tag:blogger.com,1999:blog-38940573525839205802024-03-13T06:28:42.111-07:00Islamic Business Law 08'Catatan perkuliahan mahasiswaIslamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.comBlogger20125tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-12898731054962827992011-03-24T15:30:00.000-07:002011-03-24T15:53:15.912-07:00Cara Mudah Menghafal Al-Qur'anCARA MUDAH MENGHAFAL AL QUR’AN yang ditulis oleh Syeikh Abdul Muhsin Al-Qasim. Beliau adalah Imam dan Khatib di Masjid Nabawi.<br /><br />الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين<br /><br />Berikut adalah metode untuk menghafal Al-Quran yang memiliki keistimewaan berupa kuatnya hafalan dan cepatnya proses penghafalan. Kami akan jelaskan metode ini dengan membawa contoh satu halaman dari surat Al-Jumu’ah:<br /><br />1. Bacalah ayat pertama sebanyak 20 kali :<br /><br />يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ<br />2. Bacalah ayat kedua sebanyak 20 kali:<br /><br />هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ<br /><br />3. Bacalah ayat ketiga sebanyak 20 kali:<br /><br />وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ<span class="fullpost"> <br />4. Bacalah ayat keempat sebanyak 20 kali:<br /><br />ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ<br /><br />5. Bacalah keempat ayat ini dari awal sampai akhir sebanyak 20 kali untuk mengikat/menghubungkan keempat ayat tersebut<br /><br />6. Bacalah ayat kelima sebanyak 20 kali:<br /><br />مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ<br /><br />7. Bacalah ayat keenam sebanyak 20 kali:<br /><br />قُلْ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ هَادُوا إِنْ زَعَمْتُمْ أَنَّكُمْ أَوْلِيَاءُ لِلَّهِ مِنْ دُونِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ<br /><br />8. Bacalah ayat ketujuh sebanyak 20 kali:<br /><br />وَلَا يَتَمَنَّوْنَهُ أَبَدًا بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ<br /><br />9. Bacalah ayat kedelapan sebanyak 20 kali:<br /><br />قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ<br /><br />10. Bacalah ayat kelima sampai ayat kedelepan sebanyak 20 kali untuk mengikat/menghubungkan keempat ayat tersebut<br /><br />11. Bacalah ayat pertama sampai ayat kedelepan sebanyak 20 kali untuk menguatkan/meng-itqankan hafalan untuk halaman ini<br /><br />Demikianlah ikuti cara ini dalam menghafal setiap halaman Al-Qur’an. Dan janganlah menghafal lebih dari seperdelapan juz dalam setiap hari agar tidak berat bagi anda untuk menjaganya.<br /><br />Bagaimana cara menggabungkan antara menambah hafalan dan muraja’ah?<br /><br />Janganlah anda menghafal Al-Quran tanpa proses muraja’ah/pengulangan. Hal ini dikarenakan jika anda terus menerus menambah hafalan Al-Quran lembar demi lembar hingga selesai kemudian anda ingin untuk mengulang kembali hafalan anda dari awal maka hal itu akan berat dan anda dapati diri anda telah melupakan hafalan yang lalu. Oleh karena itu, jalan terbaik (untuk menghafal) adalah dengan menggabungkan antara menambah hafalan dan muraja’ah.<br /><br />Bagilah Al-Quran menjadi 3 bagian dimana setiap bagian terdiri dari 10 juz. Jika anda menghafal satu halaman setiap hari, maka ulangilah 4 halaman sebelumnya sampai anda menghafal 10 juz. Jika anda telah mencapai 10 juz, maka berhentilah selama sebulan penuh untuk muraja’ah dengan cara mengulang-ngulang 8 halaman dalam setiap harinya.<br /><br />Setelah sebulan penuh muraja’ah, maka mulailah kembali untuk menambah hafalan yang baru baik satu atau dua halaman setiap harinya tergantung kemampuan serta barengilah dengan muraja’ah sebanyak 8 halaman dalam sehari. Lakukan ini sampai anda menghafal 20 juz. Jika anda telah mencapainya, maka berhentilah dari menambah hafalan baru selama 2 bulan untuk mengulang 20 juz. Pengulangan ini dilakukan dengan mengulang 8 halaman setiap hari.<br /><br />Setelah 2 bulan, mulailah kembali menambah hafalan setiap hari sebanyak satu sampai dua halaman dengan dibarengi muraja’ah/pengulangan 8 halaman sampai anda menyelesaikan seluruh Al-Qur’an.<br /><br />Jika anda telah selesai menghafal seluruh Al-Qur’an, ulangilah 10 juz pertama saja selama satu bulan dimana setiap hari setengah juz. Kemudian ulangilah 10 juz kedua selama satu bulan dimana setiap hari setengah juz bersamaan dengan itu ulangilah pula 8 halaman dari 10 juz pertama. Kemudian ulangilah 10 juz terakhir selama satu bulan dimana setiap hari setengah juz bersamaan dengan itu ulangilah pula 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.<br /><br />Bagaimana cara memuraja’ah/mengulang Al-Quran seluruhnya jika saya telah menyelesaikan system muraja’ah diatas?<br /><br />Mulailah dengan memuraja’ah Al-Qur’an setiap hari sebanyak 2 juz. Ulangilah sebanyak 3 kali setiap hari hingga anda menyelesaikan Al-Qur’an setiap 2 minggu sekali. Dengan melakukan metode seperti ini selama satu tahun penuh, maka –insya Allah- anda akan dapat memiliki hafalan yang mutqin/kokoh.<br /><br />Apa yang harus dilakukan setelah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an dalam satu tahun?<br /><br />- Setelah setahun mengokohkan hafalan Al-Qur’an dan muraja’ahnya, jadikanlah Al-Qur’an sebagai wirid harian anda sampai akhir hayat sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjadikannya sebagai wirid harian. Adalah wirid Rasulullah dengan membagi Al-Qur’an menjadi 7 bagian sehingga setiap 7 hari Al-Qur’an dapat dikhatamkan. Berkata Aus bin Hudzaifah رحمه الله: Aku bertanya pada sahabat-sahabat Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – tentang bagaimana mereka membagi Al-Qur’an (untuk wirid harian). Mereka berkata: 3 surat, 5 surat, 7 surat, 9 surat, 11 surat, dan dari surat Qaf sampai selesai. (HR. Ahmad). Yaitu maksudnya mereka membagi wirid Al-Quran sebagai berikut:<br /><br />- Hari pertama: membaca surat “al fatihah” hingga akhir surat “an-nisa”,<br />- Hari kedua: dari surat “al maidah” hingga akhir surat “at-taubah”,<br />- Hari ketiga: dari surat “yunus” hingga akhir surat “an-nahl”,<br />- Hari keempat: dari surat “al isra” hingga akhir surat “al furqan”,<br />- Hari kelima: dari surat “asy syu’ara” hingga akhir surat “yaasin”,<br />- Hari keenam: dari surat “ash-shafat” hingga akhir surat “al hujurat”,<br />- Hari ketujuh: dari surat “qaaf” hingga akhir surat “an-naas”.<br /><br />Wirid Rasulullah – صلى الله عليه وسلم – di singkat oleh para ulama dengan perkataan: فمي بشوق (famii bisyauqi). Dimana setiap huruf dari kata ini merupakan surat awal dari kelompok surat yang dibaca setiap hari.<br /><br />Bagaimana membedakan antara ayat-ayat mutasyaabih/mirip di dalam Al-Qur’an?<br /><br />Cara yang paling afdhal jika anda mendapati 2 ayat yang mirip adalah dengan membuka mushaf pada setiap ayat yang mirip tersebut, lalu perhatikanlah perbedaan diantara kedua ayat tersebut kemudian berikanlah tanda yang dapat mengingatkan anda akan perbedaan itu. Lalu ketika anda memuraja’ah, perhatikanlah perbedaan yang anda tandai sebelumnya beberapa kali hingga anda mantap menghafal tentang kemiripan dan perbedaan diantara keduanya.<br /><br />Kaidah-kaidah dan batasan-batasan dalam menghafal Al-Qur’an<br /><br />o Wajib bagi anda menghafal dengan bantuan seorang ustadz/syeikh untuk membenarkan bacaan anda<br /><br />o Hafallah 2 halaman setiap hari. Satu halaman setelah Subuh, dan satu halaman lagi sesudah Ashar atau sesudah Maghrib. Dengan cara ini, maka anda akan mampu menghafal Al-Qur’an seluruhnya dengan mutqin/kokoh dalam waktu satu tahun. Adapun jika anda menambah hafalan diatas 2 halaman setiap hari maka hafalan anda akan lemah disebabkan semakin banyaknya ayat yang harus dijaga..<br /><br />o Hendaklah menghafal dari surat An-Naas sampai Al-Baqarah karena hal tersebut lebih mudah. Namun setelah selesai menghafal seluruh Al-Quran, hendaklah muraja’ah anda dimulai dari surat Al-Baqarah sampai An-Naas<br /><br />o Hendaklah menghafal dengan menggunakan satu cetakan mushaf karena hal ini dapat menolong anda dalam memantapkan hafalan dan meningkatkan kecepatan dalam mengingat posisi-posisi ayat serta awal dan akhir setiap halaman Al-Qur’an.<br /><br />o Setiap orang yang menghafal dalam 2 tahun pertama biasanya masih mudah kehilangan hafalannya. Masa ini dinamakan dengan Marhalah Tajmi’ (fase pengumpulan). Janganlah bersedih atas mudahnya hafalan anda hilang atau banyaknya kekeliruan anda. Karena memang fase ini merupakan fase cobaan yang sulit. Dan waspadalah, karena syaithan akan mengambil kesempatan ini untuk menggoda anda agar berhenti dari menghafal Al-Qur’an. Maka janganlah perdulikan rasa was-was syaithan tersebut dan teruskan menghafal karena sesungguhnya itu adalah harta yang sangat berharga yang tidak diberikan pada setiap orang. <br />Sumber artikel :www.salafiyunpad.wordpress.com </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-81072464636111152011-03-22T02:13:00.001-07:002011-03-22T02:17:08.730-07:00Download UU NO 10 TAHUN 1998Download UU NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN---------> <br /><a href="http://www.ziddu.com/download/14291472/uuperbankan.docx.html">di sini</a>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-15114944825608879812011-03-22T01:43:00.000-07:002011-03-22T02:01:04.454-07:00Download Kitab Tarikh Tasyri' Al-Islami<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-hEQwAzyY-XM/TYhjXO5LOgI/AAAAAAAAADA/Lfll4rp_420/s1600/tarikh%2Btasyri%2527.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 100px; height: 144px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-hEQwAzyY-XM/TYhjXO5LOgI/AAAAAAAAADA/Lfll4rp_420/s320/tarikh%2Btasyri%2527.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5586824588539148802" /></a><br />Silahkan download ----><a href="http://www.ziddu.com/download/4045140/Tarikh_tasyri_Al_Islami-Manna_al_Qothon.pdf.html">Tarikh Tasyri' Al-Islami </a><span class="fullpost"> </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-35482026067989853012011-02-28T06:53:00.001-08:002011-02-28T06:59:11.767-08:00KAMUS ISTILAH HUKUMsumber: http://saepudinonline.wordpress.com/istilah-hukum/istilah-hukum-umum/<br /><br /><br />KAMUS ISTILAH HUKUM<br /><br />Abolisi<br />Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana<br /><br />Hukum Acara<br />Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan<br /><br />Accessoir<br />Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya<br /><br />Actio Popularis<br />Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)<br /><br />Ad hoc<br />Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu<br /><br />Agunan<br />Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan<br /><br />Akta di bawah tangan<br />Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)<br /><br /><br /><span class="fullpost"> <br />Akta Otentik<br />Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan<br /><br />Amandemen<br />Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan<br /><br />Amar<br />Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata ?memutuskan? atau ?mengadili?, biasa juga disebut dictum<br /><br />Amdal<br />Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen<br /><br />Amnesti<br />Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu<br /><br />Anjak piutang (Factoring)<br />Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri<br /><br />Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali)<br />Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu<br /><br />Arbitrase<br />Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri<br />acara<br />Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan<br />advokat<br />Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.<br />aklamasi<br />Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara<br />akta<br />Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).<br /><br />Asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.<br /><br />Asas retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.<br /><br />Asas Equality before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama<br /><br />Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)<br /><br />Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.<br /><br />Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).<br /><br />Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.<br /><br />Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.<br /><br />Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama<br /><br />Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.<br /><br />Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.<br /><br />Badan Hukum<br />Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang<br /><br />Banding<br />Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi<br /><br />Batal demi hukum<br />Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi<br /><br />Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)<br />Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi<br /><br />Berita Acara Pemeriksaan<br />Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana<br /><br />BPN<br />Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah<br /><br />Buku Tanah<br />Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah<br /><br />Buruh Migran<br />Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya<br />Badan Hukum (rechtspersoon)<br />Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.<br />Badan Musyawarah (DPR)<br />Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.<br />barang bukti<br />Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.<br />batal demi hukum (dalam arti hukum kontrak)<br />Mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak.<br />Batang tubuh<br />Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)<br />Berita Negara<br />Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.<br />berlaku<br />Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.<br />bersaksi<br />memberi keterangan di depan sidang<br />bikameral<br />Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.<br />birokrasi<br />Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.<br /><br />Cakap<br />Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan<br /><br />check and balance<br />Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica<br /><br />Cessie<br />Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)<br /><br />Citizen Law Suit<br />Hak Gugat Warganegara<br /><br />Class Action<br />Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud<br /><br />Dakwaan<br />Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa<br /><br />Droit de suite<br />Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada<br /><br />Dapat dibatalkan<br />Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku<br /><br />Debitur<br />Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur<br /><br />Duplik<br />Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum<br />daerah otonom<br />Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.<br />dakwaan<br />Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut.<br />dasar hukum<br />i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat.<br />desentralisasi<br />Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah<br />dictum<br />Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok<br />dissenting opinion<br />Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.<br /><br />Eksekusi<br />Pelaksanaan putusan pengadilan<br /><br />Eksekusi Hak Tanggungan<br />Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan<br /><br />eselon<br />Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan<br /><br />Federasi Serikat Buruh<br />Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang<br /><br />Fidusia<br />Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda<br /><br />Financial Leasing<br />Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama<br /><br />fraksi<br />Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.<br /><br />Genosida<br />Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain<br /><br />Grasi<br />Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden<br /><br />Gratifikasi<br />Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya<br /><br />Grosse Akta<br />Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?, yang mempunyai kekuatan eksekutorial<br /><br />Grasi (gratia, latin) ialah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.<br /><br />Amnesti (amnnestie, Belanda) ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.<br /><br />Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.<br /><br />Rehabilitasi (rehabilitation, latin) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.<br /><br />Kudeta (Coup d’etat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu<br /><br />Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.<br /><br />Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.<br /><br />Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD<br /><br />Kejahatan (misdriff, belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.<br /><br />Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.<br /><br />Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).<br /><br />Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.<br /><br />Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).<br /><br />Ad hoc (latin) adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc).<br /><br />Hakim ad hoc adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR<br /><br />Judex facti (latin), adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.<br /><br />Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum<br /><br />Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)<br /><br />Ius constituendum (latin) adalah hukum yang akan diberlakukan<br /><br />Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)<br /><br />Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.<br /><br />Misbruik van recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat<br /><br />Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing<br /><br />Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana<br /><br />Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.<br /><br />Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll<br /><br />Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll<br /><br />Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll<br /><br />Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun<br />Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan<br /><br />Hak atas Tanah<br />Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum<br /><br />Hak Gugat Organisasi<br />Legal Standing<br /><br />Hak Gugat Warganegara<br />Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi<br /><br />Hak Guna Bangunan<br />Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun<br /><br />Hak Guna Usaha<br />Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia<br /><br />Hak Milik<br />Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah<br /><br />Hak Normatif Buruh<br />Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku<br /><br />Hak Pakai<br />Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain<br /><br />Hak Preferen<br />Hak didahulukan dari kreditur lain<br /><br />Hak Sewa<br />Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa<br /><br />Hak Tanggungan<br />Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain<br /><br />Hak Uji Formil<br />Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan<br /><br />Hak Uji Materiil<br />Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu<br /><br />Hibah<br />Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup<br /><br />Harta Bersama<br />Harta benda yang diperoleh selama perkawinan<br /><br />Harta gono-gini<br />Harta bersama<br /><br />Hukum Administrasi<br />Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik<br /><br />Hukum Tata Negara<br />Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya<br /><br />Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan<br />Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja<br /><br />Hukum Waris<br />Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing<br />hak asasi manusia (HAM)<br />Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.<br />hak ekonomi<br />Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual<br />hak uji materiil<br />Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung<br /><br />Ideologi<br />Cara memandang segala sesuatu<br /><br />Imparsial<br />Tidak memihak, netral<br /><br />Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)<br />Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia<br /><br />Jaminan Fidusia<br />Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya<br /><br />Jaminan kecelakaan kerja<br />Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja<br /><br />Jaminan Kredit<br />Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang<br /><br />Jawaban<br />Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum<br /><br />Judicial Review<br />Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif<br /><br />Kasasi<br />Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir<br /><br />Keimigrasian<br />Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia<br /><br />Kekerasan Dalam Rumah Tangga<br />Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum<br /><br />Kekuatan Eksekutorial<br />Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap<br /><br />Keterangan Ahli<br />Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang<br /><br />Keterangan Saksi<br />Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri<br /><br />Keterangan Terdakwa<br />Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri<br /><br />Keputusan Tata Usaha Negara<br />Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive<br /><br />Klausul Eksemsi<br />Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi<br /><br />Komparisi<br />Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum<br /><br />Kompensasi<br />Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental<br /><br />Kompetensi<br />Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara<br /><br />Kompetensi Absolut<br />Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer<br /><br />Kompetensi Relatif<br />Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat<br /><br />Kompilasi dapat didefinisikan sebagai berikut :<br /><br /> 1. Merupakan himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku;<br /> 2. Kompilasi Peraturan perundang-undangan, merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hokum tertentu<br /> 3. Kompilasi, merupakan himpunan dari berbagai perauran baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berupa kebiasaan masyarakat yang hidup dan berkembang di masyarakat, termasuk masab-masab lain (kompilasi hokum Islam) yang bersifat melengkapi, memperluas penafsiran terhadap ketentuan didalamnya, membandingkan dengan peradilan agama, fatwa ulama maupun perbandingan dengan Negara lain.<br /><br />Tujuan Kompilasi Hukum secara umum adalah untuk :<br /><br /> * • Mempermudah pencarian, penggunaan dan pemahaman.<br /> • Melengkapi Undang-Undang/Peraturan Perundangan yang tidak lengkap, selalu ketinggalan dinamika masyarakat<br /> • Memperluas penafsiran dari kitab-kitab, madzhab-madzhab yang lain, membandingkan dengan yurisprudensi dan membandingkan dengan negara lain<br /><br />Konsiliasi<br />Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral<br /><br />Konstitusi<br />Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris<br /><br />Konstitusional<br />Sesuai dengan konstitusi<br /><br />Korupsi<br />Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri<br /><br />Kredit<br />Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga<br /><br />Kreditur<br />Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur<br /><br />Kuasa<br />Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu<br /><br />Kuasa Hukum<br />Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya<br /><br />Laporan<br />Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana<br /><br />Leasing<br />Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama<br /><br />Legalisasi<br />Pengesahan, keterangan kebenaran<br /><br />Legal Standing<br />Hak gugat organisasi<br /><br />Legislasi<br />Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah<br /><br />Legislatif<br />Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang<br /><br />Lembaga Arbitrase<br />Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa<br /><br />Lessee<br />Yang menyewa barang modal<br /><br />Lessor<br />Yang menyewakan barang modal<br /><br />Limitatif<br />Terbatas<br /><br />Locus delicti<br />Tempat terjadinya kejahatan<br /><br />Mediasi<br />Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral<br /><br />Mogok Kerja<br />Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan<br /><br />Monopoli<br />Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa<br /><br />Mazhab<br />Paha/ Aliran berpikir<br /><br />Ombudsman<br />Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan<br /><br />Operating Leasing<br />Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut<br /><br />PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)<br />Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha<br /><br />Pelanggaran Berat HAM<br />Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)<br /><br />Pemberi Fidusia<br />Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia<br /><br />Pemberian Kuasa<br />Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan<br /><br />Penahanan<br />Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP<br /><br />Penangkapan<br />Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan<br /><br />Penanggungan (Borgtocht)<br />Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya<br /><br />Penataan ruang<br />Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang<br /><br />Pengadilan Agama<br />Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh<br /><br />Pengadilan Hak Asasi Manusia<br />Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat<br /><br />Pengadilan Hubungan Industrial<br />Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial<br /><br />Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi<br />Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi<br /><br />Pengadilan Militer<br />Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer<br /><br />Pengadilan Pajak<br />Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak<br /><br />Pengadilan Niaga<br />Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang<br /><br />Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)<br />Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara<br /><br />Pengaduan<br />Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya<br /><br />Pengampuan<br />Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum<br /><br />Penyelidik<br />Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)<br /><br />Penyelidikan<br />Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)<br /><br />Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)<br />Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM<br /><br />Penyidik<br />Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka<br /><br />Penyidikan (Hukum Acara Pidana)<br />Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan<br /><br />Perda<br />Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah<br /><br />Perdagangan perempuan<br />Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang<br /><br />Perikatan<br />Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak<br /><br />Perjanjian<br />Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi<br /><br />Perjanjian Kerja<br />Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak<br /><br />Perjanjian Kerja Bersama<br />Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha<br /><br />Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu<br />Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan<br /><br />Perjanjian Penempatan<br />Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan<br /><br />Perkawinan Campur<br />Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia<br /><br />Persaingan Usaha Tidak Sehat<br />Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha<br /><br />Perselisihan Hubungan Industrial<br />Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh<br /><br />Perselisihan Hak<br />Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama<br /><br />Perselisihan Kepentingan<br />Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama<br /><br />Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja<br />Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak<br /><br />Perselisihan antar Serikat Pekerja<br />Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan<br /><br />Perundingan Bipartit<br />Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial<br /><br />Petitum<br />Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan<br /><br />Piutang<br />Hak untuk menerima pembayaran<br /><br />Posita<br />Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan<br /><br />Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)<br />Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap<br /><br />Praperadilan<br />Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan<br /><br />Putusan Pengadilan<br />Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara<br /><br />Putusan Provisi<br />Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan<br /><br />Putusan Sela<br />Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok<br /><br />Putusan Verstek<br />Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)<br /><br />Rehabilitasi<br />Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan<br /><br />Reparasi<br />Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas<br /><br />Replik<br />Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa<br /><br />Restitusi<br />Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu<br /><br />Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.<br /><br />Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa<br /><br />Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain<br /><br />Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan<br /><br />Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan<br /><br />Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.<br /><br />Sale and Lease Back<br />Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing<br /><br />Sertifikat<br />Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan<br /><br />Serikat Buruh<br />Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang<br /><br />Staatsblad<br />Lembar Negara<br />Standing<br />Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat<br /><br />Terpidana (veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP)<br /><br />Tersangka (verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP)<br /><br />Terdakwa (beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.<br /><br />Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR)<br /><br />Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.<br /><br />Tertib hukum (rechtsorde, Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.<br /><br />Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)<br /><br />Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)<br /><br />Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)<br /><br />Terdakwa<br />Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan<br /><br />Tersangka<br />Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya<br /><br />Tertangkap tangan<br />Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu<br /><br />Tunjangan Tetap<br />Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran<br /><br />Tunjangan Tidak tetap<br />Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja<br /><br />Upah<br />Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan<br /><br />Upah Lembur<br />Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu<br /><br />Upah Minimum<br />Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan<br /><br />Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)<br />Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum<br /><br />Upah Minimum Provinsi (UMP)<br />Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum<br /><br />Upah Pokok<br />Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan<br /><br />Upaya Hukum<br />Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang<br /><br />Wanprestasi<br />Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan<br /><br />Wasiat<br />Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia<br /><br />Yurisdiksi<br />Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili<br /><br />Yudikatif<br />Kekuasaan kehakiman<br /><br />Yurisprudensi<br />Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-29782029064778791932011-02-25T17:42:00.000-08:002011-02-25T17:46:49.922-08:00Pengantar Hukum Perdata Internasionalsumber: http://saepudinonline.wordpress.com<br /><br />PENGERTIAN<br />Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element). Pada umumnya aturan perdata internasional di Indonesia diatur dalam Algemene Bepalingen (AB). Menyangkut pengertian Hukum Perdata Internasional terdapat 2 (dua) macam aliran :<br />1. Internasionalitas : harus ada hukum perdata yang berlaku di seluruh dunia/ beberapa negara.<br />2. Nasionalitas : di setiap negara mempunyai hukum perdata internasional masing-masing. Artinya : setiap negara mempunyai peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata yang mengandung unsur asing.<br />Beberapa pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli hukum :<br />1. Van Brakel : hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.<br />2. Cheshire : dalam bukunya “Private International Law” mengatakan bahwa cabang dari hukum Inggris yang dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional mulai bekerja apabila badan pengadilan dihadapkan dengan gugatan hukum yang mempunyai unsur asing (Foreign Element).<br />3. Sudargo Gautama : keseluruhan peraturan dan kekhususan hukum yang menunjuk stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga-warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian-pertalian dengan stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua) atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan, kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.<span class="fullpost"> <br />Dalam Hukum Perdata Internasional Indonesia telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio In Terminis). Maksudnya bahwa adanya kata “internasional” menunjuk seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia.<br /><br />SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA<br /><br />Hukum Perdata Internasional Indonesia, sumbernya tersebar di mana-mana, tetapi sumbernya yang utama adalah Algemene Bepalingen khususnya Pasal 16, 17 dan 18. Pasal 16, 17 dan 18 AB merupakan kaidah penunjuk Hukum Perdata Internasional karena menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu untuk berlaku. Sedangkan kaidah berdiri sendiri/mandiri tidak menunjuk pada suatu sistem hukum tersendiri tetapi mengatur sendiri. Contoh : Pasal 935 BW tentang testament. Kaidah mandiri mengesampingkan kaidah penunjuk. Contoh : Pasal 935 BW mengesampingkan Pasal 18 AB.<br /><br />Pasal 16 AB : Lex Partiae<br />Pasal 17 AB : Lex Rei Sitae<br />Pasal 18 AB : Lex Loci Actus<br /><br />RUANG LINGKUP HPI<br /><br />Ada beberapa aliran :<br />1. Aliran yang paling sempit dianut oleh Jerman dan Belanda yaitu mencakup Techtstoepassingrecht : hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini berbicara mengenai “Choice of Law”.<br />2. Mengatakan bahwa luas bidang HPI : mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut. Oleh karenanya pada paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan “Choice of Yuridiction”. Paham kedua ini dianut oleh negara-negara Anglo Saxon.<br />3. Luas bidang HPI meliputi : hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan dan status/ kedudukan orang asing tersebut. Aliran ini dianut oleh Italia dan Spanyol.<br />4. Luas bidang HPI meliputi : hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan, status/ kedudukan orang asing tersebut dan kewarganegaraan. Aliran ini dianut oleh Perancis.<br /><br />Apabila dilihat dari ruang lingkup HPI tersebut maka masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh HPI yaitu : Pertama, mengenai “Choice of Law” untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing (foreign element). Sedangkan masalah Kedua, mengenai “Choice of Yuridiction” untuk menyelesaikan masalah yang mengandung unsur asing. Ketiga, sejauh mana keputusan hakim dari suatu negara diakui mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut.<br />Dua kelompok besar peraturan :<br />1. Hukum Materiel Intern : Sachnormen<br />2. Hukum Perdata Internasional : Kollisionnormen<br /><br />SUMBER-SUMBER HPI<br />1. Tertulis : UU, Trakat<br />2. Tidak Tertulis : Yurisprudensi, Kebijaksanaan<br /><br />TITIK PERTALIAN<br /><br />Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara-antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/ sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.<br />Untuk mengetahui hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing, hakim harus mencari titik taut yang ada atau berkaitan di dalam masalah HPI tersebut dengan melihat kepada titik-titik pertalian yang ada.<br /><br />Titik Pertalian Primer<br /><br />Titik pertalian primer merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Jadi, TPP melahirkan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI. Titik pertalian primer disebut juga Titik Taut Pembeda/Point of Contact/Aanknoping Spunten.<br />TPP (foreign element) meliputi :<br />1. Kewarganegaraan;<br />2. Bendera kapal;<br />3. Domisili;<br />4. Tempat kediaman;<br />5. Tempat kedudukan;<br />6. Hubungan hukum di dalam hubungan intern.<br />Contoh hubungan hukum di dalam hubungan intern : Dua orang WNI di Indonesia melakukan perjanjian bisnis mengenai barang yang berasal dari Luar Negeri.<br /><br />Titik Pertalian Sekunder<br /><br />Titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik taut penentu ini menentukan hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah HPI. Dalam persoalan HPI dimungkinkan juga Titik Taut Primer (TTP) merupakan TTS dalam hal mengenai :<br />1. Kewarganegaraan;<br />2. Bendera kapal;<br />3. Domisili;<br />4. Tempat kediaman;<br />5. Tempat kedudukan;<br />Sebenarnya TTS dalam HPI amat sangat banyak, terutama selain hal-hal di atas :<br />6. Letak dari benda;<br />7. Tempat dilaksanakan kontrak (ditandatangani kontrak);<br />8. Tempat pelaksanaan dari pada perjanjian (realisasi perjanjian); – Lex Loci Solutionis –<br />9. Tempat di mana perbuatan melanggar hukum itu dilakukan (Tatort);<br />10. Party Autonomy – Choice of Law – Pilihan Hukum/ Rechtskause; Pilihan hukum yang ditentukan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian. Kecuali, bila pilihan hukum itu melanggar Order Public/ kepentingan umum maka hakim dapat menyimpang dari pilihan hukum tersebut. Pilihan hukum hanya untuk perbuatan hukum kontrak.<br /><br />HPI terdiri dari :<br />1. HPI materiil/substantif :<br />a. Subyek hukum;<br />b. Hukum keluarga;<br />c. Hukum harta benda : benda, kontrak;<br />d. Hukum waris.<br />2. HPI formil/ obyektif :<br />a. Renvoi;<br />b. Kualifikasi;<br />c. Ketertiban umum;<br />d. Fraus legis;<br />e. Hak-hak yang diperoleh;<br />f. Persoalan pendahuluan;<br />g. Persesuaian;<br />h. Persoalan timbal-balik;<br />i. Pilihan hukum.<br /><br />STATUS PERSONAL (SP)<br /><br />Mengenai SP dalam HPI di Indonesia diatur dalam Pasal 16 AB. Dalam ketentuan Pasal 16 AB terhadap SP diberlakukan hukum sesuai kewarganegaraannya.<br />SP adalah keadaan-keadaan yang menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta mengenai pribadi yang ada di dalam suatu perkara dengan sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian pada dasarnya SP merupakan suatu kondisi dari suatu pribadi di dalam hukum yang diakui oleh negara untuk mengamankan serta melindungi masyarakat. Dengan demikian SP meliputi masalah mengenai cukup umur/tidak, kekuasaan orang tua, pengampuan, keabsahan seorang anak, adopsi, perkawinan, perceraian dan sebagainya sehingga yang termasuk dalam status personal adalah keadaan-keadaan suatu pribadi di luar perjanjian.<br />Di dalam HPI, status personal ada dua asas :<br />1. Asas Kewarganegaraan : SP seseorang di atur menurut kewarganegaraannya/ nasionalnya. Asas ini dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental.<br />2. Asas Teritorialites : SP dari seseorang mengikuti hukum di mana ia berdomisili. Asas ini dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon.<br /><br />Untuk menentukan kewarganegaraan dari seseorang berlaku Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Di negara Inggris, pengertian dari domisili ada 3 macam :<br />1. Domicilie of origin : domisili seseorang berdasarkan asalnya.<br />2. Domicilie of choice : domisili yang dipilih seseorang.<br />3. Domicilie of Dependence : domisili dari seseorang berdasarkan domisili orang lain. Contoh : domisili anak berdasarkan domisili orang tua.<br />Pemakaian asas-asas SP ini, apabila diterapkan secara ketat akan menimbulkan kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan yang timbul apabila SP seseorang digunakan asas nasionalitas secara ketat maka akan menimbulkan :<br />1. Renvoi terhadap WNA yang di negaranya menganut Asas Domisili;<br />2. Dalam hal seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan. Dalam hal demikian untuk menentukan SP seseorang harus meminta bantuan Asas Domisili.<br />3. Di dalam hal suatu keluarga mempunyai kewarganegaraan yang berbeda-beda maka terhadap status personal seharusnya dipergunakan status domisili.<br />Kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penentuan SP, jika yang dipakai Asas Domisili secara ketat maka akan terjadi :<br />1. Renvoi apabila asas domisili diterapkan kepada seseorang yang menganut asas nasionalitas meskipun secara faktual ia berdomisili di tempat yang bukan nasionalnya.<br />2. Asas domisili ini kurang permanen, karena dimungkinkan seseorang mempunyai domisili yang tidak tetap.<br />Alasan-alasan yang mendukung Asas Nasionalitas :<br />1. Asas nasionalitas sangat cocok untuk perasaan hukum dari seseorang;<br />2. Asas nasionalitas lebih permanen;<br />3. Asas nasionalitas membawa kepastian hukum yang lebih banyak.<br />Alasan-alasan yang mendukung Asas Domisili :<br />1. Hukum domisili merupakan hukum di mana seseorang yang sesungguhnya hidup;<br />2. Asas kewarganegaraan seseorang memerlukan bantuan Asas Domisili;<br />3. Hukum Domisili sering tidak rigid dengan hukum dari si hakim (Lex Fori);<br />4. Asas Domisili akan membantu bagi mereka yang bipatrit.<br /><br />Dengan adanya perkembangan ekonomi global banyak orang-orang asing yang menanamkan modalnya di Indonesia termasuk mereka yang mengadakan “Joint Venture” perlu dipertanyakan hukum apa yang mengatur mengenai hak dan kewajiban badan hukum yang mengandung unsur asing. Untuk menentukan badan hukum yang mempunyai SP berlaku beberapa macam asas yaitu :<br />1. Prinsip kewarganegaraan/ domisili dari sebagian besar pemegang sahamnya; Asas ini merupakan asas tertua di dalam menentukan hak dan kewajiban badan hukum yang mengandung unsur asing. Kelemahan dari asas ini muncul apabila kewarganegaraan dari berbagai warga negara asing;<br />2. Asas Centre of Administration/ of Bussiness : bahwa untuk menentukan status dan wewenang suatu badan hukum mengikuti hukum di mana pusat dari administrasi badan hukum tersebut terletak;<br />3. Asas Place of Incorporation : untuk menentukan status dan kewenangan yuridis suatu badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat/ negara di mana badan hukum tersebut didirikan secara sah. Asas ini dianut oleh Indonesia;<br />4. Asas Central of Eksplotation : untuk menentukan status dan wewenang yuridis badan hukum harus ditentukan berdasarkan tempat/ negara di mana perusahaan tersebut memusatkan kegiatan eksploitasi atau memproduksi barang-barangnya. Di dalam penerapan Asas Central of Eksplotation akan mengalami kesulitan apabila perusahaan tersebut mempunyai cabang yang tersebar di mana-mana.<br /><br />Menurut S. Gautama mengenai SP ini, terhadap WNI yang di luar negeri diberlakukan hukum Indonesia, akan tetapi terhadap WNA di Indonesia, meskipun berdasarkan Pasal 16 AB mengenai status personalnya harus diberlakukan hukum nasionalnya, namun apabila orang asing tersebut telah berada di Indonesia lebih dari 2 (dua) tahun, sebaiknya bagi WNA tersebut, untuk status personalnya diberlakukan hukum domisili (Hukum Indonesia).<br /><br />ASAS-ASAS HPI DALAM HUKUM KONTRAK<br /><br />Persoalan pokok di dalam hukum kontrak yang mengandung unsur-unsur asing, adalah penentuan “The Proper Law of Contract” (PLOC). Penentuan PLOC menjadi masalah apabila di dalam kontrak tersebut tak ada “Choice of Law”. Secara teoritis, penentuan PLOC ada bermacam-macam teori :<br />1. Teori Lex Loci Contractus<br />Teori tertua yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan sebagai PLOC adalah hukum dari negara di mana kontrak tersebut ditandatangani. Kelemahan dari teori ini apabila terjadi para pihak tidak bertemu sehingga perjanjian dilakukan melalui email/telegram/fax.<br />2. Teori Lex Loci Solutionis<br />Menurut teori ini untuk menentukan PLOC adalah mengunakan hukum di mana pelaksanaan kontrak tersebut dilakukan. Kelemahan teori ini apabila pelaksanaan dari kontrak dilakukan di berbagai negara.<br />3. Teori Party Autonomy<br />Teori ini berasal dari suatu Asas Kebebasan Berkontrak dari para pihak. Di dalam teori ini para pihak boleh memilih hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah di dalam kontrak, asal pilihan hukum tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum (public order) dan hukumnya si hakim (Lex Fori).<br />4. Teori Most Characteristic Connection<br />Di dalam teori ini untuk menentukan PLOC sebaiknya ditentukan terlebih dahulu titik-titik taut yang secara fungsional menunjukkan adanya kaitan antara kontrak tersebut dengan hubungan sosial yang akan diatur oleh hukum tertentu. Dengan demikian harus berusaha menemukan kaidah-kaidah yang merupakan hakekat dari suatu hubungan hukum sehingga hubungan hukum tersebut menjadi khas. Misalnya : di dalam kontrak yang berupa jual beli, hubungan hukum yang merupakan inti adalah perbuatan dari si penjual. Oleh karena itu, menurut teori ini, hukum si penjual yang diberlakukan sebagai PLOC.<br /><br />RENVOI<br /><br />Adalah penunjukan kembali kepada sistem hukum yang semula menunjuk. Renvoi terjadi disebabkan karena di dalam penentuan SP negara-negara di dunia ada yang menganut Asas Domisili dan Asas Nasionalitas.<br /><br />Renvoi Transmision<br /><br />Gesant Verweisong : penunjukan (oleh negara A) terhadap Kollisionnorm (negara B).<br />Sachnormen Verweisong : penunjukan kembali (oleh negara B) terhadap Sachnormen (negara A).<br />Sikap menerima renvoi :<br />1. Penunjukan pertama (negara A) diarahkan pada Kollisonnormen (negara B).<br />2. Penunjukan kedua (negara B) diarahkan pada Sachnormen (negara A).<br />Sikap hakim menolak renvoi : penunjukan pertama diarahkan pada Sachnormen.<br /><br />KUALIFIKASI<br /><br />Kualifikasi adalah tindakan mengelompokkan fakta-fakta yang ada di dalam suatu peristiwa hukum ke dalam kategori hukum yang sudah ada. Fungsi kualifikasi : untuk menemukan hukum yang harus diterapkan terhadap peristiwa hukum tersebut. Pada dasarnya kualifikasi dibagi atas :<br />1. Kualifikasi fakta;<br />2. Kualifikasi hukum.<br />Masalah kualifikasi dalam HPI lebih rumit dibandingkan kualifikasi dalam persoalan hukum intern. Hal ini disebabkan karena :<br />1. Berbagai sistem hukum mempergunakan terminologi yang sama untuk menyatakan sesuatu yang berbeda. Contoh : Pengertian “domisili”.<br />2. Berbagai sistem hukum untuk menyatakan sesuatu/peristiwa yang sama tetapi diartikan dengan hal yang berbeda. Contoh : kedudukan istri bisa juga sebagai pewaris, bisa juga tidak.<br />3. Berbagai sistem hukum menempuh prosedur yang berbeda untuk menghasilkan sesuatu yang pada dasarnya sama. Contoh : hibah, berbeda antara Inggris dan Indonesia.<br /><br />Konflik kualifikasi : pertentangan kualifikasi antar negara. Di dalam terjadinya kesulitan melakukan kualifikasi pada peristiwa HPI, pada dasarnya yang menjadi masalah pokok adalah :<br />1. Akan dikualifikasikan sebagai apa, fakta-fakta yang ada di dalam suatu peristiwa HPI;<br />2. Apa yang harus dilakukan oleh hakim/forum dalam hal terjadi suatu konflik kualifikasi.<br />Di dalam HPI kualifikasi ada bermacam-macam :<br />1. Kualifikasi Lex Fori; Penganut-penganut dari Lex Fori menyatakan juga bahwa ada pengecualiannya, yaitu mengenai masalah hakekat dari suatu benda, haruslah dikualifikasi berdasarkan Lex Sitae. Keunggulan pemakaian Lex Fori : hakim lebih mengerti hukumnya sendiri. Kelemahan Lex Fori : akan menimbulkan suatu ketidakadilan karena yang diterapkan bukan hukum negaranya sendiri.<br />2. Kualifikasi Lex Causa; Menurut Suryadi Hartono, kualifikasi berdasarkan Lex Causa sulit diterapkan bila sistem hukum asing tidak lengkap sistem kualifikasinya/ tidak mengenal lembaga hukum tersebut. Oleh karena itu, hakim akan melakukan suatu konstruksi-konstruksi hukum atau suatu analogi terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi yang sejenis, bagaimana penyelesaian hukumnya. Apabila hakim tidak menemukan peristiwa-peristiwa yang sejenis dalam permasalahan maka hakim barulah melakukan kualifikasi berdasarkan Lex Fori.<br />3. Kualifikasi Bertahap; Kualifikasi ini terdiri dari dua tahap yaitu :<br />a. Kualifikasi primer : hakim/forum mempergunakan kualifikasi secara Lex Fori. Kualifikasi ini untuk menemukan Lex Causa.<br />b. Kualifikasi sekunder : setelah Lex Causa ditemukan maka forum akan menggunakan kualifikasi berdasarkan Lex Causa.<br />4. Kualifikasi Otonom : Pada kualifikasi ini, forum mempergunakan metode perbandingan hukum. Teori perbandingan hukum ini dilakukan untuk mencari pengertian-pengertian HPI yang dapat berlaku di negara-negara manapun. Oleh karena itu, maka kualifikasi otonom ini sulit dilakukan karena hakim harus mengetahui semua sistem hukum di negara-negara dunia. Tujuan dilakukan kualifikasi otonom adalah menciptakan suatu sistem hukum HPI yang utuh dan sempurna yang memuat konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak dan sempurna. Kualifikasi ini muncul, karena adanya konsep negara supranasional.<br />5. Kualifikasi HPI : Di dalam kualifikasi HPI bertitik tolak dari adanya pandangan bahwa setiap kualifikasi berdasarkan HPI dianggap mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai dalam melakukan kualifikasi terhadap suatu peristiwa hukum. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai di dalam konteks kepentingan HPI mencakup :<br />a. Untuk kepentingan keadilan dalam pergaulan internasional;<br />b. Untuk terjadinya kepastian hukum dalam pergaulan internasional;<br />c. Untuk terjadinya ketertiban dalam pergaulan internasional;<br />d. Untuk terjadinya kelancaran di dalam lalu lintas pergaulan internasional.<br />Di dalam kualifikasi HPI, harus ditentukan terlebih dahulu, kepentingan HPI yang mana, yang ingin dicapai di dalam pelaksanaan kualifikasi tersebut.<br /><br />KETERTIBAN UMUM<br /><br />Ketertiban umum penting karena<br />Kegen mengatakan bahwa kepentingan umum berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan asas-asas HPI Lex Fori.<br />Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang bersangkutan.<br />Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu pergaulan internasional.<br />Dengan demikian, apakah suatu sistem hukum asing yang seharusnya diberlakukan dalam menyelesaikan masalah HPI harus selalu dipergunakan ? Jawaban-nya tidak, hukum asing tidak selalu dipakai, apabila bertentangan dengan kepentingan umum dari hukum si forum.<br />Berdasarkan asas tradisional, fungsi dari kepentingan umum, ada dua macam yaitu :<br />1. Fungsi positip : untuk menjaga agar hukum tertentu dari forum tetap diberlakukan, tidak dikesampingkan sebagai akibat penentuan dari hukum asing yang diberlakukan yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan dari aturan-aturan hukum asing tersebut akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran dari asas-asas HPI forum.<br />2. Fungsi negatip.<br /><br />Pertanyaan : Apakah hubungan antara Fraus Legis dan Hak-hak yang diperoleh ? Apakah perbedaan antara Fraus Legis dan Ketertiban Umum ?<br />Baik pada penyelundupan hukum dan kepentingan umum tetap memakai Hukum Lex Fori dengan mengesampingkan hukum asing.<br />Fraus Legis bertentangan dengan hak-hak yang diperoleh dengan mengesamping-kan Lex Fori. Perbedaan Fraus Legis dan Kepentingan Umum : pada Fraus Legis seharusnya hukum asing diberlakukan tetapi karena penyelundupan hukum maka tidak dipakai, dan hukum asing tersebut tetap dapat dipakai terhadap perbuatan-perbuatan lain yang bukan penyelundupan hukum. Sedangkan pada Kepentingan Umum, hukum asing yang harus diberlakukan tidak boleh diberlakukan karena bertentangan dengan Lex Fori.<br />Fraus Legis adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan pemberlakuan sistem hukum tertentu yang seharusnya berlaku, sehingga dengan dilakukannya perbuatan tersebut baginya diberlakukan hukum lain dari yang seharusnya berlaku.<br />Di Perancis, berlaku suatu Asas Fraus Legis Omnia Corrumpit, artinya suatu perbuatan yang merupakan penyelundupan hukum mengakibatkan perbuatan hukum tersebut secara keseluruhan tidak berlaku atau tidak sah.<br /><br />PILIHAN HUKUM<br /><br />Asas-asas yang berkaitan dengan kontrak :<br />1. Pacta Sunt Servanda;<br />2. Kebebasan berkontrak;<br />3. Itikad baik para pihak;<br />4. Konsensus.<br /><br />Di dalam pilihan hukum hanya dilakukan terhadap suatu kontrak. Berarti hukum yang sudah dipilih oleh para pihak merupakan hukum yang harus diberlakukan (PLOC). Kontrak yang tidak dapat dilakukan pilihan hukum antara lain :<br />1. Kontrak kerja internasional;<br />2. Jual beli senjata.<br />Pilihan hukum juga tidak dapat diberlakukan jika bertentangan dengan kepentingan umum (orde public) dari Lex Fori dan merupakan penyelundupan hukum.<br />Pilihan hukum hanya dapat dilakukan terhadap kelompok Sachnormen dari suatu sistem hukum tertentu, bukan ke arah Kollisionorm. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya Renvoi. Suatu pilihan hukum hanya dapat dilakukan untuk mengatur hak dan kewajiban yang timbul di dalam suatu kontrak, bukan untuk mengatur validitas pembentukan dari suatu perjanjian. Suatu pilihan hukum hanya dilakukan terhadap arah suatu sistem hukum yang berkaitan secara substansial dari kontrak tersebut, misalnya : kewarganegaraan, pusat administrasi, dan sebagainya.<br />Macam-macam pilihan hukum :<br />1. Pilihan hukum secara tegas : hukum yang dipilih untuk mengatur hak dan kewajiban yang dilakukan dinyatakan secara tegas dalam kontrak.<br />2. Pilihan hukum secara diam-diam : hukum yang dipilih oleh mereka, dapat hakim simpulkan dari sikap mereka di dalam bentuk dan isi kontrak yang mereka buat. Contoh : bahwa isi kontrak berdasarkan Pasal 1338 BW. Hakim melihat adanya kata “BW” menunjukkan sistem hukum yang menggunakan BW.<br />3. Pilihan hukum secara dianggap berlaku : suatu bentuk pilihan hukum yang dilakukan terhadap suatu perbuatan tertentu dari suatu sistem hukum tertentu sehingga mereka para pihak dianggap memilih suatu pilihan hukum tertentu. Contoh : perjanjian bagi hasil yang pembayarannya dengan cek. Perjanjian bagi hasil pada umumnya tunduk pada hukum adat, namun pembayarannya dengan “cek” dianggap mereka memilih sistem hukum yang pembayarannya dengan cek.<br />4. Pilihan hukum secara hypothetisch : pada pilihan hukum ini, para pihak justru tidak melakukan pilihan hukum terhadap suatu sistem hukum tertentu melainkan hakimlah yang melakukan pilihan hukum dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam suatu kontrak.<br /><br />PERSOALAN PENDAHULUAN (VORFRAGE)<br /><br />Persoalan pendahuluan adalah persoalan atau masalah yang harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum hakim memutuskan masalah pokok (Mainfrage).<br />Contoh 1 :<br /><br />Keterangan Kasus :<br />A warga negara Italy<br />B warga negara Swiss<br />A dan B domisili dan kawin di Swiss<br />C warga negara Swiss<br />D warga negara Spanyol<br />A dan B cerai di Swiss<br />B akan menikah dengan C<br />A menikah dengan D<br />Gugatan : B menggugat A bahwa pernikahan A dan D tidak sah, maka untuk menyelesaikan kasus tersebut maka hakim harus melihat terlebih dahulu persoalan pendahuluannya yaitu :<br />1. Apakah cerai A dan B sah?<br />2. Apakah perkawinan A dan B sah?<br /><br />Contoh 2 : Persoalan pendahuluan yang berkaitan dengan Fraus Legis.<br />A (paman) hendak menikah dengan B (keponakan). Keduanya warga negara Israel (Yahudi) yang berdomisili di Amerika Serikat. Menurut hukum AS, keduanya tidak boleh menikah karena masih ada hubungan darah, padahal menurut hukum Yahudi diperbolehkan. Untuk itu mereka pindah ke Rhode Icelands dan menikah secara Yahudi di sana. Setelah menikah di sana mereka balik lagi ke Amerika.<br />Setelah 32 tahun kemudian, B meninggal dunia dan meninggalkan Suami (A) dan 6 orang anak serta harta warisan yang semuanya dikuasai oleh A. Anak-anak tidak puas atas penguasaan harta warisan oleh ayahnya dan menggugat ke Pengadilan AS bahwa Si A tidak berhak menguasai harta warisan karena pernikahannya merupakan Fraus Legis. Persoalan pendahuluan : Apakah pernikahan A dan B sah ?<br /><br />Di dalam pemecahan masalah pendahuluan pada dasarnya ada dua cara :<br />1. Absorbsi : di dalam memecahkan persoalan pendahuluan, forum harus mencari Lex Causa di dalam persoalan pokok. Lex Causa ditemukan didasarkan pada fakta-fakta (Titik Pertalian). Setelah Lex Causa ditemukan maka persoalan pendahuluan diselesaikan berdasarkan Lex Causa tersebut.<br />2. Repartition : di dalam forum memecahkan/menyelesaikan persoalan pendahuluan, forum tidak perlu mencari Lex Causa, akan tetapi untuk menyelesaikan persoalan pendahuluan, forum menggunakan Lex Fori, kemudian untuk menyelesaikan masalah pokok forum mempergunakan Lex Causa.<br />Para ilmuwan mengenai persoalan pendahuluan ini, menyatakan bahwa untuk menentukan adanya suatu persoalan pendahuluan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu :<br />1. Di dalam persoalan HPI tersebut harus dipergunakan hukum asing;<br />2. Bahwa dari HPI hukum asing tersebut harus berlainan hasilnya dari kaidah-kaidah forum;<br />3. Bahwa hukum materiel intern dari kedua stelsel hukum tersebut juga harus berbeda.<br /> </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-48367277571317108912011-02-25T06:54:00.001-08:002011-02-25T07:07:28.779-08:00Perkembangan Ekonomi IslamPerkembangan dan kemajuan praktik keuangan Islam yang fantastis, telah mengubah peta pemikiran dan praktik keuangan dunia secara signifikan. Meski baru lahir pada 1975 (merujuk pendirian Islamic Development Bank/IDB di Jeddah), diskursus dan praktik keuangan Islam telah merambah negara maju dan berkembang di lima benua. Padahal, sebelum IDB berdiri, format ekonomi dan keuangan Islam masih kabur.<br /><br />Dr M Umar Chapra, seorang penggagas ekonomi dan keuangan Islam, pernah bercerita kepada penulis mengenai pengalaman pribadinya. Pertengahan 1950, saat menuntut ilmu ekonomi di sebuah universitas di Amerika, beliau sering berdiskusi dengan koleganya dari Pakistan dan negara-negara lain. Beliau berpendapat ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmiah sebenarnya ada dan bisa diwujudkan.<span class="fullpost"> Keyakinannya yang begitu kuat dilatarbelakangi binaan intelektual gurunya, Sayyid Abul A'la al-Maududi, mengenai doktrin ajaran Islam yang universal dan komprehensif. Meskipun keyakinan itu senantiasa dikomunikasikan dengan koleganya dan kalangan akademisi di lingkungan universitas, ia tak mendapat respons positif. Dia malah diejek, diolok-olok, direndahkan, dan dianggap tidak tidak waras.<br /><br />Atmosfer tak bersahabat itu disebabkan sedang berlangsungnya zaman keemasan ideologi ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Karena itu, hingga menyelesaikan S3 dan mengajar di almameternya, beliau terpaksa menyimpan gagasannya, untuk dibeberkan secara komprehensif saat situasi kondusif. Pulang ke Pakistan pada 1961, beliau bergabung dengan Central Institute of Islamic Research. Pusat kajian ilmiah itu mengkritisi secara sistematis gagasan dan prinsip yang tertuang dalam tradisi Islam, yang dipandang dapat memenuhi premis intelektual bagi sebuah sistem ekonomi yang sehat. Di lembaga ini beliau mendapat kesempatan mengembangkan fokus pemikirannya.<br /><br />Setelah beberapa tahun mengajar ekonomi di beberapa universitas di Amerika, beliau menjadi penasihat ekonomi Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA). Aktivitas itu memberi pengalaman langsung dengan aspek operasional yang kompleks dari sebuah sistem keuangan dan pengendalian moneter. Setelah itu, literatur tentang ekonomi Islam bermunculan, terutama jadi topik tesis PhD mahasiswa seperti Dr MA Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, yang muncul pada 1970.<br /><br />Studi kasus IDB<br />Saat negara-negara anggota OKI mendirikan IDB, para ekonom Muslim merasa tahapan ekonomi Islam telah beralih dari gagasan dan teori kepada praktik lapangan dan kelembagaan. IDB sebenarnya lebih menjadi sebuah proyek percontohan. IDB menjadi semacam laboratorium dan pusat pendidikan, pelatihan, dan kajian keuangan Islam internasional.<br /><br />Banyak pihak, terutama akademisi, profesional, dan mahasiswa melakukan riset ilmiah di IDB. Hasil-hasil riset menjadi bahan seminar, simposium, dan konferensi internasional. Hal itu makin menegaskan identitas sekaligus menaikkan pamor IDB dalam percaturan keuangan Islam pada taraf global. Sosok dan kinerja IDB yang menjadi pusat perhatian para pakar, jelas sangat positif bagi kondisi dan positioning umat Islam vis-a-vis umat-umat lain dalam pergaulan internasional.<br /><br />Keberhasilan itu tak hanya menghapuskan keraguan sebagian umat Islam akan kemampuannya mengatasi persoalan-persoalan internal yang berat, melainkan juga mempertebal keyakinan mereka bahwa sistem keuangan Islam jauh lebih adil, fair, dan stabil dibanding sistem keuangan yang ada. Bermodal kesuksesan IDB, kajian-kajian tentang ekonomi dan keuangan Islam menjalar hingga ke negara-negara Barat.<br /><br />Di beberapa universitas di Saudi Arabia, mulai diajarkan Dirosah Fil-Iqtishod al-Islami, seperti di Universitas Imam di Riyadh dan Ummul Quro di Makkah. Di Pakistan didirikan International Institute of Islamic Economics pada 1980 dan di Malaysia didirikan Kulliyah of Islamic Economics pada 1983. Di Indonesia, walaupun isu tentang ekonomi Islam relatif terlambat masuk, namun ada antusiasme yang kuat untuk mempelajarinya, seolah hendak mengejar ketertinggalan. Di Indonesia, perkembagan kajian ilmiah ini sangat beragam dan dinamis, karena telah melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta, baik yang dimiliki umat Islam maupun non-Muslim.<br /><br />Penciutan<br />Namun ada kecenderungan memprihatinkan. Arah perkembangan pemikiran ekonomi dan keuangan Islam mengalami penciutan. Gagasan yang semula berbasis pemikiran ekonomi dalam pengertian disiplin ilmiah (scientific discipline), kini terdorong lebih kuat ke arah bidang keuangan saja. Banyak perguruan tinggi yang menawarkan kajian Perbankan Syariah atau Akuntansi Syariah yang terlepas dari akar ilmu ekonomi Islam secara filosofis-epistemologis. Bahkan, modul pendidikan dan pelatihan perbankan, sering meniadakan pokok-pokok kajian tentang ekonomi Islam -- baik dalam pengertian science maupun sistem.<br /><br />Seminar tentang perbankan Islam sering digelar dengan topik bervariasi, namun tampak lepas dari ruh dan spirit filosofi ekonomi Islam secara terpadu. Penjelasan narasumber menyisakan tanda tanya. Sangat logis, karena peserta sering menanyakan hal-hal fundamental-filosofis, tapi dijawab dengan pendekatan parsial-pragmatis. Biasanya, kalau tidak puas, mereka menggerutu ''Ah, ini sama saja dengan kapitalisme'', ''Ah, tidak ada bedanya dengan bank konvensional'', dan kalimat lain yang senada.<br /><br />Kecenderungan ini berbahaya, karena akan melepaskan bagian-bagian yang menjadi pendukung bangunan ilmiah ekonomi Islam. Ibarat mobil yang dipreteli komponennya, sehingga tidak dapat berfungsi mengangkut penumpang. Jika bagian-bagian yang jadi komponen dan pendukungnya dicopot satu per satu, maka ekonomi Islam dalam pengertian sains menjadi hilang dan tidak akan mampu melakukan fungsinya sebagai sains. Apakah itu untuk memprediksi kejadian yang akan datang (Milton Friedman), atau melakukan deskripsi dan analisis fakta (Samuelson).<br /><br />Kecenderungan tersebut terjadi karena beberapa hal. Pertama, tidak tersedianya literatur memadai. Masuknya isu ekonomi Islam di Indonesia tidak dibarengi dengan suplai sumber-sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kedua, lebih terdorong karena semangat (hammasah). Dorongan yang dimotori oleh semangat saja, tidak dapat mengantarkan siapapun kepada tujuan yang hendak dicapai.<br /><br />Ketiga, kajian yang ada kurang dilandasi pemahaman filosofi dan epistemologi keilmuan memadai. Mungkin ini persoalan akademis yang paling berat. Hingga sekarang, belum terlihat ada pakar ekonomi Islam di Indonesia yang menguasai aspek itu. Yang muncul ke permukaan hanya mereka yang memahami sisi pragmatisme kajian ilmiah saja. Dan penulis sangat memahami mengapa itu terjadi, dan mengapa tidak banyak yang tertarik mendalami aspek filosofis ilmu ekonomi Islam.<br /><br />Rel yang benar<br />Ada beberapa cara untuk membawa diskursus ekonomi dan keuangan Islam ke rel yang benar, sesuasi kaidah sebuah disiplin ilmiah. Antara lain, cara pertama, memperbanyak rujukan dan referensi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Harus kita akui bahwa semua referensi tersebut tersedia dalam bahasa Inggris dan Arab. Karena itu, harus ada tahapan penerjemahan seperti upaya Khalifah Harun al-Rasyid dan khalifah-khalifah sesudahnya yang dalam menerjemahkan refensi Yunani, sehingga intelektual Muslim menguasai ilmu pengetahuan dan filsafat.<br /><br />Cara kedua, menjabarkan ilmu ekonomi Islam dengan segala cabangnya secara integral dan serentak. Misalnya mikroekonomi dan makroekonominya, keuangan publik, perpajakan, perdagangan dan keuangan internasional, bahkan aspek-aspek yang lebih rinci seperti teori perilaku konsumen dan produsen. Mengabaikan salah satu aspek akan mengakibatkan hilangnya struktur bangunan ilmu ekonomi Islam dan merusak gambarannya.<br /><br />Cara ketiga, semangat (hammasah) harus dibarengi dengan pandangan yang jeli (bashirah). Diperlukan tingkat kekritisan yang tinggi dalam melakukan kajian, karena kita akan menghadapi perbedaan landasan filosofi dari masing-masing disiplin ilmiah. Para pakar ekonomi dan keuangan Islam harus mampu menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan Islam memiliki perbedaan landasan filosofis. Dan karena itu ia berbeda secara radikal dari disiplin manapun.<br /><br />Tapi penjelasan tersebut harus menggunakan medium yang dapat dipahami oleh mereka yang berbeda pandangan. Pendeknya, kita harus dapat menjelaskan bahwa kita berbeda bukan sekadar berbeda, tapi karena memang berbeda. Cara keempat, proses sosialisasi ilmu ekonomi Islam harus dilakukan dengan menonjolkan akar pohon keilmuan, dan tidak berkonsentrasi pada cabang dan buahnya saja. Pendekatan seperti ini masih kurang, baik yang sedang diajarkan di perguruan-perguruan tinggi maupun pelatihan pengenalan dan training for trainers untuk para guru dan dosen.<br /><br />Cara kelima, pendekatan bagi pengajaran ilmu ekonomi dan keuangan Islam harus menghubungkan aspek ajaran Islam yang lebih pokok, seperti akidah, syariah, dan akhlak. Ketiga pilar ini harus menjadi ruh, sehingga tercipta sebuah disiplin ilmiah yang bermakna, tidak saja secara intelektual, tapi juga secara batin dan nurani. Wallahu a'lam bis-shawab.<br /><br />Oleh : Ikhwan A Basri (Anggota Dewan Syariah Nasional)<br />Republika Online<br /> </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-6799672377260755112011-02-25T06:21:00.000-08:002011-02-25T06:26:24.142-08:00MANAJEMEN KEUANGAN DALAM BISNIS Perspektif Al-Qur’anA. PENDAHULUAN
<br />
<br />Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang. Beliau senang berdagang antar beberapa negara. Aktivitas berbisnis Nabi baik etika maupun metode beliau patut dipelajari dan diterapkan mada zaman ini. Oleh sebab itu penting sekali memperhatikan dan mengkolerasikan antar bisnis pada zaman modern ini dengan berbisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Bisnis disebut juga tijarah, karena mempunyai kesamaan tujuan yakni mencari keuntungan. Tijarah dalam kamus at-Ta’rifat berarti:
<br />عبارة عن شراء شئ لبيع بالربح
<br />“Ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual dan mencari laba”
<br />Nabi SAW. Menganjurkan untuk berbisnis sebagaimana sabdanya.
<br />عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الر زق (رواه أحمد(
<br />Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki(H.R.Ahmad).
<br />Tijarah yang dimaksud disini adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, akad tijarah biasa digunakan dalam transaksi jual beli. Akad tijarah terbagi menjadi dua macam yaitu Natural Certainly Contract, dalam Natural Certainly Contract cash flow dan timingnya bisa diprediksi dengan pasti sebab telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Sistemnya adalah dengan menukarkan asset yang dimiliki, karena itu objek pertukarannya ditentukan diawal akad baik jumlah(kuantitas), mutu(kualitas), harga dan waktu penyerahannya. Natural Certainly Contract terdiri dari jual beli, ijarah (sewa menyewa) dan lain-lain. Natural Uncertainly Contract, dalam hal ini cash flow dan timing pasti tergantung pada hasil investasi yang bisa negative, positif bahkan nol. Dalam Natural Uncertainly Contract, asset yang dimiliki akan dicampurkan sedangkan resiko, kerugian dan keuntungan ditanggung bersama-sama oleh karena itu kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan(return) baik jumlah dan waktunya. Natural Uncertainly Contract meliputi musyarakah, muzara’ah (benih dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap lahan), dan musaqah (tanaman tahunan). Cara pembayaran atau bagi hasilnya bisa dengan tunai (naqdan) dan tidak tunai (ghairu naqdan), misalnya jual beli dengan prinsip as-salam yaitu uang diserahkan terlebih dahulu kemudian barang atau istisna’ yaitu uang dibayar lebih dahulu secara bertahap kemudian barangnya.
<br />Selain akad tijarah dikenal juga dalam Islam akad tabarru’, akad ini tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk tolong menolong semata-mata untuk mendapatkan pahala dan ridlo dari Allah Swt Dan akad juga digunakan untuk memindahkan kepemilikan harta atau benda dengan cara hibah, shadaqah dan derma. sumber: Nur Hotimah http://noe18chotee.blogspot.com/ <span class="fullpost"> Melihat pada dua metode pembayaran ini yakni secara tunai(kontan) dan bertahap(kredit), maka perlu adanya beberapa ketentuan agar transaksi yang dilakukan tidak mengalami kerugian dan masalah dikemudian hari. Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks pada zaman sekarang disebut akuntansi. Al-Qur’an menyebut dan menjelaskan hal ini yakni pada surat Al-Baqarah:282 .
<br />
<br />B. VOCUS AYAT
<br />
<br />Al-qur’an menyebutkan ayat yang berkaitan dengan tema ini cukup banyak. Hanya saja tijarah atau transaksi ini masih dijelaskan secara umum dan masih butuh pada penjelasan yang lebih rinci. تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11, Di antara delapan ayat tersebut hanya 5 ayat yang berkonotasi bisnis material. Sedangkan 3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel, tetapi dalam makna majazi, yaitu Al-baqarah 16, Fathir: 29 dan Shaf : 10. Yang dijadikan vocus ayat pada pembahasan ini adalah surat Al-Baqarah ayat 282, dalam ayat tersebut dijelaskan jika jika transaksi yang digunakan adalah hutang piutang dalam batas waktu tertentu maka sebaiknya dicatat untuk menghindari penipuan namun beda halnya jika transaksi yang dilakukan secara tunai dan biasanya dilakukan dalam jumlah kecil maka tidak harus dicatat. Sebagaimana surat al Baqarah ayat 282:
<br />
<br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
<br />Artinya:
<br /> “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
<br />
<br />C. KATA KUNCI (KEY WORD)
<br />
<br />Surat Al-Baqarah ayat 282 tersebut merupakan ayat paling panjang dalam Al-Qur’an, kami menfocuskan pada potongan ayat berikut ini:
<br />.. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا......
<br />
<br />Dari potongan ayat tersebut dapat diambil beberapa kata penting untuk dijadikan kata kunci (key word) yaitu تجارة, حاضرة, تُدِيرُون , dan تكتبوا. Sudah pasti lafadz تجارة menjadi vocus utama sebab lafadz tersebut adalah kunci pembahasan atau tema ini. Selanjutnya lafadz تجارة tersebut ditakhsis denga lafadz حاضرة sehingga bisnis(tijarah) yang mempunyai dua macam cara pembayaran yaitu naqdan (tunai) dan ghairu naqdan(kredit), yang dimaksud dalam ayat ini haruslah bersifat tunai (naqdan). Kata تُدِيرُون , dan تكتبوا merupakan sebab akibat jika transaksi tersebut dijalankan(تُدِيرُون) secara tunai maka akibatnya boleh tidak dicatat(َ أَلاَّ تَكْتُبُوا).
<br /> Untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas maka perlu membandingkan dengan beberapa surat yang menyebutkan lafadz-lafadz tersebut. Perhatikan perincian berikut ini:
<br />
<br />1. تجارة
<br />Hal-hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini yakni tijarah disebutkan dalam beberapa ayat al-qur’an. Dengan menggunakan bentuk kata تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11 disebutkan sebanyak 2 kali. Sedangkan dalam bentuk تجارتهم dengan dlomir setelahnya disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 16.
<br /> Semua kata تجارة dalam Al-Qur’an mempunyai makna yang sama yaitu perniagaan(perdagangan), kecuali dalam surat Faatir: 29, dalam surat tersebut yang dimaksud dengan kata تجارة adalah pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله). Sedangkan pada ayat-ayat yang lain maknanya sama hanya saja berbeda konteks pembahasannya. Pada Al-Baqarah:282 dimaksudkan adalah perniagaan (مبايعه) yang dilakukan denagn tunai(يدا بيدِ) . Pada ayat 16 al-Baqarah kata تجارتهم ditafsiri denagn penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Hanya saja pada ayat ini yang menjadi subjek adalah orang munafik yang membeli kekufuran denagn keimanan untuk mendapatkan kekayaan duniawi. Dalam surat An-Nisa’:29, diartikan perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى). Pada surat At-Taubah:24, tijarah yang dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Dalam surat An-Nuur:37 menunjukkan pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai dengan perniagaan atau transaksi duniawi. Surat al-Jumu’ah:11 menjelaskan transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan. Pada surat As-Shaff:10, transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa.
<br />
<br />2. حاضرة
<br /> Dalam al quran lafadz حاضرة disebutkan dalam beberapa bentuk baik dalam bentuk kalimat fiil (kata kerja) madli dan mudhari’(masa lampau dan sekarang). Dengan bentuk حضر disebutkan sebanyak 5 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 133 dan 180, an-Nisa’ ayat 8 dan 18, dan yang terakhir tedapat pada surat Al-Maidah ayat 106. sedangkan dalam bentuk fiil mudhari’يحضرون, hanya terdapat dalam satu surat saja yaitu al-Mu’minun;98. bentuk kata حاضراdisebutkan hanya pada surat Al-Kahfi:. Bentuk حاضريdalam surat al-Baqarah :196 lalu حضروهdalam surat Al-Ahqaf :29
<br /> Pada umumnya kata حضر yang terdapat dalam Al-Qur’an digunakan untuk menunjukkan datangnya ajal(kematian), dan termasuk dalam pembahasan Waris. Sebagaimana surat Al-Baqarah: 133, kata حضر (hadir) selalu digandengkan dengan kata الموت (kematian) atau tanda-tandanya. Begitu juga pada ayat-ayat yang lain. Pada surat Al-Maidah:106 yang dimaksudkan adalah hendaknya seseorang berwasiat ketika ajal datang. Namun pada surat An-Nisa’:8 kata حضر disandarkan pada اولوا القربى (kerabat). Tapi masih dalam pembahasan waris. Kata حضروه dalam Al-Ahqaf:29 berarti menghadiri dalam hal penyiaran Al-Qur’an utuk golongan jin dan jin menghadiri dan menyimaknya. Kata حاضرة pada surat Al-Baqarah:282 saja yang berarti tunai sedangkan pada surat Al-A’raf: 163 berarti dekat (حاضرةالبحر), yakni penduduk dekat laut merah dalam kisah Nabi Musa. Begitu juga dalam surat Al-Baqarah: 196 juga berarti dekat hanya saja dalam bentuk kata حاضري(حاضري مسجدالحرام) maksudnya penduduk dekat kota Mekkah dalam pembayaran fidyah termasuk pada pembahasan Haji. Dalam surat Al-Kahfi:49 kata حاضرا berarti ada(tertulis) ketetapannya dalam kitab.
<br />
<br />3. تُدِيرُون
<br /> Lafadz تُدِيرُون adalah fiil mudhari’ yang menunjukkan arti jama’ asalnya adalah تديرdari fii’ madhiادار yang berfaidah ta’diyyah, bentuk mujarradnya adalah دار يدير dalam Al-Quran disebutkan lafadz تُدِيرُون dalam surat al-Baqarah 282 yang menunjukkan pada transaksi yang dijalankan dan kedua orang yang bertransaksi tersebut telah melakukan serah terima. Dan bentuk kata تدورdalam surat Al-Ahzab:19 berarti berbolak baliknya mata yang maksudnya adalah bakhil.
<br />
<br />4. تكتبوا
<br /> Dalam Al-Qur’an kata تكتبوا ini disebut dalam beberapa bentuk dan cukup banyak. Dalam bentuk kata kerja yang aktif (كَتب)disebukan sebanyak 8 kali dalam surat Al-Maidah:21, Al-An’am: 12 dan 54, Al-Baqarah: 187, At-Taubah 51, Al-Mujadalah; 21-22, Al-Hasyr; 3 dan yang pasif (كُتب)disebutkan sebanyak 13 kali. Dengan bentuk kataيكتب disebutkan sebanyak 4 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah:282(2 kali) dan Al-Baqarah ayat 283, pada surat An-Nisa’ ayat 81. dengan bentuk kataيكتبون disebutkan sebanyak 5 kali yaitu pada surat al-Baqarah:79, yunus:2, Az-Zukhruf:80, aT-Thur:41 dan Al-Qalam:47 dalam bentuk kata benda كتاب disebutkan sebanyak 230 kali
<br /> Tidak semua kata كتاب berarti Al-Qur’an, lafadz كتابا yang disebutkan sebanyak 12 kali mempunyai makna yag berbeda-beda. Pada surat Ali Imran: 145 berarti ketetapan Allah mengenai takdir, An-Nisa’:103 mengandung arti kewajiban sholat yang telah ditetapkan waktunya(كتابا موقوتا). Juga berarti al-Qur’an (kitab suci) yang diturunkan pada Nabi Muhammad sebagai mu’jizat yakni pada surat Al-Isra’:93 dan Al-Anbiya’: 10. selain itu juga menunjukkan Al-Qur;an sebagai bukti kekuasaan Allah(faatir:40), كتاب juga berarti kitab suci selain Al-Qur’an misalnya dalam surat Az-Zukhruf : 21. selain itu juga berarti catatan amal perbuatan manusia sebagaiman surat An-Naba’: 29. Kata كَتب maupun كُتب menunjukkan pada ketetapan Allah baik mengenai takdir, hukum(kewajiban), adzab dan menetapkan suatu sifat penyayang (رحمة) bagi diri-Nya(Al-An’am:12), sedangkan يكتب berarti menuliskan, mencatat dan menetapkan.
<br />
<br />Penggunaan Kata تجارة
<br />Dalam Beberapa Konten Pada Masing-Masing Surat
<br />
<br />
<br />
<br />Surat: Ayat Kata Kunci KONTEN
<br />Al-Baqarah:282 تجارة Transaksi perpindahan hak milik barang(مبايعه) secara tunai (يدا بيدِ).
<br />An-Nisa’:29 - Perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى).
<br />At-Taubah: 24 - Tijarah yamg dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Malah membuka dagangan ketika musim haji
<br />An-Nuur: 37 - pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai karena perniagaan atau transaksi duniawi
<br />Faatir: 29 - pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله).
<br />As-Shaff: 10 - transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa.
<br />Al-Jumuah: 11 - transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan
<br />Al-Baqarah: 16 تجارتهم penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Yang menjadi subjek pada ayat ini adalah orang munafik yang membeli kekufuran dengan keimanan untuk mendapatkan kejayaan dan kekayaan duniawi.
<br />
<br />
<br />Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dan memperhatikan semua ayat yang berhubungan dengan Tijarah untuk menggali hukum dan tata cara berbisnis yang sesuai dengan syariat, adapun ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
<br />1. Al-Baqarah:282 tentang tata cara dan syarat jual beli dengan sistem hutang piutang maupun tunai.
<br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
<br />Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
<br />2. An-Nisa’:29 tentang perlindungan hak laki-laki dan perempuan dalam Islam. Islam melarang manusia menggunakan harta yang bukan haknya kecuali dengan cara transaksi yang bedasarkan asas saling rela agar tidak terjadi kerusuhan atau perpecahan antar orang muslim
<br />أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
<br />“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
<br />3. At-Taubah: 24 tentang orang-orang yang berjihad dijalan Allah dan tidak hanya memikirkan kesenangan dunia.
<br />قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
<br />Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik
<br />4. An-Nuur:37 tentang mereka yang mendapatkan pancaran nur ilahi
<br />ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
<br />
<br />Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
<br />5. Faatir:29 tentang orang-orang yang berilmu dan bertaqwa
<br />إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ
<br />Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi
<br />6. As-Shaff:10 tentang kemenangan yang hanya dapat diperoleh dengan pengorbanan
<br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
<br />Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
<br />7. Al-Jumu’ah:11 tentang hukum berbisnis yang dilakukan pada waktu sholat jum’at sedang berlangsung.
<br />وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
<br />
<br />Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.
<br />8. Al-Baqarah:16 tentang golongan munafik yang membeli kesesatan dengan petunjuk
<br />اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين
<br />
<br />Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk
<br />
<br />
<br />
<br />D. ANALISIS MAKKI DAN MADANI
<br />
<br />Setelah meneliti setiap kata kunci dari ayat tersebut maka selanjutnya perlu dijelaskan tentang klasifikasi ayat-ayat yang berhubungan dengan tijarah tersebut termasuk dalam surat makkiyah atau Madaniah, hal ini bertujuan untuk membantu pemahaman dalam menafsirkan ayat al-Qur’an sehingga tidak terjadi kerancuan dalam memahami lafadz yang masih umum (‘am). Setelah diteliti ayat-ayat tersebut dalam Mu’jam Mufahras maka ayat-ayat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
<br />
<br />
<br />
<br />No Madaniyah Makkiyah
<br />01. Al-Baqarah: 282
<br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
<br />
<br />02. Al-Baqarah: 16
<br /> اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين
<br />03. An-Nisa: 29
<br />أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
<br />04. At-Taubah: 24
<br />قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
<br />05. An-Nuur: 3
<br />ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
<br />06. Faatir:29
<br />إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ
<br />07. As-Shaff: 10
<br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
<br />08 Al-Jumuah: 11
<br />وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
<br />
<br />
<br /> Antara 8 ayat mengenai tijarah ini dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori yakni, Makki dan Madani. Melihat dari garis besarnya, maka dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut semuanya adalah Madani sebab mengandung kata tijarah yang erat kaitannya denagn Muamalah dan ayat yang turun setelah Nabi Hijrah ke Madinah rata-rata membahas tentang Muamalah, namun setelah melihat konteks pembahasannya dan hal-hal yang terkandung didalamnya maka ditemukan satu ayat yang termasuk dalam kategori Makki yakni Faatir:29.
<br /> Dalam surat Faatir terkandung dakwah, ajakan pada seluruh umat manusia, tidak dijelaskan didalamnya mengenai hukum, muamalah, hal-hal lain yang merupakan cirri-ciri dari Madani. Jika dirinci, kandunagn surat Faatir yang terdiri dari 45 ayat tersebut adalah penjelasan tentang Ketuhanan, Allah adalah pencipta, penguasa dan pemberi rahmat, tanda-tanda kekuasaan Allah dengan adanya aalam semesta. Kerasulan Nabi Muhammad SAW, dan orang-orang berilmu, bertakwa, dan takut pada Allah. Semua pembahasan ini masih bersifat umum dan ditujukan pada setiap manusia.
<br /> Perbedaan dengan surat Madaniah terletak pada konteks dan objek yang dituju dalam suatu ayat. Dalam surat Al-Baqarah pada ayat-ayat terakhir khususnya, menjelaskan masalah kesaksian dalam Muamalah dan juga pujian-pujian terhadap para mukmin dan doa-doa mereka. Sedangkan pada ayat 16 ditujukan pada golongan munafik yang menjual keiamanan mereka dengan kekufuran demi kakayaan duniawi. Dalam surat Shaff: 10dan Al-Nisa’ diawali dengan أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ wahai orang-orang yang beriman. Pada surat Al-Jumu’ah;11 ditujukan pada orang-orang muslim yang sedang sholat jum’at dan mengandung hukum larangan berbisnis atau jual beli ketika khutbah jum’at sedang berlangsung.
<br /> Setelah menganalisis beberapa ayat tersebut maka dapat kita pahami bahwa surat Madani membicarakan hukum-hukum Islam serta ketentuan-ketentuannya, mengajak berijtihad dan berkurban dijalan Allah selain itu dijelaskan pula dasar-dasar perundang-undangan. Didalamnya juga terdapat dialog dengan ahli ktab dan pembahasan tentang kaum munafik. Biasanya surat madani diawali atau mengandung kata أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ sebab ditujukan pada orang-orang Islam.
<br /> Cirri-ciri khas makki adalah surat tersebut mengandung kisah-kisah para nabi terdahulu, kecuali surat Al-baqarah. Sedangkan tema dan gaya bahasanya pula berbeda. Makki mengandung ajakan kepada tauhid dan beribadah pada Allah, bukti kerasulan, penjelasan tentang adanya hari kiamat, neraka, surga selain itu juga diceritakan tentang orang-orang musyrik, peletakan dasar umum perundang-undangan . ungkapan didalam ayatnya juga kedengaran amat keras, setiap hurufnya seolah-olah penuh ancaman dan siksaan.
<br />E. ANALISIS ILMU QIRO’AH
<br />
<br />Orang arab mempunyai aneka ragam lahjah (dialek) yang timbul dari fitrah mereka, setiap kabilah mempunyai irama tersendiri dalam mengucapkan kata-kata sendiri yang tidak dimiliki oleh kabilah lainnyanamun semua suku bangsa arab menjadikan bahasa Quraisy sebagai induk bagi bahasa-bahasa mereka. Oleh sebab itu Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab. Selain itu qiroah dalam Al-Qur’an pun beragam pula, qiraat ini ditetapkan berdasarkan sanad-sanad sampai pada Rasulullah. Ahli qurro’ paada mengajarkan bacaan bacaan al-qur’an pada orang-orang berdasarkan cara mereka masing-masing berpedoman pada para sahabat, diantara para sahabat yang terkenal mengajarkan qiraat adalah Ubai, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari dan lain-lain
<br />Dalam surat Al-Baqarah: 282 ini terdapat juga perbedaan bacaan pada sebagian lafadz yakni menurut qiroat Hamzah lafadz أَن تَضِلَّ alifnya dibaca kasrah sedangkan jumhur membacanya denagn fathah. Ibnu Amru dalam qiroatnya juga menambahkan denagn pendapatnya bahwa فَتُذَكِّرَ dibaca fa tudkiro yang artinya menambah pemahaman. Sedangkan lafadz umar Bin Khattab, Ibnu Abbas membaca وَلاَ يُضَآرَّ dengan kasrahnya ra’ dari asal kata yudhoriru, dan Ibnu Mas’ud membaca dengan fathahhnya ra’ dari asal kata yudororu yang artinya tidak tidak diberi mudhorot.
<br />
<br />1. Analisis Kalam Tam
<br />
<br />Kalimat ditinjau dari bentuk susunannya terdiri dari kalimat isim, fiil dan huruf. Dalam ilmu tentang kaidah bahasa arab yakni ilmu nahwu dikenal adanya kalam dan kalimat, kalimat biasa disebut dengan kata dalam bahasa Indonesia sedangkan kalam adalah susunan kalimat yang mempunyai arti dan dapat dipahami. Suatu kalam yang diawali dengan kalimat isim maka disebut ismiyah,dan jika diawali dengan kalimat fiil maka disebut fi’liyyah. Dari surat Al-Baqarah: 282 maka dapat dianalisis sebagai berikut:
<br />
<br />No. Potongan ayat Susunan kalimat
<br />01. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ Ismiyyah
<br />02 وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ Fi’liyyah
<br />03 فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً Fi’liyyah
<br />04. فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ Fi’liyyah
<br />05. وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى Fi’liyyah
<br />06. وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ Fi’liyyah
<br />07. وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ Fi’liyyah
<br />08. ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ Ismiyyah
<br />09. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا Fi’liyyah
<br />10. وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ Fi’liyyah
<br />11. وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ Fi’liyyah
<br />12. وَاتَّقُواْ اللّهَ Fi’liyyah
<br />13. وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ Fi’liyyah
<br />14. وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Ismiyyah
<br />
<br />F. ANALISIS ASBABUN NUZUL
<br />Sulit sekali menemukan asbabun nuzul ayat ini, sebab sebagian ayat dalam Al-qur’an tidak memlkiasbabun nuzul namun dijelaskan dalam sebagian buku bahwa ayat ini diturunka sebab yakni padasuatu waktu Rasulullah SAW datang ke Madinah pertama kali orang-orang penduduk aslibiasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atautiga tahun.oleh sebab itu Rasulullah SAW bersabda
<br />َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
<br />
<br />Barangsiapa yang menyewakan (menghutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula,” sehubungan dengan itu Allah menurunkan ayat ke-282 sebagai perintah apabila mereka utang piutang maupun muamalah dalam jangka waktu tertentu hendakalh ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk mejaga terjadinya sengketa pada waktu-watu yang akan datang.
<br />Dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan beberapa peristiwa yang ada dibalik ayat ini yang disbutkan dalam hadits. Kata فَاكْتُبُوهُ adalah perintah Allah untuk mencatat sebab lebih terpercaya dan lebih menjaga terhadap akad transaksi hal ini ditetapkan dalam hadits shahih, yakni hadits nabi.
<br />انا امة امية لا نكتب ولا نحسب,,,,ان الدين من حيث هو و غير مفتقر الى كتابة اصلا لان كتاب الله قد سهل الله ويسر حفظه علي الناس و السنن ايضا محفوظه عن رسول الله الدى امر بكتابه انما هو اشياء جزئيه تقع بين الناس...
<br />Inti dari hadits tersebut adalah dijelaskan bahwa umat yang ummi tidak menulis maupun menghitung. Sesungguhnya agama itu tidak butuh pada catatan sama sekali, sebab Al-qur’an elah Allah permudah pemahamannya maupun menghafalnya. Begitu juga sunnah Nabi SAW dijaga dari Rasulullah sedangkan yang diperintahkan untut mencatat hanya adalah hal-hal yang merupakan urusan kehidupan manusia denagn manusia lainnya. Perintah tersebut tidak menunjukkan pada kewajiban namun hanya sebuah petunjuk. Ibnu Juraij berkataمن ادان فليكتب ومن ابتاع فليشهد
<br />Dalam sejarah Qatadah berkatabahwa abu Sulaiman Al-Mar’asy berkaat suatu hari paad teman-temannya, apakah kalian tahu orang yang didholimi namun doanya tidak Allah kabulkan lalu sahabat bertanya, bagaimana bisa?,” kemudian ia menjelaskan yakni dia adalah seorang yang menjual pada batas waktu tertentu dan tidak disaksikan maupun ditulis maka ketika ia menagihnya lalu yang berhutang tersebut menyangkal, kemudian ia berdoa namun tidak dikabulkan karena ia telah bermaksiat pada Allah. Dalam peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa persaksian dan tulis menulis merupakan kewajiban dan jika tidak dikerjakan maka ia telah dianggap berdosa pada Allah, kemudian Abu Said, ibnu juraij dan ulama’ lainnya mengatakan bahwa awalnya hal tersebut wajib namun kemudian di nasakh dengan ayat
<br />÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm/u‘
<br />Ibnu Abbas berkata “ ayat ini diturunkan berkaitan khusus dengan salam (akad pesanan) yakni salam yang dilakukan oleh penduduk Madinah adalah yang menyebabkan turunnya ayat ini, tetapi isinya umum mencakup semua masalah hutang piutang. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.
<br />
<br />G. ANALISIS MUNASABAH
<br />
<br />Munasabah berarti persesuaian atau hubungan atau relevansi antara ayat/ surat yang satu dengan ayat/surat yang sebelum atau sesudahnya. Munasabah menjelaskan segi-segi hubungan antara beberapa ayat atau surat Al-Qur’an baik berupa ikatan anatara ‘am(umum) dan khusus, atau antara abstrak dan konkret, atau antara sebab dan akibat, atau antara illat dan ma’lul dan lain-lain
<br />
<br />Munasabah antara surat Al-Baqarah:282 dengan ayat sebelumnya adalah
<br />¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨“9$# óOßgs9 öNèdã�ô_r& y‰ZÏã öNÎgÎn/u‘ Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRt“óstƒ ÇËÐÐÈ
<br />277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
<br />
<br />Ayat ini berisi janji Tuhan yang benar dan kabar ilahi yang menggembirakan bagi setiap orang yang beriman dan beramal sholeh, mendirikan sholat sebagaiman mestinya dan membayar zakat, bahwa ia akan mendapat ganjaran yang penuh disisi Allah
<br />$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh�9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ
<br />278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
<br />Berkaitan dengan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat sebelumnya(Al-Baqarah: 275), Alllah menyerukan hambanya untuk bertakwa dan meninggalkan atau membiarkan sisa muamalah yang bersifat riba.
<br />
<br />bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>ö�ysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
<br />279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
<br />
<br />Kemudian Allah menerangkan kepada mereka cara-cara bertaubat dengan cara membebaskan diri dari bencana dan musibah dengan ayat tersebut.
<br />bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îot�ÏàoYsù 4’n<Î) ;ouŽy£÷�tB 4 br&ur (#qè%£‰|Ás? ׎ö�yz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
<br />280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
<br />Kemudian terkait dengan hal tersebut, jika orang yang berhutang kesulitan dalam membayarnya maka tunggu hingga keadaan lapang, namun lebih baik disedekahkan karena hal tersebut bisa mensucikan harta yang terkontaminasi oleh riba
<br />(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ šcqãèy_ö�è? ÏmŠÏù ’n<Î) «!$# ( §NèO 4†¯ûuqè? ‘@ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqãKn=ôàムÇËÑÊÈ
<br />281. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
<br />Kemudian Allah mengingatkan hambanya bahwa akan datang hari kiamat dan bencana besar, hal ini bertujuan agar mereka takut dan tidak mnegerjakan hal-hal yang dilarang syara’. Seperti riba dan lain-lain
<br /> Intinya keterkaitan ayat-ayat tersebut denag Al-Baqarah: 282 ini adalah, Setelah Allah menganjurkan kaum mukmin untuk bersedekah, mengharamkan riba, dan mengajak memaafkan orang yang sedang menghadapi kesulitan, dan bersedekah kepadanya dengan membebaskan hutangnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa harta benda itu tidak punya arti dan nilai dalam hidup ini, maka datanglah ayat ini yang menjelaskan tentang hutang piutang. Hal ini menjelaska bahwa harta benda mempunyai hak dan dapat mengangkat derajatnya. Karena harta merupakan tulangpunggung kehidupan manusia maka ayat ini menetapkan keharusan menjaga harta benda tersebut, dengan menulis dan memberikan saksi.
<br />
<br />Selanjutnya, jika dikaitkan dengan ayat sesudahnya yakni
<br />* bÎ)ur óOçFZä. 4’n?tã 9�xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌ�sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm/u‘ 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ
<br />283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
<br />Keterkaitannya adalah setelah Allah memerintahkan adanya persaksian dan penulisan dalam jual beli dan pinjam-meminjam diatas kemudian dijelaskan bahwa ketika tidak ada alat-alat tulis atau penulis sedang bepergian maka Allah memerintahkan mengganti tulisan itu dengan gadai, yaitu denga cara pemberian jaminan sebagai ganti dari catatan untuk memperkuat hutangnya. Hal ini semua bisa dihapus jika antara keduanya saling percaya.
<br />°! $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 3 bÎ)ur (#r߉ö7è? $tB þ’Îû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷‚è? Nä3ö7Å™$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ã�Ïÿøóu‹sù `yJÏ9 âä!$t±o„ Ü>Éj‹yèãƒur `tB âä!$t±o„ 3 ª!$#ur 4’n?tã Èe@à2 &äóÓx« í�ƒÏ‰s% ÇËÑÍÈ
<br />284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
<br />Ayat selanjutnya mengenai apa yang ada dihati manusia, jika dikaitkan denag ayat sebelumnya yakni kepercayaan seseorang yang memberikan pinjaman pada yang diberi, maka Allah itu bisa melihat apa yang terbersit dihati manusia, oleh sebab itu jangan lah berkhianat terhadap janji.
<br />z`tB#uä ãAqß™§�9$# !$yJÎ/ tAÌ“Ré& Ïmø‹s9Î) `ÏB ¾ÏmÎn/§‘ tbqãZÏB÷sßJø9$#ur 4 <@ä. z`tB#uä «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ß™â‘ur Ÿw ä-Ìh�xÿçR šú÷üt/ 7‰ymr& `ÏiB ¾Ï&Î#ß™•‘ 4 (#qä9$s%ur $uZ÷èÏJy™ $oY÷èsÛr&ur ( y7tR#t�øÿäî $oY/u‘ š�ø‹s9Î)ur çŽ�ÅÁyJø9$# ÇËÑÎÈ
<br />285. Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan Kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
<br />Setelah turun ayat ini hati mukmin kacau lalu berkata” siapa diantara kita yang dapat selamat jika kita dihukum disebabkan karena pa yang tersimpan dihati kita maka rasulullah bersabda “ katakanlah sami’na wa atho’na…dan jangan berkata seperti orang Yahudi yang mengatakan kami mendengar dan kami durhaka lalu turun ayat ini, inilah keterkaitannya.
<br />Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY/u‘ Ÿw !$tRõ‹Ï{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY/u‘ Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\�ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ/u‘ Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã ö�Ïÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö‘$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRö�ÝÁR$$sù ’n?tã ÏQöqs)ø9$# šúïÍ�Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ
<br />286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
<br />Setelah menjelaskan semua hokum dan ketentuan tersebut kemudian Allah menurunkan ayat ini maksudnya Allah memaafkan kealpaan dan kesalahan, dan memberikan dispensasi dari hukum syariat jika ia tidak mampu
<br />
<br />
<br />
<br />DAFTAR PUSTAKA
<br />
<br />
<br />Al-ilham, Muhammad said. Al-Mu’jam al-Mufahras lil alfadzil qur’anil karim. Bairut Libanon: Daarul Ma’rifat
<br />Al-Jabiri, Abu Bakar Jabir. 2006. Tafsir Al-Qur’an Al-Aisar jilid I. Jakarta:Daarus Sunnah.
<br />Al-Maraghy, Ahmad Musthafa. tt Tafsir Al-Maraghy. Beirut: Daar Ihya’ At-Turats Al-Araby
<br />Al-Qattan, Manna khalil. 2001. Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an. terj. Mudzakkir As. Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa
<br />Al-Qur’an dan Terjemahnya Al- Jumanatul Ali. 2005. Terj. Departemen Agama. Bandung: Penerbit J-Art
<br />An-Naim, Abdullahi Ahmed. 2004. Dekonstrulsi Syariah. Yogyakarta: LkiS.
<br />Az-Zamarkhasy, Mahmud Ibn Umar. tt. Tafsir Al-Kasysyaf. Beirut: Daar Al-Kitab al-Araby. Juz I
<br />Ibn Katsir, Imam Al-Hafidz Abi Fida’ Ismail, tt. Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim. Beirut: Daar al-Kitab Al-Araby.
<br />Imam Qurtuby, 2007. Tafsir Al-Qurtuby. Terj Muh. Ibrahim Al- Hifnawi dan Mahmud Usman. Jakarta: Pustaka Azzam
<br />Jurjani, Ali bin Muhammad. tt, Kitab at- Ta’rifat. Jeddah: Haromain
<br />Karim, Adiwarman A. 2006. Bank Islam. Jakarta: Rajawali Pres
<br />http://kiamifsifeui.wordpress.com/2008/07/29/akad-tijarah/
<br />http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1161/909/lang,id/
<br /></span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-86465475459893512072011-02-25T06:16:00.000-08:002011-02-25T06:21:25.523-08:00TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM PASAR MODAL1.1. Dasar Hukum<br /><br />Pedoman dalam melakukan kegiatan dibidang pasar modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilengkapi denagn Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Dibidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal serta keputusan menteri keuangan<br />Terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Oleh sebab itu Bapepam berkewajiban selalu malakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yang semakin penting. Lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana (investor, ultimate lender). Dengan demikian perangkat Undang-undang yang mengatur tentang pasar modal akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum didalam memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.Sumber: http://noe18chotee.blogspot.com/ <span class="fullpost"> <br />1.2 Jenis- jenis transaksi yang dilarang dalam Pasar Modal<br /><br />Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam serta menetapkan sanksi-sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Tindak pidana dalam dalam pasar modal ini mempunyai karakteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dalam pembuktiannya pun cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal dan luas. Beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal adalah sebagai berikut :<br /><br />a. Penipuan<br />Penipuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 huruf c UUPM adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Larangan ini ditujukan pada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta malakukan penipuan pun termasuk dalam ketentuan ini.<br />Dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :<br />• Melawan hukum<br />• Memakai nama palsu atau martabat palsu<br />• Tipu muslihat<br />• Rangkaian kebohongan<br />• Membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang padanya, atau supaya member utang atau menghapuskan piutang.<br />Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam KUH Pidana, UUPM memberikan beberapa spesifikasi mengenai penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek, meliputi penawaran, pembelian dan atau penjualan efek yang terjadi didalam rangka penawaran umum atau terjadi dibursa efek maupun diluar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan publik.<br /><br />b. Manipulasi Pasar<br /><br />Yang dimaksud dalam manipulasi pasar menurut pasal 91 UUPM adalah tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu antara lain transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu dimana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penewaran beli atau jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain adalah untuk meningkatkan, menurunkan atau mempertahankan harga efek. Beberapa pola manipulasi adalah :<br />1. Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud dibursa efek (false information). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam.<br />2. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (misinformation). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah.<br />Harga efek dipasar modal sangat sensitive terhadap suatu peristiwa dan informasi yang berkaitan, bauk secara langsung atau tidak dengan efek tersebut. Informasi merupakan pedoman pokok para pemodal untuk mengambil keputusan terhadap suatu efek. Jika informasi tersebut tidak dilindungi oleh hukum sebagai informasi yang benar, maka bagaimana kegiatan perdagangan pasar modal bisa berjalan. Informasi yang merupakan rumor yang dihembuskan oleh pihak tertentu dapat menimbulkan dampak pada pasar, akibatnya harga efek bisa naik atau turun. Begitu informasi mendapatkan konfirmasi bahwa informasi itu benar, maka gejolak pasar akan terhenti, pasar berjalan normal kembali. Namun, pada saat fluktuasi terjadi pihak yang menghembuskan informasi (penipu) menangguk keuntungan. Bagi investor yang tidak berhati-hati menganalisis informasi maka akan terjebak oleh harga semua yang berujung pada kerugian.<br />Beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar dalam pratik perdagangan efek internasional adalah :<br /><br />a) Marking the close<br />Yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.<br />Misalnya, Sesi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta berakhir pada jam 16.00. pada jam 15.55 harga pasar dari saham PT X sebesar Rp. 1000. Mr. A yang merupakan pemegang saham PT X dan menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C menginginkan harga pembukaan pada periode perdagangan hari berikutnya naik (diatas 1000). Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.200. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.200, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.200 pada akhir periode perdagangan. Harga pada akhir periode perdagangan ini akan dijadikan sebagai harga pembukaan pada sesi perdagangan hari berikutnya.<br /><br />b) Painting the tape<br /><br />Yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keteraitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya paiting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close, namun ia dapat dilakukan setiap saat .<br />Misalnya, Mr. A memiliki saham PT X dalam jumlah besar, selain itu dia juga menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C, Mr A menginginkan harga saham PT X dari Rp. 1.000 naik menjadi Rp. 1.200. Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.100. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.100, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.100. Hal ini dilakukan berulang-ulang sehingga sedikit demi sedikit harga naik hingga mencapai Rp. 1.200. setelah mendapat harga yang dikehendaki barulah Mr. A melakukan jual beli yang sesungguhnya(yang berakibat beralihnya kepemilikan saham)<br />c) Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi.<br />Dalam pasal 55 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi dan akuisisi berhak meminta pada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar dengan skenario sebagai berikut:<br />Misalnya, Mr. A sebagai pemegang saham PT X (listed company) dimana PT X akan melakukan merger dengan PT Y. harga saham PT X sebelum adanya rencana merger sebesar Rp. 1.000, Mr. A tidak menyetujuai adanya merger sehingga Mr. A berusaha untuk menaikkan harga dengan harapan akan dibeli oleh perusahaan pada harga yang lebih tinggi.<br /><br />d) Concerning the market<br />Yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar). Praktik ini dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Sering concerning dilakukan dengan cara terlebih dahulu malakukan penjualan dengan tidak memiliki efek (short selling), dengan cara meminjamkan efek dari concerning kepada pelaku short selling, tatapu kemudian menarik kembali saham dalam pinjaman tersebutsehingga pelaku short selling harus mencarinya di pasar . Hal ini dapat dilakukan karena BEJ menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ketiga setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut dipasar tunai yang biasanya lebih mahal dari pada pasar regular. Misalnya Mr. T, ia dapat mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan concerning the market,asarasar yaitu membeli dalam jumlah besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli dipasar tunai yang sudah dikuasai oleh Mr. T tadi .<br /><br />e) Pools (pump-pump manipulation)<br />Pools merupakan pemhimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut .<br />Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D membentuk suatu kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam jumlah besar dan menyerahkan pengelolaan dana tersebut pada broker X. kemudian Broker X menggunakan dana tadi untuk membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan dan harganya rendah atau statis. Broker X kemudian menjual saham PT Y kepada Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D (anggota kelompok). Hal ini mengakibatkan naiknya frekuensi perdagangan saham PT Y yang mengakibatkan terbentuknya harga yang ebih tinggi dan akan semakin tinggi. Setelah harga terbentuk barulah kelompok investor melalui broker X menjual saham PT Y kepada pihak lain diluar kelompok tersebut.<br /><br />f) Wash Sales<br /><br />Order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek. Manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud bahwa mereka membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian yang sesungguhnya. Transaksi ini merupakan transaksi semu, yakni suatu transaksi saham yang tidak mengakibatkan terjadinya peralihan saham secara riil .<br /><br />c. Perdagangan Orang Dalam (insider trading)<br /><br /><br />Secara teknis pelaku perdagangan orang dalam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik (yang disebut juga sebagai pihak fiduciary position) dan pihak yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position) atau disebut juga tippees.<br />Insider trading sebagaimana tercantum dalam “Dictionary of investing Jerry M Rosenberg, dinyatakan sebagai berikut “The practice of participating in transaction based on privileged information, gained by one’s position and not available to public, when such transaction affect the price, giving unfair advantage to a trader, it is illegal.” Yaitu keikutsertaan seseorang dalam suatu transaksi yang didasarkan kepada informasi khusus yang didapatnya dari kedudukannya yang mana hal ini menghasilkan keuntungan secara tidak fair. Bila informasi yang didapatnya akan mempengaruhi harga dalam transaksi, hal ini merupakan perbuatan yang tidak sah .<br />Informasi tersebut merupakan sebuah informasi material yang penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi masyarakat pemodal, yang mana informasi ini belum tersedia untuk umum. Informasi-informasi yang dipandang material dalam hal ini antara lain adalah informasi mengenai :<br />1. Penggabungan usaha (merger), pengambilalihan(akuisisi), peleburan (konsolidasi) atau pembentukan usaha patungan.<br />2. Pemecahan saham (share split) atau pembagian dividen saham<br />3. Adanya pendapatan atau dividen yang bersifat luar biasa<br />4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting<br />5. Adanya produk atau penemuan baru yang berarti<br />6. Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material.<br />7. Terjadi perubahan dalam pengendalian atau adanya perubahan penting dalam manajemen dengan ketentuan bahwa informasi-informasi tersebut dapat mempengaruhi harga efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi investor.<br />Pada umumnya suatu informasi dapat dikategorikan sebagai informasi orang dalam bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :<br />1. Informasi tersebut belum pernah dipublikasikan<br />2. Informasi tersebut harus tepat dan benar<br />3. Informasi tersebut berpengaruh terhadap harga efek perusahaan.<br /><br /><br />Orang-orang yang dikategorikan sebagai orang dalam suatu perusahaan publik atau emiten adalah :<br />1. Komisaris, direktur atau pegawai perusahaan<br />2. Pemegang saham utama<br />3. Perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan publik atau emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.<br />4. Perorangan yang dalam waktu enam(6) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 diatas<br />Pihak-pihak tersebut yang mempunyai informasi Orang Dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan dimana mereka mempunyai posisi seperti disebutkan diatas. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kedudukan adalah jabatan pada lembaga, institusi atau badan pemerintah, sedang hubungan usaha adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha. Batasan waktu enam bulan yang dimaksud dalam ketentuan diatas adalah tetapnya status seseorang sebagai Orang Dalam meskipun orang tersebut telah tidak lagi berada dalam posisi seperti yang dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 dalam jangka waktu enam bulan terhitung dari mulainya orang tersebut tidak pada posisi dimaksud .<br />Salah satu syarat yang harus dopenuhi agar terjadinya suatu insider trading adalah terjadinya perdagangan (trading). Sehingga apabila seseorang mampunyai informasi orang dalam tetapi belum diperdagangkan maka belum dapat dikatakan telah melakukan insider trading, tetapi telah melanggar kewajiban disclosure.<br />Menurut UUPM trading yang dilarang adalah :<br />1) Orang dalam yang melakukan pembelian atau penjualan atas:<br />a. Efek perusahaan dimana informasi berasal<br />b. Efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan perusahaan terbuka tersebut<br />2) Orang dalam yang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut.<br />3) Orang dalam Memberi informasi kepada pihak lain yang patut diduga akan melaksanakan trading<br />4) Orang lain yang secara melawan hukum memperoleh informasi orang dalam tersebut lalu digunakannya dengan cara-cara tersebut<br />5) Pihak lain memperoleh info(dengan pembatasan) dari insider tidak secara melawan hukum, kemudian menggunkan informasi tersebut dengan cara-cara diatas.<br />6) Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam dari suatu perusahaan terbuka, kecuali atas perintah nasabah dan tidak memberi rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.<br />UUPM menggunakan kata-kata berusaha untuk memperoleh informasi bagi pihak lain, yang berarti pihak tersebut harus aktif dan inisiatif untuk mendapatkaninformasi tersebut. Misalnya apa yang disebut dengan Tippee, baik yang aktif mencari informasi ataupun yang pasif menerima informasi tanpa mencarinya. Selain tippee tersebut, apa yang disebut secondary tippee pun pantas dilarang, yaitu pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tippee yang lain, namun ada juga pihak-pihak yang dikecualikan, yaitu :<br />1. Analyst yang independen, seperti seseorang luar yang ahli alam bidang tertentu sehingga ia dapat menganalisis sendiri masa depan suatu perusaaan.<br />2. Penerima informasi secara kebetulan, seperti seseorang yang kebetulan “nguping” percakapan antara dua orang.<br />Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan meggunakan informasi orang dalam ini dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu pula, dapat dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan Orang Dalam() mengandung beberapa unsur berikut ini .<br />1. Adanya perdagangan efek<br />2. Dilakukan oleh orang-orang dalam perusahaan<br />3. Adanya inside information<br />4. Informasi tersebut belum diungkap dan terbuka untuk umum<br />5. Perdagangan tersebut dimotivasi oleh informasi tersebut<br />6. Tujuannya utuk menapatkan keuntungan.<br />Perdagangan orang dalam ini dapat saja terjadi karena sebagai orang dalam suatu perusahaan tentunya seseorang tersebut lebih mengetahui dengan jelas apa yang telah dan yang akan terjadi didalam perusahaan. Dengan mengetahui informasi yang lengkap mengenai perusahaan seseorang tentunya dapat melakukan tindakan menjual ataupun membeli saham perusahaan tersebut, dan dengan sendirinya dapat mengambil keuntungan dari perdagangan yang yang dilakukannya baik untuk diri sendiri maupun untuk pihak lain.<br />Larangan perdagangan orang dalam ini antara lain berhubungan erat dengan perkembangan pasar modal, karena perkembangan pasar modal sangat bergantung pada keyakinan dan kepercayaan dari masyarakat pemodal yang malakuakan investasinya dalam bentuk efek yang diterbitkan suatu perusahaan atau emiten. Kepercayaan para pemodal dan masyarakat ini dapat dipengaruhi oleh adanya tindakan berupa persekongkolan dari pihak-pihak yang merupakan orang dalam ataupun pihak lain yang memiliki informasi orang dalam sehingga dapat menciptakan harga efek yang semu dipasar modal yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu<br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Soemitra, Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Kencana<br />Mannan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Dipasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta. Kencana<br />Nafik, Muhammas. 2009. Bursa Efek dan Investasi Syariah. Jakarta. Serambi Ilmu Semesta<br />Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta. Kencana<br />Fuady, Munir. 2001. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti<br />Sitompul, Asril. 2004. Pasar Modal: Penawaran Umum dan Permasalahannya. Bandung. Citra Aditya Bakti<br /><br />Iswahjudi A. Karim & Mirza A. Karim, Perlunya Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan Prinsip Syariah (artikel di internet, tanggal akses 8 Desember 2010)<br />www.7-system-transaksi-yang-dilarang-haram.html. tanggal akses 08 Desember 2010, 14.00 WIB.<br /> </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-58039746590529344562011-02-23T03:08:00.001-08:002011-02-23T03:15:24.549-08:00Makalah Mata Kuliah Hukum Pasar Modal "Penerbitan Dan Penjualan SBSN (Sukuk) Ritel"2.1. Definisi SBSN (Sukuk) Ritel<br />A. Sukuk<br />Sukuk, shikâk atau ashukk berasal dari kata shakk (صك) yang pada mulanya berarti lembar pernyataan/kesaksian yang digunakan orang Arab kuno untuk keperluan keamanan, jaminan imbalan dan perdagangan. Dalam konteks ekonomi, Sukuk lalu dikenal sebagai instrumen finansial abad pertengahan yang digunakan oleh pengusaha dan pedagang muslim sebagai obligasi finansial. <br />Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:<br />1. Kepemilikan aset berwujud tertentu;<br />2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau<br />3. Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. <br />Sementara itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia, sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. <br />b. Ritel<br />Ritel (bahasa Inggris: retail) adalah keseluruhan aktivitas bisnis yang terkait dengan penjualan dan pemberian layanan kepada konsumen untuk penggunaan yang sifatnya individu sebagai pribadi maupun keluarga. <br />Dalam operasionalnya peritel menjalankan beberapa fungsi antara lain membantu konsumen dalam menyediakan berbagai produk dan jasa, menjalankan fungsi memecah (bulk breaking), maupun menambah nilai produk. Secara keseluruhan, pengelolaan binis ritel membutuhkan implementasi fungsi-fungsi manajemen secara terintegrasi baik fungsi keuangan, pemasaran, sumber daya manusia, maupun operasional.<br />c. SBSN (Sukuk) Ritel<br />Pengertian Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.<br />SBSN Ritel atau yang selanjutnya disebut Sukuk Negara Ritel dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri Pasal 1 ayat 2 adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.<br /><span class="fullpost"> <br />Menurut Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan. <br />2.2. Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel<br />Terdapat beberapa tujuan menganai diterbitkannya Sukuk Ritel, diantaranya:<br />1. Membiayai anggaran negara. Dengan diterbitkannya Sukuk Ritel sebagai Penerimaan negara, tentunya dapat memenuhi anggaran diantaranya dalam hal sumber daya untuk pembangunan dan lain sebagainya. <br />2. Diversifikasi sumber pembiayaan. Sukuk ritel merupakan salah satu sumber penerimaan pembiayaan negara. Penerimaan pembiayaan adalah penerimaan negara berasal dari penarikan pinjaman, penjualan surat perbendaharaan negara / obligasi negara / surat berharga syariah negara, hasil privatisasi, penjualan aset hasil restrukturisasi dan penerimaan perbankan lainnyaanggaran negara<br />3. Memperluas Basis Investor. Sukuk Negara Ritel diperuntukkan bagi investor individu dengan nilai minimal pembelian Rp 5 juta dan kelipatannya. Dengan begitu, tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang memiliki modal besar.<br />4. Mengelola portofolio pembiayaan negara, dan <br />5. Menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara<br /><br />2.3. Manfaat Investasi pada Sukuk ritel<br />1. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Negara Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar.<br />2. Bagi Investor syariah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, dan mendapatkan opini syariah dari DSN – MUI sehingga selain aman juga menentramkan.<br />3. Memberikan return yang relatif tinggi (12% gross => 9.6% nett) dibandingkan produk konservatif lain seperti reksadana pasar uang atau deposito. <br />4. Investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.<br />5. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.<br />6. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.<br />7. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.<br />8. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.<br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PELAKSANAAN PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN (SUKUK) RITEL<br />Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri pasal 2 ayat satu (1), Penerbitan Sukuk Negara Ritel dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui perusahaan penerbit SBSN.<br />A. Secara langsung oleh Pemerintah.<br />Kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan Sukuk Negara Ritel dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.<br />B. Melalui Perusahaan Penerbit SBSN.<br />Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum khusus (special legal entity) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang SBSN khusus untuk menerbitkan SBSN dan pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2008 Tentang Perusahaan penerbit surat berharga syariah negara dan UU No 19 Tahun 2008 pasal 18-26<br />Fungsi perusahaan penerbit yang berbadan hukum Indonesia yang khusus didirikan pemerintah berdasarkan UU SBSN sebagai: <br />• Penerbitan sukuk<br />• Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset<br />• Bertindak sebagai wali amanat (trstee) untuk mewakali kepentingan investor<br />Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam menerbitkan Sukuk Negara Ritel antara lain sebagai berikut : <br />• membeli Hak Manfaat BMN dari Pemerintah untuk digunakan sebagai Aset SBSN<br />• menyewakan Aset SBSN kepada Pemerintah, dan <br />• menjual Aset SBSN kepada Pemerintah pada akhir periode sewa Aset SBSN/Tanggal Jatuh Tempo SBSN untuk membayar Nilai Nominal SBSN. <br />Selain menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN, sesuai dengan Undang-Undang SBSN Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia juga bertindak mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel dengan melakukan fungsi sebagai Wali Amanat (trustee). Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat tersebut akan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengelolaan SBSN.<br />Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan penerbitan dan penjualan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri pasal 3-5:<br />Pasal 3<br />Sukuk Negara Ritel dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, baik dengan pembayaran nilai nominal secara penuh pada saat jatuh tempo (bullet payment) ataupun dengan cicilan (amortisasi).<br />Pasal 4<br />Setiap Pihak dapat membeli Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri.<br />Pasal 5<br />Penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri dilakukan melalui Agen Penjual.<br /> Penerbitan Sukuk Negara Ritel di Indonesia telah terdapat sebanyak dua seri, yaitu Sukuk Negara Ritel Seri SR-001 yang diterbitkan 25 Februari 2009, dan Seri SR-002 yang diterbitkan 10 Februari 2010. Keduanya merupaakn SBSN tanpa warkat (scripless), menggunakan Akad Ijarah-Sale & Lease Back Underlying dan Asset Barang Milik Negara (BMN) keduanya berupa tanah dan/atau bangunan. <br />Mekanisme Penerbitan Sukuk <br />Gambar 1.1. Mekanisme Penerbitan Sukuk<br /> <br />1. SPV dan Obligor melakukan transaksi jual-beli aset, disertai dengan Purchase and Sale Undertaking dimana Pemerintah menjamin untuk membeli kembali aset dari SPV, dan SPV wajib menjual kembali aset kepada Pemerintah, pada saat sukuk jatuh tempo atau dalam hal terjadi default.<br />2. SPV menerbitkan sukuk untuk membiayai pembelian aset.<br />3. Pemerintah menyewa kembali aset dengan melakukan perjanjian sewa (Ijara Agreement) dengan SPV untuk periode yang sama dengan tenor sukuk yang diterbitkan.<br />4. Berdasarkan servicing agency agreement, Pemerintah ditunjuk sebagai agen yang bertanggungjawab atas perawatan aset<br /><br /> <br />Gambar 1.2. Mekanisme saat jatuh tempo<br />1. Penjualan kembali aset oleh SPV kepada obligor sebesar nilai nominal sukuk, pada saat sukuk jatuh tempo.<br />2. Hasil penjualan aset, digunakan oleh SPV untuk melunasi sukuk kepada investor.<br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB IV<br />DOKUMEN DAN KETENTUAN PENJUALAN SBSN (SUKUK) RITEL<br />Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri Pasal 13:<br />1. Dokumen transaksi Aset SBSN;<br />2. Perjanjian perwaliamanatan;<br />3. Ketentuan dan syarat (terms and conditions) Sukuk Negara Ritel;<br />4. Memorandum Informasi; dan<br />5. Fatwa atau pernyataan kesesuaian Sukuk Negara Ritel dengan prinsip syariah.<br /><br />1. Dokumen transaksi Aset SBSN;<br />Dokumen transaksi Aset SBSN antara lain:<br />a. Perjanjian sewa menyewa Aset SBSN<br />Perjanjian ini mengatur kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengenai sewa-menyewa Aset SBSN. <br />b. Perjanjian jual beli Aset SBSN, <br />Perjanjian ini mengatur kesepakatan antara Pemerintah selaku penjual dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli mengenai jual beli Hak Manfaat atas Barang Milik Negara / BMN (akad Bai’) untuk digunakan sebagai Aset SBSN, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN dan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan jenis, nilai, dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen Perjanjian Jual Beli BMN. <br />c. perjanjian penyertaan dalam rangka Akad Musyarakah (partnership).<br />Dalam hal Sukuk Negara Ritel diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan pihak yang ditunjuk sebagai Wali Amanat. Penunjukkan Wali Amanat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri. <br />2. Perjanjian perwaliamanatan<br />Perjanjian perwaliamanatan diperlukan hanya dalam hal:<br />a. penerbitan Sukuk Negara Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah<br />b. Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.<br />3. Ketentuan dan syarat (terms and conditions) Sukuk Negara Ritel;<br />Dokumen yang berisi mengenai ketentuan dan syarat Sukuk Negara Ritel diantaranya meliputi: Penerbit dan Status Surat Berharga Syariah Negara, Struktur Surat Berharga Syariah Negara, Penatausahaan, Pengalihan Hak, dan Lain-lain dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.<br />4. Memorandum Informasi.<br />Memorandum Informasi sebagai Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel memuat antara lain: <br />a. tata cara Pemesanan Pembelian;<br />b. jenis Akad<br />c. periode penjualan, tanggal Penjatahan dan tanggal Setelmen;<br />d. metode perhitungan harga Setelmen per unit SBSN<br />e. obyek pembiayaan Sukuk Negara Ritel dan/atau Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN<br />f. perdagangan Sukuk Negara Ritel di pasar sekunder; dan<br />g. pokok-pokok ketentuan dan syarat (terms and conditions), termasuk tanggal penerbitan, tanggal jatuh tempo, nominal penerbitan, tingkat Imbalan, serta mekanisme pembayaran Imbalan dan nilai nominal.<br />5. Fatwa atau pernyataan kesesuaian Sukuk Negara Ritel dengan prinsip syariah<br />Fatwa ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah.<br />Fatwa terkait SBSN (sukuk) Ritel diantaranya:<br />• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.<br />• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.<br />• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.<br />• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB V<br />PENUTUP<br />3.1. Simpulan <br />Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan.<br />Tujuan diterbitkannya Sukuk Ritel diantaranya: membiayai anggaran negara, Diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas Basis Investor, mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara <br />Manfaat Investasi pada Sukuk ritel yaitu: investasi yang aman, bagi Investor syariah investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan return yang relatif tinggi, investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan, prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.<br />Pelaksanaan Penerbitan Dan Penjualan SBSN (Sukuk) Ritel dapat dilaksanakan oleh pemerintah yaitu oleh satuan kerja di lingkungan departemen keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN, maupun melalui perusahaan penerbit SBSN yang merupakan badan hukum khusus (special legal entity) yang dibentuk berdasarkan undang-undang SBSN khusus untuk menerbitkan sbsn.<br /><br />Dokumen dan ketentuan penjualan SBSN (sukuk) ritel meliputi: dokumen transaksi aset SBSN, perjanjian perwaliamanatan, ketentuan dan syarat (terms and conditions) sukuk negara ritel, memorandum informasi dan fatwa atau pernyataan kesesuaian sukuk negara ritel dengan prinsip syariah.<br />3.2. Saran<br />Dalam melakukan investasi , apabila terjadi gejolak pasar disarankan untuk tidak menjualnya sampai jatuh tempo, karena bisa berakibat capital loss, dikarenakan suku bunga yang naik menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder.<br />Selain itu hendaknya para investor perorangan maupun institusi , memilih instrumen inventasi tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan dengan jalan yang mudah dan cepat, tetapi juga perlu memperhatikan aspek spiritualnya. Sukuk Negara Ritel walaupun keuntungannya tidak sebesar deposito, tetapi instrumen ini lebih aman dan sesuai syari’ah.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br />S, Burhanuddin. 2009. Pasar Modal Syariah (Tinjauan Hukum). Yogyakarta: UII Press.<br />Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk. Jakarta: Sinar Gratika.<br />Al Fairuzzâbâdî. 1995. Mukhtâr As Shihâh . Beirut: Maktabah Lubnan Nasyirun.<br />Ayyub, Muhammad 2007. Understanding Islamic Finance London: John Wiley and Sonsh .<br />Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2010. Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel Seri Sr-002”. Jakarta. <br />Direktorat Pembiayaan Syariah dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. 2009. “Sukuk Ritel Investasi Rakyat Penuh Manfaat”. Jakarta.<br />Wikipedia,”sukuk”, http://id.wikipedia.org/wiki/Sukuk, diakses diakses 28 November 2010 18.43 wib.<br />Sansinto, “Manajemem Ritel”, http://sansinto.wordpress.com/ diakses 28 November 2010 18.45 wib. <br />Bank Syariah Mandiri. http://www.syariahmandiri.co.id/, diakses diakses diakses 28 November 2010 18.43 wib.<br />Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002<br />Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri <br />Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara<br />Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara<br /> </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-69679455830301117962010-11-05T21:19:00.000-07:002010-11-05T21:26:45.977-07:00Klaim kehilangan barang, Siapa Yang Bertanggung jawabEra kontainerisasi di dalam pengangkutan laut telah banyak manfaat yang diberilkan termasuk di dalamnya adalah meminimalisir kerusakan dan atau kerugian terhadap kargo yang diangkut di dalamnya. Akan tetapi seringkali terjadi kerugian (loss) yang berupa kehilangan barang (shortage claim). Sering kali consignee sebagai buyer tidak menerima barang dalam jumlah yang disepakati di dalam sales and purchase contract atau seperti yang dideklarasikan oleh seller sebagai shipper kepada pengangkut di dalam packing list.<br />Dasar Hukum yang digunakan dalam kasus kerugian yang berupa kehilangan barang adalah perjanjian pengangkutan Bill of Lading, Haque Rules 1924/1968, Sales and purchase contract jika kerugian yang berupa kekurangan barang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari penjual (seller).<span class="fullpost"> <br /><br />Menentukan Pihak yang bertanggung jawab<br />Untuk dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab maka harus ditentukan pertama, pihak-pihak yang terlibat di dalam pengangkutan. Kedua, apakah kondisi seal kontainer dalam keadaan utuh (seal intact) Ketiga, Bagaimanakah perjanjian yang disepakati oleh pengirim barang dengan pihak pengangkut yang berkaitan dengan klaim kehilangan barang.<br />Proses pengangkutan adalah sebagai berikut pertama, Eksportir akan memuat (stuffing) kargonya ke dalam kontainer digudangnya/gudang CFS pihak yang terlibat disini adalah eksportir atau Warehousing, Kedua, Kargo dibawa dengan truk ke container yard pelabuhan muat (port of loading) pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking dan Pihak Pelabuhan muat, Ketiga, Kargo dimuat ke atas kapal dan dibongkar di container yard pelabuhan bongkar (port of discharge) yang terlibat adalah perusahaan pelayaran (Shipping Line) dan Pihak Pelabuhan Bongkar , Keempat, Kargo dibawa ke Gudang dengan truk ke gudang Importir/ Gudang CFS pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking dan Importir/Warehousing. Untuk melaksanakan pengangkutan tsb maka pihak eksportir/importir biasanya akan mensubkontrakan ke satu pihak yaitu freight forwarder dan freight forwarder akan mensubkontrakan ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan seperti disebut dalam tahap pertama sampai dengan tahap keempat. Melihat dari proses tersebut maka potensi terjadinya kehilangan kargo ada pada setiap tahap tersebut dan pihak-pihak yg terlibat tersebut adalah pihak yang berpotensi untuk bertanggung jawab.<br />Untuk memperjelas proses di atas maka sebagai contoh adalah sebagai berikut Eksportir pada saat stuffing ia mendeklarasikan jumlah yang dimuat adalah 15 bale dengan per bale 400pcs kemudian setelah dimuat didalam kontainer maka kontainer kemudian diseal dan diangkut dengan trucking ke container yard pelabuhan muat seterusnya sampai kontainer tersebut dibongkar di gudang consignee atau Jika shipment dari shipper adalah LCL ((muatan Less than container load) dimana konsolidasi di CFS (Container Freight Station) maka ada kemungkinan proses transhipment dimana kargo akan destuffing dan direstuffing lagi ke kontainer baru sesuai dengan tujuan/destination dari kargo tersebut sehingga potensi terjadinya kehilangan kargo ada pada proses destuffing dan restuffing tersebut. Apabila ketika dilakukan destuffing di gudang consignee atau CFS pelabuhan bongkar jumlah barang berkurang tidak seperti yang dideklarasikan misal hilang 3 bale maka timbullah hak tuntutan ganti rugi dari importer atau penerima barang.<br />Terhadap contoh kasus diatas siapakah yang harus bertanggung jawab untuk menentukan hal tersebut harus diperoleh bukti dalam kondisi seperti apakah seal kontainer tersebut beralih dari satu pihak ke pihak lainnya. Apabila kondisi seal dalam penguasaan pihak trucking dalam keadaan sudah rusak kemudian diadakan survey ternyata jumlah barang berkurang maka tanggung jawab ada pada pihak trucking tersebut. Sehingga pada saat proses peralihan kargo adalah saat yang sangat penting untuk memeriksa kondisi seal, apabila kondisi seal rusak atau diganti dengan seal baru atau ada sesuatu yang tidak wajar segera dilakukan pemeriksaan dan atau survey sebelum beralih ke pihak berikutnya. Rusaknya seal bisa disebabkan karena rough handling terhadap kontainer dan biasanya kargo masih dalam jumlah yang utuh. Apabila rusaknya seal adalah karena tindak pencurian (pilferage) maka jumlah kargo akan berkurang.<br />Terhadap kasus di atas bagaimanakah jika kondisi seal masih dalam keadaan utuh dari gudang shipper sampai gudang consignee akan tetapi ketika kargo dibongkar di gudang consignee atau CFS ternyata jumlah kargo berkurang. Terhadap hal tersebut adalah sulit untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, akan tetapi terhadap hal tersebut ada kemungkinan bahwa jumlah barang yang tidak sesuai antara yang dideklarsasikan shipper dengan yang diterima oleh consignee adalah karena kesengajaan dan atau kelalain dari shipper di dalam menghitung jumlah barang yang ia muat ke dalam kontainer. Dalam contoh kasus di atas shipper sengaja dan atau lalai tidak memuat atau menstuffing 3 bale sehingga consignee hanya menerima 12 bale. Apabila shipment dari shipper adalah LCL dan terjadi proses transshipment dimana barang didestuffing kemudian direstuffing ke kontainer baru bersama kargo-kargo shipper lainnya untuk dikapalkan sesuai tujuannya (destinasinya) maka ada kemungkinan kargo hilang pada saat proses destuffing dan restuffing tersebut dengan kemungkinanan karena kesengajaan dan atau kelalaian pihak consolidator di transhipent port atau karena faktor diluar itu misal tindak pencurian (pilferage). Apabila terhadap hal tersebut bisa dibuktikan maka pihak shipper atau CFS ditranshipment port adalah pihak yang bertanggung jawab.<br />Terhadap kasus seperti tersebut apakah tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pelayaran (shipping Line) sebagai carrier. Terhadap hal tersebut tentu harus mengacu pada clausul-clausul yang diatur di dalam bill of lading. Pada umumnya Pihak pelayaran menerapkan ketentuan Shipper load, count and seal yang menentukan bahwa pihak shipperlah yang memuat, menghitung dan memasang seal terhadap muataanya sehingga carrier tidak bertanggung jawab apabila jumlah yang dikirim berkurang karena yang melakukan pemuatan, penghitungan dan pemasangan seal adalah pihak shipper sendiri dan Pihak pelayaran tidak mengetahui hal tersebut. Didalam clause shipper, load, count and seal maka Pelayaran membebaskan diri dari tanggung jawab tersebut termasuk didalamnya karena pihak pelayaran tidak mengetahui tentang tanda-tanda dan jumlah, jenis pengepakan, kualitas, kuantitas, ukuran, berat, sifat dst dari kargo tersebut. Pihak pelayaran sebagai pengangkut hanya mengetahui dan mengakui telah menerima sejumlah barang dari pengirim, dalam keadaan baik dilihat dari luar( in apperant good order and condition) sesuai jumlah partai kemasan barang yang dimuat ke atas kapal atau sejumlah kontanier yang ia terima seperti yang disebutkan di dalam bill of lading, dimana pengangkut secara nyata tidak mengetahui isi yang sebenarnya dari barang dalam kemasan (Prima Facie Evidence). Sehingga terhadap tuntutan ganti rugi hilangnya atau berkurangnya barang pihak pelayaran tidak bertanggung jawab kecuali dapat dibuktikan bahwa barang hilang atau berkurang jumlahnya karena kesengajaan dan atau kelalaian pihak pelayaran ketika barang tersebut dalam penguasaannya (Carrier’s care and custody).<br />Apakah Yang harus dilakukan jika terjadi kehilangan atau jumlah kargo berkurang:<br />Pertama, Mengadakan joint survey yang dihadiri para pihak terkait termasuk consignee dan atau insurancenya, pengangkut dan atau asuransinya. Kedua, melakukan langkah investigasi ke belakang (trace back) untuk dapat menentukan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh para pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan seperti disebut diatas terutama mengenai kondisi seal dalam proses peralihan tersebut.</span><br /><br />Sumber:<br />oleh :Prima http://hukumpengangkutan.blogspot.com/ diakses 9.23 PM 6 November 2010Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-83095122572630227222010-04-30T00:29:00.000-07:002010-11-05T21:28:10.468-07:00BUKAN ISLAM PELAKU WTC 9-11rsSo… who is the real terrorist???<br />Just check it out and answer your questions!<br />This is so important to defense our self from “their” slander to us if we as moslems are not terrorist!<br /><br />I believe persons behind bomb bomb in europe, asia or other country, the REAL ACTOR is not moslems!<br /><br />—- This note below are from mailist group—<br />Apa yang amerika bilang tentang WTC 11 september 2001?<br /><br />Pesawat menabrak gedung, gedung kebakaran, lalu GEDUNG RUBUH KARENA API MERUSAK KONSTRUKSI GEDUNG DALAM TEMPO 1 JAM.<br /><br />Sekali lagi: Penyebab gedung rubuh adalah KARENA API MERUSAK KONSTRUKSI GEDUNG DALAM TEMPO 1 JAM!<br /><br />Ada lelucon, Jika ada orang membeli organ otak dari yayasan donor tubuh, maka otak orang asia harganya lebih mahal dibanding otak orang eropa! Lho mengapa bisa demikian? Karena otak orang asia masih baru dan tidak pernah dipakai, sedangkan otak orang eropa itu sudah second hand karena sering sekali dipakai!!!<br /><br />Apakah anda paham maksud lelucon diatas? Kita sering langsung menelan mentah-mentah berita atau kejadian apa saja yang masuk tanpa dipikir lebih panjang, tentu saja dipikir menggunakan akal. Itulah kelebihan manusia dibanding hewan, jika ada umat yang mengakui manusia adalah sama dengan hewan maka itu lain cerita… ;-D<br /><br />Kembali ke laptop… Tapi apa kenyataanya, apakah betul gedung rubuh karena api?<br /><br />Prof. Jonathan Barnett, An American Fire Protection Engineering berkata:<br />“Dalam keadaan api normal, tidak mungkin gedung akan rubuh. Tapi pada kejadian 11 september 2001, saya tidak percaya struktur baja berpelindung bisa rubuh, dimanapun di dunia ini.”<br /><br />(Video wawancara dapat di download di youtube.com, termasuk pernyataan2 & banyak sekali siaran-siaran langsung dari TV lokal amerika pada saat kejadian WTC 11 september 2001 dibawah ini)<br /><span class="fullpost"><br /><br />Konstruksi baja “High rise steel protected structure” manapun tidak akan rubuh hanya karena api, sebesar apapun api itu. Baja bisa saja patah, tapi dalam waktu yang lama sekali dan itupun tidak dapat meledak, apalagi menjadi abu, apalagi “HIGH RISE STEEL PROTECTED STRUCTURE”, apalagi hanya dalam tempo 1 jam saja, apalagi bagian tengah gedung & bagian bawah gedung yang jauh dari api pun jadi ABU, apalagi rubuhnya hanya dalam tempo beberapa detik saja, apalagi secara keseluruhan gedung sampai dasarnya pun menjadi abu.<br /><br />Bagaimana mungkin abu dari runtuhan gedung bisa mencapai ratusan meter jauhnya ke segala jika tidak didorong atau ditiup oleh ledakan yang sangat besar dari dalam gedung?<br /><br />Tidak masuk akal sama sekali bagi orang eropa! Bagi orang asia sangat mungkin masuk akal!… ;D<br /><br />Silahkan tanyakan kepada mahasiswa teknik sipil dari universitas manapun!<br />Seorang rektor universitas di Amerika pun berkata di mimbar civitas akademika: “The collapses of the twin towers & building No.7 had to have been example of controlled demolition from about like thousand of explosives placed throughout each buildings. Many people in the building stated that they thought or heard explosion.”<br /><br />“Runtuhnya gedung menara kembar WTC & Gedung WTC No.7 adalah contoh dari penghancuran terkontrol yang diakibatkan oleh semacam ribuan bahan-bahan peledak yang sengaja dipasang didalam setiap bangunan. Sungguh banyak sekali orang-orang di dalam gedung yang menyatakan bahwa mereka melihat atau mendengar ledakan-ledakan.”<br /><br />DAN KENYATAANNYA MEMANG BANYAK SAKSI, REKAMAN VIDEO AMATIR, PARA PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN, PARA PETUGAS POLISI, KORBAN YANG SELAMAT, REPORTER, SIARAN-SIARAN LANGSUNG STASIUN TV YANG MEREKAM & MENYATAKAN BAHWA DIA MELIHAT, MENDENGAR, MENYAKSIKAN, DAN MENJADI KORBAN DARI BOM-BOM DAN BAHAN-BAHAN PELEDAK LAINNYA YANG DIPASANG DIDALAM GEDUNG WTC BAIK UTARA & SELATAN.<br /><br />Lantas bagaimana tega amerika berbohong bahwa gedung itu rubuh oleh api hasil tabrakan?<br /><br />Padahal untuk merubuhkan gedung itu diperlukan waktu berbulan-bulan untuk mempelajari besar kecilnya seluruh konstruksi yang ada agar keseluruhan gedung menjadi abu agar mudah dibersihkan. Apalagi konstruksi WTC yang sangat tinggi dan besar!<br /><br />Lantas bagaimana mungkin selama berbulan-bulan “teroris” dapat keluar masuk gedung dengan membawa & memasang serta merakit bahan peledak yang sangat banyak sekali tanpa diketahui keamanan sedikitpun kecuali pemasangan peledak terkontrol itu memang direncanakan sendiri oleh amerika?<br /><br />Seluruh kompleks WTC disewa baru beberapa bulan sebelum rubuh dan sebelum rubuh pun sudah sengaja di asuransikan. Jika diperhatikan rekaman runtuhnya tampak seperti teratur dari atas ke bawah, persis seperti penghancuran gedung-gedung tua untuk dibangun yang baru, tapi jika diperhatikan dengan seksama dalam gerakan video yang sangat lambat, maka bisa jelas bahwa ada beberapa bom-bom yang meledak sebelum saatnya. Hal ini jelas sekali terlihat dan silahkan saudara download dari youtube.com dengan kata kunci “911 bomb”.<br /><br />Dalam siaran langsung, dimana reporter WCBS menyatakan bahwa Pesawat yang menabrak itu tidak memiliki jendela dan ada logo lingkaran biru di daerah depan serta jelas sekali bukan berasal dari daerah amerika.<br /><br />Padahal, pemerintah amerika menyatakan bahwa pesawat yang dibajak adalah pesawat penumpang komersil umum “American Airline”, yang namanya pesawat penumpang ya jelas memiliki jendela, bahkan banyak sekali jendelanya. Sekarang, jika bukan pesawat penumpang komersil berjendela, berarti hanya ada 2 kemungkinan: pesawat cargo atau pesawat militer!<br /><br />VIDEO AMATIR POLISI SETEMPAT:<br />Looks someone is calling in public phone:“Yeah He is the one guy that I can tell you if I am is OK, alright?” He give the handset telephone to his friend, and the friend says:<br /><br />“You want me to call your mother or something?” And suddenly there are BIG BIG HUGE EXPLOSIONS… DHUAR DHUUAAARRR!!! And Mobile camera pointed to WTC building which just across street. And they surprised and asking: What is that?<br /><br />Tampak seseorang sedang menelpon melalui telepon umum: “Ya, ini ada kawan saya yang bisa memastikan pada kamu kalau saya baik-baik saja, ya?” Dia memberikan gagang telepon pada kawannya itu, dan temannya bertanya:<br /><br />“Kamu ingin agar saya berbicara pada ibunya atau siapa?” dan tiba-tiba ada BEBERAPA LEDAKAN-LEDAKAN YANG SANGAT KERAS… DHUAR DHUUAAARRR !!! dan kamera hp mengarah ke gedung WTC yang hanya terletak diseberang jalan. Dan mereka heran bertanya: apa itu?<br /><br />9-11 DOCUMENTARY YOU CAN’T DEBUNK!<br />DAN BERIKUT ADALAH DOKUMENTASI-DOKUMENTASI YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH!<br /><br />CNN LIVE, AMERICA UNDER ATTACK. Siaran langsung CNN, “Katanya” amerika diserang:<br /><br />“We heard recorded secondary explosions after the aircraft impacted, it was something else in the base of towers…”<br />“Kami mendengar jelas adanya ledakan-ledakan setelah pesawat menabrak, (ledakan-ledakan) itu seperti sesuatu yang lain di dasar menara…”<br /><br />LIVE, ATTACK ON AMERICA, Siaran Langsung, serangan terhadap amerika:<br /><br />We heard secondary explossions going up every 15 or 20 minutes, and so it is extremely dangerour place to be…! Kami mendengar ledakan-ledakan susulan yang terjadi setiap 15 atau 20 menit, jadi itu menjadi tempat yang sangat berbahaya sekali…!<br /><br />CNN LIVE, BREAKING NEWS. Siaran langsung CNN:<br /><br />“…And every few minutes I heard like a small surf that I can believe a secondary explosion sounded!”<br />“…dan setiap beberapa menit saya mendengar seperti letusan-letusan kecil yang dapat saya pastikan adalah suara dari bahan peledak!”<br /><br />NBC LIVE, siaran langsung NBC:<br /><br />“We are block a half away from the site where the explosions was, that area just been evacuated because police has found what they describe as explosives devices and they feels that it might be something that could lead to another explosions…<br /><br />I spoke to police at the moment and they told me that they have reason to believe that one of the explosion of WTC is a sight from one that have been made curse by impacted of the planes, may have been curse by a man that was planted in the building somekinds likes explosives devices in it. So they feel that many explosive devices planted here in the building or in the jasped area!”<br /><br />“Kami satu setengah blok jauhnya dari tempat dimana telah terjadi ledakan-ledakan, area itu baru saja dievakuasi karena aparat polisi telah menemukan apa yang mereka pastikan sebagai alat-alat peledak dan mereka merasakan jika itu besar kemungkinannya adalah sesuatu yang dapat menimbulkan ledakan-ledakan berikutnya…<br /><br />Saya mewancarai polisi saat ini dan mereka mengatakan bahwa mereka mempunyai alasan kuat untuk meyakini jika ledakan-ledakan di WTC bukan disebabkan oleh pesawat-pesawat yang menabrak gedung, besar kemungkinan dilakukan oleh seseorang yang sengaja menanam sesuatu seperti bahan-bahan peledak aktif didalam gedung. Jadi, mereka sangat yakin bahwa banyak sekali bahan-bahan peledak yang dipasang didalam gedung atau disekitarnya!”<br /><br />WAWANCARA KORBAN:<br /><br />We heard another explosions and I’m telling that was the one came from the lower level. The first explosion and second explosion in the same building, it’s truth!<br /><br />Kami mendengar ledakan-ledakan lainnya dan saya berkata jika ledakan itu berasal dari lantai bawah. Ledakan pertama dan ledakan kedua berada di gedung yang sama. Ini sungguh! Asli lhooo…!<br /><br />WCBS Live, Siaran Langsung WCBS:<br /><br />Patrol agency, they believe that they was saw some of explosive devices…! Satpam percaya bahwa mereka melihat beberapa dari bahan-bahan peledak.<br /><br />“Just moment ago, I spoke to the chief of safety from fire department. Chief! Our theory was the possiblilty of the secondary devices, that is another bombs going off. He try to get his men out as quickly as he could, but he said that there’s another explosions which took place.<br /><br />And then, and our after to be the first hit here on the first craft that took place. He said: “There was another explosions that took places in any one of the towers here.” He think that there were actually devices that were planted in the building. The second devices, he think: He speculated was probably planted in the buildings.”<br /><br />“Beberapa saat lalu, Saya mewancarai Kepala keamanan dari Pemadam Kebakaran. Pak! pengamatan saya adalah kemungkinan adanya peledak-peledak lain, disamping bom-bom yang sudah meledak. Dia mencoba memerintahkan anak buahnya untuk segera secepatnya keluar dari lokasi sedapat mungkin, dan dia juga mengatakan ada banyak peledak-peledak lain di banyak tempat.<br /><br />Lalu, kami ialah (reporter) yang pertama kali sampai kemari. Dia berkata: “Ada banyak peledak-peledak diberbagai tempat di sembarang gedung ini.” He memastikan peledak-peledak sungguhan yang dipasang didalam gedung. Sementara peledak-peledak tambahan lainnya, dia memperkirakan ditanam disekitar gedung-gedung.”<br /><br />SIARAN MSNBC: First one and then the other some say after secondary explosion…! Pertama dan diikuti oleh ledakan-ledakan lainnya…!<br /><br />SIARAN LAINNYA (TANPA LOGO TV): We understand now there has been secondary explosion on the tower 2! Kami sadar sekarang baru saja terjadi ledakan-ledakan pada menara nomor dua.<br /><br />COURTESY ABC: … gak jelas ngomong apa… capek deh… <br /><br />VIDEO AMATIR ANGGOTA PEMADAM KEBAKARAN:<br /><br />There’s a bomb in the building!<br />There’s a bomb in the building, start clearing out!<br />I’m sorry you say there is a bomb?<br />What did you say?<br />There’s a bomb in the building, start clearing out!<br />Got it!<br />There’s a report of a secondary device in the area!<br />I got a secondary device!<br />Report of a secondary…!<br /><br />Ada bom didalam gedung!<br />Ada bom didalam gedung! Segera menyingkir jauh-jauh!<br />Maaf, kau bilang ada bom?<br />Apa yang kamu bilang?<br />Ada bom didalam gedung! Segera menyingkir jauh-jauh!<br />Saya paham!<br />Ada yang bilang peledak-peledak tambahan di sini!<br />Saya menemukan peledak-peledak tambahan!<br />Lapor, ada yang menemukan peledak-peledak tambahan!<br /><br />WAWANCARA ABC DENGAN MARLENE CRUZ, KORBAN YANG SELAMAT:<br /><br />“Tell me how your feeling? How did you get there and what happenned to you?”<br /><br />“I was on the WTC, I’m a carpenter and I gonna do a job and when I get in the elevator, 3rd elevator and I heard the first explosion and elevator blew up, those blew up and trap. I was lucky that elevator that cought between two floor.”<br /><br />“Which floors?”<br /><br />“B Level and Base Main Level … bla bla bla…”<br /><br />Ceritakan pada kami bagaimana perasaan anda? Bagaimana anda masuk kesana dan apa saja yang terjadi pada anda?<br /><br />“Saya sedang di WTC, saya tukang kayu dan saya akan melakukan sebuah tugas dan saat saya masuk ke dalam lift, lift nomor 3, saya mendengar ledakan pertama dan elevator ikut meledak, dimana-mana meledak dan terjebak. Saya beruntung saat itu karena lift terganjal diantara dua lantai.”<br /><br />“Lantai yang mana?”<br /><br />“Lantai B dan Lantai Dasar Utama … dst”<br /><br />Wawancara dengan Stephen Evans:<br />There was another BIIIGGG BIG EXPLOSIONS in the other tower….bla bla bla… But that big explosion from much much low, I don’t know what espouse that…<br /><br />Ada ledakan yang saaaangat sangat besar di bagian menara lain… dst dsb dll… tapi ledakan besar itu datang dari tempat yang sangat-sangat rendah, saya tak habis mengerti bagaimana itu bisa terjadi… (sementara pesawat menabrak diatas tapi ledakannya dibawah).<br /><br />THE ULTIMATE CON…KEBOHONGAN YANG SANGAT BESAR<br /><br />Reporter NBC LIVE:<br /><br />“I can told that the aircraft hit the building, bun since I get outside, I cought second explosion and another bomb bomb and more smoke and more dark. I ran inside building to clean air but again black smoke through the air.<br /><br />Within 5 minutes, we were covered again with more saw and more dust and firemen has came in and said: We have to leave because there was third explosion. This building right on blast.”<br /><br />“Seperti yang telah saya utarakan bahwa pesawat menabrak gedung, tapi sejak saya keluar, saya mendapati ledakan kedua dan bom bom lainnya dan banyak asap dan sangat gelap. Saya lari kedalam gedung untuk mendapatkan udara bersih tapi lagi-lagi asap hitam menutupi udara.<br /><br />Dalam tempo kurang dari lima menit, kami dihujani lagi dengan lebih banyak serpihan-serpihan dan lebih banyak lagi debu lalu datanglah petugas pemadam kebakaran dan menyuruh kami segera pergi karena ditemukan rombongan peledak-peledak yang ke tiga. Gedung ini akan segera meledak.”<br /><br />The EXPLOSIONS…! LEDAKAN-LEDAKAN… (Saksi lain)…<br /><br />…SECONDARY EXPLOSIONS… LEDAKAN-LEDAKAN SUSULAN… (Saksi berbeda)…<br /><br />…EXPLOSIVE BLOW AND NOT EVERY BODY GET OVER… Bom meledak dan tidak semua orang dapat menghindar… (Saksi lain lagi)…<br /><br />FOX NEWS ALERT:<br /><br />The FBI were taking photograph, securing this area, just prior to that HUGE explosion that we all are heard…! FBI sudah mengambil gambar, mengamankan lokasi ini, segera setelah ledakan DAHSYAT yang kita dengar semua…!<br /><br />MOST THE VICTIMS SO FAR WERE PEOPLE OUTSIDE OF THE BLOWN UP BUILDING!<br /><br />SEJAUH INI PARA KORBAN ADALAH ORANG-ORANG YANG ADA DILUAR DARI SEKITAR GEDUNG YANG MELEDAK!<br />AMERICA RESPONS:<br /><br />The sound like gun fire, bang bang bang bang, and then also three big explosions<br />Suaranya seperti senapan api, beng beng beng beng, dan lalu diikuti tiga ledakan besar<br /><br />FOX NEWS ALERT, with police officer Live, Siaran langsung FOX dengan seorang polisi:<br /><br />For me the sound like…for me the sound like… an explosion… but a huge explosion…<br /><br />Menurut saya suaranya seperti… Menurut saya suaranya seperti… sebuah ledakan… tapi ledakan yang sangat besar…<br /><br />The building just collaps now, I saw blow!<br />Gedung baru saja runtuh sekarang, kulihat meledak!<br /><br />CNN Live siaran langsung:<br />and another explosions…! …Dan ledakan-ledakan lainnya!<br /><br />Just we saw some kind an explosion, a lot of smoke come out on the top of the tower and then collaps down into the street.<br /><br />Baru saja kita saksikan sesuatu seperti ledakan, banyak sekali asap keluar dari puncak menara dan jatuh ke jalanan dibawah.<br /><br />WAWANCARA DENGAN IBU-IBU, sambil menangis…:<br />We know “BOOOM BOOOM” that gonna shaken…<br />Kami mendengar “BUUUM BUUUM” yang mengagetkan jantung…<br /><br />WAWANCARA DENGAN BAPAK-BAPAK…:<br />BIG EXPLOSION! Ledakan yang besar cekaleeeee!<br /><br />LIVE WCBS siaran langsung: …We heard very loud blasted explosions… Kami mendengar ledakan kuat yang sangat keras suaranya…<br /><br />LIVE CNN siarang langsung: … And then the entire top of building just blow up… dan seluruh bagian atas menara baru saja meledak…<br /><br />FOX LIVE siarang langsung:<br />“When I try to say people at the moment, we heard a big explosion coming down, everything here went black, everything went black, people got hurt, it was a big explosion, everything got dark, real dark as you know behind me it’s all coming from building. It was terrible nightmare.”<br /><br />“Ketika saya mencoba memberitahu orang-orang saat itu, kami semua mendengar ledakan sangat keras, semua disini menjadi hitam, semua menjadi hitam, ada orang yang terluka, ledakan itu sangat besar, semua menjadi gelap, sangat gelap seperti yang anda lihat dibelakang saya dan semua itu datang dari dalam gedung. Itu tadi seperti malam yang sangat mengerikan.”<br /><br />FOX5 live, siaran langsung:<br />I was down on the basement and I heard some of a lot bangs<br />Saya sedang di lantai bawah dan saya mendengar beberapa dari banyak sekali ledakan…<br /><br />NBC LIVE:<br />…By the fourth of the explosions… diakibatkan oleh ledakan-ledakan ke empat…<br /><br />I was five blocks away when I heard the explosions…<br />Saya sekitar lima blok jauhnya saat kudengar ledakan-ledakan…<br /><br />NBC news:<br /><br />THIS IS CLEARLY THE WAY DESTRUCTION COLLAPS. THIS IS THE RESULT OF SOMETHING THAT IT WAS PLAN. IT’S NOT ACCIDENTAL, THE FIRST BUILDING TOWER JUST COLLAPSE AND THE SECOND TOWER HAPPENED COLLAPSE AND EXACTLY THE SAME WAY. HOW THEY CAN PUSH THIS? WE DON’T KNOW!<br /><br />INI JELAS SEKALI RUNTUH DIHANCURKAN. INI HASIL DARI SESUATU YANG MEMANG DIRENCANAKAN SEBELUMNYA. INI BUKAN KECELAKAAN, GEDUNG PERTAMA BARU SAJA RUNTUH, DISUSUL GEDUNG KEDUA JUGA RUNTUH DAN SAMA PERSIS PROSES RUNTUHNYA. BAGAIMANA MEREKA BISA MELAKUKANNYA? KAMI TIDAK TAHU!<br /><br />THE ULTIMATE CON(SPIRACY)… KEBOHONGAN YANG SANGAT BESAR!<br /><br />SIARAN LANGSUNG:<br />There’s a huge explosions! Ada beberapa ledakan besar!<br />Secondary explosions! Ledakan-ledakan berikutnya!<br />We heard report secondary Explosions after the aircraft impacted! Kami mendengar laporan adanya Ledakan-ledakan jauh setelah pesawat menabrak.<br /><br />APAKAH PELEDAK DIGUNAKAN?<br />Explosion blow…! Ledakan meletus…!<br /><br />There was third explosion…! Ada ledakan-ledakan yang ketiga kalinya…!<br /><br />BREAKING NEWS CNN LIVE, SIARAN LANGSUNG:<br />Tell us what happening up there!<br />Ceritakan pada kami apa yang sedang terjadi disana!<br />We just witness somekind of secondary power up explosion on the WTC…! Kami baru saja menyaksikan sesuatu seperti Peledak-peledak bertenaga besar didalam gedung WTC…!<br /><br />SIARAN LANGSUNG DBC 7:<br />2nd Building that was hit by airplane just fully collapse, the entire building has just collapse just like demolition set up. When you see demolition set up…!<br />Gedung kedua yang tadi ditabrak oleh pesawat baru saja rubuh, seluruh gedung baru saja runtuh persis seperti gedung yang dirubuhkan dengan penghancuran disengaja. Saat anda melihat penghancuran terkontrol…!<br /><br />SIARAN LANGSUNG CBS NEWS: There was another major explosions in the building it self! Ada beberapa ledakan-ledakan besar didalam gedung itu sendiri!<br /><br />SIARAN LANGSUNG CNN LIVE:<br />“There was just been a HUGE explosion, it was a cascade of sparks & fire. And now it’s looks some of like the musroom cloud. Explosions is HUGE belonging smoke in the 2nd tower. I can not see behind that smoke!”<br /><br />“Baru saja terjadi ledakan yang SANGAT BESAR, serpihan-serpihan kembang api & juga api. Dan tampak saat ini seperti jamur awan raksasa dari ledakan besar dengan asap di menara ke dua. Saya sama sekali tidak bisa melihat apapun dibalik awan asap itu!”<br /><br />SIARAN LANGSUNG FOX NEWS ALERT:<br /><br />“Few seconds ago just a HUGE explosions & news rightnow the 2nd WTC has just collapse. The grit & the smokes is so deep where I am and again you can not see WTC even just few blocks away!”<br /><br />“Beberapa saat lalu baru saja terjadi LEDAKAN YANG SANGAT BESAR & diberitakan saat ini gedung ke 2 WTC baru saja runtuh. Debu dan asap sangat tebal dimana saya berada saat ini and sekali lagi, anda tidak akan dapat melihat WTC meskipun hanya berjarak beberapa blok saja!”<br /><br />EARLIER TODAY:<br /><br />“You said if the sound like the bombs, you heard a big explosion before the building fell?”<br /><br />“Apakah anda mengatakan jika suaranya seperti bom? Anda bilang mendengar LEDAKAN YANG BESAR sebelum gedung rubuh?”<br /><br />“I saw it was happening…” “Saya melihat memang itu terjadi…”<br /><br />BAGAIMANA JIKA MEMANG TERDAPAT PELEDAK TERKONTROL?<br /><br />FLASH NEWS:<br />Now I knew I got a major explosion and what appears completely collapse…!<br />Sekarang saya sadar adanya Ledakan yang sangat besar dan seperti yang tampak ialah runtuh seluruhnya…!<br /><br />ON SITE LIVE:<br />“This is the closest we can get to the base of the WTC. You can see the firemen stand by here and Police officers and FBI agents, and you can see that two tower, HUGE EXPLOSIONS are raining away whole of us, WE GOTTA GET AWAY!!!”<br />“Ini adalah jarak paling dekat ke dasar menara gedung WTC. Seperti yang anda lihat para anggota pemadam kebakaran dan para petugas polisi dan anggota FBI, dan anda pun dapat melihat kedua menara itu, LEDAKAN-LEDAKAN YANG SANGAT BESAR menghujani kita semua, KITA HARUS LARI SECEPATNYA!!!”<br /><br />SERINGKALI KEBENARAN LEBIH DIABAIKAN DARIPADA KENYATAAN YANG SESUNGGUHNYA!<br /><br />OPERATION IRAQI FREEDOM? OPERASI PEMBEBASAN IRAQ?<br /><br />GEORGE BUSH: I’M A WAR PRESIDENT… WAR IN MY MIND…<br />GEORGE buSHIT: SAYA SEORANG PRESIDEN PERANG… PERANG DI DENGKUL SAYA…<br /><br />Komentar nenek-nenek:<br />I TOLD YOU THE PERSONS WHO BELIEVE IF THIS ALL ARE SETS UP BY OUR GOVERNMENT. ISN’T IT?<br /><br />SAYA BERITAHU KEPADA SIAPA SAJA YANG PERCAYA JIKA INI SEMUA DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KITA SENDIRI, SETUJU ATAU TIDAK?<br />NAAAAH… SEKARANG, BAGAIMANA DENGAN SAUDARA ANGGOTA MILIS??? SETUJU ATAU TIDAK???<br /><br />darimana antum dapat ini semua? silahkan download film asli siaran langsungnya di youtube.com dengan kata kunci “911 bomb” atau “911″ saja.<br /><br />sekarang, jika Teroris di asia dikatakan gerombolan yang berhubungan dengan pelaku WTC 911, lantas siapa pelaku WTC sebenarnya? Osama bin Laden kah atau … siapa yang setuju dengan nenek-nenek amerika pada wawancara paling akhir tadi? jadi dalang asli teroris di asia itu bukan islam, karena tidak ada ajaran bunuh sana bunuh sini orang-orang ga berdosa sekalipun dia bukan islam.<br /><br />Kenapa mereka tega berbohong? Ssssttt… bukan tega, tapi di sah-kan.<br />Roma 3:7 Tetapi jika kebenaran Allah oleh DUSTAKU semakin melimpah bagi kemuliaan-Nya, mengapa aku masih dihakimi lagi sebagai orang berdosa?<br /><br />Tapi kok kejam sekali ya, 200ribu orang didalam kedua gedung WTC itu meninggal semua & jasadnya tidak ada yang utuh.<br />Yah, ajaran “kasih kasih dan kasiiiiihhhh” itu diajarkan:<br /><br />Hosea 13:16 Samaria harus mendapat hukuman, sebab ia memberontak terhadap Allahnya. Mereka akan tewas oleh pedang, BAYI-BAYI AKAN DIREMUKKAN, DAN PEREMPUAN-PEREMPUAN YANG MENGANDUNG AKAN DIBELAH PERUTNYA.<br /><br />Yosua 11:11 SEMUA MAKHLUK YANG ADA DI DALAMNYA DIBUNUHNYA DENGAN MATA PEDANG, SAMBIL MENUMPAS ORANG-ORANG ITU. TIDAK ADA YANG TINGGAL HIDUP DARI SEMUA YANG BERNAFAS DAN HAZOR DIBAKARNYA. 11:12 Selanjutnya segala kota kepunyaan raja-raja itu dan semua rajanya dikalahkan Yosua dan DIBUNUHNYA DENGAN MATA PEDANG. MEREKA DITUMPASNYA SEPERTI YANG DIPERINTAHKAN Musa, hamba TUHAN itu.<br /><br />Yosua 8:25 Jumlah semua orang yang tewas pada hari itu, baik laki-laki maupun perempuan, ada dua belas ribu orang, semuanya orang Ai. 8:26 Dan Yosua tidak menarik tangannya yang mengacungkan lembing itu, sebelum seluruh penduduk kota Ai ditumpasnya.<br /><br />Kejadian 38:24 Lalu kata Yehuda: “Bawalah perempuan itu, supaya DIBAKAR.”<br /><br />Hamim 10:17 Setelah Yehu sampai di Samaria, maka ia MEMBUNUH SEMUA ORANG yang masih tinggal dari keluarga Ahab di Samaria; ia memunahkannya, SESUAI DENGAN FIRMAN yang diucapkan TUHAN kepada Elia.<br /><br />1 Samuel 15:3 Jadi pergilah sekarang, kalahkanlah orang Amalek, TUMPASLAH SEGALA YANG ADA PADANYA, DAN JANGANLAH ADA BELAS KASIHAN KEPADANYA. BUNUHLAH SEMUANYA, LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN, KANAK-KANAK MAUPUN ANAK-ANAK MENYUSU, LEMBU MAUPUN DOMBA, UNTA MAUPUN KELEDAI.”<br /><br />Ulangan 32:25 Pedang di luar rumah dan kengerian di dalam kamar akan MELENYAPKAN TARUNA MAUPUN DARA, ANAK MENYUSU SERTA ORANG UBANAN.<br /><br />Yehezkiel 9:5. Dan kepada yang lain-lain aku mendengar Dia berfirman: “Ikutilah dia dari belakang melalui kota itu dan PUKULLAH SAMPAI MATI! JANGANLAH MERASA SAYANG DAN JANGAN KENAL KASIHAN.<br /><br />9:6 ORANG-ORANG TUA, TERUNA-TERUNA DAN DARA-DARA, ANAK-ANAK KECIL DAN PEREMPUAN-PEREMPUAN, BUNUH DAN MUSNAHKAN! Tetapi semua orang yang ditandai dengan huruf T itu, jangan singgung! Dan mulailah dari tempat kudus-Ku!” Lalu mereka mulai dengan tua-tua yang berada di hadapan Bait Suci.<br /><br />9:7 Kemudian firman-Nya kepada mereka: “NAJISKANLAH BAIT SUCI ITU DAN PENUHILAH PELATARAN-PELATARANNYA DENGAN ORANG-ORANG YANG TERBUNUH. PERGILAH!” Mereka pergi ke luar dan memukuli orang-orang sampai mati di dalam kota.<br /><br />Bilangan 31:17 Maka sekarang BUNUHLAH SEMUA LAKI-LAKI DIANTARA ANAK-ANAK MEREKA, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki HARUSLAH KAMU BUNUH.<br /><br />Ulangan 20:13 dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka HARUSLAH ENGKAU MEMBUNUH SELURUH penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.<br /><br />Hakim 20:21 Juga bani Benyamin maju menyerang dari Gibea dan menggugurkan ke bumi DUA PULUH RIBU ORANG dari antara orang Israel pada hari itu.<br /><br />Ulangan 3:6 Kita MENUMPAS SELURUH PENDUDUKNYA, seperti yang kita lakukan terhadap Sihon, raja Hesybon, dengan menumpas penduduk setiap kota: laki-laki, perempuan dan anak-anak.<br /><br />Bilangan 31:7. Kemudian berperanglah mereka melawan Midian, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, lalu MEMBUNUH SEMUA LAKI-LAKI mereka.<br />31:8 Selain dari orang-orang yang mati terbunuh itu, MEREKAPUN MEMBUNUH JUGA RAJA-RAJA MIDIAN, yakni Ewi, Rekem, Zur, Hur dan Reba, kelima raja Midian, juga Bileam bin Beor dibunuh mereka dengan pedang.<br /><br />2 Samuel 4:12 Sesudah itu Daud memberi perintah kepada anak buahnya untuk MEMBUNUH MEREKA; TANGAN DAN KAKI MEREKA DIPOTONG, KEMUDIAN MAYAT MEREKA DIGANTUNG DI TEPI TELAGA HEBRON. TETAPI KEPALA ISYBOSET DIAMBIL dan dikuburkan di dalam kubur Abner di Hebron.<br /><br />Lukas 12:49 “Aku datang untuk melemparkan api ke bumi dan betapakah Aku harapkan, api itu telah menyala!<br />Lukas 19:27 Akan tetapi semua seteruku ini, yang tidak suka aku menjadi rajanya, BAWALAH MEREKA KEMARI DAN BUNUHLAH MEREKA DI DEPAN MATAKU.”<br /><br />Matius 10:34 “Jangan kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi; AKU DATANG BUKAN UNTUK MEMBAWA DAMAI, MELAINKAN PEDANG. 10:35 Sebab Aku datang untuk memisahkan orang dari ayahnya, anak perempuan dari ibunya, menantu perempuan dari ibu mertuanya, 10:36 dan musuh orang ialah orang-orang seisi rumahnya.<br /><br />Hakim 19:29 Sesampai di rumah, diambilnyalah pisau, dipegangnyalah mayat gundiknya, DIPOTONG-POTONGNYA MENURUT TULANG-TULANGNYA MENJADI DUA BELAS POTONGAN, lalu dikirimnya ke seluruh daerah orang Israel.<br /><br />Hakim 20:5 Mereka bermaksud membunuh aku, tetapi gundikku DIPERKOSA MEREKA, SAMPAI MATI.<br />Apakah hanya segini ayat-ayat “kasih” yang mengerikan ini? Oh, tidak. Masih banyak ayat kasih yang lainnya.<br />Silahkan pikir karena kelebihan manusia dari binatang yaitu kita memiliki akal, kecuali kalau ada segolongan umat yang mempercayai derajatnya sama dengan binatang.<br /><br />Pengkhotbah 3:19 Karena NASIB MANUSIA ADALAH SAMA DENGAN NASIB BINATANG, nasib yang sama menimpa mereka; sebagaimana yang satu mati, demikian juga yang lain. Kedua-duanya mempunyai nafas yang sama, DAN MANUSIA TIDAK MEMPUNYAI KELEBIHAN ATAS BINATANG, karena segala sesuatu adalah sia-sia.<br /><br />MEREKA TELAH KEJAM MEMBUNUH 200.000 WARGANYA YANG TIDAK BERDOSA DIDALAM GEDUNG WTC DENGAN CARA YANG SANGAT SADIS SEHINGGA MAYATNYA PUN BERANTAKAN TIDAK BERWUJUD LAGI.<br /><br />LEBIH KEJAM LAGI MEREKA MEMFITNAH ISLAM SEBAGAI DALANGNYA. LEBIH TIDAK PUNYA AKAL LAGI MEREKA MENYERANG AFGANISTAN & IRAK DENGAN FITNAH ANAK INGUSAN. DAN SEKARANG MASIH SAJA MEMFITNAH ISLAM DI INDIA, IRAN, DAN ASIA DENGAN ISU-ISU “TERORIS-TERORIS” DAN BOM-BOM YANG SAMA SEKALI JAUH DARI RASA KEMANUSIAAN.<br /><br />mari kita gunakan akal untuk berfikir, setidaknya sedikit banyak dapat menurunkan harga jual donor otak dari orang-orang asia…<br /> </span><br />Sumber:<br />http://ustefan.wordpress.com/2010/04/13/bukan-islam-pelaku-wtc-9-11rs/Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-46483365682629571692010-04-29T21:16:00.000-07:002010-04-29T21:35:56.573-07:00Download Links......Beberapa Tafsir karangan Ibnu Katsir silakan didownload.........<br /><a href="http://www.4shared.com/document/ZXwFBOwf/Tafsir_Ibnu_Katsir_Juz_I.html">Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1</a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/jx7NFYyM/Tafsir_Ibnu_Katsir_Juz_2.html">Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2</a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/FLTEjE2G/Tafsir_Ibnu_Katsir_Juz_III.html">Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3 </a><br /><span class="fullpost"> </span><br /><br />Yang lainnya...<br /><a href="http://www.4shared.com/file/1T-MhlyW/__online.html" target=_blank>فقه السنة.exe</a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/Daol_buD/________-____.html" target=_blank><img src="http://dc118.4shared.com/img/183266269/ea727540/________-____.pdf" border="0"></a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/file/uAb4XB86/___.html" target=_blank>مجموع فتاوى ابن تيمية.zip</a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/pnOsO__3/___.html" target=_blank><img src="http://dc101.4shared.com/img/155952208/91ffdfff/___.pdf" border="0"></a><br /><span class="fullpost"><br /><a href="http://www.4shared.com/document/cOAn_Kun/____1____-____-____.html" target=_blank>فقه السنة ، ج 1 ، السيد سابق - في الفقه الإسلامي - في الشريعة الإسلامية .pdf</a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/Tk-Y39DB/____2____-____-____.html" target=_blank>فقه السنة ، ج 2 ، السيد سابق - في الفقه الإسلامي - في الشريعة الإسلامية .pdf</a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/5BZol_uW/____3____-____-____.html" target=_blank><img src="http://dc119.4shared.com/img/183268778/627ac14f/____3____-____-____.pdf" border="0"></a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/O83-Lu-h/____.html" target=_blank><img src="http://dc99.4shared.com/img/102129731/c1f01fe5/____.pdf" border="0"></a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/E6IpwoFJ/_-___1.html" target=_blank><img src="http://dc112.4shared.com/img/155951531/d4f48df3/_-___1.pdf" border="0"></a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/m2Ok1_n7/_-_2.html" target=_blank><img src="http://dc99.4shared.com/img/155951533/3afaecdf/_-_2.pdf" border="0"></a><br /><br /><a href="http://www.4shared.com/file/QTP_NIEO/__online.html" target=_blank>الفية السيوطي.rar</a><br /><br /></span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-73670416680933793612010-04-16T07:12:00.000-07:002010-04-29T21:13:39.474-07:00perikatan syariah: dayn bi dayn (kel. riana afliha, dede abdurrohman, saiful ya'qub)BAB I<br />PENDAHULUAN<br />A. Latar Belakang.<br /><br />Perbuatan akad merupakan suatu perikatan yang ditetapkan melalui ijab dan qabul berdasarkan prinsip syariat yang menimbulkan akibta hukum terhadap obyeknya. Kemudian berdasarkan al-Qur’an Surat al- Baqarah ayat 275 tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba, maka para penulis ekonomi Islam modern sepakat bahwa reorganisasi dalam lembaga keuangan Islam perlu dilakukan dengan mengacu kepada prinsip akad jual beli (al-ba’i) dan kemitraan (syirkah).<br />Dengan akad jual beli, dapat dilakukan pembiayaan dengan pengadaan atau pembelian suatu barang yang dibutuhkan. Barang yang dibeli dari lembaga keuangan oleh nasabah kemudian digunakan sebagai modal usaha atau keperluan lainnya yang memberikan manfaat. <br />Dalam rangka menentukan macam dan jenis akad perbankan syariah, dapat dilakukan melalui berbagai sudut pandang. Tetapi ditinjau dari segi ada tidaknya kompensasi material, maka jenis akad dapat dibagi menjadi dua yaitu tijarah dan tabarru’. <br />B. RUMUSAN MASALAH<br />1. Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn?<br /><span class="fullpost"><br />C. TUJUAN<br />1. Menjelaskan teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn<br /><br />D. MANFAAT PENULISAN<br />Adapun manfaat dari diadakannya penulisan ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis, sebagai mana berikut:<br />1. Manfaat teoritis: penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn<br />2. Manfaat Praktis: <br />a. Bagi Universitas Islam Negeri Malang (UIN) Malang<br />Sebagai tambahan pengetahuan dan informasi mengenai prinsip dan teori teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn<br />b. Bagi Peneliti<br />b.1 Untuk mengetahui teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn<br />b.2 Untuk menambah keilmuan terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II <br />PEMBAHASAN<br />A. Akad Tijarah.<br />Usaha untuk mendapatkan keuntungan dalam fiqh dikenal istilah tijarah. Akad tijarah merupakan akad yang bertujuan mendapatkan keuntungan berdasarkan rukun dan syarat telah ditetapkan oleh hukum syara’. Karena pengertian tijarah di dalam al-Qur’an bukan hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat immaterial.<br />Untuk memudahkan memahami prinsip-prinsip hukum terkait dengan akad tijarah yang terdapat dalam hukum perbankan ada dua yaitu (1) pertukaran dan (2) persekutuan. Pembagian ini didasarkan pada sifat akad yang secara umum dapat dijalankan melalui pertukaran harta kepemilikan (al-ba’i) atau dengan cara menjalin kerjasama (syirkah) untuk mendapatkan keuntungan. Harta yang dipertukarkan atau dipersekutukan berfungsi sebagai harta pokok (modal). Sedangkan hasil usaha yang diperoleh melalui pertukaran atau persekutuan disebut dengan keuntungan atau laba. Menurut ketentuan fiqh, yang dimaksud dengan modal adalah segala sesuatu (kepemilikan harta) yang memungkinkan dapat menghasilkan harta lain. Sedangkan pengertian keuntungan (laba) ialah segala sesuatu (harta) yang terjadi dari modal. Bentuk modal untuk menjalankan kegiatan usaha dapat berupa barang dan atau manfaat (jasa).<br />a. Teori Pertukaran <br />Pengertian dari pertukaran (al-bai’) ialah mempertukarkan suatu (harta benda) untuk tujua kepemilikan. Dalam kehidupan modern, pertukaran barang sering dilakukan dengan cara jual beli melalui perantaraan uang sebagai alat tukar (medium of change). Dengan cara pertukaran, hasil terjadinya akad dapat diketahui secara langsung baik dari segi objek maupun waktu penyerahan.<br />Bai’ dayn bi dayn termasuk ke dalam teori ini juga. <br />1. Istilah dayn secara bahasa utang. Namun secara fiqh, dayn selain utang dapat diartikan sebagai asset financial. Objek pertukaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pertama dayn berupa uang; dan kedua dayn berupa surat berharga. Perbedaan antara uang dengan surat berharga terdapat pada jangkauan fungsinya. Kalau uang dinyatakan sebagai alat tukar resmi oleh pemerintah sehingga berlaku secar umum. Sedangkan keberadaan surat berharga hanya terbatas pada kalangan tertentu saja yang menggunakannya .<br /><br />a) Dayn berupa uang.<br />Pertukaran uang dengan uang dibedakan menajdi pertukaran uang sejenis dan pertukaran uang yang tidak sejenis. Perbedaan ini menimbulkan akibta hukum yang berbeda pula. Pertukaran uang sejenis hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat (1) kesamaan kuantitas (sawaan bi sawa-in); dan (2) kesamaan waktu penyerahan (yadan bi yadin). Misalnya pertukaran uang Rp 100.000 dengan dua lembar uang Rp 50.000 yang diserahkan pada waktu yang bersamaan.<br />Pertukaran uang yang tidak sejenis dalam fiqh dapat dikategorikan sebagai sharf . Penerapan akad ini di lembaga perbankan dikenal dengan istilah money changer, yaitu suatu tempat dimana valuta asing diperjualbelikan. Misalnya ketika nasabah ingin menukarkan mata uang rupiah (Rp) dengan mata uang dolar ($). Agar sesuai dengan ketentuan syariah maka harus dilakukan secara tunai (spot) .<br />Muhammad al-Adnani mendefinisikan sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenis semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain .<br />Rasulullah SAW bersabda : Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam (apabila sejenis) maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya) dan harus tunai. Apabila tidak sam (jenis dan kualitasnya) maka jualbelikanlah sekehandakmu secara tunai (H.R. Muslim dan Ahmad).<br /><br />Transaksi spot dalam valuta asing konvesional dibolehkan, baik yang dilakukan di counter maupun yang dilakukan antar dua bank di dua lokasi yang berjauhan. Settelement period selama dua hari dipandangs ebagai suatu mekanisme teknis yang tidak dapat dihindarkan karena lokasi yang berjauhan. Perkembangan terakhir yang Dewan Syariah NAsional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membolehkan forward agreement (janji, wa’ad) tetapi tidak membolehkan forward transaction (transaksi, akad) .<br />Transaksi di pasara valas terdiri atas dua jenis tingkatan, yaitu antar bank (wholesale market) dab klien (retail market). Dan ada beberapa golongan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat digolongkan kepada 7 golongan berikut:<br />1. Perusahaan.<br />Perusahaan menggunakan pasar valas untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importer, investor internasional, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.<br />2. Masyarakat atau perorangan.<br />3. Bank Umum dan Non-Bank.<br />4. Broker atau Perantara.<br />5. Pemerintah.<br />6. Bank Sentral<br />7. Speklutor dan Arbitrase .<br />Selain itu juga dapat diterapkan dalam system investasi saham perusahaan.<br />Investasi adalah suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa mendatang. Kita berinvestasi karena ingin meningkatkan kesejahteraan. Kesejahteraan dalam hal ini adalah kesejahteraan moneter, baik untuk disaat ini maupun di masa datang dengan cara membeli suatu asset yang diharapkan di masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. <br />Secara garis besar ada dua jenis asset yang dapat digunakan sebagai sarana investasi yaitu:<br />1. Real asset yaitu investasi yang dilakukan dalam asset-asset yang berwujud nyata seperti: emas, real estate dan karya seni. <br />2. Financial asset yaitu investasi yang dilakukan pada sektor-sektor financial, seperti: deposito, saham, obligasi, reksadana.<br />Berinvestasi di financial asset bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu langsung dan tidak langsung. Langsung artinya investor membeli asset-asset keuangan perusahaan, tidak langsung membeli saham dari perusahaan investasi yang mempunyai portofolio asset-asset keuangan dari perusahaan lain .<br />b). Dayn berupa Surat Berharga.<br />Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci lagi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharag yang merupaka representasi ‘ayn dan surat berharga yang tidak merupakan representasi ‘ayn. Secara umum hanya surat berharag yang merupakan represenatsi ‘ayn saja yang diperbolehkan.<br />Pertukaran dayn dengan dayn yang merupakan representasi asset financial selain dapat diwujudkan dalam bentuk uang, juga dapat diwujudkan dalam bentuk surat berharga.<br />Keberadaan surat berharga berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan asset. Surat berharga diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan modal untuk ditawarkan ke public. Dengan menjual surat berharga yang telah diterbitkan, perusahaan berharap akan mendapatkan tambahan modal untuk memperlancar jalan usahanya.<br />Dengan mengacu kepada beberapa ketentuan syariah maka mengambil manfaat atau keuntungan melalui jual beli surat berharga yang merupakan representasi dari utang (dayn) hukumnya haram. Namun dalam hal tertentu ada beberapa pengecualian, terutama bagi penjualan surat berharga yang merupakan representasi dari kepemilikan ‘ayn . Secara rinci akibat hukum yang ditimbulkan dari jual beli surat berharga dapat dibedakan menjadi:<br />o Jual beli utang secara langsung kepada pemilik utang (bai’ al dayn lil madin) menurut mazhab Hanbali dan Zahriri diperbolehkan jika pasti pembayarannya (mustaqrir). Namun jika tidak pasti pembayarannya maka dilarang.<br />o Jual beli utang melalui selain pemilik utang (bai’ al dayn lil ghairu madin) atau pihak ketiga hukumnya haram. Ketentuan ini merujuk pada pendapat kebanyakkan ulama mazhab Hanafi dan Syafii, serta beberapa mazhab Hambali dan Zahiri yang secara tegas tidak memperbolehkan akad ini.<br />b) Surat-surat Berharga.<br />Dalam kegiatan perdagangan, peranan perbankan menajdi sangat menonjol dalam kegiatan perdagangan adalah digunakannya berbagai fasilitas-fasilitas jasa perbankan dalam transaksi perdangangan yang menggunakan jasa giro seperti : wesel. Cek, bilyet giro, promes dan lain-lain .<br />o Wesel.<br />Istilah wesel dalam bahasa Belanda diebut wisselbrief, bill of exchange dalam bahasa Inggris, dalam bahasa Prancis disebut letter de charge dan wechsel dalam bahasa Jerman.<br />Berdasrakan pengertina tersebut maka wesel memuat unsure-unsur:<br />- Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.<br />- Merupakan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.<br />- Pihak-pihak yang terkait adalah penerbit (trekker), tersangkut atau tertarik (betrokkene), penerima (nemer), pemegang (houder), dan endosan (endossant).<br />Kemudian di dalam suatu surat wesel sekurang-kurangnya memuat persyaratan:<br />- Kata-kata “ surat wesel” yang dimuat di dalam teks dan ditulis kan dalam bahasa yang dipakai untuk wesel tersebut.<br />- Perintah tidak bersyarat utnuk membayar sejumlah uang tertentu.<br />- Nama tertarik (orang yang harus melakukan pembayaran).<br />- Penetapan tempat pembayaran.<br />- Nama orang yang kepadanya atau kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus dibayar.<br />- Tanda tangan penerbit wesel (tertarik) .<br />o Cek.<br />Istilah cek berasal dari bahasa Inggris cheque yang berarti mencocokkan, dalam pengertian it u juga meliputi melihat serta memperlihatkan. Lebih lanjut Abdul Kadir Muhammad berpendapat bahwa cek adalah surat yang memuat kata cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada banker untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu. <br />Menurut ketentuan pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap surat cek harus memuat persyaratan sebagai berikut:<br />- Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.<br />- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.<br />- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).<br />- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.<br />- Tanggal dan tempat cek ditariknya<br />- Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik) .<br />Berkaitan dengan itu, menurut ketentuan Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, apabila surat cek tidak memuat salah satu hal yang dipersyaratkan sebagaimana telah disebutkan diatas , maka ia tidak berlaku lagi sebagai surat cek.<br />o Bilyet Giro.<br />Bilyet giro merupakan surat berharga yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi timbul dalam praktik karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran di dalam dunia perbankan.<br />Berkaitan dengan itu dapat dikemukakan bahwa bilyet gir merupakan salah satu sarana dalam lalu lintas uang utamanya sebagai intrumen pembayaran.. Di Indonesia ketentuan mengenai bilyet giro dapat ditemukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/PbB tanggal 24 Januari 1972.<br />Dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa syarat formal bilyet giro antara lain:<br />- Mencantumkan nama bilyet giro dan nomor seri pada formulir bilyet giro.<br />- Perintah yang jelas tanpa syarat untuk pemindah bukuan sejumlah dana atas beban saldo penarik.<br />- Nama dan tempat bank tertarik, kepada siapa perintah tersebut ditujukan.<br />- Nama pihak yang harus menerima pemidahbukuan dana secara administrative tersebut dan jika dianggap perlu jyga alamatnya.<br />- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf.<br />- Tandatangan penarik dan cap (stempel) badan usaha jika si penarik merupakan suatu perusahaan berbentuk badan usaha.<br />- Tempat dan tanggal penarikan.<br />- TAnggal mulai efektif berlakunya amanat (perintah) dalam bilyet giro.<br />- Nama bank dimana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut mempunyai rekening. Sepanjang nama bank si penarik diketahui oelh penarik .<br />o Promes.<br />Istilah Promes dalam bahasa Belanda disebut promesse adalah surat perjanjian dagang yang berisi pengakuan utang dari pihak yang berutang dan bernilai uang sekian sehingga surat promes itu dapat diperdagangkan.<br />Dalam Kitab Undang-Undang hukum Dagang dan pertauran perundang-undangan lain dikenal dengan nama promes atas tunjuk. Pada dasarnya, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut .<br />o Simpanan Giro (Demand-Deposit)<br /> Secara umum giro adalah: simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap sat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.<br /> Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butri 6 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan giro adalah: simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemidah bukuan.<br />o Deposito (Time Deposit)<br />Secara umum deposito diartikan: sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.<br />Sedangkan menurut Pasal 1 Butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah: simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.<br />Mengenai jangka waktu deposito terdapat beberapa alternative yang dapat dipilih oleh nasabh penyimpan, yaitu:<br />1 (satu) bulan; 3 (tiga) bulan; 6 (enam) bulan; 12 (duabelas) bulan; 24 (dua puluh empat) bulan.<br />o Sertifikat Deposito<br />Menurut ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah: simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sedangkan dalam pengertian lain dikatakan bahwa: simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.<br /><br />o Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.<br />1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).<br />Mengenai SBI diatur dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1984 tentang penerbitan SBI. PEraturan pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/84/KEP/DIR, tentang Penerbitan dan Perdangangan Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya diubahd engan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dn Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah tanggal 23 Juli 1998.<br />Yang dapat memiliki SBI adalah perorangan atau perusahaan. Untuk memiliki SBI tersebut diperoleh melalui bank atau perusahaan pialang pasar uang, baik dijual melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Sedangkan bank Indonesia melakukan penjualannya melalui lelang yang dapat dikuti oleh bank dan pialang. Bank sebagai peserta lelang dapat mengajukan penawaran kuantitas dan tingkat diskonto menurut jangka waktu untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.<br />2. Surat Berharga Pasar Uang.<br />Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang biasa diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh BI.<br /><br />3. Commercial Paper.<br />Adalah surat berharga pengakuan utang berjangka pendek 2 (dua) sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan (sebagai peminjam uang) kepada pihak lain (investor) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut tanpa memberikan suatu jaminan utang, utang mana yang diberikan diskon tertentu meskipun ada juga yang diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing) .<br />b.Teori Persekutuan.<br />Selain menggunakan metode pertukaran seperti jual beli (al-bai’) , cara lain yang dapat digunakan untuk menjalankan akad tijarah ialah dengan cara mengadakan persekutuan. Persekutuan merupakan bentuk kerjasama dalam rangka menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Persekutuan disyariatkan Allah karena tidak semua usaha dapat dijalankan melalui pertukaran. Persekutuan dalam istilah fiqh dikenal dengan nama syirkah. Pengertian syirkah secara bahasa adalah berarti persekutuan atau percampuran.<br />1. Prinsip dan syarat persekutuan.<br />Setiap akad persekutuan harus memenuhi beberapa prinsip dan persekutuan sebagai berikut:<br />a) MAsing-masing pihak yang berserikat berwenang melakukan tindakan hukum atas nama persekutuan dengan izin pihak lain. Segala akibat dari tindakan tersebut, baik keuntungan maupun kerugian ditanggung secara bersama-sama.<br />b) Sistem pembagian keuntungan harus ditetapkan secara jelas, baik dari segi nisbah (%) maupun periode pembagiannya. Misalnya 60%:40%, 30%:70% dalam periode per triwulan atau per tahun dan lain-lain sesuai kesepakatan.<br />c) Sebelum dilakukan pembagian sleuruh keuntungan merupakan milik bersama. Tidak boleh sejumlah keuntungan tertentu yang dihasilkan salah satu pihak dipandang sebagai keuntungannya.<br />Ditinjau dari segi hukum, kemungkinan modal usaha yang bisa disertakan dalam akad tijarah dapat dibagi menajdi dua kategori, yaitu pertama dari segi objek biasa dalam bentuk asset financial yang amsih dalam tanggungan (dayn) dan atau barang maupun jasa (‘ayn); dan kedua dari segi waktu penyertaan kemungkinan dapat dilakukan secara tunai (naqdan) atau secara tangguh (ghairu naqdhan)<br />2. Persekutuan Dayn bi Dayn <br />Bila persekutuan anatar uang dengan uang dalam jumlah yang sama (Rp X dengan Rp X), hal ini disebut syirkah muwafadhah. Istilah muwafdahah secara bahasa berarti persamaan. Dinamakan mufawadhah karena dalam persekutuan ada persamaan modalm bentuk kerja dan pembagian keuntungan.<br />Dalam persekutuan dayn dengan dayn, apabila jumlah uang yang dicampurkan berbeda dengan (Rp X dengan Rp Y) maka disebut syirkah ‘inan. <br />Selain dapat diwujudkaan melalui percampuran uang, pesekutuan dayn dengan dayn juga dapat dilakukan dengan mengkombinasikan antar surat berharga, misalnya PT. X digabungkan dengan PT. Y dan lain-lain. Namun syarat dibolehkan persekutuan ini ialah bahwa surat berharga yag dipersekutukan tersebut harus merupakan representasi dari kepemilikan asset riil.<br /> <br /> <br />BAB III<br />PENUTUP<br />A. KESIMPULAN<br />Dasar akad perjanjian Dayn bi Dayn dapat dibagi menjadi dua yaitu adanya Teori Pertukaran danTeori percampuran. Dimana Teori Pertukaran dibagi lagi menjadi pertukaran uang dengan uang (valas/sharf) dan pertukaran antara surat berharga (wesel, cek, bilyet giro, surat berharga Bank Indonesia dan surat berharga pasar uang). Kemudian pada teori Percampuran yaitu meliputi syirkah mufawadha dan syirkah ‘inan. Akad dayn bi dayn ini adalah akad-akad yang diperbolehkan dan halal dalam perspektif fiqh muamalah dan ekonomi Islam yang sedang dikembangkan saat ini karena tata cara dan landasannya telah diatur menurtu al-Qur;an dan Hadis Nabi.<br /><br />B. SARAN<br />Akad sebagai dasar perjanjian dayn bi dayn ini perlu dikembangkan dalam system perekonomian Islam yang sekarang sedang marak tumbuh di Indonesia. Tidak hanya pada perekonomian Islam pada sector lembaga keuangan saja dasar akad inid apat diapakai tetapi bisa juga diaplikasikan pada perekonomian negara Indonesia atau sector perekonomian rakyat yang lainnya sebab akad ini memiliki banyak keuntungan baik dari financial maupu dari segi kenyamana bermualamahnya.<br /> <br /> <br />DAFTAR PUSTAKA</span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-5554417399438535262010-03-31T19:54:00.000-07:002010-04-29T21:15:16.370-07:00Materi mata kuliah Hukum Dagaaaaang..................Temen-temen........... <img src="http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons6/6.gif" alt=">:D<"/>Yang belum punya materinya matkul Hukum Dagang pak Nur Yasin, silahkan download di sini........ <img src="http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons6/36.gif" alt="<:-P"/>Tereeet....
<br /><a href="http://downloads.ziddu.com/downloadfiles/9248465/Kuliah-1HKMDAGANG.ppt"> Kuliah 1 </a>
<br />
<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/9248531/Kuliah-2HKMDAGANG.ppt.html">Kuliah 2</a>
<br />
<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/9248597/Kuliah-3HKMDAGANG.ppt.html">Kuliah 3</a>
<br />
<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/9248627/Kuliah-4HKMDAGANG.ppt.html">Kuliah 4 </a>
<br />
<br />Yang laennya nyusul ya.. <img src="http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons6/5.gif" alt=";;)"/>
<br />
<br />
<br />
<br />Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-67059779456699479292010-03-25T10:01:00.001-07:002010-04-29T21:14:28.793-07:00penelitian ISD; wadiah (riana afliha)PRAKTIK WADI’AH DALAM BENTUK TABUNGAN UMMAT<br />SEBAGAI SALAH SATU PRODUK BANK MUAMALAT<br />CABANG KOTA MALANG<br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br />A.Latar Belakang Masalah.<br /> Bank Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.<br /> Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan yaitu menerima titipan dana, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uand adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional memang tidak serta identik dengan riba, namun kebanyakkan praktik bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.<br /> Dalam definisi riba; sebab (illat) atau tujuan (hikmah) pelarangan riba, dapat diidentifikasikan praktik perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.<br /><span class="fullpost"><br /> Maka jelas bahwa perbankan konvensional bertentangan dengan prinsip-prinsp syariah dalam melaksanakan beberapa kegiatannya. Karena itu perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan produk dan praktik perbankan yang berdasarkan prinsip syariah.<br /> Bank Muamalat berbeda dari Bank Konvensional yang mempraktikkan bunga. Bank Muamalat mempunyai sistem bagi hasil (mudharabah) yang menajdi asas utama dalam transaksi (‘aqad) dan dinilai oleh warga masyarakat cukup efektif untuk meminimalisir kerugian dua belah pihak (pihak bank dan nasabahnya). Kekuatan Bank Muamalat ternyata bukan terletak pada besarnya rasio kecukupan modal yang dimilikinya, melainkan justru terdapat pada sistem untung dan rugi bagi sama (lose ang profit sharing) yang diterapkannya. Dari segi aspek etos kerja, sistem ini dapat memacu kedua belah pihak untuk tetap menggunakan modalnya dalam koridor bisnis produktif dan sedapat mungkin menghindari bisnis konsumtif yang justru dapat mengurangi modal yang telah dimilikinya.<br /><br />B. Rumusan Masalah.<br /> Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:<br />1. Bagaiamana praktik wadi’ah dalam bentuk Tabungan Ummat sebagai salah satu produk Bank Muamalat cabang Kota Malang?<br />C. Tujuan Penelitian.<br /> Tujuan diadakannya penelitian mengenai praktik wadi’ah dalam bentuk Tabungan Ummat sebagai salah satu produk Bank Muamalat cabang kota Malang ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan proses praktik wadi’ah (titipan) yang diterapkan dalam bank yang berbasis syariat Islam ini. Sehingga diperoleh gambaran dan pengetahuan yang rinci mengenai seluk-beluk wadi’ah dalam bank yang berbasis syariat Islam ini. <br /> Dalam penelitian ini akan dijelaskan mengenai, pengertian dan seluk beluk praktik wadi’ah dalam Bank Muamalat.<br />D. Manfaat Penelitian.<br />Adapun manfaat dari diadakannya penelitian ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis, sebagai mana berikut:<br />1. Manfaat teoritis: penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang praktik wadi’ah sebagai salah satu produk bank Muamalat.<br />2. Manfaat Praktis: <br />a. Bagi Universitas Islam Negeri Malang (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.<br />Sebagai dasar pengetahuan mengenai salah satu praktik ekonomi Islam yang berada di disekitar civitas akademika.<br />b. Bagi Peneliti.<br />b.1 Untuk mengetahui praktik ekonomi Islam yang terkait dengan perbankan Islam yang sesungguhnya , khususnya bagi para mahasiswa jurusan Hukum Bisnis Syariah.<br /> b.2 Untuk menambah keilmuan terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br />E. Kajian Pustaka.<br /> 1. Pengertian Wadi’ah.<br /> Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satupihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadiah:<br />a. Wadiah Yad al-Amanah (Trustee Depository).<br />Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak menerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertnggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibat perbuatan atau kelalaian penerima titipan.Adapaun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.<br />b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository).<br />Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.<br /> Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamanah berbeda dengan wadi’ah yad amanah. Dalam wadi’ah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.<br /> Ketentuan umum dari produk ini adalah:<br />- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dan menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.<br />- Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.<br />- Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.<br />- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />METODOLOGI PENELITIAN<br />F. Metodologi Penelitian.<br /> 1. Obyek dan Lingkup Penelitian.<br /> Obyek dalam penelitian karya ilmiah ini adalah salah satu cabang Bank Muamalat yang ada di kota Malang. <br /> 2. Pendekatan dan Jenis Penelitian.<br /> Dalam penelitian karya ilmiah ini menggunakan pendekatan studi kasus bertipe studi kasus tunggal (single-case study), serta observasi (indepth) dan interview. Pengamatan atau penyelidikan yang kritis dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan baik terhadap suatu masalah yang menjadi pokok bahasan di lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan pokok bahasan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan ganbaran dan informasi yang benar tentang objek yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini.<br /> Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif eksploratori, disesuaikan dengan tema penelitian yang bersifat penelitian sosial. Artinya, penelitian ini di desain secara khas tidak dimaksudkan untuk membuktikan atau menguji suatu teori, tetapi teori akan muncul setelah data-datanya dikumpulkan. Eksploratori karena bersifat mendasar dan bertujuan untuk memeperoleh keterangan, informasi, data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Metode pengumpulan data primer yang digunakan adalah observasi ke lokasi penelitian.<br /> Selain pendekatan dan jenis penelitian diatas dalam karya ilmiah ini juga menggunakan salah satu dari tiga bagian Grand Metode yaitu Library Research, ialah penelitian yang didasarkan pada literatur atau pustaka. Berdasarkan Grand Metode diatas dan mengingat sifat masalah dan fenomena yang akan dikaji maka penelitian kepustakaan ini jelas akan digunakan juga.<br /><br /><br /> 3. Sumber Data Penelitian.<br /> Data yang diperoleh akan diambil obyek penelitian yaitu salah satu cabang Bank Muamalat di kota Malang dan penelitian literatur atau kepustakaan.<br /> 4. Prosedur Pengumpulan Data.<br /> Pengambilan data ini dilakukan dengan cara observasi ke lokasi atau obyek penelitian yaitu salah satu Bank Muamalat di cabang kota Malang dan penelitian kepustakaan sebagai landasan data-data yang akan dianalisis.<br /> 5. Teknik Analisis Data.<br /> Sesuai dengan sifat dan jenis data yang diperoleh maka akan digunakan teknik analisis data penelitian normatif, pendekatan masalah yang dapat digunakan adalah content analysis approach yaitu, peneliti lebih dulu merumuskan masalah dan tujuan penelitian. Dalam konteks ini akan digunakan salah satu tipe dari penelitian normatif yaitu, pendekatan eksploratori (exploratory approach). Pada tipe ini, peneliti bertujuan untuk memperoleh data awal melalui kegiatan penjelajahan (exploration) terhadap objek penelitian.<br /> 6. Obeservasi dan Wawancara.<br /> 1. Mengapa dalam praktik wadi’ah di bank Muamalat terdapat produk berupa Tabungan Ummat?<br /> 2. Bagaimanakah penerapan sistem pembagian nisbah pada produk Tabungan Ummat?<br /> 3. Bagaimanakah manfaat dan resiko pada produk Tabungan Ummat?<br /></span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-88845954680750353192010-03-25T09:59:00.000-07:002010-04-29T20:11:15.163-07:00fiqh ibadah (putri ayu amalia)Apa yang dimaksud dengan Fiqh dan Ibadah?<br /> a. Fiqh menurut Etimologi<br />Fiqh menurut bahasa berarti; faham, (al-fiqh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. sebagaimana firman Allah SWT :<br />"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)<br /><br />b. Fiqh dalam terminologi Islam<br />Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi, Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri.<span class="fullpost"><br />Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.<br />Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab. Arti kata ini adalah:<br />a) perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.<br />b) segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.<br />c) upacara yang berhubungan dengan agama.<br />Jadi Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:<br />a) Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.<br />b) Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.<br />c) Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.<br /><br />2. Apa yang anda ketahui tentang Thaharah?<br />Thaharah menurut Bahasa adalah bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas (khulus) dari kotoran (danas). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82 :<br /><br />إنّهم انا س يتطهّرون<br />Yang artinya : “ Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “. Dan pada surat Al – Baqarah ayat 222 :<br /><br />إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين<br />Yang artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri ”.<br />Menurut Istilah syara’ thaharah adalah mengangkat (menghilangkan) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.<br /> 3. Apa saja macam-macam bersuci? (dalil dan sunnahnya).<br />Thaharah Dari Hadats<br />Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.<br /><br />Thaharah Dari Najis<br />Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, (ma’al-quruh), ‘alaqah, bangkai anjing, babi, dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamer adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.<br />Dalil al-Qur’an:<br />“Sesugguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan Ia mencintai orang-orang yang suci (bersih).” (al-Baqarah:222).<br />4.Apa yang anda ketahui tentang sholat?<br /> Asal makna shalat menurut bahasa Arab berarti doa, kemudian yang dimaksud di si i adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam.<br />Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).<br />Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah (الصلة) Definisi (ta'rif/pengertian):<br />Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a, Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.<br />a) Definisi salat menurut ahli Fikih adalah Perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.<br />b) Definisi salat menurut ahli hakekat adalah Menghadapkan jiwa kepada Allah, yang mana dapat melahirkan rasa takut kepada Allah SWT serta dapat membangkitkan kesadaran yang dalam terhadap kebesaran serta kesempurnaan kekuasaan-Nya.<br />c) Definisi salat menurut ahli makrifat adalah menghadap kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan sebenar-benarnya khusyuk dihadapan-Nya, serta ikhlas kepada-Nya dengan disertai hati dalam berzikir, berdoa dan memuji.<br />1) WUDHU’<br />Menurut lughat (bahasa), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’ :<br />1. Ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”<br /> 2. Hadits Rasul SAW<br />لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّ<br />Yang artinya : “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu ”. (HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi)<br />2) MANDI (AL-GHUSL)<br />Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl atau al-ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.<br />3) TAYAMMUM<br />Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6, yang artinya “…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…“<br />5. Tulislah semua bacaan sholat beserta artinya!<br /> 1. Takbiratul Ihram:<br />“Allah Maha Besar”<br />2.Doa iftitah:<br /> “Allah Maha Besar lagi sempurna kebesaran-Nya, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Sesungguhnya aku menghadapkan wajah dan hatiku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan setulus (hati) dan menyerahkan diri dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah semata-mata untuk Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikian aku diperintahkan untuk tidak menyekutukan pada-Nya. Dan saya (adalah) dari golongan orang Muslim.”<br /><br />3.Al-Fatihah: <br /> “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala Puji Bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Penguasa hari kemudian. Hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat dan bukan jalan yang Engkau murkai dan bukan pula jalan oran-orang yang sesat.”<br />4.Ruku’<br /> “Maha suci Tuhan yang Maha Agung serta saya memuji kepada-Nya”<br />5.I’tidal.<br /> “Allah mendengar orang yang memuji-Nya”<br />“Wahai Tuhan kam, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi serta sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu”<br />6.Sujud.<br /> “Maha suci Tuhan, Dzat yang Maha Tinggi dan saya memuji kepadanya.”<br />7. Duduk diantara dua sujud:<br /> “Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku, belaskasihanilah aku, cukupkanlah kekeuranganku, angkatlah derajatku, berilah rizqi padaku, berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan untukku serta berilah ampunan padaku.”<br /><br />8. Tahiyyat<br />Pada tasyahud awal:<br />“Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah. Semoga salam, rahmat dan berkah-Nya tetap diberika kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga keselamatan tetap diberikan kepada kami dan seluruh hamba Allah yang sholeh. Saya bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah. Dan saya bersaksi, bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Wahai Allah limpahkanlah rohmat kepada Nabi Muhammad.”<br />Pada tashyud akhir ditambah sholawat Ibrohimiyah:<br /> “Sebagaimana Engkau telah memberi rohmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang terpuji dan Maha Mulia.”<br />9.Salam.<br /> “Keselamatan dan rohmat Allah semoga tetap diberikan kepada kamu sekalian.”<br /><br />6.Apa yang dimaksud dengan sholat sunnat rawatib?<br /> Yang dimaksud dengan sholat sunnat Rawatib adalah: sholat yang mengiringi sholat fardhu, baik sebelumnya yang disebut “Qobliyah”, maupun sesudahnya yang disbut “Ba’diyah”.<br />7. Sebutkanlah macam-macam sholat sunnat, dalil dan artinya!<br /> 1. Sholat sunnat Rawatib:<br /> “Pertama kali amal (perbuatan) yang dihisab atas seseorang hamba pada hari Qiyamat (nanti) adalah sholat, maka jika (ternyata) sholat itu baik, maka baiklah seluruh amalnya, dan jika (ternyata) sholatnya rusak (jelek), maka rusak (jeleklah), seluruh amalnya.”<br /> Dan sabdanya lagi;<br /> “Pada tiap antara dua adzan (adzan dan iqomat) ada sholat (sunnat), pada tiap adzan dan iqomat ada sholat (sunnat), pada tiap adzan dan iqomat ada sholat (sunnat) setelah mengatakan tiga kali, bagi siapa yang mau mengerjakannya.” (HR. Bukhoriy dan Muslim).<br /> “Barang siapa (yang rajin) menjaga (mengerjakan empat (raka’at)sebelum sholat Dzhuhur dan empat (rakaat) sesudahnya, maka Allah akan mengharamkannya api neraka.(HR. Turmudzi).<br /> “Dari Ibnu ‘Umar r.a. berkata: Aku telah (mengerjakan) sholat bersama Rasulullah s.a.w dua rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sesudahnya. Dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Magrihb dan dua rakaat sesudah Isya’.”<br />1) Shalat Khauf<br />Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb<br /><br /><br />2) Shalat Dhuha<br />Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.<br />3) Shalat Tahajud<br />Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus. Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.<br />8. Jelaskan Pengertian Puasa!<br /> Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.<br /><br /> Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.<br /> Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).<br /> Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar"<br />9. Jelaskan puasa-puasa yang disunnahkan!<br />1. Puasa 6 hari pada bulan Syawwal<br />Dari Abu Ayyub Al-Anshory bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />مَنْ صَامَ رَمَضَانَ. ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال. كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ<br />“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)<br />Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بعَشْرةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُ بِشَهْرين، فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ<br />“Puasa pada bulan Ramadhan seperti berpuasa sepuluh bulan , dan puasa enam hari setelahnya seperti berpuasa selama dua bulan, maka yang demikian itu (jika dilakukan) seperti puasa setahun.” (Hadits shahih Riwayat Ahmad)<br />2. Puasa pada hari Arafah bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji<br />Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />صِيَام ُيَوْمِ عَرَفَةَ أحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. وَالسَّنَةَ الّتِي بَعْدَهُ<br />“Puasa pada hari Arofah, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)<br />3. Puasa pada hari Asyura’ (10 Muharrom) dan sehari sebelumnya <br />Dari Abu Qotadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ<br />“Puasa pada hari ‘Asyuro’, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)<br />Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُوْمَنَّ التَاسِعَ<br />“Sungguh jika aku masih hidup sampai tahun depan aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim) <br />4. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban<br />Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:<br />فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.<br />“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidaklah saya melihat beliau memperbanyak puasa dalam suatu bulan seperti banyaknya beliau berpuasa pada bulan sya’ban.” (HR. Bukhari)<br />5. Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharrom<br />Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />أفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَ أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ صَلاةُ اللَيْلِ<br />“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yakni bulan Muharrom, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)<br />6. Puasa Hari Senin dan Kamis<br />Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ<br />“Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)<br />Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau bersabda:<br />ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ. وَيَوْمٌ بُعِثْتُ (أَوْ أَنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ)<br />“Ia adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari ketika aku diutus (atau diturunkan (wahyu) kepadaku ).” (HR. Muslim)<br /><br />7. Puasa 3 hari setiap bulan<br />Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,<br />أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَى الضُحَى، وَأَنْ أَوْترَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ<br />“Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)<br />Lebih dianjurkan untuk berpuasa pada hari baidh yakni tanggal 13, 14 dan 15 bulan Islam (Qomariyah). Berdasarkan perkataan salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:<br /><br />أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْر ِثَلاثَةَ أَيَّامِ البَيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ، وَ أَرْبَعَ عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ<br />“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada tiga hari ‘baidh’: tanggal 13, 14 dan 15.” (Hadits Hasan, dikeluarkan oleh An-nasa’i dan yang lainnya)<br />8. Berpuasa Sehari dan Berbuka Sehari (Puasa Dawud ‘alaihis salam)<br />Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />أحَبُّ الصِّيَامِ إلى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ، وَأحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ الليل، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يُفْطِرُ يَوْمًا وَيَصُوْمُ يَوْمًا (متفق عليه)<br />“Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Dawud, adalah beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya, adalah beliau berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (Muttafaqun ‘alaihi) <br />10. Sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa!<br /> Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat.<br />Hal-hal yang membatalkan puasa<br />1 . Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.<br />2 . Jima' (bersenggama).<br />3 . Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah.<br />4 . Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.<br />5 . Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.<br />6 . Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).<br />7 . Murtad dari Islam semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam: 88).<br /> Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.<br /></span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-45348089341142790632010-03-25T09:49:00.000-07:002010-04-29T21:14:38.195-07:00ekonomi:pendapatan nasional (kel. riana afliha, saiful ya'qub, nur hotimah)BAB II<br /><br />PEMBAHASAN<br /><br />` <br />2.1. DEFINISI PENDAPATAN NASIONAL.<br />Pendapatan Nasional didefinisikan sebagai hasil akhir (final product) suatu negara dalam bentuk barang dan jasa dalam waktu satu tahun, dinyatakan dalam uang. <br />Dapat juga dikatakan sebagai jumlah pendapatan yang diterima oleh faktor – faktor produksi yang digunakan untuk memproduksikan barang dan jasa dalam suatu tahun tertentu. <br />Pendapatan Nasional pada harga berlaku adalah nilai barang – barang dan jasa – jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu tahun dan dinilai menurut harga – harga yang berlaku pada tahun tersebut.<br />2.2. MANFAAT.<br />Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara an untuk mendapatkan data - data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode , perhitungan pendapat naional juga memiliki manfaat - manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasioanal dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. contohnya: berdasarkan penghitungan pendapatan nasional, dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara agraris atau pertanian, Jepang merupakan negara industri, singapura termasuk negara yang unggul disektor jasa dan sebagainya. di samping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya konstribusi berbagai sektor perekonomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, jasa dan sebagainya. data tersebut juga digunakan untk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan antar negara atau antar daerah dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.<br /><span class="fullpost"><br />2.3. KONSEP PENDAPATAN NASIONAL.<br />2.3.1. Product Domestik Bruto (Gross Domestic Product / GDP): merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit - unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau orang asing yang beropeasi yang di wilayah negara yang bersngkutan. barang - barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutananya. karenanya jumlah ynag didapatkan dari GDP dianggap besifat Bruto atau kotor. pendapat Nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara. <br />Perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara dan membantu menaikkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara – negara tersebut. Perusahaan multinasional tersebut menyediakan modal, teknologi dan tenaga ahli kepada negara dimana perusahaan itu beroperasi. Operasinya membantu menambah barang dan jasa yang diproduksikan di dalam negara, menambah penggunaan tenaga kerja dan pendapatan dan sering juga membantu menambah ekspor. Operasi mereka merupakan bagian yang cukup penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara dan nilai produksi yang disumbangkannya, perlu dihitung dalam pendapatan nasional.<br /> <br />Sedangkan pengertian formal GDP adalah adalah nilai pasar dari semua barang jadi dan jasa yang diproduksi dia suatu Negara selama kurun waktu tertentu.<br />Jadi kita dapat memahami bahwa GDP merupakan ukuran yang cukup kompleks atas nilai kegiatan perekonomian4<br /><br />2.3.2. Produk Nasional Bruto (Gross National Product/PNB) : meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh produk suatu negar (nasional) selama satu tahun. termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut. Oleh karena faktor – faktor produksi yang dimiliki warganegara sesuatu negara terdapat di negara itu sendiri maupun di luar negeri, maka nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor – faktor produksi yang digunakan diluar negeri juga dihitung di dalam produk nasional bruto. Sebaliknya, dalam prosuk nasional bruto produksi yang diwujudkan oleh faktor – faktor produksi milik penduduk atau perusahaan negara lain yang digunakan di negara tersebut tidak dihitung.<br /> GNP per kapita merupakan indikator dari kondisi perekonomian siatu negara. Semakin tinggi GNP per kapita, maka menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan suatu negara semakin baik. Berdasarkan analisis dasar perhitungna pendapatan nasional, dimana GNP = C+ I + G + Xm, maka apabila salah satu komponen bertambah, berarti salah satu GNP akan meningkat, atau ceteris paribus. pertumbuhan GNP merupakan indikator bahwa di masa yang akan datang pembangunn akan sangat potensial, sehingga akan berdamapak pada iklim investasi yang lebih baik. Investor akan merespon kondisi tersebut karena manfaat yang diharapkan akan semakin besar. Kondisi tersebut akan lebih baik apabila ditunjang dengan tingakt inflasi yang rendah. Apabila terjadi kecendrungan peningkatan inflasi, maka seluruh harga dan upah akan bergerak pada tingkat yang sama sehingga hal ini akan menyebabkan dua hal, yaitu berpengaruh pada output dan efisiensi ekonomi.<br />2.3.3. Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) : adalah GNP dikurangi dpresiasi atau penyusutan barang modal ( sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal atau penyusustan bagi peralatan produksi yang dipakai dalam proses produksi umumnya. Bersifat taksiran sehingga pmungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.<br /><br />2.3.4. Pendapatan Nasional Netto (Nett National Income/NNI) : adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas kjasa yang diterima oleh masayarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah dan lain - lain.<br />2.3.5. Pendapatan perseorangan (PI) : adalah pendapatn yang diterima oleh setiap orang dalam masyarkat, termasuk pendapatan yang dieroleh tnpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (tranfer payment). Transfer payment adalah peneriman - penemrimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian endapatan nasiona tahun lalu, contoh pembayaran dana pensuinan, tunjangan sosila bagi para pengangguran, mantan pejuang, bunga utang pemerintah dan sebagainya. Untuk mendapatan jumlah pendapatn perseorang, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setipa badan usaha kepada setipa pemerinytah). Laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberpa tujuan tertentu, misalnya kepeluan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setipa tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja.<br /><br />2.4. PENDEKATAN PERHITUNGAN.<br />Pendapatan nasional dapat dihitung dengan tiga pendekatan yaitu :<br />a. Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagi imbalan atas faktor - faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.<br />b. Pendekatan produksi, denga n cara menjumlahkan niai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi ( bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).<br />c. Pendekatan Pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk menmbeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selam satu periode tertentu.Perhitungan debngan pendekatan ini dilakukn dengan menghiung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara yaitu rumah tangga (consumption), pemerintah (goverment), pengeluaran investasi (investment) dan selisih anatar nilai ekspor dikurang dengan impor (X - M ).<br /><br />2.5. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI.<br />2.5.1. Permintaan dan Penawaran agregat.<br /> 1. Permintaan Agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang - barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. permintaan agregat adalah suatu daftar dari keselruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor - sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga. Sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keselurhan penawaran barang barang dan jasa yang ditawarka oleh perusahaan - perusahaan dengan tingkat harga tertentu.<br /> 2. Konsumsi, merupaka salah satu faktor yang mempengaruhi pendapatan nasional jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan - perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasioanl (pendapatan nasioanl) yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran.Penurunan pada tingkkat penwaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasinal (pendapatan nasioanla) dan menambha pengangguran.<br />2.5.2. Konsumsi dan Tabungan<br /> 1.Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang - barang dan jasa dalam suatu pere konomian dalam jangka wakti tertentu (biasnya satu tahun) sedangkan tabunga (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan, sangat erat hubungannya. HAl ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal Psichologycal Consumption, yang membahas tingkah laku masyarkata dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.<br /><br />2.5.3. Investasi.<br /> Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.<br /> </span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-2473789779134217512010-03-25T09:47:00.000-07:002010-04-29T21:15:13.538-07:00studi al-qur'an semester II (riana afliha)BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />1.1 Zaman Klasik.<br /> Pada awal perkembangan Islam di Timur Tengah, umat Islam telah mampu mencapai peradaban yang tinggi, dimasa kejayaan kekhalifahan Islam, karena para ilmuwan muslim menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka senantiasa berpikir tentang fenomena alam dalam kehidupan dan meletakkan dasar – dasar metodologi penelitian ilmu pengetahuan.<br /> Kejayaan umat Islam di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pernah memudar dengan berkembangnya konflik yang terjadi antar umat Islam sendiri (pada masa dinasti Bani Umayyah) maupun konflik politik di luar dengan orang – orang non muslim (Dinasti Abbasiyah). <br /> Namun, pada masa Dinasti Abbasiyah, dibawah pemerintahan Khalifah Harun Al – Rasyid, sains pernah mengalami masa keemasannya, teknologi dan ilmu pengetahuan maju pesat.<br /> Pada masa Daulah Abbasiyah telah banyak lahir dokter kenamaan, rumah sakit – rumah sakit besar dan sekolah – sekolah kedokterab yang terkenal. Perhatian orang – orang Arab terhadap ilmu – obat – obatan mungkin bisa disimpulkan dari perkataan Nabi Muhammad, S. A.W yang hanya mengenal dua buah ilmu pengetahuan, yaitu ilmu Ketuhanan dan ilmu Ketabiban. Seorang tabib dalam kategori ini merupakan ahli metafisika, filsafat dan seorang budiman.Usaha penyusunan ilmu bumi juga dilakukan secara sungguh – sungguh pada zaman Dinasti Abbasiyah ini. Pada saat itu, kaum muslimin telah mampu membuat peta dunia. Dengan demikan uamt muslim telah menghadiahkan ilmu Jugrafiyya itu kepada dunia yang masih digunaka sampai sekarang. Sedangkan Geometri yang merupakan cabang matematikadalam Islam dikenal dengan ilmu Riyadiyah atau ilmu Pasti (Berhitung, Aljabar dan Handasah/Teknik), kaum muslimin mempunyai andil besar karena umat Islamlah yang menemukan angka nol dan menyusun dasar – dasar ilmu Aljabar dan ilmu Teknik.<span class="fullpost"> <br /> Hampir semua masjid memiliki perpustakaan dan banyak peneliti – peneliti muslim yang telah berhasil dengan gemilang dibidang penelitian kimia, dan fisika, serta peradaban Islam secara keseluruhan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Pelaksanaan perkembangan sains di dunia Islam mencakup beberapa aspek kehidupan manusia, yakni ilmu pengetahuan teknologi, pertanian, industri, ekonomi, bahkan peneltian ruang angkasa.<br /><br /><br />1.2 Zaman Pertengahan.<br /> Al - Qur’an sebagai pedoman hidup di dunia dan akhirat akan menjadi panutan di segala zaman, meskipun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini semakin meningkat, semuanya telah diberikan rujukannya dalam Al – Qur’an. Suatu ayat Al – Qur’an bahkan memuat dasar – dasar berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi yang sekarang ini berkembang. Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah: 164.<br /><br /> ”Sesungguhnya dalam pernciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia dan apa yang Allah tuunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi setelah matinya. Dan ka buni itu segala jenis hewan dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi sesungguhnya terdapat tanda – tanda (keesaan dan kebesaran) Allah bagi kaum yang memikirkan.”<br /> <br /> Pada zaman ini, perkembangan ilmu pengetahuan Islam mengalami keruntuhan,akibat kejatuhan kota Baghdad yang menjadi pusat Kerajaan Dinasti Abbasiyah karena serangan tentara Mongol. Kekejaman pasukan Mongol pada saat itu, tidak hanya membantai seluruh tentara dan rakyat Baghdad tapi juga membumihanguskan semua dokumen, arsip dan buku – buku ilmu pengetahuan dan menghancurkan Darul Hikmah perpustakaan besar di Baghdad.<br /> Tetapi, kisah pedih itu menandai awal era baru pemikiran Islam. Setelah tertindas cukup lama pada awal abad ke XIX muncul kesadaran dikalangan umat Islam untuk menata diri dan meraih kembali kejayaannya. Kaum muslimin kembali giat belajar dan dalam rentang waktu dua ratus tahun tercatat berbagai kemajuan Pada masa ini para ilmuwan muslim, baik yang bergelut dibidang ilmu pengetahuan umum maupun di bidang ilmu agama mulai menampakkan karyanya.<br /> Faktor yang tidak kalah pentingnya dalam usaha mengembangkan kembali ilmu pengetahuan yang telah lama hilang ini adalah keinginan kuat untuk menundukkan segala aktivitas keilmuan mereka dalam bingkai Al – Qur'an dan sunnah Nabi. Hal ini terlihat nyata dari mengapa suatu ilmu pengetahuan perlu dipelajari(sisi Ontologi), bagaimana suatu ilmu dipelajari (sisi Epistimologi), dan bagaimana menerapkan suatu ilmu yang telah dipelajari (sisi Aksiologi). <br /><br /><br />1.3 Zaman Modern dan Kebangkitan Islam.<br /> Dipandang secara keseluruhan sains modern memang merupakan penemuan yang unik.Perkembangan dalam berbagai bidang sains di dunia Islam ini memunculkan berbagai pertanyaan mendasar tentang asal – usul alam semesta dan kehidupan, dan sains modern tampak memiliki jawaban. Namun, jawaban – jawaban ini pelu ditafsirkan melalui perenungan religius. Aktivitas ilmiah dalam islam pada zaman ini bukan lagi aktivitas yang terpisah antara agama dan sains. Ia merupaka salah satu dari sejumlah manifestasi proses pengerahan energi intelektual yang terus menerus yang hasilnya dapat ditemukan dalam berbagai bidang pengetahuan : baik dalam filsafat alam maupun kedokteran, filologo maupun bahasa, dalam musik atau persajakan dalam, hukum, arsitektur dan syair, dalam astronomi maupun hermeneutika Al – Qur’an dan keshahihan hadits. <br /> Di zaman ini beberapa orang mencoba mendamaikan antara temuan – temuan sains dengan ayat – ayat Al – Qur'an. Menyatakan, bahwa banyak ayat - ayat Al – Qur'an yang sepaham dengan temuan – temuan sains sekarang. Misalnya tentang teori Big Bang yang sampai saat ini dipercaya sebagai teori yang paling kokoh sebagai teori penciptaan alam semesta. Sesuai dengan Al – Qur'an surah Al – Anbiya ayat 30. <br /> Proses ini misalnya dilakukan oleh Harun Yahya seorang ilmuwan muslim kelahiran Ankara – Turkiy yang telah banyak menghasilkan buku – buku yang berhubungan dengan sains dan keimanan<br /> Sejak Teori Evolusi yang dikemukakan Charles Darwin menggemparkan dunia ilmu pengetahuan, orang jadi bertanya – tanya tentang asal – usul alam semesta dan manusia itu sendiri.<br /> Karya – karya Harun Yahya yang penting menyingkap tentang kegagalan teori evolusi dan ideologi Darwin yang ternyata sesat dan menyesatkan. Evolusi merupakan suatu proses yang tidak dapat diramalkan; dan gagasa tentang seleksi alam hanya mengatakan bahwa organisme – organisme yang mampu beradaptasilah yang dapat bertahan hidup dengan baik. Namun, teori ini tampaknya tidak dapat menjelaskan mengapa materi cenderung mengatur dirinya sendiri, dan mengapa evolusi bergerak ke arah makhluk – makhluk yang sadar akan diri sendiri – seperti kita . <br /> Sekarang, karya – karya Harun Yahya sangat terkenal di kalangan umat muslim dan diwujudkan dalam bentuk teknologi – teknologi modern, yang semua materinya tidak lepas dari sumber asalnya sendiri yaitu ayat – ayat Al – Qur’an.<br /> Selain itu sejarah panjang umat muslim telah membuktikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan Islam mengalami pasang surut. Namun, seiring dengan perjalanannya waktu kebangkitan islamisasi sains mulai nampak jelas kembali setelah pada tahun 1979 seorang ilmuwan muslim bernama Abdul Salam meraih penghargaan Nobel di bidang ilmu pengetahuan Fisika. Abdul Salam sangat peduli terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di negara berkembang, khususnya negara – negara Islam. Abdul Salam bericita – cita mendirikan sebuah lembaga riset fisika bagi para fisikawan dari negara – negara berkembang di Pakistan, namun gagal karena pemerintah tidak mampu mendanainya. Tetapi, lembaga yang diimpikannya itu kini telah berdiri di Trieste, Italia dengan nama International Centre for Theoretical Phisyic (ICTP). <br /> Sasaran utama kajian muslim atas karya – karya ini adalah menjadikan karya – karya itu sebagai petunjuk dan perangsang dalam upaya menanamkan pemahaman Islam yang autentik tentang hubungan agama dan sains dan mencanangkan bagaiaman metode dan aktivitas ilmiah dapat diintegrasikan ke dalam proses kultural yang lebih besar dalam sebuah masyarakat Islam.<br /> Ilmu pengetahuan pada hakikatnyaharus berhubungan erat dengan moralitas manusia. Sebab manusia yang mempunyai penegtahuan yang luas, tanpa didasari dengan nilai m- nilai moral dan agama, dapat dimungkinkan manusia akan berlaku sombong dan lupa diri. Seperti yang dikatakan Eninstein : ”Agama tanpa ilmu pengetahuan akan mengalami kebutaan dan ilmu pengetahuan tanpa didasari agama akan mengalami kelumpuhan. Manusia yang baik adalah manusioa yang mempunyai atau memiliki pengetahuanyang didasarkan pada nilai – nilai agama dan nilai moral serta manusia yang beragama semestinya tidak mengesampingkan nilai – nilai ilmu pengetahuan.<br /></span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-8608878316839265062010-03-25T09:42:00.000-07:002010-04-29T20:12:43.280-07:00ulumul hadis: rahn (riana afliha)A.PENDAHULUAN.
<br /> Banyak diantara umat Islam kita sekarang ini yang sering mendengar dan bahkan menghafal beberapa hadis. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ataupun untuk keperluan lain. Tetapi, tampaknya kegiatan tersebut kurang diimbangi dengan beberapa pengetahuan lain yang lebih mendalam tentang seluk-beluk hadis.
<br /> Untuk itu, disamping untuk memenuhi tugas Ulumul Hadis, bahasan dan penelitian tentang kitab-kitab hadis para perawinya. Penelitian tentang kitab hadis ini juga untuk mendalami kembali karya-karya para ulama yang sangat banyak jumlahnya tersebut, serta mengetahui seluk beluk dan kehidupan para perawi hadisnya.
<br /> Dewasa ini perkembangan keintelektualan kamu muslim sedang berkembang pesat sekali di dalam berbagai hal. Banyak sekali bidang-bidang keilmuan maupun mualamalah sekarang yang berdasarkan syariat Islam. Tidak terkecuali di dalam bidang muamalah, khususnya di dalam pergadaian.
<br /> Pergadaian sendiri adalah salah satu jenis transaksi Islam yang ternyata telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dahulu. Jika, dahulu jenis transaksi ini hanya berlaku pada beberapa jenis barang tertentu saja, maka saat ini sesuai dengan perkembangan IPTEK bidang pergadaian atau rahn dalam bahasa Arab telah merambah ke berbagai jenis atau macam barang. <span class="fullpost">
<br /> Bagaimana menyikapi tentang hal ini sehubungan dengan adanya beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Nabi SAW yang ternyata menjadi landasan dalam melakukan kegiatan bertransaksi ini. Karena terkadang, jika tidak kita cermati dan hati-hati bisa berbahay menggunakan ayat al-Qur’an atau hadis Nabi SAW yang salah. Khusus dalam bidang hadis, misalnya ternyata hadis yang digunakan sebagai landasan hukum adalah hadis yang dha’if atau lemah karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi sebagai hadis shahih.
<br /> Untuk belajar bagaimana memahami kandungan atau isi, redaksi, dan makna hadis yang berhubungan dengan hal diatas, maka diperlukan suatu tahapan penelitian terhadap hadis yang menjadi landasan hukum dalam bidang pergadaian atau rahn ini.
<br /> Selain itu, ketika melakukan penelitian, peneliti juga baru mengetahui ternyata hadis bidang rahn ini belum banyak dibahas atau belum banyak menjadi perhatian para ulama-ulama, baik ulama fiqh klasik maupun ulama fiqh kontemporer. Padahal, faktanya di lapangan saat ini, pergadaian syariah atau pergadaian Islam (rahn) banyak dilakukan oleh orang banyak, muslim maupun non-muslim. Oleh karena itulah peneliti semakin yakin untuk mengambil judul tentang rahn ini dalam melakukan penelitian.
<br /> Dengan adanya keragaman kitab hadis terutama dari segi kualitas hadis yang dikandungnya, upaya meneliti validitas hadis-hadis yang termuat di dalamnya menjadi urgen dilakukan, agar umat Islam benar-benar mampu memilah-milah hadis antara yang valid (sahih) dengan yang tidak valid, untuk dapat dipegangi sebagai sumber ajaran agama (tasyri’) kedua (al-masdar al-thani) dalam Islam .
<br /><span class="fullpost">
<br />B. PENELITIAN SANAD.
<br /> B.1. Sanad Hadis.
<br />ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
<br />ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
<br />اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
<br />Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
<br />
<br />
<br />
<br />
<br /> B.2.Ranji Sanad Hadist.
<br />
<br /> ﻋﻦ
<br />
<br /> ﺣﺪﺛﻨﺎ
<br />
<br /> ﺗﺬﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪ
<br />
<br /> ﺣﺪﺛﻨﺎ
<br />
<br /> ﺣﺪﺛﻨﺎ
<br />
<br /> ﺣﺪﺛﻨﺎ
<br />
<br /> ﺣﺪﺛﻨﺎ
<br />
<br /> B.3. Kritik Sanad Hadis.
<br /> Dilihat dari ranji sanad hadistnya, hadis ini memiliki jalur sanad: ‘Aisah binti Abu Bakar, Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Khoiyyu, Ibrohim bin Yaziid bin Qois, Sulaiman bin al-A’mas, ‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu, Musaddad bin Musarhad. Mengenai biografi amsing-masing perawi, analisis kebersambungan sanad, kualitas pribadi dan kapasitas intelektual perawi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
<br /> B.4. Tabel Tentang Perawi.
<br />Nama Perawi TL/TW/U Guru Murid Jarh wa Ta’dil
<br />Al-Bukhori
<br />Musaddad bin Musarhad.
<br />(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 27 hal.443). TL: -
<br />TW: 228 H
<br />U: - Ada 48 orang. Diantaranya:
<br />‘Abdul Wahid bin Ziyaad, ‘Abdul Warist bin Sa’id, ‘Abdul Wahab at-Taqowiyyu, ‘Umar bin ‘Ubaid at-Thonafisiyyu. Ada 20 orang. Diantaranya:
<br />Al-Bukhari, Abu Dawud, Ibrohim bin Ya’qub al-Juzjaniyyu. Abu Zur’ah: berkata Ahmad bin Hanbal: Musaddad Shodduq.
<br />Muhammad bin Harun al-Falas: Shodduq.
<br />Ja’far bin Abi Utsman at-Thoyalisiyyu: Tsiqoh.
<br />‘Abdurrrahman bin Abi Hatim : Tsiqoh.
<br />‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu.
<br />(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 18 hal.450). TL: -
<br />TW: 176/177/179
<br />U : - Ada 46 orang. Diantaranya:
<br />Sulaiman al-A’mas, Sulaiman Abi Ishaq asy-Syaibaniyyu, Sholih bin Sholih bin Hayyu. Ada 41 orang. Diantaranya:
<br />Musaddad bin Musarhad, Muslim bin Ibrohim, Mu’aliy bin Asad al-‘Amiyyu. ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimiyyu: Tsiqoh.
<br />Muhammad bin Sa’d: Tsiqoh.
<br />Abu Zur’ah dan Abu Hatim: Tsiqoh.
<br />Sulaiman bin al-A’mas.
<br />(Tahdzib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 4 hal 171). TL : 60 H.
<br />TW: Rabi’ul Awal 148 H
<br />U: 88 tahun. Ada 14 orang. Diantaranya:
<br />Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad, Ibnu Sholih al-Saman, Salim bin Ibnu al-Ja’d. Ada 19 orang. Diantaranya:
<br />‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu, Abu Ishaq as-Sabi’iyyu, al-Hakm. ‘Abdul Mu’in : : Mursal.
<br />An-Nasa’i dan yang lain : Tsiqoh.
<br />Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad bin ‘Umar bin Rabi’ah bin Dzahl bin Robi’ah bin Dzahl bin Sa’d bin Malik bin an-Nakh’ an-Nakh’iyyu.
<br />(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 2 hal.234). TL : -
<br />TW: 96/46/58.
<br />U: - Ada 26 orang. Diantaranya: al-Aswad bin Yaziid, Khoitsamah bin Abdurrohman, ar-Robi’ bin Khotsim, Aswad al-Muharibbi. Ada 36 orang. Diantaranya: Sulaiman al-A’mas, Ibrohim bin Muhajir al-Bajaliyyu, al-Harits bin Yaziid al-‘Ukliyyu. ‘Abbas ad-Duriyyu dari Yahya bin Ma’in : Murosil.
<br />Abu Usamah dari al-A’mas : Shorif (Baik).
<br />Dari Jabir bin Abdul Hamid dari Ismail bin Abi Kholid: bahwa Ibrohim sering berkumpul di masjid (musyawarah) dan membahas masalah hadis.
<br />Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu.
<br />(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 3 hal.242). TL : -
<br />TW : 74/75/76.
<br />U : - Ada 17 orang. Diantaranya:
<br />‘Aisah, Bilal bin Rabbah, Salman al-Farissi, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Ali bin Abi Tholib, ‘Umar bin Khotob, Mu’adz bin Jabal, Abu Bakar ash-Shiddiq, Ummu Salamah. Ada 15 orang. Diantaranya:
<br />Ibrohim bin Yaziid, Ibrohim bin Suwaidi an-Nakhoiyyu, Abu Ishaq at-Tabi’iyyu. Dari Ahmad : Tsiqoh.
<br />Dari Yahya: Tsiqoh.
<br />Muhammad Su’d: Tsiqoh.
<br />‘Aisah binti Abu Bakar ash-Shiddiq.
<br />(Tahdzid al-Kamal fi Asma al-Rijal karya al-Mazzi, juz 35 hal.227). TL: -
<br />TW: 57 H/Syawal 58 H/Romadhon 58 H.
<br />U: - Ada 7 orang gurunya. Diantaranya:
<br />Nabi SAW, Umar bin Khotob, Ayahnya: Abu Bakar ash-Shiddiq, Fatimah az-Zahro binti Rasulullah SAW. Ada 230 orang. Diantaranya:
<br />Al-Aswad bin Yaziid an-Nakhoiyyu, Ishaq bin Tholhah ‘Ubaidillah, Ishaq bin ‘Umar, Jubiir Nufair Hadromiyyu. -
<br />
<br /> B.5. Biografi dan Kebersambungan Sanad.
<br />1. Musaddad.
<br /> Nama lengkap beliau adalah Musaddad bin Musarhad bin Musarbal al-Asdiyyu, atau beliau biasa disebut gelarnya dengan Abul Hasan Basriyyu. Disebutkan beliau wafat pada 228 H, mengenai tahun lahir dan usia beliau tidak disebutkan dalam kitab rujukan peneliti yaitu Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal Juz 27 halaman 443.
<br /> Beliau memiliki 48 orang guru, yang disebutkan diantaranya adalah ‘Abdul Wahid bin Ziyaad, ‘Abdul Warist bin Sa’id, ‘Abdul Wahab at-Taqowiyyu, dan ‘Umar bin ‘Ubaid at-Thonafisiyyu. Kemudian beliau juga memiliki 20 orang murid, diantaranya disebutkan adalah Al-Bukhari, Abu Dawud, Ibrohim bin Ya’qub al-Juzjaniyyu.
<br /> Kebersambungan sanad antara beliau dengan gurunya yaitu Abdul Wahid terbukti melalui data yang diperoleh pada kitab rujukan peneliti. Sedangkan secara historis, peneliti masih mengalami kesulitan dalam menentukan kedetakan dan kebersambungan sanad anatar guru dan murid ini.
<br /> Komentar para ulama mengenai beliau adalah, Abu Zur’ah: berkata Ahmad bin Hanbal: Musaddad Shodduq. Muhammad bin Harun al-Falas: Shodduq. Ja’far bin Abi Utsman at-Thoyalisiyyu: Tsiqoh. ‘Abdurrrahman bin Abi Hatim : Tsiqoh.
<br />2. Abdul Wahid.
<br /> Nama lengkapnya adalah Abdul Wahid bin Ziyaad al-Abdiyyu. Dalam kitab rujukan peneliti yaitu Tahdzib al- Kamal fi Asma ar-Rijal juz 18 halaman 450 disebutkan beberapa pendapat ulama menyebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 176 atau 177 atau 179 H, dan tidak ada keterangan mengenai tahun lahir dan usia beliau.
<br /> Beliau memiliki 49 orang guru, diantaranya disebutkan adalah Sulaiman al-A’mas, Sulaiman Abi Ishaq asy-Syaibaniyyu, Sholih bin Sholih bin Hayyu. Dan memiliki 41 orang murid, yang disebutkan antara lain adalah Musaddad bin Musarhad, Muslim bin Ibrohim, Mu’aliy bin Asad al-‘Amiyyu. Kebersambungan sanad antara beliau dengan gurunya yaitu Sulaiman al-A’mas dapat dibuktikan pada kitab rujukan yang memuat tentang data-data guru beliau dan data yang terdapat dalam kitab rujukan yang memuat tentang data-data Abdul Wahid sendiri. Sedangkan kebersambungan sanad antara beliau dengan murid beliau yaitu Musaddad, juga bisa dilihat pada data-data belia diatas dan data pada murid beliau.
<br /> Secara historis, peneliti juga masih mengalami kesulitan dalam membuktikan kebersambungan sanad antara beliau dengan guru dan muridnya. Namun, dari data pada tahun lahir, wafat dan usia pada guru beliau yaitu Sulaiman al-A’mas pada 148 H, terdapat kedekatan tahun wafat pada Abdul Wahid pada 176 H. Sedangkan kebersambungan sanad beliau pada muridnya, yaitu Musaddad dapat dilihat pada penjelasannya.
<br /> Komentar para ulama mengenai beliau adalah, ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimiyyu: Tsiqoh. Muhammad bin Sa’d: Tsiqoh. Abu Zur’ah dan Abu Hatim: Tsiqoh.
<br />3. Sulaiman al-A’mas.
<br /> Nama lengkapnya Sulaiman bin al-A’mas atau biasa disebut gelarnya yaitu Abu Muhammad al-Asdiyyu. Peneliti tidak dapat menemukan data beliau pada kitab Tahdzib al- Kamal fi Asma ar-rijal, karena itu peneliti mencoba mencari pada kitab rujukan yang lain, yaitu pada kitab Tahdzib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani juz 4 halaman 171 dan data yang diperoleh pada kitab rujukan tersebut adalah beliau wafat pada bulan Rabiu’ul Awal tahun 148 H, beliau wafat pada usia 88 tahun, sehingga dapat diperkirakan tahun lahir beliau yaitu pada tahun 60 H.
<br /> Beliau memiliki 14 orang guru, yang diantaranya terdapat nama Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad, Ibnu Sholih al-Saman, dan Salim bin Ibnu al-Ja’d. Kemudian beliau memiliki 19 orang murid, diantaranya disebutkan adalah ‘Abdul Wahid bin Ziyaad al-‘Abdiyyu, Abu Ishaq as-Sabi’iyyu, dan al-Hakm. Kebersambungan sanad antara beliau dengan gurunya yaitu Ibrohim bin Yaziid dapat dibuktikan melalui data dalam kitab-kitab rujukan tersebut, dan secara historis bisa dibuktikan dengan data pada tahun lahir, wafat dan usia pada Sulaiman bin al-A’mas. Pada kitab rujukan disebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 148 H dengan usia sekitar 88 tahun dan dapat diperkirakan beliau lahir pada tahun 60 H, ini memiliki kedekatan historis dengan tahun wafat Ibrohim bin Yaziid pada pendapat yang mengatakan bahwa beliau wafat sekitar tahun 96 H, yaitu tahun wafat beliau yang tidak berbeda jauh dengan tahun wafat gurunya. Kemudian, kebersambungan sanad antara beliau dengan muridnya, yaitu Abdul Wahid bin Ziyaad al-Abdiyyu juga dapat dibuktikan pada data dari kitab Tahdzib al-Kamal.
<br /> Komentar para ulama mengenai beliau adalah, ‘Abdul Mu’in : Mursal. Namun pendapat ini tidak dapat digunakan karena An-Nasa’i dan yang lainnya mengatakan : Tsiqoh.
<br />4. Ibrohim bin Yaziid.
<br /> Nama lengkapnya Ibrohim bin Yaziid bin Qois bin al-Aswad bin ‘Umar bin Rabi’ah bin Dzahl bin Robi’ah bin Dzahl bin Sa’d bin Malik bin an-Nakh’ an-Nakh’iyyu. Dari data yang diperoleh melalui kitab rujukan yaitu Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 2 halaman 234 mengenai tahun wafat beliau ada yang mengatakan bahwa beliau wafa pada tahun 96 atau 46 atau 59 H, dan mengenai tahun lahir dan usia beliau tidak disebutkan di dalam kitab tersebut.
<br /> Ibrohim bin Yaziid memiliki 26 orang guru, yaitu diantaranya terdapat nama al-Aswad bin Yaziid, Khoitsamah bin Abdurrohman, ar-Robi’ bin Khotsim, Aswad al-Muharibbi. Kemudian beliau juga mempunyai 36 orang murid, yang diantaranya adalah Sulaiman al-A’mas, Ibrohim bin Muhajir al-Bajaliyyu, al-Harits bin Yaziid al-‘Ukliyyu..
<br /> Kepastian kebersambungan sanad antara Ibrohim dengan gurunya yaitu al-Aswad dapat dibuktikan melalui data-data yang diperoleh melalui kitab rujukan dan keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya diatas. Sementara kebersambungan sanad antara Ibrohim bin Yaziid dengan muridnya, yaitu Sulaiman al-A’mas juga dapat dibuktikan melalui data dalam kitab rujukan tersebut. Dan secara historis hampir dapat dibuktikan adanya hubungan antara keduanya melalui data pada muridnya yaitu Sulaiman al-A’mas.
<br /> Komentar para ulama mengenai beliau adalah, ‘Abbas ad-Duriyyu dari Yahya bin Ma’in : Murosil. Namun pendapat yang lebih kuat mengatakan bahwa, Abu Usamah dari al-A’mas : Shorif (Baik). Dari Jabir bin Abdul Hamid dari Ismail bin Abi Kholid: bahwa Ibrohim sering berkumpul di masjid (musyawarah) dan membahas masalah hadis.
<br />5. Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu.
<br /> Nama lengkapnya adalah Al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu atau biasa disebut gelarnya dengan Abu Amru. Dari data yang diperoleh dalam kitab rujukan ada yang mengatakan bahwa al-Aswad bin Yaziid bin Qais an-Nakhoiyyu wafat pada tahun 74 atau 75 atau 76 H, sedangkan mengenai tahun lahir dan usianya tidak tercantum dalam kitab tersebut.
<br /> Disebutkan dalam kitab Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 3 halaman 242 ada 17 orang guru yang meriwayatkan hadisnya kepada beliau, diantaranya ‘Aisah bin Abu Bakar, Bilal bin Rabbah, Salman al-Farissi, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Ali bin Abi Tholib, ‘Umar bin Khotob, Mu’adz bin Jabal, Abu Bakar ash-Shiddiq, Ummu Salamah. Dan ada sekitar 15 orang muridnya yaitu diantaranya Ibrohim bin Yaziid, Ibrohim bin Suwaidi an-Nakhoiyyu, dan Abu Ishaq at-Tabi’iyyu.
<br /> Kepastian akan adanya kebersambungan sanad antara al-Aswad dengan gurunya yaitu ‘Aisah seperti yang telah dijelaskan diatas, dan kebersambungan sanad antara al-Aswad dengan muridnya yaitu Ibrohim bin Yaziid dapat dibuktikan dari data yang diambil dari kitab rujukan diatas. Sedangkan peneliti juga kesulitan membuktikan kebersambungan sanad secara historis karena diantaranya keduanya tidak disebutkan mengenai tahun lahir dan terdapat beberapa perbedaan data mengenai tahun wafat al-Aswad dan Ibrohim bin Yaziid.
<br /> Komentar para ulama mengenai beliau adalah, Dari Ahmad : Tsiqoh. Dari Yahya: Tsiqoh. Muhammad Su’d: Tsiqoh.
<br />6. ‘Aisah binti Abu Bakar ash-Shiddiq.
<br /> Nama lengkapnya ‘Aisah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Ummul Mukminin. Sedangkan ibunya bernama Ummu Ruman binti Amir bin Kuwaimir bin Abdul Syam bin ‘Atof bin Udzainah bin Suba’ bin Duhman bin Harits bin Ghonm bin Malik bin Kinanah. Menurut Sufyan bin Huyainah dari Hasim bin Aurah. Disebutkan dalam kitab Tahdzil al-Kamal fi Asma ar-Rijal jilid 35 halaman 227, Aisah wafat pada tahun 57 H atau Syawal 58 H atau Romadhon 58 H, namun tidak disebutkan kapan tahun kelahiran beliau sehingga peneliti tidak dapat memperkirakan tentang usia beliau.
<br /> Dari ‘Aisah sendiri terdapat 7 orang guru yang meriwayatkan hadist kepada beliau, diantaranya Nabi SAW, Umar bin Khotob, Ayahnya: Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Fatimah az-Zahro binti Rasulullah SAW. Sementara ada sekitar 230 orang yang berguru kepada beliau diantaranya terdapat Al-Aswad bin Yaziid an-Nakhoiyyu, Ishaq bin Tholhah ‘Ubaidillah, Ishaq bin ‘Umar, dan Jubiir Nufair Hadromiyyu.
<br /> Kepastian akan adanya kebersambungan sanad antara ‘Aisah dengan Rasulullah SAW adalah dibuktikan bahwa Rasulullah adalah suami sekaligus sebagai guru beliau juga. Begitu juga dengan kebersanbungan sanad antara ‘Aisah dengan al-Aswad terdapat adanya hubungan sebagai guru dan murid, seperti yang terdapat dalam kitab Tahdzil al-Kamal fi Asma ar-Rijal jilid 35.
<br /> Namun, secara historis peneliti mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya hubungan gur-murid antara ‘Aisah dan al-Aswad, disebabkan kurangnya informasi mengenai tanggal dan tahun lahir ‘Aisah binti Abu Bakar dan al-Aswad bin Yaziid. Sehingga peneliti hanya mampu membuktikannya melalui data yang telah diperoleh dalam kitab rujukan. Namun, jika dilihat dari tahun wafat ‘Aisah dengan tahun wafat muridnya, yaitu al-Aswad.
<br /> Tak ada keterangan mengenai komentar para ulama mengenai beliau. Namun, tentang keadilan dan kedholbitan-nya dapat dibuktikan dari faktor historis beliau sebagai murid dan istri langsung dari Nabi Saw dab Ummul Mukminin.
<br />Natijah Sanad:
<br /> Mengenai sanad dalam hadis ini, sudah dapat dikatakan memiliki syarat hadis yang shahih. Yaitu, semua sanadnya bersambung dan antara guru dan muridnya saling bertemu. Karena itulah peneliti dapat menyimpulkan terhadap sanad hadis ini bahwa sanad hadis ini muttasil atau bersambung.
<br />C.PENELITIAN MATAN.
<br /> C.1.Membandingkan Hadis lain dengan ayat al-Qur’an yang Sesuai.
<br />1.Perbandingan (kehujjahan) dengan al-Qur’an.
<br />ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
<br />ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
<br />اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
<br />Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
<br /> Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa di dalam Islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang nuslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim . Maka hal ini dapat dikatakan tidak bertentangan dengan al-Qur’an, malah sebaliknya ayat-ayat al-Qur’an yang ada bernada sama dan mendukung konteks hadis yang menjadi pokok bahasan, sehingga keduanya saling berhubungan. Hal ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi:
<br />ﻮٳنﻛﻨﺘﻢﻋﻠﻰﺳﻔﺮﻮﻟﻢﺗﺠﺪﻮاﻛﺎﺗﺒﺎﻓﺮﻫﻦﻣﻘﺒﻀﻪﻓﺈن ٲﻣﻦﺑﻌﻀﻜﻢﺑﻌﻀﺎﻓﻠﻴٶدٱﻟﺬیٱٶﺗﻤﻦٲﻣﻨﺘﻪﻮﻟﻴﺘﻖﷲرﺑﻪﻮﻻﺗﻜﺘﻤﻮاٱﻟﺸﻬﺪۃﻮﻣﻦﻳﻜﺘﻤﻬﺎﻓﺈﻧﻪء
<br />اﺛﻢﻗﻠﺒﻪﻮﷲﺑﻤﺎﺗﻌﻤﻠﻮنﻋﻠﻴﻢ
<br />(اﻟﺒﻘﺮۃ:٢٨٣)
<br />“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’alah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lain , maka hendaklah yang dipercayai itumenunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah: 283)
<br /> Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang seorang disatu waktu sangat butuh kepada uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak dan tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya. Hingga ia mendatangi orang lain membeli barang yang dibutuhkannya dengan hutang yang disepakati kedua belah pihak atau meminjam darinya dengan ketentuan memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang hingga ia melunasi hutangnya.
<br /> Dalam ayat tersebut tidak disebutkan bahwa kita hanya boleh berpiutang atau memberikan barang tanggungan hanya kepada sesama muslim saja. Hal ini didukung pula dengan konteks kalimat:
<br />ٲﻣﻦﺑﻌﻀﻜﻢﺑﻌﻀﺎﻓﻠﻴٶدٱﻟﺬیٱٶﺗﻤﻦٲﻣﻨﺘﻪ ﻓﺈن
<br />“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercyai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya.)”
<br /> Kata ﻓﺈن adalah klausa, yang diikat dengan nasehat bagi orang-orang yang berutang untuk melunasi utang mereka, dan menjauhi penundaan pembayaran atau mengulur-mengulur waktu dalam membayar. Yakni apabila orang yang berutang telah dipercayai oleh yang memberikan utang, maka sudah sepantasnya ia menjaga kepercayaan itu dengan melunasi utangnya . Dengan membayar hutang yang dipercayakan kepadanya itu, karena tidak bisa ditulis atau dicatat, pemberi hutang tidak mengambil gadai sebagai jaminan hutangnya .
<br /> Kata ﻓﻠﻴٶد ini adalah bentuk perintah, yang menunjukkan bahwa orang yang berutang diwajibkan untuk melunasi utangnya itu. Petunjuk atau tanda bahwa perintah itu diwajibkan adalah ijma’ ulama tentang kewajiban melunasi utang, dan perintah kepada para hakim untuk memaksa para pengutang agar melunasi utangnya jika keadaan keuangannya telah memungkinkan, dan juga petunjuk yang berasal dari hadis-hadis shahih mengenai pengharaman memakan harta otang lain .
<br /> Asbabun nuzul ayat ini sesuai dengan asbabul wurud pada hadis yang menjadi pokok bahasan diatas. Perdagangan pada masa jahiliyah atau pada masa Rasulullah SAW yaitu:
<br /> Seorang murtahin (penerima gadai) tidak diperbolehkan mengambil alih hak kepemilikan barang yang digadaikan kepadanya, yaitu dengan memberikan syarat kepada yang menggadaikannya jika ia tidak mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu tertentu maka barang yang digadaikan akan menjadi hak miliknya sepenuhnya (tanpa mengurangi sedikitpun harta pinjamannya). Hal ini termasuk salah satu yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah, lalu setelah Nabi Muhammad SAW diutus kepada mereka beliau pun melarang perbuatan itu .
<br />
<br />
<br />2.Perbandingan dengan Hadis lain yang Shahih & Semakna.
<br />ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
<br />ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
<br />اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
<br />Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
<br /> Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori diatas ternyata juga semakna dengan beberapa hadis lain yang bernilai shahih yang diriwayatkan oleh beberapa Imam lain, seperti Imam Syafi’i dan Sunan Ibnu Majah:
<br />أﺧﺒﺮﻧﺎﻋﺒﺪاﻟﻌﺰﻳﺰﺑﻦﻣﺤﻤﺪاﻟﺪراﻮرديﻋﻦﺟﻌﻔﺮﺑﻦﻣﺤﻤﺪﻋﻦأﺑﻴﻪﻗﺎلرﻫﻦرﺳﻮلﷲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢدرﻋﻪﻋﻨﺪأﺑﻲاﻟﺸﺤﻢاﻟﻴﻬﻮدي
<br />“Abdul Aziz bin Muhammad ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada Abu Asy-Syahm, seorang Yahudi.”
<br />(Musnad Imam Syafi’i).
<br /> Hadis diatas memperjelas dan menguatkan makna hadis Shahih Bukhari, bahwa perbuatan menggadaikan barang atau sesuatu terhadap non-muslim (dalam konteks hadis yaitu Yahudi) adalah diperbolehkan dan tidak ada larangan, karena Nabi SAW sendiri telah melakukannya.
<br /> Kemudian, pada hadis yang kedua, dijelaskan pula:
<br />ﻋﻦأﻧﺲﻗﺎلﻟﻘﺪرﻫﻦرﺳﻮلﷲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢدرﻋﻪﻋﻨﺪﻳﻬﻮديﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﻪﻓﺄﺟﺬﻟﺄﻫﻠﻪﻣﻨﻪﺷﻌﻴﺮا
<br />“Dari Anas bin Malik RA ia berkata, “ Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan darinya beliau telah mengambil gandum untuk keluarganya.”
<br />(Shahih Sunan Ibnu Majah. Ket: (Hadis) Shahih).
<br /> Dari hadis diatas, selain menunjukkan dan menguatkan hadis Shahih Bukhari tentang pergadaian yang terjadi antara muslim dan non-muslim, juga menjelaskan bahwa peristiwa perbuatan Nabi SAW yang menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi tersebut terjadi di Madinah untuk mengambil gandum bagi keluarganya.
<br /> Ini merupakan penguatan terhadap hadis Shahih Bukhari bahwa, tidak ada larangan dalam bermuamalah atau melakukan gadai terhadap non-muslim karena Nabi SAW sendiri telah melakukannya. Dibuktikan dengan adanya tiga buah hadis yang semakna dan menjelaskan tentang perbuatan Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.
<br />3. Perbandingan dengan Fakta Sejarah.
<br /> Perbandingan dengan fakta sejarah ini berhubungan dengan asbabul wurud pada hadis terkait. Sebab, hadis ini muncul sehubungan dengan adanya peristiwa yang berkaitan dengan perilaku atau perkataan yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW.
<br /> Seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan dalam bagian perbandingan hadis dengan al-Qur’an bahwa:
<br /> Seorang murtahin (penerima gadai) tidak diperbolehkan mengambil alih hak kepemilikan barang yang digadaikan kepadanya, yaitu dengan memberikan syarat kepada yang menggadaikannya jika ia tidak mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu tertentu maka barang yang digadaikan akan menjadi hak miliknya sepenuhnya (tanpa mengurangi sedikitpun harta pinjamannya). Hal ini termasuk salah satu yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah, lalu setelah Nabi Muhammad SAW diutus kepada mereka beliau pun melarang perbuatan itu
<br />
<br />4. Perbandingan dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Rasio.
<br /> Dengan semakin berkembangnya pengetahuan dalam hal ilmu-ilmu sains dan teknologi juga mempengaruhi perkembangan pengaplikasian ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi dalam segalah hal perilaku kehidupan manusia. Dalam hal ini khususnya dalam bidang muamalah atau bertransaksi antar manusia dengan manusia.
<br /> Disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang sedang pesat berkembang sekarang ini, penerapan makna hadis tentang rahn yang menjadi inti pembahasan kali ini adalah rahn atau gadai dalam perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya.
<br /> Fiqh Islam mengenai perjanjian gadai yang disebut rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Gadai (rahn) dapat diartikan pula sebagai perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima. Orang yang menyerahkan barang gadai tersebut rahin, orang yang menerima gadai disebut murtahin. Dan barang yang digadaikan disebut marhun. Selain itu terdapat pula shigat akad.
<br /> Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
<br />- Milik nasabah sendiri,
<br />- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
<br />- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
<br />Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
<br />Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Jika hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
<br /> Secara rasio, atau akal, penerapan hadis ini tidak bertentangan dengan aplikasi pada prinsip ilmu pengetahuannya, sedangkan hadis ini sendiri sudah dibuktikan dijadikan sebagai landasan hukum (syariah) pada pengaplikasian rahn.
<br /> Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat adalah memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaandan kasih sayang diantara manusia, karena ini termasuk tolong meniolong dalam kebaikan dan takwa. Disana ada manfaat menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.
<br />Natijah Matan:
<br /> Hadis tentang rahn yang diriwayatkan oleh Bukhari ini setelah dibandingkan dengan beberapa hal diatas (al-Qur’an, Hadis lain yang shahih, fakta sejarah, dan ilmu pengetauan/rasio) tidak ditemukan adanya pertentangan mengenai isinya, dan dinilai masuk akal dalam pengaplikasiannya pada kehidupan masyarakat luas khususnya umat muslim.
<br />D. PEMAHAMAN HADIST.
<br /> 1.Kitab Syarah Hadis.
<br />ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
<br />ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
<br />اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
<br />Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
<br />
<br />
<br />
<br />Keterangan Hadis,
<br />ﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ (makanan hingga waktu yang ditentukan). Pada bab yang telah lalu telah dijelaskan jenis makanan yang dimaksud, yaitu makanan pokok pada saat itu adalah sya’ir (gandum). Hal ini dikatakan oleh ad-Dawudi . Adapun batas waktunya telah dijelaskan dalam Shahih Ibnu Hibban dari jalur Abdul Wahid bin Ziyad, dari al-A’masyi, yaitu satu tahun .
<br />ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ (dan beliau menggadaikan baju besinya). Pada bagian awal pembahasan tentang jual beli disebutkan dari jalur Abdul Wahid, dan dari al-A’masyi, dengan lafazh: ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﺎﻣﻦﺣﺪﻳﺪ (dan beliau menggadaikan baju besinya).
<br /> Hadist ini dijadikan dalil tentang bolehnya menjual senjata kepada orang kafir, sebagaimana akan dijelaskan pada bab berikutnya. Pada bagian akhir pembahasan tentang peperangan dari jalur Ats-Tsauri, dari al-A’masy, disebutkan dengan lafazh,
<br /> ﺗﻮﻓﻲرﺳﻮلﷲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢﻮدرﻋﻪﻣﺮﻫﻮﻧﻪ (Rasulullah SAW wafat sedangkan baju besinya tergadaikan).
<br /> Dalam hadist Anas yang dinukil Imam Ahmad disebutkan, ﻓﻤﺎﻮﺟﺪﻣﺎﻳﻔﺘﻜﻬﺎﺑﻪ (Beliau tidak mendapatkan apa yang dapat digunakan untuk menebusnya).
<br /> Di sini terdapat dalil bahwa maksud sabda Nabi SAW pada hadis Abu Hurairah,
<br />ﻧﻔﺲاﻟﻤٶﻣﻦﻣﻌﻠﻘﻪﺑﺪﻳﻨﻪﺣﺘﻰﻳﻘﻀﻰﻋﻨﻪ (Jiwa seorang mukm n tergantung dengan [karena]utangnya hingga dilunasi) adalah selain para nabi. Karena jiwa para nabi tidak tergantung dengan utang, dan ini merupakan keistimewaan mereka.
<br /> Hadis tersebut telah di-shahih-kan oleh Ibnu Hibban dan selainnya dengan lafazh
<br />ﻣﻦﻟﻢﻳﺘﺮكﻋﻨﺪﺻﺎﺣﺐاﻟﺪﻳﻦﻣﺎﻳﺤﺼﻞﻟﻪﺑﻪاﻟﻮﻓﺎٴ (Barang siapa tidak meninggalkan pada pemberi utang sesuatu yang bisa melunasi utang...). Pendapat ini menjadi kecendrungan al-Mawardi.
<br /> Sementara itu, Ibnu Ath-Thala’ dalam kitab Aqdhiyah An-Nabawiyah menyebutkan bahwa Abu Bakar menebus baju besi yang dimaksud setelah Nabi SAW wafat. Akan tetapi Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Jabir bahwa Abu Bakar memenuhi kebutuhan istri-istri Nabi SAW dan Ali melunasi utangnya.
<br /> Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya meriwayatkan dari Asy-Sya’bi secara mursal,
<br />ٲﺑﺎﺑﻜﺮاﻓﺘﻚاﻟﺪرعﻮﺳﻠﻤﻬﺎﻟﻌﻠﻲﺑﻦٲﺑﻲﻃﺎﻟﺐ ٲن ( Sesungguhnya Abu Baka menebs baju besi,lalu menyerahkannya kepada Ali bin Abi Thalib). Adapun mereka yang mengatakan bahwa Nabi menebusnya sebelum wafat, telah bertentangan dengan hadis ‘Aisyah RA .
<br /> 2. Metode Pendekatan dan Pemahaman Hadis.
<br /> Metode Komprimistis: Pendekatan Ushul Fiqh (‘am-khas).
<br />ﺣﺪﺛﻨﺎﻣﺴﺪد:ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪاﻟﻮاﺣﺪ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﻋﻤﺶﻗل:ﺗﺬاﻛﺮﻧﺎﻋﻨﺪاﺑﺮﻫﻴﻢاﻟﺮﺣﻤﻦﻮاﻟﻘﺒﻴﻞ
<br />ﻓﻲاﻟﺴﻠﻒ˛ﻓﻘﺎلٳﺑﺮاﻫﻴﻢ:ﺣﺪﺛﻨﺎاﻷﺳﻮد˛ﻋﻦﻋﺎﺋﺸﻪرﺿﻲﷲﻋﻨﻬﺎ:ٲن
<br />اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢاﺷﺘﺮیﻣﻦﻳﻬﻮديﻃﻌﺎﻣﺎٳﻟﻰٲﺟﻞ˛ﻮرﻫﻨﻪدرﻋﻪ.
<br />Meriwayatkan Musaddad: Meriwayatkan ‘Abdul Wahid: Dari al-A’masyi, dia berkata: Kami membicarakan masalah gadai dan memberi jaminan dalam jual-beli sistem salaf di samping Ibrohim. Maka Ibrohim berkata: “al-Aswad telah menceritakan kepada kami dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang ditentukan (tidak tunai) dan menggadaikan baju besinya.”
<br />ﻋﻦأﻧﺲرﺿﻲﷲﻋﻨﻪﻗﺎلﻮﻟﻘﺪرﻫﻦاﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢدرﻋﻪﺑﺸﻌﻴﺮﻮﻣﺸﻴﺖٳﻟﻰ
<br />اﻟﻨﺒﻲﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢﺑﺨﺒﺰﺷﻌﻴﺮﻮٳﻫﺎﻟﻪﺳﻨﺨﻪﻮﻟﻘﺪﺳﻤﻌﺘﻪﻳﻘﻮلﻣﺎٲﺻﺒﺢﻵلﻣﺤﻣﺪ
<br />ﺻﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺳﻠﻢٳﻻٲﻣﺳﻰﻮٳﻧﻬﻢﻟﺘﺴﻌﻪٲﺑﻴﺎت
<br />Dari Anas RA, dia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya karena (mengutang) sya’ir (jenis gandum). Aku berjalan kepada Nabi SAW dengan membawa roti dari sya’ir dan ihalah yang aromanya mulai berubah.Sungguh aku telah mendengar beliau bersabda, ‘Tidak ada di waktu pagi dan juga sore bagi keluarga Muhammad kecuali satu sha’, padahal mereka ada sembilan rumah’.”
<br />Makna Hadis:
<br />1. Hadis pertama bersifat umum, yakni bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan. Di sini tidak disebutkan jenis makanan yang ada, sehingga dapat dipahami bahwa jenis makanan apapun dapat digadaikan.
<br />2. Hadis kedua menyatakan bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya karena mengutang makanan sejenis gandum (sya’ir). Dari hadis kedua ini, pernyataan yanga da menunjukkan bahwa makanan yang dapat digadaikan adalah jenis makanan pokok. Karena sya’ir adalah jenis makanan pokok pada masa itu.
<br />3. Penyelesaian: keumuman hadis pertama ditakhsis oleh hadis kedua; Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk membeli makanan (hadis 1), bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk membeli sya’ir atau jenis gandum atau makanan pokok pada masa itu (hadis 2). Maka ini menunjukkan bahwa jenis makanan yang dapat digadaikan kepada orang lain (termasuk non-muslim) adalah jenis makanan pokok pada wilayah itu dan bukan jenis makanan lainnya.
<br />4.
<br />E. KESIMPULAN.
<br /> Setelah melalui beberapa tahap penelitian di atas, baik dari segi sanad maupun matan, dapat disimpulkan bahwa hadis tentang rahn yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori ini adalah hadis yang shahih. Karena memenuhi beberapa syarat sebagai hadis shahih yaitu, sanadnya yang bersambung, dan berdasarkan beberapa komentar para ulama para perawinya memiliki sifat keadilan dan kedlabitan, sehingga hadisnya bukan hadis yang syad karena banyak perawinya yang tsiqoh. Sedangkan karena keterbatasan peneliti, maka peneliti belum bisa menentukan apakah ada illat dalam redaksi hadis ini.
<br /> Syarat hadis shahih:
<br />1. Musnad yaitu sanadnya bersambung dalam periwayatan hadis.
<br />2. Bukan hadis yang syad karena perawinya tsiqoh.
<br />3. Tidak terkena illat.
<br />4. Seluruh tokoh dan perawi dalam sanadnya bersifat adil dan cermat.
<br />5. Rawi dlobit.
<br /> Dari segi matan, hadis Bukhori ini tidak ditemukannya pertentangan, baik dalam hal makna maupun redaksinya dengan beberapa perbandingan yang ada, Bahkan hadis ini menjadi rujukan dan landasan hukum muamalah.
<br /> Sehingga dapat dikatakan, hadis ini shahih dan dapat dijadikan rujukan dalam berbagai bidang keilmuan.
<br />F. DAFTAR PUSTAKA.
<br />Al Albani, Muhammad Nashiruddin,Shahih Sunan Ibnu Majah jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
<br />Al Asqalani, Ibnu Hajar,Fathul Baari: Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari jilid 4, Jakarta: Pustaka Azzam, 2005.
<br />Al Asqalani, Ibnu Hajar, Tahdzib al-Tahdzib juz 4.
<br />Al Jazairi, Abu Bakar Jabir,Tafsir Al Aisar,Jakarta: Darussunah, 2006.
<br />Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 2,Beirut- Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
<br />Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 3,Beirut- Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
<br />Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 18,Beirut-Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
<br />Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf,Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 27,Beirut-Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
<br />Al-Mazzy,Luqman Jamal ad-Din Abi al-Hajj Yusuf, Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal juz 35,Beirut-Lebanon: Resalah Publisher, 1422 H/2002 M.
<br />Al Qurthubi, Syaikh Imam, Tafsir Al Qurthubi jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
<br />Bin Idris Asy-Syafi’i, Abu Abdullah Muhammad,Musnad Imam Syafi’i jilid 1, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.
<br />Sumbulah, Dr. Umi, M.Ag, Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis,Malang:UIN
<br />Press,2008.
<br /></span>Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3894057352583920580.post-17625862030531281912010-03-25T09:36:00.000-07:002010-03-25T09:39:59.641-07:00Rahn/Gadai islam (kel. riana afliha-isnatul fitriyah)BAB II<br />PEMBAHASAN<br />2.1. Pengertian Rahn.<br />Menurut UU Perdata pasal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepdanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seseorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengeculaian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.<br />Fiqh Islam mengenai perjanjian gadai yang disebut rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Gadai (rahn) dapat diartikan pula sebagai perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima. Orang yang menyerahkan barang gadai tersebut rahin, orang yang menerima gadai disebut murtahin. Dan barang yang digadaikan disebut marhun. Selain itu terdapat pula shigat akad.<br />2.2. Sejarah Pegadaian Syariah.<br />Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama unit layanan syariah (ULGD) di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, serta terdapat pula empat cabang kantor pegadaian di Aceh dikonversi menjadi pegadaian syariah mengacu pada administrasi modern, yaitu: azaz rasionalitas, efisiensi, dan evektivitas yang diselaraskan dengan nilai-nilai Islam. Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan kantir-kantor cabang pegadaian syariah atau unit layanan gadai syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.<br />Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan, dengan mengenali kekuatan dari pegadaian syariah, maka kewajiban kita semua untuk terus mengembangkan kekuatan yang dimiliki perusahaan gadai dengan sistem ini.<br />Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia. Iklim baru ini akan menarik penanaman modal di sektor lembaga keuangan khusunya IDB dan pemodal dari negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah. Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan perekonomian Indonesia, khususnya dalam meningkatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.<br />Perusahaan gadai dengan sistem syariah ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia.Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar. <br />2.3. Rahn (Gadai) dalam Bank Islam.<br />Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:<br />- Milik nasabah sendiri,<br />- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,<br />- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.<br />Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.<br />Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Jika hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya. <br />2.4. Rukun dan Syarat Transaksi Rahn (Gadai).<br />Setiap akad harus memenuhi syarat sah dan rukun yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Walaupun terdapat perbedaan mengenai hal ini, namun secara syarat sah dan rukun dalam menjalankan gadai adalah sebagai berikut:<br />- Rukun Gadai:<br />1. Shigat, adalah ucapan berupa ijab dan qabul.<br />2. Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin), dan orang yang menerima gadai (murtahin).<br />3. Harta atau barang yang dijadikan jaminan (marhun).<br />4. Hutang (marhun bih).<br />- Syarat Sah Gadai:<br />1. Shigat. Syarat shigat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. <br />2. Orang yang berakad. Baik rahin maupun murtahin harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan berakal sehat, serta mampu melakukan akad. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, anak kecil yang mumayyiz dapat melakukan akad, karena ia dapat membedakan yang baik dan buruk.<br />3. Marhun bih. Harus merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin, merupakan barang yang dapat dimanfaatkan, jika tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak syah; barang tersebut dapat dihitung jumlahnya.<br />4. Marhun. Harus berupa harta yang bisa dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih; marhun harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan; harus jelas dan spesifik; marhun itu secara sah dimiliki oleh rahin; merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat.<br /><br />2.5. Hak dan Kewajiban pihak Penerima Gadai (Murtahin).<br />1. Hak Murtahin (Penerima Gadai):<br />a. Pemegang gadai berhak menjual berhak marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan barang gadai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin.<br />b. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.<br />c. Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).<br />2. Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah:<br />a. Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaiannya.<br />b. Penerima gadai tiak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.<br />c. Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.<br />3. Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)<br />a. Hak pemberi gadai adalah:<br />a) Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.’<br />b) Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian penerima gadai.<br />c) Pemberi gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.<br />d) Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.<br />b. Kewajiban pemberi gadai:<br />a) Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentuykan oleh penerima gadai.<br />b) Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya. <br />2.6. Dasar Hukum Rahn.<br />Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Anas RA ia berkata:<br />رهن رسول الله ص م درعاعنديهودى بالمدينةواخذمنه شعيرالاهله <br />“Rasulullah SAW merungguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutang gandum dari seorang Yahudi.”<br />Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa di dalam Islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang nuslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim. <br />Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil manfaat suatu barang gadaian, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal itu termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba. Rasul bersabda:<br /> قرض جر منفعة فهو ربا (رواه الحرث بن ابى اسامة) كل <br />“Setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba” (HR. Harits bin Abi Usamah).<br />Menurut Imam Ahmad, Ishak, al-Laits dan al-Hasan bahwa jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mangambil manfaat dari kedua jenis barang gadai tersebut, disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya. <br /> اذاكانمرهوناولبن الدريشرب اذا كان مرهوناو على الذى يركب و يشرب نفقته (رواه البخرى) الظهريركب <br />“Binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannnya apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiayaannya bila digadaikan bagi orang yang memegang dan meminumnya wajib memberikan biaya.”<br />Kemudian di dalam terjemahan ringkasan kitab Shahih al-Bukhari terdapat beberapa hadis tentang agdai yang disebutkan dalam kitab jual-beli, yaitu:<br />4.Bab: Gadai (Meninggalkan Sesuatu Sebagai Jaminan) Itu Boleh Dinaiki dan Diperah Susunya.<br />وقال مغرة عن ابرهم: تر الضالة بقد ر علفها تحل بقد ر علفها<br />534. Mughirah berkata dari Ibrahim. “Hewan yang hilang itu boleh dinaiki seukuran ia diberi makan, dan boleh diperah seukuran ia diberi makan.”<br />و الرهن مثله<br />535. Gadai juga seperti itu<br /><br /><br />عن ابي هريرة قال : قال رسول لله : الظهريركب بنفقته اذا كان مرهونا و لبن الدر يشرب بنفقته اذا كان مرهونا و على الذي يركب و يشرب النفقة<br />1147. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Punggung hewan boleh dinaiki sebab memberinya nafkah bila ia digadaikan. Air susu yang mengalir itu boleh diminum sebab memberinya nafkah bila ia digaidaikan. Bagi orang yang menaiki dan yang meminum wajib menafkahi.”<br />5. Bab: Bila Orang yang Menggadaikan, Penerima Gadai dan yang Lainnya Berselisih, Maka Bukti Harus Ditunjukkan Oleh Penuduh dan Sumpah Itu Wajib Bagi yang Tertuduh.<br />عن ابن ابي مليكة قال: كتبت الى ابن عباس فكت الي ان النبي قضي ان اليمين على المد عى عليه<br />1148. Dari Ibnu Abu Mulaikah, ia berkata: “Aku menulis surat kepada Ibnu Abbas, lalu ia membalas surat kepadaku, bahwa Nabi SAW memutuskan sumpah itu wajib bagi yang tertuduh.”<br />Hal inipun dipertegas dengan amalan Rasululloh yang melakukan pergadaian sebagaimana dikisahkan umul mukminin A’isyah dalam pernyataan beliau:<br />أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ<br />Sesungguhnya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya. (HR Al Bukhori no 2513 dan Muslim no. 1603).<br /> 2.6.1. Hukum-hukum setelah serah terima. <br />Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang, diantaranya:<br /><br />1. Pemegang barang gadai<br />Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:<br />وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ <br />Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).(QS. 2:283) dan sabda beliau:<br />الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ<br />Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum memberi nafkahnya. (Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi).<br />2. Pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai<br />Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Raahin) dan Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatannya tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh SAW :<br />الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ<br />Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum memberi nafkahnya. (Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi).<br />Syeikh Al Basaam menyatakan: Menurut kesepakatan ulama bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.<br />Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas (pen)). <br />Penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar menyatakan: Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Tidak boleh orang lain mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu adalah peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, mak diperbolehkan murtahin mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasululloh:<br />الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ <br />Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya nafkah. (HR Al Bukhori no. 2512). Ini madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah mereka memandang tidak boleh murtahin mengambil manfaat barang gadai dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasululloh:<br />لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ<br />Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya. (HR Al daraquthni dan Al Hakim)<br />Tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan danhewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad dan inilha yang rojih Insya Allah karena hadits shohih tersebut. <br />Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan: Hadits ini dan kaedah dan ushul syari’at menunjukkan hewan gadai dihormati karena hak Allah dan pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan hutang) memiliki padanya hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya tentulah akan hilang kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (Qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin) dan hewan tersebut adalah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan dan dua hak. <br />2.7. Gadai Dalam Perjalanan.<br /> Demikian juga para ulama bersepakat menyatakan pensyariatan Al Rahn ini dalam keadaan safar (perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam Al Qurthubi menyatakan: Tidak ada seorangpun yang melarang Al Rahn pada keadaan tidak safat kecuali Mujaahid, Al Dhohak dan Daud (Al Dzohiri).[8] Demikian juga Ibnu Hazm.<br />Ibnu Qudamah menyatakan: Diperbolehkan Al rahn dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian). Ibnul Mundzir menyatakan: Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid, ia menyatakan: Al Rahn tidak ada kecuali dalam keadaan safar, karena Allah l berfirman:<br />Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).<br />Namun benar dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama dengan adanya perbuatan Rasululloh SAW diatas dan sabda beliau:<br />الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ <br />Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya nafkah. (HR Al Bukhori no. 2512). Wallahu A’lam. Pendapat ini dirojihkan Ibnu Qudamah, Al Hafidz Ibnu Hajardan Muhammad Al Amien Al Singqithi<br />Setelah jelas pensyariatan Al Rahn dalam keadaan safar (perjalanan), apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim atau tidak wajib pada keseluruhannya atau wajib dalam keadaan safar saja? Para ulama berselisih dalam dua pendapat.<br />1. Tidak wajib baik dalam perjalanan atau mukim. Inilah pendapat Madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah).<br />Berkata Ibnu Qudamah: Al Rahn tidak wajib, kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas hutang sehingga tidak wajib seperti Dhimaan (jaminan pertanggung jawaban)<br />Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil ang menunjukkan pensyariatan Al rahn dalam keadaan mukim diatas yang tidak menunjukkan adanya perintah sehingga menunjukkan tidak wajibnya.<br />Demikian juga karena Al rahn adalah jaminan hutang sehingga tidak wajib seperti Al Dhimaan (Jaminan oertanggungjawaban) dan Al Kitabah (penulisan perjanjian hutang) dan juga karena ini ada ketika sulit melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila Al Kitaabah tidak wajib maka demikian juga penggantinya.<br />2. Wajib dalam keadaan safar. Inilah pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:<br />Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).<br />Mereka menyatakan bahawa kalimat (maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)) adalah berita bermakna perintah. Juga dengan sabda Rasululloh SAW :<br />كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ<br />Semua syarat yang tidak ada dikitabullah maka ia bathil walaupun seratus syarat. (HR Al Bukhori).<br />Mereka menyatakan: Pensyaratan Al Rahn dalam keadaan safar ada dalam Al Qur’an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya dan tidak ada pensyaratannya dalam keadaan mukim sehingga ia tertolak.<br />Pendapat ini dibantah bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya:<br />Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) (QS. 2:283). Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu’amalah adalah kebolehan (mubah) hingga ada larangannya dan disini tidak ada larangannya. <br />2.8. Hikmah Persyariatan.<br />Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang seorang disatu waktu sangat butuh kepada uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak dan tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya. Hingga ia mendatangi orang lain membeli barang yang dibutuhkannya dengan hutang yang disepakati kedua belah pihak atau meminjam darinya dengan ketentuan memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang hingga ia melunasi hutangnya.<br />Oleh karena itu Allah mensyariatkan Al Rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Raahin), pemberi hutangan (Murtahin) dan masyarakat.<br />Untuk Raahin ia mendapatkan keuntungan dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bias menyelamatkannya dari krisis dan menghilangkan kegundahan dihatinya serta kadang ia bias berdagang dengan modal tersebut lalu menjadi sebab ia menjadi kaya.<br />Sedangkan Murtahin (pihak pemberi hutang) akan menjadi tenang dan merasa aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan syar’I dan bila ia berniat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.<br />Adapun kemaslahatan yang kembalai kepada masyarakat adalah memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaandan kasih saying diantara manusia, karena ini termasuk tolong meniolong dalam kebaikan dan takwa. Disana ada manfaat menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.Islamic Business Law 08'http://www.blogger.com/profile/00701251045468484874noreply@blogger.com0