yang diperoleh melalui kitab rujukan dan keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya diatas. Sementara kebersambungan sanad antara Ibrohim bin Yaziid dengan muridnya, yaitu Sulaiman al-A’mas juga dapat dibuktikan melalui data dalam kitab rujukan tersebut. Dan secara historis hampir dapat dibuktikan adanya hubungan antara keduanya melalui data pada muridnya yaitu Sulaiman al-A’mas.
Komentar para ulama mengenai beliau adalah, ‘Abbas ad-Duriyyu dari Yahya bin Ma’in : Murosil. Namun pendapat yang lebih kuat mengatakan bahwa, Abu Usamah dari al-A’mas : Shorif (Baik). Dari Jabir bin Abdul Hamid dari Ismail bin Abi Kholid: bahwa Ibrohim sering berkumpul di masjid (musyawarah) dan membahas masalah hadis.
5. Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu.
Nama lengkapnya adalah Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu atau biasa disebut gelarnya dengan Abu Amru. Dari data yang diperoleh dalam kitab rujukan ada yang mengatakan bahwa al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu wafat pada tahun 74 atau 75 atau 76 H, sedangkan mengenai tahun lahir dan usianya tidak tercantum dalam kitab tersebut.
Disebutkan dalam kitab Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 3 halaman 242 ada 17 orang guru yang meriwayatkan hadisnya kepada beliau, diantaranya ‘Aisah bin Abu Bakar, Bilal bin Rabbah, Salman al-Farissi, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Ali bin Abi Tholib, ‘Umar bin Khotob, Mu’adz bin Jabal, Abu Bakar ash-Shiddiq, Ummu Salamah. Dan ada sekitar 15 orang muridnya yaitu diantaranya Ibrohim bin Yaziid, Ibrohim bin Suwaidi an-Nakhoiyyu, dan Abu Ishaq at-Tabi’iyyu.
Kepastian akan adanya kebersambungan sanad antara al-Aswad dengan gurunya yaitu ‘Aisah seperti yang telah dijelaskan diatas, dan kebersambungan sanad antara al-Aswad dengan muridnya yaitu Ibrohim bin Yaziid dapat dibuktikan dari data yang diambil dari kitab rujukan diatas. Sedangkan peneliti juga kesulitan membuktikan kebersambungan sanad secara historis karena diantaranya keduanya tidak disebutkan mengenai tahun lahir dan terdapat beberapa perbedaan data mengenai tahun wafat al-Aswad dan Ibrohim bin Yaziid.
Komentar para ulama mengenai beliau adalah, Dari Ahmad : Tsiqoh. Dari Yahya: Tsiqoh. Muhammad Su’d: Tsiqoh.
6. ‘Aisah binti Abu Bakar ash-Shiddiq.
Nama lengkapnya ‘Aisah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Ummul Mukminin. Sedangkan ibunya bernama Ummu Ruman binti Amir bin Kuwaimir bin Abdul Syam bin ‘Atof bin Udzainah bin Suba’ bin Duhman bin Harits bin Ghonm bin Malik bin Kinanah. Menurut Sufyan bin Huyainah dari Hasim bin Aurah. Disebutkan dalam kitab Tahdzil al-Kamal fi Asma ar-Rijal jilid 35 halaman 227, Aisah wafat pada tahun 57 H atau Syawal 58 H atau Romadhon 58 H, namun tidak disebutkan kapan tahun kelahiran beliau sehingga peneliti tidak dapat memperkirakan tentang usia beliau.
Dari ‘Aisah sendiri terdapat 7 orang guru yang meriwayatkan hadist kepada beliau, diantaranya Nabi SAW, Umar bin Khotob, Ayahnya: Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Fatimah az-Zahro binti Rasulullah SAW. Sementara ada sekitar 230 orang yang berguru kepada beliau diantaranya terdapat Al-Aswad bin Yaziid an-Nakhoiyyu, Ishaq bin Tholhah ‘Ubaidillah, Ishaq bin ‘Umar, dan Jubiir Nufair Hadromiyyu.
Kepastian akan adanya kebersambungan sanad antara ‘Aisah dengan Rasulullah SAW adalah dibuktikan bahwa Rasulullah adalah suami sekaligus sebagai guru beliau juga. Begitu juga dengan kebersanbungan sanad antara ‘Aisah dengan al-Aswad terdapat adanya hubungan sebagai guru dan murid, seperti yang terdapat dalam kitab Tahdzil al-Kamal fi Asma ar-Rijal jilid 35.
Namun, secara historis peneliti mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya hubungan gur-murid antara ‘Aisah dan al-Aswad, disebabkan kurangnya informasi mengenai tanggal dan tahun lahir ‘Aisah binti Abu Bakar dan al-Aswad bin Yaziid. Sehingga peneliti hanya mampu membuktikannya melalui data yang telah diperoleh dalam kitab rujukan. Namun, jika dilihat dari tahun wafat ‘Aisah dengan tahun wafat muridnya, yaitu al-Aswad.
Tak ada keterangan mengenai komentar para ulama mengenai beliau. Namun, tentang keadilan dan kedholbitan-nya dapat dibuktikan dari faktor historis beliau sebagai murid dan istri langsung dari Nabi Saw dab Ummul Mukminin.
Natijah Sanad:
Mengenai sanad dalam hadis ini, sudah dapat dikatakan memiliki syarat hadis yang shahih. Yaitu, semua sanadnya bersambung dan antara guru dan muridnya saling bertemu. Karena itulah peneliti dapat menyimpulkan terhadap sanad hadis ini bahwa sanad hadis ini muttasil atau bersambung.
C.PENELITIAN MATAN.
C.1.Membandingkan Hadis lain dengan ayat al-Qur’an yang Sesuai.
1.Perbandingan (kehujjahan) dengan al-Qur’an.
ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa di dalam Islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang nuslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim . Maka hal ini dapat dikatakan tidak bertentangan dengan al-Qur’an, malah sebaliknya ayat-ayat al-Qur’an yang ada bernada sama dan mendukung konteks hadis yang menjadi pokok bahasan, sehingga keduanya saling berhubungan. Hal ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi:
ﻮٳنﻛﻨﺘﻢﻋﻠﻰﺳﻔﺮﻮﻟﻢﺗﺠﺪﻮاﻛﺎﺗﺒﺎﻓﺮﻫﻦﻣﻘﺒﻀﻪﻓﺈن ٲﻣﻦﺑﻌﻀﻜﻢﺑﻌﻀﺎﻓﻠﻴٶدٱﻟﺬیٱٶﺗﻤﻦٲﻣﻨﺘﻪﻮﻟﻴﺘﻖﷲرﺑﻪﻮﻻﺗﻜﺘﻤﻮاٱﻟﺸﻬﺪۃﻮﻣﻦﻳﻜﺘﻤﻬﺎﻓﺈﻧﻪء
اﺛﻢﻗﻠﺒﻪﻮﷲﺑﻤﺎﺗﻌﻤﻠﻮنﻋﻠﻴﻢ
(اﻟﺒﻘﺮۃ:٢٨٣)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’alah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lain , maka hendaklah yang dipercayai itumenunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah: 283)
Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang seorang disatu waktu sangat butuh kepada uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak dan tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya. Hingga ia mendatangi orang lain membeli barang yang dibutuhkannya dengan hutang yang disepakati kedua belah pihak atau meminjam darinya dengan ketentuan memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang hingga ia melunasi hutangnya.
Dalam ayat tersebut tidak disebutkan bahwa kita hanya boleh berpiutang atau memberikan barang tanggungan hanya kepada sesama muslim saja. Hal ini didukung pula dengan konteks kalimat:
ٲﻣﻦﺑﻌﻀﻜﻢﺑﻌﻀﺎﻓﻠﻴٶدٱﻟﺬیٱٶﺗﻤﻦٲﻣﻨﺘﻪ ﻓﺈن
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercyai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya.)”
Kata ﻓﺈن adalah klausa, yang diikat dengan nasehat bagi orang-orang yang berutang untuk melunasi utang mereka, dan menjauhi penundaan pembayaran atau mengulur-mengulur waktu dalam membayar. Yakni apabila orang yang berutang telah dipercayai oleh yang memberikan utang, maka sudah sepantasnya ia menjaga kepercayaan itu dengan melunasi utangnya . Dengan membayar hutang yang dipercayakan kepadanya itu, karena tidak bisa ditulis atau dicatat, pemberi hutang tidak mengambil gadai sebagai jaminan hutangnya .
Kata ﻓﻠﻴٶد ini adalah bentuk perintah, yang menunjukkan bahwa orang yang berutang diwajibkan untuk melunasi utangnya itu. Petunjuk atau tanda bahwa perintah itu diwajibkan adalah ijma’ ulama tentang kewajiban melunasi utang, dan perintah kepada para hakim untuk memaksa para pengutang agar melunasi utangnya jika keadaan keuangannya telah memungkinkan, dan juga petunjuk yang berasal dari hadis-hadis shahih mengenai pengharaman memakan harta otang lain .
Asbabun nuzul ayat ini sesuai dengan asbabul wurud pada hadis yang menjadi pokok bahasan diatas. Perdagangan pada masa jahiliyah atau pada masa Rasulullah SAW yaitu:
Seorang murtahin (penerima gadai) tidak diperbolehkan mengambil alih hak kepemilikan barang yang digadaikan kepadanya, yaitu dengan memberikan syarat kepada yang menggadaikannya jika ia tidak mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu tertentu maka barang yang digadaikan akan menjadi hak miliknya sepenuhnya (tanpa mengurangi sedikitpun harta pinjamannya). Hal ini termasuk salah satu yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah, lalu setelah Nabi Muhammad SAW diutus kepada mereka beliau pun melarang perbuatan itu .


2.Perbandingan dengan Hadis lain yang Shahih & Semakna.
ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori diatas ternyata juga semakna dengan beberapa hadis lain yang bernilai shahih yang diriwayatkan oleh beberapa Imam lain, seperti Imam Syafi’i dan Sunan Ibnu Majah:
أﺧﺒﺮﻧﺎﻋﺒﺪاﻟﻌﺰﻳﺰﺑﻦﻣﺤﻤﺪاﻟﺪراﻮرديﻋﻦﺟﻌﻔﺮﺑﻦﻣﺤﻤﺪﻋﻦأﺑﻴﻪﻗﺎلرﻫﻦرﺳﻮلﷲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢدرﻋﻪﻋﻨﺪأﺑﻲاﻟﺸﺤﻢاﻟﻴﻬﻮدي
“Abdul Aziz bin Muhammad ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada Abu Asy-Syahm, seorang Yahudi.”
(Musnad Imam Syafi’i).
Hadis diatas memperjelas dan menguatkan makna hadis Shahih Bukhari, bahwa perbuatan menggadaikan barang atau sesuatu terhadap non-muslim (dalam konteks hadis yaitu Yahudi) adalah diperbolehkan dan tidak ada larangan, karena Nabi SAW sendiri telah melakukannya.
Kemudian, pada hadis yang kedua, dijelaskan pula:
ﻋﻦأﻧﺲﻗﺎلﻟﻘﺪرﻫﻦرﺳﻮلﷲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢدرﻋﻪﻋﻨﺪﻳﻬﻮديﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﻪﻓﺄﺟﺬﻟﺄﻫﻠﻪﻣﻨﻪﺷﻌﻴﺮا
“Dari Anas bin Malik RA ia berkata, “ Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan darinya beliau telah mengambil gandum untuk keluarganya.”
(Shahih Sunan Ibnu Majah. Ket: (Hadis) Shahih).
Dari hadis diatas, selain menunjukkan dan menguatkan hadis Shahih Bukhari tentang pergadaian yang terjadi antara muslim dan non-muslim, juga menjelaskan bahwa peristiwa perbuatan Nabi SAW yang menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi tersebut terjadi di Madinah untuk mengambil gandum bagi keluarganya.
Ini merupakan penguatan terhadap hadis Shahih Bukhari bahwa, tidak ada larangan dalam bermuamalah atau melakukan gadai terhadap non-muslim karena Nabi SAW sendiri telah melakukannya. Dibuktikan dengan adanya tiga buah hadis yang semakna dan menjelaskan tentang perbuatan Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.
3. Perbandingan dengan Fakta Sejarah.
Perbandingan dengan fakta sejarah ini berhubungan dengan asbabul wurud pada hadis terkait. Sebab, hadis ini muncul sehubungan dengan adanya peristiwa yang berkaitan dengan perilaku atau perkataan yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW.
Seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan dalam bagian perbandingan hadis dengan al-Qur’an bahwa:
Seorang murtahin (penerima gadai) tidak diperbolehkan mengambil alih hak kepemilikan barang yang digadaikan kepadanya, yaitu dengan memberikan syarat kepada yang menggadaikannya jika ia tidak mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu tertentu maka barang yang digadaikan akan menjadi hak miliknya sepenuhnya (tanpa mengurangi sedikitpun harta pinjamannya). Hal ini termasuk salah satu yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah, lalu setelah Nabi Muhammad SAW diutus kepada mereka beliau pun melarang perbuatan itu

4. Perbandingan dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Rasio.
Dengan semakin berkembangnya pengetahuan dalam hal ilmu-ilmu sains dan teknologi juga mempengaruhi perkembangan pengaplikasian ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi dalam segalah hal perilaku kehidupan manusia. Dalam hal ini khususnya dalam bidang muamalah atau bertransaksi antar manusia dengan manusia.
Disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang sedang pesat berkembang sekarang ini, penerapan makna hadis tentang rahn yang menjadi inti pembahasan kali ini adalah rahn atau gadai dalam perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya.
Fiqh Islam mengenai perjanjian gadai yang disebut rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Gadai (rahn) dapat diartikan pula sebagai perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima. Orang yang menyerahkan barang gadai tersebut rahin, orang yang menerima gadai disebut murtahin. Dan barang yang digadaikan disebut marhun. Selain itu terdapat pula shigat akad.
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Milik nasabah sendiri,
- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Jika hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
Secara rasio, atau akal, penerapan hadis ini tidak bertentangan dengan aplikasi pada prinsip ilmu pengetahuannya, sedangkan hadis ini sendiri sudah dibuktikan dijadikan sebagai landasan hukum (syariah) pada pengaplikasian rahn.
Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat adalah memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaandan kasih sayang diantara manusia, karena ini termasuk tolong meniolong dalam kebaikan dan takwa. Disana ada manfaat menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.
Natijah Matan:
Hadis tentang rahn yang diriwayatkan oleh Bukhari ini setelah dibandingkan dengan beberapa hal diatas (al-Qur’an, Hadis lain yang shahih, fakta sejarah, dan ilmu pengetauan/rasio) tidak ditemukan adanya pertentangan mengenai isinya, dan dinilai masuk akal dalam pengaplikasiannya pada kehidupan masyarakat luas khususnya umat muslim.
D. PEMAHAMAN HADIST.
1.Kitab Syarah Hadis.
ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”



Keterangan Hadis,
ﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ (makanan hingga waktu yang ditentukan). Pada bab yang telah lalu telah dijelaskan jenis makanan yang dimaksud, yaitu makanan pokok pada saat itu adalah sya’ir (gandum). Hal ini dikatakan oleh ad-Dawudi . Adapun batas waktunya telah dijelaskan dalam Shahih Ibnu Hibban dari jalur Abdul Wahid bin Ziyad, dari al-A’masyi, yaitu satu tahun .
ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ (dan beliau menggadaikan baju besinya). Pada bagian awal pembahasan tentang jual beli disebutkan dari jalur Abdul Wahid, dan dari al-A’masyi, dengan lafazh: ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﺎﻣﻦﺣﺪﻳﺪ (dan beliau menggadaikan baju besinya).
Hadist ini dijadikan dalil tentang bolehnya menjual senjata kepada orang kafir, sebagaimana akan dijelaskan pada bab berikutnya. Pada bagian akhir pembahasan tentang peperangan dari jalur Ats-Tsauri, dari al-A’masy, disebutkan dengan lafazh,
ﺗﻮﻓﻲرﺳﻮلﷲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢﻮدرﻋﻪﻣﺮﻫﻮﻧﻪ (Rasulullah SAW wafat sedangkan baju besinya tergadaikan).
Dalam hadist Anas yang dinukil Imam Ahmad disebutkan, ﻓﻤﺎﻮﺟﺪﻣﺎﻳﻔﺘﻜﻬﺎﺑﻪ (Beliau tidak mendapatkan apa yang dapat digunakan untuk menebusnya).
Di sini terdapat dalil bahwa maksud sabda Nabi SAW pada hadis Abu Hurairah,
ﻧﻔﺲاﻟﻤٶﻣﻦﻣﻌﻠﻘﻪﺑﺪﻳﻨﻪﺣﺘﻰﻳﻘﻀﻰﻋﻨﻪ (Jiwa seorang mukm n tergantung dengan [karena]utangnya hingga dilunasi) adalah selain para nabi. Karena jiwa para nabi tidak tergantung dengan utang, dan ini merupakan keistimewaan mereka.
Hadis tersebut telah di-shahih-kan oleh Ibnu Hibban dan selainnya dengan lafazh
ﻣﻦﻟﻢﻳﺘﺮكﻋﻨﺪﺻﺎﺣﺐاﻟﺪﻳﻦﻣﺎﻳﺤﺼﻞﻟﻪﺑﻪاﻟﻮﻓﺎٴ (Barang siapa tidak meninggalkan pada pemberi utang sesuatu yang bisa melunasi utang...). Pendapat ini menjadi kecendrungan al-Mawardi.
Sementara itu, Ibnu Ath-Thala’ dalam kitab Aqdhiyah An-Nabawiyah menyebutkan bahwa Abu Bakar menebus baju besi yang dimaksud setelah Nabi SAW wafat. Akan tetapi Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Jabir bahwa Abu Bakar memenuhi kebutuhan istri-istri Nabi SAW dan Ali melunasi utangnya.
Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya meriwayatkan dari Asy-Sya’bi secara mursal,
ٲﺑﺎﺑﻜﺮاﻓﺘﻚاﻟﺪرعﻮﺳﻠﻤﻬﺎﻟﻌﻠﻲﺑﻦٲﺑﻲﻃﺎﻟﺐ ٲن ( Sesungguhnya Abu Baka menebs baju besi,lalu menyerahkannya kepada Ali bin Abi Thalib). Adapun mereka yang mengatakan bahwa Nabi menebusnya sebelum wafat, telah bertentangan dengan hadis ‘Aisyah RA .
2. Metode Pendekatan dan Pemahaman Hadis.
Metode Komprimistis: Pendekatan Ushul Fiqh (‘am-khas).
ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
ﻋﻦأﻧﺲرﺿﻲﷲﻋﻨﻪﻗﺎلﻮﻟﻘﺪرﻫﻦاﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢدرﻋﻪﺑﺸﻌﻴﺮﻮﻣﺸﻴﺖٳﻟﻰ
اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢﺑﺨﺒﺰﺷﻌﻴﺮﻮٳﻫﺎﻟﻪﺳﻨﺨﻪﻮﻟﻘﺪﺳﻤﻌﺘﻪﻳﻘﻮلﻣﺎٲﺻﺒﺢﻵلﻣﺤﻣﺪ
ﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢٳﻻٲﻣﺳﻰﻮٳﻧﻬﻢﻟﺘﺴﻌﻪٲﺑﻴﺎت
Dari Anas RA, dia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya karena (mengutang) sya’ir (jenis gandum). Aku berjalan kepada Nabi SAW dengan membawa roti dari sya’ir dan ihalah yang aromanya mulai berubah.Sungguh aku telah mendengar beliau bersabda, ‘Tidak ada di waktu pagi dan juga sore bagi keluarga Muhammad kecuali satu sha’, padahal mereka ada sembilan rumah’.”
Makna Hadis:
1. Hadis pertama bersifat umum, yakni bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan. Di sini tidak disebutkan jenis makanan yang ada, sehingga dapat dipahami bahwa jenis makanan apapun dapat digadaikan.
2. Hadis kedua menyatakan bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya karena mengutang makanan sejenis gandum (sya’ir). Dari hadis kedua ini, pernyataan yanga da menunjukkan bahwa makanan yang dapat digadaikan adalah jenis makanan pokok. Karena sya’ir adalah jenis makanan pokok pada masa itu.
3. Penyelesaian: keumuman hadis pertama ditakhsis oleh hadis kedua; Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk membeli makanan (hadis 1), bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk membeli sya’ir atau jenis gandum atau makanan pokok pada masa itu (hadis 2). Maka ini menunjukkan bahwa jenis makanan yang dapat digadaikan kepada orang lain (termasuk non-muslim) adalah jenis makanan pokok pada wilayah itu dan bukan jenis makanan lainnya.
4.
E. KESIMPULAN.
Setelah melalui beberapa tahap penelitian di atas, baik dari segi sanad maupun matan, dapat disimpulkan bahwa hadis tentang rahn yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori ini adalah hadis yang shahih. Karena memenuhi beberapa syarat sebagai hadis shahih yaitu, sanadnya yang bersambung, dan berdasarkan beberapa komentar para ulama para perawinya memiliki sifat keadilan dan kedlabitan, sehingga hadisnya bukan hadis yang syad karena banyak perawinya yang tsiqoh. Sedangkan karena keterbatasan peneliti, maka peneliti belum bisa menentukan apakah ada illat dalam redaksi hadis ini.
Syarat hadis shahih:
1. Musnad yaitu sanadnya bersambung dalam periwayatan hadis.
2. Bukan hadis yang syad karena perawinya tsiqoh.
3. Tidak terkena illat.
4. Seluruh tokoh dan perawi dalam sanadnya bersifat adil dan cermat.
5. Rawi dlobit.
Dari segi matan, hadis Bukhori ini tidak ditemukannya pertentangan, baik dalam hal makna maupun redaksinya dengan beberapa perbandingan yang ada, Bahkan hadis ini menjadi rujukan dan landasan hukum muamalah.
Sehingga dapat dikatakan, hadis ini shahih dan dapat dijadikan rujukan dalam berbagai bidang keilmuan.
F. DAFTAR PUSTAKA.
Al Albani, Muhammad Nashiruddin,Shahih Sunan Ibnu Majah jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Al Asqalani, Ibnu Hajar,Fathul Baari: Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari jilid 4, Jakarta: Pustaka Azzam, 2005.
Al Asqalani, Ibnu Hajar, Tahdzib al-Tahdzib juz 4.
Al Jazairi, Abu Bakar Jabir,Tafsir Al Aisar,Jakarta: Darussunah, 2006.
Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 2,Beirut- Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 3,Beirut- Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 18,Beirut-Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 27,Beirut-Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf, Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 35,Beirut-Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
Al Qurthubi, Syaikh Imam, Tafsir Al Qurthubi jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Bin Idris Asy-Syafi’i, Abu Abdullah Muhammad,Musnad Imam Syafi’i jilid 1, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.
Sumbulah, Dr. Umi, M.Ag, Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis,Malang:UIN
Press,2008.
Read More..

Rahn/Gadai islam (kel. riana afliha-isnatul fitriyah)

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Rahn.
Menurut UU Perdata pasal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepdanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seseorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengeculaian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Fiqh Islam mengenai perjanjian gadai yang disebut rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Gadai (rahn) dapat diartikan pula sebagai perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima. Orang yang menyerahkan barang gadai tersebut rahin, orang yang menerima gadai disebut murtahin. Dan barang yang digadaikan disebut marhun. Selain itu terdapat pula shigat akad.
2.2. Sejarah Pegadaian Syariah.
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama unit layanan syariah (ULGD) di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, serta terdapat pula empat cabang kantor pegadaian di Aceh dikonversi menjadi pegadaian syariah mengacu pada administrasi modern, yaitu: azaz rasionalitas, efisiensi, dan evektivitas yang diselaraskan dengan nilai-nilai Islam. Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan kantir-kantor cabang pegadaian syariah atau unit layanan gadai syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan, dengan mengenali kekuatan dari pegadaian syariah, maka kewajiban kita semua untuk terus mengembangkan kekuatan yang dimiliki perusahaan gadai dengan sistem ini.
Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia. Iklim baru ini akan menarik penanaman modal di sektor lembaga keuangan khusunya IDB dan pemodal dari negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah. Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan perekonomian Indonesia, khususnya dalam meningkatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
Perusahaan gadai dengan sistem syariah ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia.Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.
2.3. Rahn (Gadai) dalam Bank Islam.
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Milik nasabah sendiri,
- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Jika hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
2.4. Rukun dan Syarat Transaksi Rahn (Gadai).
Setiap akad harus memenuhi syarat sah dan rukun yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Walaupun terdapat perbedaan mengenai hal ini, namun secara syarat sah dan rukun dalam menjalankan gadai adalah sebagai berikut:
- Rukun Gadai:
1. Shigat, adalah ucapan berupa ijab dan qabul.
2. Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin), dan orang yang menerima gadai (murtahin).
3. Harta atau barang yang dijadikan jaminan (marhun).
4. Hutang (marhun bih).
- Syarat Sah Gadai:
1. Shigat. Syarat shigat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang.
2. Orang yang berakad. Baik rahin maupun murtahin harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan berakal sehat, serta mampu melakukan akad. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, anak kecil yang mumayyiz dapat melakukan akad, karena ia dapat membedakan yang baik dan buruk.
3. Marhun bih. Harus merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin, merupakan barang yang dapat dimanfaatkan, jika tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak syah; barang tersebut dapat dihitung jumlahnya.
4. Marhun. Harus berupa harta yang bisa dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih; marhun harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan; harus jelas dan spesifik; marhun itu secara sah dimiliki oleh rahin; merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat.

2.5. Hak dan Kewajiban pihak Penerima Gadai (Murtahin).
1. Hak Murtahin (Penerima Gadai):
a. Pemegang gadai berhak menjual berhak marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan barang gadai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
b. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
c. Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).
2. Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah:
a. Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaiannya.
b. Penerima gadai tiak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
c. Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
3. Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)
a. Hak pemberi gadai adalah:
a) Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.’
b) Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian penerima gadai.
c) Pemberi gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
d) Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
b. Kewajiban pemberi gadai:
a) Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentuykan oleh penerima gadai.
b) Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya.
2.6. Dasar Hukum Rahn.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Anas RA ia berkata:
رهن رسول الله ص م درعاعنديهودى بالمدينةواخذمنه شعيرالاهله
“Rasulullah SAW merungguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutang gandum dari seorang Yahudi.”
Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa di dalam Islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang nuslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil manfaat suatu barang gadaian, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal itu termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba. Rasul bersabda:
قرض جر منفعة فهو ربا (رواه الحرث بن ابى اسامة) كل
“Setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba” (HR. Harits bin Abi Usamah).
Menurut Imam Ahmad, Ishak, al-Laits dan al-Hasan bahwa jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mangambil manfaat dari kedua jenis barang gadai tersebut, disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya.
اذاكانمرهوناولبن الدريشرب اذا كان مرهوناو على الذى يركب و يشرب نفقته (رواه البخرى) الظهريركب
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannnya apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiayaannya bila digadaikan bagi orang yang memegang dan meminumnya wajib memberikan biaya.”
Kemudian di dalam terjemahan ringkasan kitab Shahih al-Bukhari terdapat beberapa hadis tentang agdai yang disebutkan dalam kitab jual-beli, yaitu:
4.Bab: Gadai (Meninggalkan Sesuatu Sebagai Jaminan) Itu Boleh Dinaiki dan Diperah Susunya.
وقال مغرة عن ابرهم: تر الضالة بقد ر علفها تحل بقد ر علفها
534. Mughirah berkata dari Ibrahim. “Hewan yang hilang itu boleh dinaiki seukuran ia diberi makan, dan boleh diperah seukuran ia diberi makan.”
و الرهن مثله
535. Gadai juga seperti itu


عن ابي هريرة قال : قال رسول لله : الظهريركب بنفقته اذا كان مرهونا و لبن الدر يشرب بنفقته اذا كان مرهونا و على الذي يركب و يشرب النفقة
1147. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Punggung hewan boleh dinaiki sebab memberinya nafkah bila ia digadaikan. Air susu yang mengalir itu boleh diminum sebab memberinya nafkah bila ia digaidaikan. Bagi orang yang menaiki dan yang meminum wajib menafkahi.”
5. Bab: Bila Orang yang Menggadaikan, Penerima Gadai dan yang Lainnya Berselisih, Maka Bukti Harus Ditunjukkan Oleh Penuduh dan Sumpah Itu Wajib Bagi yang Tertuduh.
عن ابن ابي مليكة قال: كتبت الى ابن عباس فكت الي ان النبي قضي ان اليمين على المد عى عليه
1148. Dari Ibnu Abu Mulaikah, ia berkata: “Aku menulis surat kepada Ibnu Abbas, lalu ia membalas surat kepadaku, bahwa Nabi SAW memutuskan sumpah itu wajib bagi yang tertuduh.”
Hal inipun dipertegas dengan amalan Rasululloh yang melakukan pergadaian sebagaimana dikisahkan umul mukminin A’isyah dalam pernyataan beliau:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Sesungguhnya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya. (HR Al Bukhori no 2513 dan Muslim no. 1603).
2.6.1. Hukum-hukum setelah serah terima.
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang, diantaranya:

1. Pemegang barang gadai
Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).(QS. 2:283) dan sabda beliau:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum memberi nafkahnya. (Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi).
2. Pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Raahin) dan Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatannya tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh SAW :
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum memberi nafkahnya. (Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi).
Syeikh Al Basaam menyatakan: Menurut kesepakatan ulama bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.
Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas (pen)).
Penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar menyatakan: Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Tidak boleh orang lain mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu adalah peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, mak diperbolehkan murtahin mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasululloh:
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya nafkah. (HR Al Bukhori no. 2512). Ini madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah mereka memandang tidak boleh murtahin mengambil manfaat barang gadai dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasululloh:
لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ
Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya. (HR Al daraquthni dan Al Hakim)
Tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan danhewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad dan inilha yang rojih Insya Allah karena hadits shohih tersebut.
Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan: Hadits ini dan kaedah dan ushul syari’at menunjukkan hewan gadai dihormati karena hak Allah dan pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan hutang) memiliki padanya hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya tentulah akan hilang kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (Qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin) dan hewan tersebut adalah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.
2.7. Gadai Dalam Perjalanan.
Demikian juga para ulama bersepakat menyatakan pensyariatan Al Rahn ini dalam keadaan safar (perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam Al Qurthubi menyatakan: Tidak ada seorangpun yang melarang Al Rahn pada keadaan tidak safat kecuali Mujaahid, Al Dhohak dan Daud (Al Dzohiri).[8] Demikian juga Ibnu Hazm.
Ibnu Qudamah menyatakan: Diperbolehkan Al rahn dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian). Ibnul Mundzir menyatakan: Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid, ia menyatakan: Al Rahn tidak ada kecuali dalam keadaan safar, karena Allah l berfirman:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Namun benar dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama dengan adanya perbuatan Rasululloh SAW diatas dan sabda beliau:
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya nafkah. (HR Al Bukhori no. 2512). Wallahu A’lam. Pendapat ini dirojihkan Ibnu Qudamah, Al Hafidz Ibnu Hajardan Muhammad Al Amien Al Singqithi
Setelah jelas pensyariatan Al Rahn dalam keadaan safar (perjalanan), apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim atau tidak wajib pada keseluruhannya atau wajib dalam keadaan safar saja? Para ulama berselisih dalam dua pendapat.
1. Tidak wajib baik dalam perjalanan atau mukim. Inilah pendapat Madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah).
Berkata Ibnu Qudamah: Al Rahn tidak wajib, kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas hutang sehingga tidak wajib seperti Dhimaan (jaminan pertanggung jawaban)
Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil ang menunjukkan pensyariatan Al rahn dalam keadaan mukim diatas yang tidak menunjukkan adanya perintah sehingga menunjukkan tidak wajibnya.
Demikian juga karena Al rahn adalah jaminan hutang sehingga tidak wajib seperti Al Dhimaan (Jaminan oertanggungjawaban) dan Al Kitabah (penulisan perjanjian hutang) dan juga karena ini ada ketika sulit melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila Al Kitaabah tidak wajib maka demikian juga penggantinya.
2. Wajib dalam keadaan safar. Inilah pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Mereka menyatakan bahawa kalimat (maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)) adalah berita bermakna perintah. Juga dengan sabda Rasululloh SAW :
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
Semua syarat yang tidak ada dikitabullah maka ia bathil walaupun seratus syarat. (HR Al Bukhori).
Mereka menyatakan: Pensyaratan Al Rahn dalam keadaan safar ada dalam Al Qur’an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya dan tidak ada pensyaratannya dalam keadaan mukim sehingga ia tertolak.
Pendapat ini dibantah bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya:
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) (QS. 2:283). Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu’amalah adalah kebolehan (mubah) hingga ada larangannya dan disini tidak ada larangannya.
2.8. Hikmah Persyariatan.
Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang seorang disatu waktu sangat butuh kepada uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak dan tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya. Hingga ia mendatangi orang lain membeli barang yang dibutuhkannya dengan hutang yang disepakati kedua belah pihak atau meminjam darinya dengan ketentuan memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang hingga ia melunasi hutangnya.
Oleh karena itu Allah mensyariatkan Al Rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Raahin), pemberi hutangan (Murtahin) dan masyarakat.
Untuk Raahin ia mendapatkan keuntungan dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bias menyelamatkannya dari krisis dan menghilangkan kegundahan dihatinya serta kadang ia bias berdagang dengan modal tersebut lalu menjadi sebab ia menjadi kaya.
Sedangkan Murtahin (pihak pemberi hutang) akan menjadi tenang dan merasa aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan syar’I dan bila ia berniat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.
Adapun kemaslahatan yang kembalai kepada masyarakat adalah memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaandan kasih saying diantara manusia, karena ini termasuk tolong meniolong dalam kebaikan dan takwa. Disana ada manfaat menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa. Read More..