Islamic Business Law 08'

Catatan perkuliahan mahasiswa

TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM PASAR MODAL

1.1. Dasar Hukum

Pedoman dalam melakukan kegiatan dibidang pasar modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilengkapi denagn Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Dibidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal serta keputusan menteri keuangan
Terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Oleh sebab itu Bapepam berkewajiban selalu malakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yang semakin penting. Lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana (investor, ultimate lender). Dengan demikian perangkat Undang-undang yang mengatur tentang pasar modal akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum didalam memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.Sumber: http://noe18chotee.blogspot.com/
1.2 Jenis- jenis transaksi yang dilarang dalam Pasar Modal

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam serta menetapkan sanksi-sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Tindak pidana dalam dalam pasar modal ini mempunyai karakteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dalam pembuktiannya pun cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal dan luas. Beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal adalah sebagai berikut :

a. Penipuan
Penipuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 huruf c UUPM adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Larangan ini ditujukan pada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta malakukan penipuan pun termasuk dalam ketentuan ini.
Dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :
• Melawan hukum
• Memakai nama palsu atau martabat palsu
• Tipu muslihat
• Rangkaian kebohongan
• Membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang padanya, atau supaya member utang atau menghapuskan piutang.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam KUH Pidana, UUPM memberikan beberapa spesifikasi mengenai penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek, meliputi penawaran, pembelian dan atau penjualan efek yang terjadi didalam rangka penawaran umum atau terjadi dibursa efek maupun diluar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan publik.

b. Manipulasi Pasar

Yang dimaksud dalam manipulasi pasar menurut pasal 91 UUPM adalah tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu antara lain transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu dimana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penewaran beli atau jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain adalah untuk meningkatkan, menurunkan atau mempertahankan harga efek. Beberapa pola manipulasi adalah :
1. Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud dibursa efek (false information). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam.
2. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (misinformation). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah.
Harga efek dipasar modal sangat sensitive terhadap suatu peristiwa dan informasi yang berkaitan, bauk secara langsung atau tidak dengan efek tersebut. Informasi merupakan pedoman pokok para pemodal untuk mengambil keputusan terhadap suatu efek. Jika informasi tersebut tidak dilindungi oleh hukum sebagai informasi yang benar, maka bagaimana kegiatan perdagangan pasar modal bisa berjalan. Informasi yang merupakan rumor yang dihembuskan oleh pihak tertentu dapat menimbulkan dampak pada pasar, akibatnya harga efek bisa naik atau turun. Begitu informasi mendapatkan konfirmasi bahwa informasi itu benar, maka gejolak pasar akan terhenti, pasar berjalan normal kembali. Namun, pada saat fluktuasi terjadi pihak yang menghembuskan informasi (penipu) menangguk keuntungan. Bagi investor yang tidak berhati-hati menganalisis informasi maka akan terjebak oleh harga semua yang berujung pada kerugian.
Beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar dalam pratik perdagangan efek internasional adalah :

a) Marking the close
Yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
Misalnya, Sesi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta berakhir pada jam 16.00. pada jam 15.55 harga pasar dari saham PT X sebesar Rp. 1000. Mr. A yang merupakan pemegang saham PT X dan menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C menginginkan harga pembukaan pada periode perdagangan hari berikutnya naik (diatas 1000). Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.200. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.200, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.200 pada akhir periode perdagangan. Harga pada akhir periode perdagangan ini akan dijadikan sebagai harga pembukaan pada sesi perdagangan hari berikutnya.

b) Painting the tape

Yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keteraitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya paiting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close, namun ia dapat dilakukan setiap saat .
Misalnya, Mr. A memiliki saham PT X dalam jumlah besar, selain itu dia juga menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C, Mr A menginginkan harga saham PT X dari Rp. 1.000 naik menjadi Rp. 1.200. Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.100. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.100, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.100. Hal ini dilakukan berulang-ulang sehingga sedikit demi sedikit harga naik hingga mencapai Rp. 1.200. setelah mendapat harga yang dikehendaki barulah Mr. A melakukan jual beli yang sesungguhnya(yang berakibat beralihnya kepemilikan saham)
c) Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi.
Dalam pasal 55 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi dan akuisisi berhak meminta pada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar dengan skenario sebagai berikut:
Misalnya, Mr. A sebagai pemegang saham PT X (listed company) dimana PT X akan melakukan merger dengan PT Y. harga saham PT X sebelum adanya rencana merger sebesar Rp. 1.000, Mr. A tidak menyetujuai adanya merger sehingga Mr. A berusaha untuk menaikkan harga dengan harapan akan dibeli oleh perusahaan pada harga yang lebih tinggi.

d) Concerning the market
Yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar). Praktik ini dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Sering concerning dilakukan dengan cara terlebih dahulu malakukan penjualan dengan tidak memiliki efek (short selling), dengan cara meminjamkan efek dari concerning kepada pelaku short selling, tatapu kemudian menarik kembali saham dalam pinjaman tersebutsehingga pelaku short selling harus mencarinya di pasar . Hal ini dapat dilakukan karena BEJ menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ketiga setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut dipasar tunai yang biasanya lebih mahal dari pada pasar regular. Misalnya Mr. T, ia dapat mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan concerning the market,asarasar yaitu membeli dalam jumlah besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli dipasar tunai yang sudah dikuasai oleh Mr. T tadi .

e) Pools (pump-pump manipulation)
Pools merupakan pemhimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut .
Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D membentuk suatu kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam jumlah besar dan menyerahkan pengelolaan dana tersebut pada broker X. kemudian Broker X menggunakan dana tadi untuk membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan dan harganya rendah atau statis. Broker X kemudian menjual saham PT Y kepada Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D (anggota kelompok). Hal ini mengakibatkan naiknya frekuensi perdagangan saham PT Y yang mengakibatkan terbentuknya harga yang ebih tinggi dan akan semakin tinggi. Setelah harga terbentuk barulah kelompok investor melalui broker X menjual saham PT Y kepada pihak lain diluar kelompok tersebut.

f) Wash Sales

Order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek. Manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud bahwa mereka membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian yang sesungguhnya. Transaksi ini merupakan transaksi semu, yakni suatu transaksi saham yang tidak mengakibatkan terjadinya peralihan saham secara riil .

c. Perdagangan Orang Dalam (insider trading)


Secara teknis pelaku perdagangan orang dalam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik (yang disebut juga sebagai pihak fiduciary position) dan pihak yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position) atau disebut juga tippees.
Insider trading sebagaimana tercantum dalam “Dictionary of investing Jerry M Rosenberg, dinyatakan sebagai berikut “The practice of participating in transaction based on privileged information, gained by one’s position and not available to public, when such transaction affect the price, giving unfair advantage to a trader, it is illegal.” Yaitu keikutsertaan seseorang dalam suatu transaksi yang didasarkan kepada informasi khusus yang didapatnya dari kedudukannya yang mana hal ini menghasilkan keuntungan secara tidak fair. Bila informasi yang didapatnya akan mempengaruhi harga dalam transaksi, hal ini merupakan perbuatan yang tidak sah .
Informasi tersebut merupakan sebuah informasi material yang penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi masyarakat pemodal, yang mana informasi ini belum tersedia untuk umum. Informasi-informasi yang dipandang material dalam hal ini antara lain adalah informasi mengenai :
1. Penggabungan usaha (merger), pengambilalihan(akuisisi), peleburan (konsolidasi) atau pembentukan usaha patungan.
2. Pemecahan saham (share split) atau pembagian dividen saham
3. Adanya pendapatan atau dividen yang bersifat luar biasa
4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting
5. Adanya produk atau penemuan baru yang berarti
6. Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material.
7. Terjadi perubahan dalam pengendalian atau adanya perubahan penting dalam manajemen dengan ketentuan bahwa informasi-informasi tersebut dapat mempengaruhi harga efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi investor.
Pada umumnya suatu informasi dapat dikategorikan sebagai informasi orang dalam bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi tersebut belum pernah dipublikasikan
2. Informasi tersebut harus tepat dan benar
3. Informasi tersebut berpengaruh terhadap harga efek perusahaan.


Orang-orang yang dikategorikan sebagai orang dalam suatu perusahaan publik atau emiten adalah :
1. Komisaris, direktur atau pegawai perusahaan
2. Pemegang saham utama
3. Perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan publik atau emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.
4. Perorangan yang dalam waktu enam(6) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 diatas
Pihak-pihak tersebut yang mempunyai informasi Orang Dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan dimana mereka mempunyai posisi seperti disebutkan diatas. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kedudukan adalah jabatan pada lembaga, institusi atau badan pemerintah, sedang hubungan usaha adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha. Batasan waktu enam bulan yang dimaksud dalam ketentuan diatas adalah tetapnya status seseorang sebagai Orang Dalam meskipun orang tersebut telah tidak lagi berada dalam posisi seperti yang dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 dalam jangka waktu enam bulan terhitung dari mulainya orang tersebut tidak pada posisi dimaksud .
Salah satu syarat yang harus dopenuhi agar terjadinya suatu insider trading adalah terjadinya perdagangan (trading). Sehingga apabila seseorang mampunyai informasi orang dalam tetapi belum diperdagangkan maka belum dapat dikatakan telah melakukan insider trading, tetapi telah melanggar kewajiban disclosure.
Menurut UUPM trading yang dilarang adalah :
1) Orang dalam yang melakukan pembelian atau penjualan atas:
a. Efek perusahaan dimana informasi berasal
b. Efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan perusahaan terbuka tersebut
2) Orang dalam yang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut.
3) Orang dalam Memberi informasi kepada pihak lain yang patut diduga akan melaksanakan trading
4) Orang lain yang secara melawan hukum memperoleh informasi orang dalam tersebut lalu digunakannya dengan cara-cara tersebut
5) Pihak lain memperoleh info(dengan pembatasan) dari insider tidak secara melawan hukum, kemudian menggunkan informasi tersebut dengan cara-cara diatas.
6) Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam dari suatu perusahaan terbuka, kecuali atas perintah nasabah dan tidak memberi rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
UUPM menggunakan kata-kata berusaha untuk memperoleh informasi bagi pihak lain, yang berarti pihak tersebut harus aktif dan inisiatif untuk mendapatkaninformasi tersebut. Misalnya apa yang disebut dengan Tippee, baik yang aktif mencari informasi ataupun yang pasif menerima informasi tanpa mencarinya. Selain tippee tersebut, apa yang disebut secondary tippee pun pantas dilarang, yaitu pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tippee yang lain, namun ada juga pihak-pihak yang dikecualikan, yaitu :
1. Analyst yang independen, seperti seseorang luar yang ahli alam bidang tertentu sehingga ia dapat menganalisis sendiri masa depan suatu perusaaan.
2. Penerima informasi secara kebetulan, seperti seseorang yang kebetulan “nguping” percakapan antara dua orang.
Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan meggunakan informasi orang dalam ini dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu pula, dapat dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan Orang Dalam() mengandung beberapa unsur berikut ini .
1. Adanya perdagangan efek
2. Dilakukan oleh orang-orang dalam perusahaan
3. Adanya inside information
4. Informasi tersebut belum diungkap dan terbuka untuk umum
5. Perdagangan tersebut dimotivasi oleh informasi tersebut
6. Tujuannya utuk menapatkan keuntungan.
Perdagangan orang dalam ini dapat saja terjadi karena sebagai orang dalam suatu perusahaan tentunya seseorang tersebut lebih mengetahui dengan jelas apa yang telah dan yang akan terjadi didalam perusahaan. Dengan mengetahui informasi yang lengkap mengenai perusahaan seseorang tentunya dapat melakukan tindakan menjual ataupun membeli saham perusahaan tersebut, dan dengan sendirinya dapat mengambil keuntungan dari perdagangan yang yang dilakukannya baik untuk diri sendiri maupun untuk pihak lain.
Larangan perdagangan orang dalam ini antara lain berhubungan erat dengan perkembangan pasar modal, karena perkembangan pasar modal sangat bergantung pada keyakinan dan kepercayaan dari masyarakat pemodal yang malakuakan investasinya dalam bentuk efek yang diterbitkan suatu perusahaan atau emiten. Kepercayaan para pemodal dan masyarakat ini dapat dipengaruhi oleh adanya tindakan berupa persekongkolan dari pihak-pihak yang merupakan orang dalam ataupun pihak lain yang memiliki informasi orang dalam sehingga dapat menciptakan harga efek yang semu dipasar modal yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu

DAFTAR PUSTAKA

Soemitra, Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Kencana
Mannan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Dipasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta. Kencana
Nafik, Muhammas. 2009. Bursa Efek dan Investasi Syariah. Jakarta. Serambi Ilmu Semesta
Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta. Kencana
Fuady, Munir. 2001. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti
Sitompul, Asril. 2004. Pasar Modal: Penawaran Umum dan Permasalahannya. Bandung. Citra Aditya Bakti

Iswahjudi A. Karim & Mirza A. Karim, Perlunya Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan Prinsip Syariah (artikel di internet, tanggal akses 8 Desember 2010)
www.7-system-transaksi-yang-dilarang-haram.html. tanggal akses 08 Desember 2010, 14.00 WIB.

0 comments:

Post a Comment