Islamic Business Law 08'

Catatan perkuliahan mahasiswa

Makalah Mata Kuliah Hukum Pasar Modal "Penerbitan Dan Penjualan SBSN (Sukuk) Ritel"

2.1. Definisi SBSN (Sukuk) Ritel
A. Sukuk
Sukuk, shikâk atau ashukk berasal dari kata shakk (صك) yang pada mulanya berarti lembar pernyataan/kesaksian yang digunakan orang Arab kuno untuk keperluan keamanan, jaminan imbalan dan perdagangan. Dalam konteks ekonomi, Sukuk lalu dikenal sebagai instrumen finansial abad pertengahan yang digunakan oleh pengusaha dan pedagang muslim sebagai obligasi finansial.
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
1. Kepemilikan aset berwujud tertentu;
2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
3. Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Sementara itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia, sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
b. Ritel
Ritel (bahasa Inggris: retail) adalah keseluruhan aktivitas bisnis yang terkait dengan penjualan dan pemberian layanan kepada konsumen untuk penggunaan yang sifatnya individu sebagai pribadi maupun keluarga.
Dalam operasionalnya peritel menjalankan beberapa fungsi antara lain membantu konsumen dalam menyediakan berbagai produk dan jasa, menjalankan fungsi memecah (bulk breaking), maupun menambah nilai produk. Secara keseluruhan, pengelolaan binis ritel membutuhkan implementasi fungsi-fungsi manajemen secara terintegrasi baik fungsi keuangan, pemasaran, sumber daya manusia, maupun operasional.
c. SBSN (Sukuk) Ritel
Pengertian Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN Ritel atau yang selanjutnya disebut Sukuk Negara Ritel dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri Pasal 1 ayat 2 adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.

Menurut Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan.
2.2. Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel
Terdapat beberapa tujuan menganai diterbitkannya Sukuk Ritel, diantaranya:
1. Membiayai anggaran negara. Dengan diterbitkannya Sukuk Ritel sebagai Penerimaan negara, tentunya dapat memenuhi anggaran diantaranya dalam hal sumber daya untuk pembangunan dan lain sebagainya.
2. Diversifikasi sumber pembiayaan. Sukuk ritel merupakan salah satu sumber penerimaan pembiayaan negara. Penerimaan pembiayaan adalah penerimaan negara berasal dari penarikan pinjaman, penjualan surat perbendaharaan negara / obligasi negara / surat berharga syariah negara, hasil privatisasi, penjualan aset hasil restrukturisasi dan penerimaan perbankan lainnyaanggaran negara
3. Memperluas Basis Investor. Sukuk Negara Ritel diperuntukkan bagi investor individu dengan nilai minimal pembelian Rp 5 juta dan kelipatannya. Dengan begitu, tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang memiliki modal besar.
4. Mengelola portofolio pembiayaan negara, dan
5. Menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara

2.3. Manfaat Investasi pada Sukuk ritel
1. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Negara Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar.
2. Bagi Investor syariah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, dan mendapatkan opini syariah dari DSN – MUI sehingga selain aman juga menentramkan.
3. Memberikan return yang relatif tinggi (12% gross => 9.6% nett) dibandingkan produk konservatif lain seperti reksadana pasar uang atau deposito.
4. Investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
5. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.
6. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.
7. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
8. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.





BAB III
PELAKSANAAN PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN (SUKUK) RITEL
Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri pasal 2 ayat satu (1), Penerbitan Sukuk Negara Ritel dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui perusahaan penerbit SBSN.
A. Secara langsung oleh Pemerintah.
Kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan Sukuk Negara Ritel dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
B. Melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum khusus (special legal entity) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang SBSN khusus untuk menerbitkan SBSN dan pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2008 Tentang Perusahaan penerbit surat berharga syariah negara dan UU No 19 Tahun 2008 pasal 18-26
Fungsi perusahaan penerbit yang berbadan hukum Indonesia yang khusus didirikan pemerintah berdasarkan UU SBSN sebagai:
• Penerbitan sukuk
• Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset
• Bertindak sebagai wali amanat (trstee) untuk mewakali kepentingan investor
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam menerbitkan Sukuk Negara Ritel antara lain sebagai berikut :
• membeli Hak Manfaat BMN dari Pemerintah untuk digunakan sebagai Aset SBSN
• menyewakan Aset SBSN kepada Pemerintah, dan
• menjual Aset SBSN kepada Pemerintah pada akhir periode sewa Aset SBSN/Tanggal Jatuh Tempo SBSN untuk membayar Nilai Nominal SBSN.
Selain menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN, sesuai dengan Undang-Undang SBSN Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia juga bertindak mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel dengan melakukan fungsi sebagai Wali Amanat (trustee). Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat tersebut akan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengelolaan SBSN.
Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan penerbitan dan penjualan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri pasal 3-5:
Pasal 3
Sukuk Negara Ritel dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, baik dengan pembayaran nilai nominal secara penuh pada saat jatuh tempo (bullet payment) ataupun dengan cicilan (amortisasi).
Pasal 4
Setiap Pihak dapat membeli Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri.
Pasal 5
Penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri dilakukan melalui Agen Penjual.
Penerbitan Sukuk Negara Ritel di Indonesia telah terdapat sebanyak dua seri, yaitu Sukuk Negara Ritel Seri SR-001 yang diterbitkan 25 Februari 2009, dan Seri SR-002 yang diterbitkan 10 Februari 2010. Keduanya merupaakn SBSN tanpa warkat (scripless), menggunakan Akad Ijarah-Sale & Lease Back Underlying dan Asset Barang Milik Negara (BMN) keduanya berupa tanah dan/atau bangunan.
Mekanisme Penerbitan Sukuk
Gambar 1.1. Mekanisme Penerbitan Sukuk

1. SPV dan Obligor melakukan transaksi jual-beli aset, disertai dengan Purchase and Sale Undertaking dimana Pemerintah menjamin untuk membeli kembali aset dari SPV, dan SPV wajib menjual kembali aset kepada Pemerintah, pada saat sukuk jatuh tempo atau dalam hal terjadi default.
2. SPV menerbitkan sukuk untuk membiayai pembelian aset.
3. Pemerintah menyewa kembali aset dengan melakukan perjanjian sewa (Ijara Agreement) dengan SPV untuk periode yang sama dengan tenor sukuk yang diterbitkan.
4. Berdasarkan servicing agency agreement, Pemerintah ditunjuk sebagai agen yang bertanggungjawab atas perawatan aset


Gambar 1.2. Mekanisme saat jatuh tempo
1. Penjualan kembali aset oleh SPV kepada obligor sebesar nilai nominal sukuk, pada saat sukuk jatuh tempo.
2. Hasil penjualan aset, digunakan oleh SPV untuk melunasi sukuk kepada investor.





BAB IV
DOKUMEN DAN KETENTUAN PENJUALAN SBSN (SUKUK) RITEL
Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri Pasal 13:
1. Dokumen transaksi Aset SBSN;
2. Perjanjian perwaliamanatan;
3. Ketentuan dan syarat (terms and conditions) Sukuk Negara Ritel;
4. Memorandum Informasi; dan
5. Fatwa atau pernyataan kesesuaian Sukuk Negara Ritel dengan prinsip syariah.

1. Dokumen transaksi Aset SBSN;
Dokumen transaksi Aset SBSN antara lain:
a. Perjanjian sewa menyewa Aset SBSN
Perjanjian ini mengatur kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengenai sewa-menyewa Aset SBSN.
b. Perjanjian jual beli Aset SBSN,
Perjanjian ini mengatur kesepakatan antara Pemerintah selaku penjual dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli mengenai jual beli Hak Manfaat atas Barang Milik Negara / BMN (akad Bai’) untuk digunakan sebagai Aset SBSN, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN dan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan jenis, nilai, dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen Perjanjian Jual Beli BMN.
c. perjanjian penyertaan dalam rangka Akad Musyarakah (partnership).
Dalam hal Sukuk Negara Ritel diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan pihak yang ditunjuk sebagai Wali Amanat. Penunjukkan Wali Amanat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
2. Perjanjian perwaliamanatan
Perjanjian perwaliamanatan diperlukan hanya dalam hal:
a. penerbitan Sukuk Negara Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah
b. Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
3. Ketentuan dan syarat (terms and conditions) Sukuk Negara Ritel;
Dokumen yang berisi mengenai ketentuan dan syarat Sukuk Negara Ritel diantaranya meliputi: Penerbit dan Status Surat Berharga Syariah Negara, Struktur Surat Berharga Syariah Negara, Penatausahaan, Pengalihan Hak, dan Lain-lain dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
4. Memorandum Informasi.
Memorandum Informasi sebagai Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel memuat antara lain:
a. tata cara Pemesanan Pembelian;
b. jenis Akad
c. periode penjualan, tanggal Penjatahan dan tanggal Setelmen;
d. metode perhitungan harga Setelmen per unit SBSN
e. obyek pembiayaan Sukuk Negara Ritel dan/atau Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN
f. perdagangan Sukuk Negara Ritel di pasar sekunder; dan
g. pokok-pokok ketentuan dan syarat (terms and conditions), termasuk tanggal penerbitan, tanggal jatuh tempo, nominal penerbitan, tingkat Imbalan, serta mekanisme pembayaran Imbalan dan nilai nominal.
5. Fatwa atau pernyataan kesesuaian Sukuk Negara Ritel dengan prinsip syariah
Fatwa ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah.
Fatwa terkait SBSN (sukuk) Ritel diantaranya:
• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
• Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back.










BAB V
PENUTUP
3.1. Simpulan
Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan.
Tujuan diterbitkannya Sukuk Ritel diantaranya: membiayai anggaran negara, Diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas Basis Investor, mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara
Manfaat Investasi pada Sukuk ritel yaitu: investasi yang aman, bagi Investor syariah investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan return yang relatif tinggi, investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan, prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.
Pelaksanaan Penerbitan Dan Penjualan SBSN (Sukuk) Ritel dapat dilaksanakan oleh pemerintah yaitu oleh satuan kerja di lingkungan departemen keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN, maupun melalui perusahaan penerbit SBSN yang merupakan badan hukum khusus (special legal entity) yang dibentuk berdasarkan undang-undang SBSN khusus untuk menerbitkan sbsn.

Dokumen dan ketentuan penjualan SBSN (sukuk) ritel meliputi: dokumen transaksi aset SBSN, perjanjian perwaliamanatan, ketentuan dan syarat (terms and conditions) sukuk negara ritel, memorandum informasi dan fatwa atau pernyataan kesesuaian sukuk negara ritel dengan prinsip syariah.
3.2. Saran
Dalam melakukan investasi , apabila terjadi gejolak pasar disarankan untuk tidak menjualnya sampai jatuh tempo, karena bisa berakibat capital loss, dikarenakan suku bunga yang naik menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder.
Selain itu hendaknya para investor perorangan maupun institusi , memilih instrumen inventasi tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan dengan jalan yang mudah dan cepat, tetapi juga perlu memperhatikan aspek spiritualnya. Sukuk Negara Ritel walaupun keuntungannya tidak sebesar deposito, tetapi instrumen ini lebih aman dan sesuai syari’ah.












DAFTAR PUSTAKA
S, Burhanuddin. 2009. Pasar Modal Syariah (Tinjauan Hukum). Yogyakarta: UII Press.
Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk. Jakarta: Sinar Gratika.
Al Fairuzzâbâdî. 1995. Mukhtâr As Shihâh . Beirut: Maktabah Lubnan Nasyirun.
Ayyub, Muhammad 2007. Understanding Islamic Finance London: John Wiley and Sonsh .
Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2010. Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel Seri Sr-002”. Jakarta.
Direktorat Pembiayaan Syariah dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. 2009. “Sukuk Ritel Investasi Rakyat Penuh Manfaat”. Jakarta.
Wikipedia,”sukuk”, http://id.wikipedia.org/wiki/Sukuk, diakses diakses 28 November 2010 18.43 wib.
Sansinto, “Manajemem Ritel”, http://sansinto.wordpress.com/ diakses 28 November 2010 18.45 wib.
Bank Syariah Mandiri. http://www.syariahmandiri.co.id/, diakses diakses diakses 28 November 2010 18.43 wib.
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara

1 comments:

Thanks buat artikelx, sangat membantu ni,

 

Post a Comment