Islamic Business Law 08'

Catatan perkuliahan mahasiswa

fiqh ibadah (putri ayu amalia)

Apa yang dimaksud dengan Fiqh dan Ibadah?
a. Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, (al-fiqh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. sebagaimana firman Allah SWT :
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)

b. Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi, Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri.
Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab. Arti kata ini adalah:
a) perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
b) segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.
c) upacara yang berhubungan dengan agama.
Jadi Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
a) Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
b) Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
c) Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

2. Apa yang anda ketahui tentang Thaharah?
Thaharah menurut Bahasa adalah bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas (khulus) dari kotoran (danas). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82 :

إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “. Dan pada surat Al – Baqarah ayat 222 :

إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri ”.
Menurut Istilah syara’ thaharah adalah mengangkat (menghilangkan) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
3. Apa saja macam-macam bersuci? (dalil dan sunnahnya).
Thaharah Dari Hadats
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

Thaharah Dari Najis
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, (ma’al-quruh), ‘alaqah, bangkai anjing, babi, dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamer adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Dalil al-Qur’an:
“Sesugguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan Ia mencintai orang-orang yang suci (bersih).” (al-Baqarah:222).
4.Apa yang anda ketahui tentang sholat?
Asal makna shalat menurut bahasa Arab berarti doa, kemudian yang dimaksud di si i adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).
Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah (الصلة) Definisi (ta'rif/pengertian):
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a, Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.
a) Definisi salat menurut ahli Fikih adalah Perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Definisi salat menurut ahli hakekat adalah Menghadapkan jiwa kepada Allah, yang mana dapat melahirkan rasa takut kepada Allah SWT serta dapat membangkitkan kesadaran yang dalam terhadap kebesaran serta kesempurnaan kekuasaan-Nya.
c) Definisi salat menurut ahli makrifat adalah menghadap kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan sebenar-benarnya khusyuk dihadapan-Nya, serta ikhlas kepada-Nya dengan disertai hati dalam berzikir, berdoa dan memuji.
1) WUDHU’
Menurut lughat (bahasa), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’ :
1. Ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّ
Yang artinya : “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu ”. (HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi)
2) MANDI (AL-GHUSL)
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl atau al-ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
3) TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6, yang artinya “…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…“
5. Tulislah semua bacaan sholat beserta artinya!
1. Takbiratul Ihram:
“Allah Maha Besar”
2.Doa iftitah:
“Allah Maha Besar lagi sempurna kebesaran-Nya, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Sesungguhnya aku menghadapkan wajah dan hatiku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan setulus (hati) dan menyerahkan diri dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah semata-mata untuk Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikian aku diperintahkan untuk tidak menyekutukan pada-Nya. Dan saya (adalah) dari golongan orang Muslim.”

3.Al-Fatihah:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala Puji Bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Penguasa hari kemudian. Hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat dan bukan jalan yang Engkau murkai dan bukan pula jalan oran-orang yang sesat.”
4.Ruku’
“Maha suci Tuhan yang Maha Agung serta saya memuji kepada-Nya”
5.I’tidal.
“Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
“Wahai Tuhan kam, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi serta sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu”
6.Sujud.
“Maha suci Tuhan, Dzat yang Maha Tinggi dan saya memuji kepadanya.”
7. Duduk diantara dua sujud:
“Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku, belaskasihanilah aku, cukupkanlah kekeuranganku, angkatlah derajatku, berilah rizqi padaku, berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan untukku serta berilah ampunan padaku.”

8. Tahiyyat
Pada tasyahud awal:
“Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah. Semoga salam, rahmat dan berkah-Nya tetap diberika kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga keselamatan tetap diberikan kepada kami dan seluruh hamba Allah yang sholeh. Saya bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah. Dan saya bersaksi, bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Wahai Allah limpahkanlah rohmat kepada Nabi Muhammad.”
Pada tashyud akhir ditambah sholawat Ibrohimiyah:
“Sebagaimana Engkau telah memberi rohmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang terpuji dan Maha Mulia.”
9.Salam.
“Keselamatan dan rohmat Allah semoga tetap diberikan kepada kamu sekalian.”

6.Apa yang dimaksud dengan sholat sunnat rawatib?
Yang dimaksud dengan sholat sunnat Rawatib adalah: sholat yang mengiringi sholat fardhu, baik sebelumnya yang disebut “Qobliyah”, maupun sesudahnya yang disbut “Ba’diyah”.
7. Sebutkanlah macam-macam sholat sunnat, dalil dan artinya!
1. Sholat sunnat Rawatib:
“Pertama kali amal (perbuatan) yang dihisab atas seseorang hamba pada hari Qiyamat (nanti) adalah sholat, maka jika (ternyata) sholat itu baik, maka baiklah seluruh amalnya, dan jika (ternyata) sholatnya rusak (jelek), maka rusak (jeleklah), seluruh amalnya.”
Dan sabdanya lagi;
“Pada tiap antara dua adzan (adzan dan iqomat) ada sholat (sunnat), pada tiap adzan dan iqomat ada sholat (sunnat), pada tiap adzan dan iqomat ada sholat (sunnat) setelah mengatakan tiga kali, bagi siapa yang mau mengerjakannya.” (HR. Bukhoriy dan Muslim).
“Barang siapa (yang rajin) menjaga (mengerjakan empat (raka’at)sebelum sholat Dzhuhur dan empat (rakaat) sesudahnya, maka Allah akan mengharamkannya api neraka.(HR. Turmudzi).
“Dari Ibnu ‘Umar r.a. berkata: Aku telah (mengerjakan) sholat bersama Rasulullah s.a.w dua rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sesudahnya. Dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Magrihb dan dua rakaat sesudah Isya’.”
1) Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb


2) Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
3) Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus. Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
8. Jelaskan Pengertian Puasa!
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).
Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar"
9. Jelaskan puasa-puasa yang disunnahkan!
1. Puasa 6 hari pada bulan Syawwal
Dari Abu Ayyub Al-Anshory bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ. ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال. كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بعَشْرةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُ بِشَهْرين، فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ
“Puasa pada bulan Ramadhan seperti berpuasa sepuluh bulan , dan puasa enam hari setelahnya seperti berpuasa selama dua bulan, maka yang demikian itu (jika dilakukan) seperti puasa setahun.” (Hadits shahih Riwayat Ahmad)
2. Puasa pada hari Arafah bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَام ُيَوْمِ عَرَفَةَ أحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. وَالسَّنَةَ الّتِي بَعْدَهُ
“Puasa pada hari Arofah, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
3. Puasa pada hari Asyura’ (10 Muharrom) dan sehari sebelumnya
Dari Abu Qotadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa pada hari ‘Asyuro’, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُوْمَنَّ التَاسِعَ
“Sungguh jika aku masih hidup sampai tahun depan aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim)
4. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidaklah saya melihat beliau memperbanyak puasa dalam suatu bulan seperti banyaknya beliau berpuasa pada bulan sya’ban.” (HR. Bukhari)
5. Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharrom
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَ أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ صَلاةُ اللَيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yakni bulan Muharrom, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)
6. Puasa Hari Senin dan Kamis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau bersabda:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ. وَيَوْمٌ بُعِثْتُ (أَوْ أَنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ)
“Ia adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari ketika aku diutus (atau diturunkan (wahyu) kepadaku ).” (HR. Muslim)

7. Puasa 3 hari setiap bulan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَى الضُحَى، وَأَنْ أَوْترَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
“Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)
Lebih dianjurkan untuk berpuasa pada hari baidh yakni tanggal 13, 14 dan 15 bulan Islam (Qomariyah). Berdasarkan perkataan salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْر ِثَلاثَةَ أَيَّامِ البَيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ، وَ أَرْبَعَ عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada tiga hari ‘baidh’: tanggal 13, 14 dan 15.” (Hadits Hasan, dikeluarkan oleh An-nasa’i dan yang lainnya)
8. Berpuasa Sehari dan Berbuka Sehari (Puasa Dawud ‘alaihis salam)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أحَبُّ الصِّيَامِ إلى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ، وَأحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ الليل، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يُفْطِرُ يَوْمًا وَيَصُوْمُ يَوْمًا (متفق عليه)
“Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Dawud, adalah beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya, adalah beliau berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (Muttafaqun ‘alaihi)
10. Sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa!
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat.
Hal-hal yang membatalkan puasa
1 . Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2 . Jima' (bersenggama).
3 . Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah.
4 . Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
5 . Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
6 . Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
7 . Murtad dari Islam semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

0 comments:

Post a Comment