Islamic Business Law 08'

Catatan perkuliahan mahasiswa

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM BISNIS Perspektif Al-Qur’an

A. PENDAHULUAN

Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang. Beliau senang berdagang antar beberapa negara. Aktivitas berbisnis Nabi baik etika maupun metode beliau patut dipelajari dan diterapkan mada zaman ini. Oleh sebab itu penting sekali memperhatikan dan mengkolerasikan antar bisnis pada zaman modern ini dengan berbisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Bisnis disebut juga tijarah, karena mempunyai kesamaan tujuan yakni mencari keuntungan. Tijarah dalam kamus at-Ta’rifat berarti:
عبارة عن شراء شئ لبيع بالربح
“Ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual dan mencari laba”
Nabi SAW. Menganjurkan untuk berbisnis sebagaimana sabdanya.
عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الر زق (رواه أحمد(
Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki(H.R.Ahmad).
Tijarah yang dimaksud disini adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, akad tijarah biasa digunakan dalam transaksi jual beli. Akad tijarah terbagi menjadi dua macam yaitu Natural Certainly Contract, dalam Natural Certainly Contract cash flow dan timingnya bisa diprediksi dengan pasti sebab telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Sistemnya adalah dengan menukarkan asset yang dimiliki, karena itu objek pertukarannya ditentukan diawal akad baik jumlah(kuantitas), mutu(kualitas), harga dan waktu penyerahannya. Natural Certainly Contract terdiri dari jual beli, ijarah (sewa menyewa) dan lain-lain. Natural Uncertainly Contract, dalam hal ini cash flow dan timing pasti tergantung pada hasil investasi yang bisa negative, positif bahkan nol. Dalam Natural Uncertainly Contract, asset yang dimiliki akan dicampurkan sedangkan resiko, kerugian dan keuntungan ditanggung bersama-sama oleh karena itu kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan(return) baik jumlah dan waktunya. Natural Uncertainly Contract meliputi musyarakah, muzara’ah (benih dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap lahan), dan musaqah (tanaman tahunan). Cara pembayaran atau bagi hasilnya bisa dengan tunai (naqdan) dan tidak tunai (ghairu naqdan), misalnya jual beli dengan prinsip as-salam yaitu uang diserahkan terlebih dahulu kemudian barang atau istisna’ yaitu uang dibayar lebih dahulu secara bertahap kemudian barangnya.
Selain akad tijarah dikenal juga dalam Islam akad tabarru’, akad ini tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk tolong menolong semata-mata untuk mendapatkan pahala dan ridlo dari Allah Swt Dan akad juga digunakan untuk memindahkan kepemilikan harta atau benda dengan cara hibah, shadaqah dan derma. sumber: Nur Hotimah http://noe18chotee.blogspot.com/ Melihat pada dua metode pembayaran ini yakni secara tunai(kontan) dan bertahap(kredit), maka perlu adanya beberapa ketentuan agar transaksi yang dilakukan tidak mengalami kerugian dan masalah dikemudian hari. Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks pada zaman sekarang disebut akuntansi. Al-Qur’an menyebut dan menjelaskan hal ini yakni pada surat Al-Baqarah:282 .

B. VOCUS AYAT

Al-qur’an menyebutkan ayat yang berkaitan dengan tema ini cukup banyak. Hanya saja tijarah atau transaksi ini masih dijelaskan secara umum dan masih butuh pada penjelasan yang lebih rinci. تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11, Di antara delapan ayat tersebut hanya 5 ayat yang berkonotasi bisnis material. Sedangkan 3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel, tetapi dalam makna majazi, yaitu Al-baqarah 16, Fathir: 29 dan Shaf : 10. Yang dijadikan vocus ayat pada pembahasan ini adalah surat Al-Baqarah ayat 282, dalam ayat tersebut dijelaskan jika jika transaksi yang digunakan adalah hutang piutang dalam batas waktu tertentu maka sebaiknya dicatat untuk menghindari penipuan namun beda halnya jika transaksi yang dilakukan secara tunai dan biasanya dilakukan dalam jumlah kecil maka tidak harus dicatat. Sebagaimana surat al Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

C. KATA KUNCI (KEY WORD)

Surat Al-Baqarah ayat 282 tersebut merupakan ayat paling panjang dalam Al-Qur’an, kami menfocuskan pada potongan ayat berikut ini:
.. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا......

Dari potongan ayat tersebut dapat diambil beberapa kata penting untuk dijadikan kata kunci (key word) yaitu تجارة, حاضرة, تُدِيرُون , dan تكتبوا. Sudah pasti lafadz تجارة menjadi vocus utama sebab lafadz tersebut adalah kunci pembahasan atau tema ini. Selanjutnya lafadz تجارة tersebut ditakhsis denga lafadz حاضرة sehingga bisnis(tijarah) yang mempunyai dua macam cara pembayaran yaitu naqdan (tunai) dan ghairu naqdan(kredit), yang dimaksud dalam ayat ini haruslah bersifat tunai (naqdan). Kata تُدِيرُون , dan تكتبوا merupakan sebab akibat jika transaksi tersebut dijalankan(تُدِيرُون) secara tunai maka akibatnya boleh tidak dicatat(َ أَلاَّ تَكْتُبُوا).
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas maka perlu membandingkan dengan beberapa surat yang menyebutkan lafadz-lafadz tersebut. Perhatikan perincian berikut ini:

1. تجارة
Hal-hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini yakni tijarah disebutkan dalam beberapa ayat al-qur’an. Dengan menggunakan bentuk kata تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11 disebutkan sebanyak 2 kali. Sedangkan dalam bentuk تجارتهم dengan dlomir setelahnya disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 16.
Semua kata تجارة dalam Al-Qur’an mempunyai makna yang sama yaitu perniagaan(perdagangan), kecuali dalam surat Faatir: 29, dalam surat tersebut yang dimaksud dengan kata تجارة adalah pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله). Sedangkan pada ayat-ayat yang lain maknanya sama hanya saja berbeda konteks pembahasannya. Pada Al-Baqarah:282 dimaksudkan adalah perniagaan (مبايعه) yang dilakukan denagn tunai(يدا بيدِ) . Pada ayat 16 al-Baqarah kata تجارتهم ditafsiri denagn penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Hanya saja pada ayat ini yang menjadi subjek adalah orang munafik yang membeli kekufuran denagn keimanan untuk mendapatkan kekayaan duniawi. Dalam surat An-Nisa’:29, diartikan perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى). Pada surat At-Taubah:24, tijarah yang dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Dalam surat An-Nuur:37 menunjukkan pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai dengan perniagaan atau transaksi duniawi. Surat al-Jumu’ah:11 menjelaskan transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan. Pada surat As-Shaff:10, transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa.

2. حاضرة
Dalam al quran lafadz حاضرة disebutkan dalam beberapa bentuk baik dalam bentuk kalimat fiil (kata kerja) madli dan mudhari’(masa lampau dan sekarang). Dengan bentuk حضر disebutkan sebanyak 5 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 133 dan 180, an-Nisa’ ayat 8 dan 18, dan yang terakhir tedapat pada surat Al-Maidah ayat 106. sedangkan dalam bentuk fiil mudhari’يحضرون, hanya terdapat dalam satu surat saja yaitu al-Mu’minun;98. bentuk kata حاضراdisebutkan hanya pada surat Al-Kahfi:. Bentuk حاضريdalam surat al-Baqarah :196 lalu حضروهdalam surat Al-Ahqaf :29
Pada umumnya kata حضر yang terdapat dalam Al-Qur’an digunakan untuk menunjukkan datangnya ajal(kematian), dan termasuk dalam pembahasan Waris. Sebagaimana surat Al-Baqarah: 133, kata حضر (hadir) selalu digandengkan dengan kata الموت (kematian) atau tanda-tandanya. Begitu juga pada ayat-ayat yang lain. Pada surat Al-Maidah:106 yang dimaksudkan adalah hendaknya seseorang berwasiat ketika ajal datang. Namun pada surat An-Nisa’:8 kata حضر disandarkan pada اولوا القربى (kerabat). Tapi masih dalam pembahasan waris. Kata حضروه dalam Al-Ahqaf:29 berarti menghadiri dalam hal penyiaran Al-Qur’an utuk golongan jin dan jin menghadiri dan menyimaknya. Kata حاضرة pada surat Al-Baqarah:282 saja yang berarti tunai sedangkan pada surat Al-A’raf: 163 berarti dekat (حاضرةالبحر), yakni penduduk dekat laut merah dalam kisah Nabi Musa. Begitu juga dalam surat Al-Baqarah: 196 juga berarti dekat hanya saja dalam bentuk kata حاضري(حاضري مسجدالحرام) maksudnya penduduk dekat kota Mekkah dalam pembayaran fidyah termasuk pada pembahasan Haji. Dalam surat Al-Kahfi:49 kata حاضرا berarti ada(tertulis) ketetapannya dalam kitab.

3. تُدِيرُون
Lafadz تُدِيرُون adalah fiil mudhari’ yang menunjukkan arti jama’ asalnya adalah تديرdari fii’ madhiادار yang berfaidah ta’diyyah, bentuk mujarradnya adalah دار يدير dalam Al-Quran disebutkan lafadz تُدِيرُون dalam surat al-Baqarah 282 yang menunjukkan pada transaksi yang dijalankan dan kedua orang yang bertransaksi tersebut telah melakukan serah terima. Dan bentuk kata تدورdalam surat Al-Ahzab:19 berarti berbolak baliknya mata yang maksudnya adalah bakhil.

4. تكتبوا
Dalam Al-Qur’an kata تكتبوا ini disebut dalam beberapa bentuk dan cukup banyak. Dalam bentuk kata kerja yang aktif (كَتب)disebukan sebanyak 8 kali dalam surat Al-Maidah:21, Al-An’am: 12 dan 54, Al-Baqarah: 187, At-Taubah 51, Al-Mujadalah; 21-22, Al-Hasyr; 3 dan yang pasif (كُتب)disebutkan sebanyak 13 kali. Dengan bentuk kataيكتب disebutkan sebanyak 4 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah:282(2 kali) dan Al-Baqarah ayat 283, pada surat An-Nisa’ ayat 81. dengan bentuk kataيكتبون disebutkan sebanyak 5 kali yaitu pada surat al-Baqarah:79, yunus:2, Az-Zukhruf:80, aT-Thur:41 dan Al-Qalam:47 dalam bentuk kata benda كتاب disebutkan sebanyak 230 kali
Tidak semua kata كتاب berarti Al-Qur’an, lafadz كتابا yang disebutkan sebanyak 12 kali mempunyai makna yag berbeda-beda. Pada surat Ali Imran: 145 berarti ketetapan Allah mengenai takdir, An-Nisa’:103 mengandung arti kewajiban sholat yang telah ditetapkan waktunya(كتابا موقوتا). Juga berarti al-Qur’an (kitab suci) yang diturunkan pada Nabi Muhammad sebagai mu’jizat yakni pada surat Al-Isra’:93 dan Al-Anbiya’: 10. selain itu juga menunjukkan Al-Qur;an sebagai bukti kekuasaan Allah(faatir:40), كتاب juga berarti kitab suci selain Al-Qur’an misalnya dalam surat Az-Zukhruf : 21. selain itu juga berarti catatan amal perbuatan manusia sebagaiman surat An-Naba’: 29. Kata كَتب maupun كُتب menunjukkan pada ketetapan Allah baik mengenai takdir, hukum(kewajiban), adzab dan menetapkan suatu sifat penyayang (رحمة) bagi diri-Nya(Al-An’am:12), sedangkan يكتب berarti menuliskan, mencatat dan menetapkan.

Penggunaan Kata تجارة
Dalam Beberapa Konten Pada Masing-Masing Surat



Surat: Ayat Kata Kunci KONTEN
Al-Baqarah:282 تجارة Transaksi perpindahan hak milik barang(مبايعه) secara tunai (يدا بيدِ).
An-Nisa’:29 - Perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى).
At-Taubah: 24 - Tijarah yamg dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Malah membuka dagangan ketika musim haji
An-Nuur: 37 - pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai karena perniagaan atau transaksi duniawi
Faatir: 29 - pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله).
As-Shaff: 10 - transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa.
Al-Jumuah: 11 - transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan
Al-Baqarah: 16 تجارتهم penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Yang menjadi subjek pada ayat ini adalah orang munafik yang membeli kekufuran dengan keimanan untuk mendapatkan kejayaan dan kekayaan duniawi.


Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dan memperhatikan semua ayat yang berhubungan dengan Tijarah untuk menggali hukum dan tata cara berbisnis yang sesuai dengan syariat, adapun ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al-Baqarah:282 tentang tata cara dan syarat jual beli dengan sistem hutang piutang maupun tunai.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
2. An-Nisa’:29 tentang perlindungan hak laki-laki dan perempuan dalam Islam. Islam melarang manusia menggunakan harta yang bukan haknya kecuali dengan cara transaksi yang bedasarkan asas saling rela agar tidak terjadi kerusuhan atau perpecahan antar orang muslim
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
3. At-Taubah: 24 tentang orang-orang yang berjihad dijalan Allah dan tidak hanya memikirkan kesenangan dunia.
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik
4. An-Nuur:37 tentang mereka yang mendapatkan pancaran nur ilahi
ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
5. Faatir:29 tentang orang-orang yang berilmu dan bertaqwa
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi
6. As-Shaff:10 tentang kemenangan yang hanya dapat diperoleh dengan pengorbanan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
7. Al-Jumu’ah:11 tentang hukum berbisnis yang dilakukan pada waktu sholat jum’at sedang berlangsung.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.
8. Al-Baqarah:16 tentang golongan munafik yang membeli kesesatan dengan petunjuk
اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين

Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk



D. ANALISIS MAKKI DAN MADANI

Setelah meneliti setiap kata kunci dari ayat tersebut maka selanjutnya perlu dijelaskan tentang klasifikasi ayat-ayat yang berhubungan dengan tijarah tersebut termasuk dalam surat makkiyah atau Madaniah, hal ini bertujuan untuk membantu pemahaman dalam menafsirkan ayat al-Qur’an sehingga tidak terjadi kerancuan dalam memahami lafadz yang masih umum (‘am). Setelah diteliti ayat-ayat tersebut dalam Mu’jam Mufahras maka ayat-ayat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:



No Madaniyah Makkiyah
01. Al-Baqarah: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

02. Al-Baqarah: 16
اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين
03. An-Nisa: 29
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
04. At-Taubah: 24
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
05. An-Nuur: 3
ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
06. Faatir:29
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ
07. As-Shaff: 10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
08 Al-Jumuah: 11
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ


Antara 8 ayat mengenai tijarah ini dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori yakni, Makki dan Madani. Melihat dari garis besarnya, maka dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut semuanya adalah Madani sebab mengandung kata tijarah yang erat kaitannya denagn Muamalah dan ayat yang turun setelah Nabi Hijrah ke Madinah rata-rata membahas tentang Muamalah, namun setelah melihat konteks pembahasannya dan hal-hal yang terkandung didalamnya maka ditemukan satu ayat yang termasuk dalam kategori Makki yakni Faatir:29.
Dalam surat Faatir terkandung dakwah, ajakan pada seluruh umat manusia, tidak dijelaskan didalamnya mengenai hukum, muamalah, hal-hal lain yang merupakan cirri-ciri dari Madani. Jika dirinci, kandunagn surat Faatir yang terdiri dari 45 ayat tersebut adalah penjelasan tentang Ketuhanan, Allah adalah pencipta, penguasa dan pemberi rahmat, tanda-tanda kekuasaan Allah dengan adanya aalam semesta. Kerasulan Nabi Muhammad SAW, dan orang-orang berilmu, bertakwa, dan takut pada Allah. Semua pembahasan ini masih bersifat umum dan ditujukan pada setiap manusia.
Perbedaan dengan surat Madaniah terletak pada konteks dan objek yang dituju dalam suatu ayat. Dalam surat Al-Baqarah pada ayat-ayat terakhir khususnya, menjelaskan masalah kesaksian dalam Muamalah dan juga pujian-pujian terhadap para mukmin dan doa-doa mereka. Sedangkan pada ayat 16 ditujukan pada golongan munafik yang menjual keiamanan mereka dengan kekufuran demi kakayaan duniawi. Dalam surat Shaff: 10dan Al-Nisa’ diawali dengan أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ wahai orang-orang yang beriman. Pada surat Al-Jumu’ah;11 ditujukan pada orang-orang muslim yang sedang sholat jum’at dan mengandung hukum larangan berbisnis atau jual beli ketika khutbah jum’at sedang berlangsung.
Setelah menganalisis beberapa ayat tersebut maka dapat kita pahami bahwa surat Madani membicarakan hukum-hukum Islam serta ketentuan-ketentuannya, mengajak berijtihad dan berkurban dijalan Allah selain itu dijelaskan pula dasar-dasar perundang-undangan. Didalamnya juga terdapat dialog dengan ahli ktab dan pembahasan tentang kaum munafik. Biasanya surat madani diawali atau mengandung kata أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ sebab ditujukan pada orang-orang Islam.
Cirri-ciri khas makki adalah surat tersebut mengandung kisah-kisah para nabi terdahulu, kecuali surat Al-baqarah. Sedangkan tema dan gaya bahasanya pula berbeda. Makki mengandung ajakan kepada tauhid dan beribadah pada Allah, bukti kerasulan, penjelasan tentang adanya hari kiamat, neraka, surga selain itu juga diceritakan tentang orang-orang musyrik, peletakan dasar umum perundang-undangan . ungkapan didalam ayatnya juga kedengaran amat keras, setiap hurufnya seolah-olah penuh ancaman dan siksaan.
E. ANALISIS ILMU QIRO’AH

Orang arab mempunyai aneka ragam lahjah (dialek) yang timbul dari fitrah mereka, setiap kabilah mempunyai irama tersendiri dalam mengucapkan kata-kata sendiri yang tidak dimiliki oleh kabilah lainnyanamun semua suku bangsa arab menjadikan bahasa Quraisy sebagai induk bagi bahasa-bahasa mereka. Oleh sebab itu Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab. Selain itu qiroah dalam Al-Qur’an pun beragam pula, qiraat ini ditetapkan berdasarkan sanad-sanad sampai pada Rasulullah. Ahli qurro’ paada mengajarkan bacaan bacaan al-qur’an pada orang-orang berdasarkan cara mereka masing-masing berpedoman pada para sahabat, diantara para sahabat yang terkenal mengajarkan qiraat adalah Ubai, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari dan lain-lain
Dalam surat Al-Baqarah: 282 ini terdapat juga perbedaan bacaan pada sebagian lafadz yakni menurut qiroat Hamzah lafadz أَن تَضِلَّ alifnya dibaca kasrah sedangkan jumhur membacanya denagn fathah. Ibnu Amru dalam qiroatnya juga menambahkan denagn pendapatnya bahwa فَتُذَكِّرَ dibaca fa tudkiro yang artinya menambah pemahaman. Sedangkan lafadz umar Bin Khattab, Ibnu Abbas membaca وَلاَ يُضَآرَّ dengan kasrahnya ra’ dari asal kata yudhoriru, dan Ibnu Mas’ud membaca dengan fathahhnya ra’ dari asal kata yudororu yang artinya tidak tidak diberi mudhorot.

1. Analisis Kalam Tam

Kalimat ditinjau dari bentuk susunannya terdiri dari kalimat isim, fiil dan huruf. Dalam ilmu tentang kaidah bahasa arab yakni ilmu nahwu dikenal adanya kalam dan kalimat, kalimat biasa disebut dengan kata dalam bahasa Indonesia sedangkan kalam adalah susunan kalimat yang mempunyai arti dan dapat dipahami. Suatu kalam yang diawali dengan kalimat isim maka disebut ismiyah,dan jika diawali dengan kalimat fiil maka disebut fi’liyyah. Dari surat Al-Baqarah: 282 maka dapat dianalisis sebagai berikut:

No. Potongan ayat Susunan kalimat
01. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ Ismiyyah
02 وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ Fi’liyyah
03 فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً Fi’liyyah
04. فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ Fi’liyyah
05. وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى Fi’liyyah
06. وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ Fi’liyyah
07. وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ Fi’liyyah
08. ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ Ismiyyah
09. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا Fi’liyyah
10. وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ Fi’liyyah
11. وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ Fi’liyyah
12. وَاتَّقُواْ اللّهَ Fi’liyyah
13. وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ Fi’liyyah
14. وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Ismiyyah

F. ANALISIS ASBABUN NUZUL
Sulit sekali menemukan asbabun nuzul ayat ini, sebab sebagian ayat dalam Al-qur’an tidak memlkiasbabun nuzul namun dijelaskan dalam sebagian buku bahwa ayat ini diturunka sebab yakni padasuatu waktu Rasulullah SAW datang ke Madinah pertama kali orang-orang penduduk aslibiasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atautiga tahun.oleh sebab itu Rasulullah SAW bersabda
َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ

Barangsiapa yang menyewakan (menghutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula,” sehubungan dengan itu Allah menurunkan ayat ke-282 sebagai perintah apabila mereka utang piutang maupun muamalah dalam jangka waktu tertentu hendakalh ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk mejaga terjadinya sengketa pada waktu-watu yang akan datang.
Dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan beberapa peristiwa yang ada dibalik ayat ini yang disbutkan dalam hadits. Kata فَاكْتُبُوهُ adalah perintah Allah untuk mencatat sebab lebih terpercaya dan lebih menjaga terhadap akad transaksi hal ini ditetapkan dalam hadits shahih, yakni hadits nabi.
انا امة امية لا نكتب ولا نحسب,,,,ان الدين من حيث هو و غير مفتقر الى كتابة اصلا لان كتاب الله قد سهل الله ويسر حفظه علي الناس و السنن ايضا محفوظه عن رسول الله الدى امر بكتابه انما هو اشياء جزئيه تقع بين الناس...
Inti dari hadits tersebut adalah dijelaskan bahwa umat yang ummi tidak menulis maupun menghitung. Sesungguhnya agama itu tidak butuh pada catatan sama sekali, sebab Al-qur’an elah Allah permudah pemahamannya maupun menghafalnya. Begitu juga sunnah Nabi SAW dijaga dari Rasulullah sedangkan yang diperintahkan untut mencatat hanya adalah hal-hal yang merupakan urusan kehidupan manusia denagn manusia lainnya. Perintah tersebut tidak menunjukkan pada kewajiban namun hanya sebuah petunjuk. Ibnu Juraij berkataمن ادان فليكتب ومن ابتاع فليشهد
Dalam sejarah Qatadah berkatabahwa abu Sulaiman Al-Mar’asy berkaat suatu hari paad teman-temannya, apakah kalian tahu orang yang didholimi namun doanya tidak Allah kabulkan lalu sahabat bertanya, bagaimana bisa?,” kemudian ia menjelaskan yakni dia adalah seorang yang menjual pada batas waktu tertentu dan tidak disaksikan maupun ditulis maka ketika ia menagihnya lalu yang berhutang tersebut menyangkal, kemudian ia berdoa namun tidak dikabulkan karena ia telah bermaksiat pada Allah. Dalam peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa persaksian dan tulis menulis merupakan kewajiban dan jika tidak dikerjakan maka ia telah dianggap berdosa pada Allah, kemudian Abu Said, ibnu juraij dan ulama’ lainnya mengatakan bahwa awalnya hal tersebut wajib namun kemudian di nasakh dengan ayat
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘
Ibnu Abbas berkata “ ayat ini diturunkan berkaitan khusus dengan salam (akad pesanan) yakni salam yang dilakukan oleh penduduk Madinah adalah yang menyebabkan turunnya ayat ini, tetapi isinya umum mencakup semua masalah hutang piutang. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.

G. ANALISIS MUNASABAH

Munasabah berarti persesuaian atau hubungan atau relevansi antara ayat/ surat yang satu dengan ayat/surat yang sebelum atau sesudahnya. Munasabah menjelaskan segi-segi hubungan antara beberapa ayat atau surat Al-Qur’an baik berupa ikatan anatara ‘am(umum) dan khusus, atau antara abstrak dan konkret, atau antara sebab dan akibat, atau antara illat dan ma’lul dan lain-lain

Munasabah antara surat Al-Baqarah:282 dengan ayat sebelumnya adalah
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨“9$# óOßgs9 öNèdã�ô_r& y‰ZÏã öNÎgÎn/u‘ Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRt“óstƒ ÇËÐÐÈ
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Ayat ini berisi janji Tuhan yang benar dan kabar ilahi yang menggembirakan bagi setiap orang yang beriman dan beramal sholeh, mendirikan sholat sebagaiman mestinya dan membayar zakat, bahwa ia akan mendapat ganjaran yang penuh disisi Allah
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh�9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Berkaitan dengan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat sebelumnya(Al-Baqarah: 275), Alllah menyerukan hambanya untuk bertakwa dan meninggalkan atau membiarkan sisa muamalah yang bersifat riba.

bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>ö�ysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Kemudian Allah menerangkan kepada mereka cara-cara bertaubat dengan cara membebaskan diri dari bencana dan musibah dengan ayat tersebut.
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îot�ÏàoYsù 4’n<Î) ;ouŽy£÷�tB 4 br&ur (#qè%£‰|Ás? ׎ö�yz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Kemudian terkait dengan hal tersebut, jika orang yang berhutang kesulitan dalam membayarnya maka tunggu hingga keadaan lapang, namun lebih baik disedekahkan karena hal tersebut bisa mensucikan harta yang terkontaminasi oleh riba
(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ šcqãèy_ö�è? ÏmŠÏù ’n<Î) «!$# ( §NèO 4†¯ûuqè? ‘@ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqãKn=ôàムÇËÑÊÈ
281. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Kemudian Allah mengingatkan hambanya bahwa akan datang hari kiamat dan bencana besar, hal ini bertujuan agar mereka takut dan tidak mnegerjakan hal-hal yang dilarang syara’. Seperti riba dan lain-lain
Intinya keterkaitan ayat-ayat tersebut denag Al-Baqarah: 282 ini adalah, Setelah Allah menganjurkan kaum mukmin untuk bersedekah, mengharamkan riba, dan mengajak memaafkan orang yang sedang menghadapi kesulitan, dan bersedekah kepadanya dengan membebaskan hutangnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa harta benda itu tidak punya arti dan nilai dalam hidup ini, maka datanglah ayat ini yang menjelaskan tentang hutang piutang. Hal ini menjelaska bahwa harta benda mempunyai hak dan dapat mengangkat derajatnya. Karena harta merupakan tulangpunggung kehidupan manusia maka ayat ini menetapkan keharusan menjaga harta benda tersebut, dengan menulis dan memberikan saksi.

Selanjutnya, jika dikaitkan dengan ayat sesudahnya yakni
* bÎ)ur óOçFZä. 4’n?tã 9�xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌ�sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Keterkaitannya adalah setelah Allah memerintahkan adanya persaksian dan penulisan dalam jual beli dan pinjam-meminjam diatas kemudian dijelaskan bahwa ketika tidak ada alat-alat tulis atau penulis sedang bepergian maka Allah memerintahkan mengganti tulisan itu dengan gadai, yaitu denga cara pemberian jaminan sebagai ganti dari catatan untuk memperkuat hutangnya. Hal ini semua bisa dihapus jika antara keduanya saling percaya.
°! $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 3 bÎ)ur (#r߉ö7è? $tB þ’Îû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷‚è? Nä3ö7Å™$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ã�Ïÿøóu‹sù `yJÏ9 âä!$t±o„ Ü>Éj‹yèãƒur `tB âä!$t±o„ 3 ª!$#ur 4’n?tã Èe@à2 &äóÓx« í�ƒÏ‰s% ÇËÑÍÈ
284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat selanjutnya mengenai apa yang ada dihati manusia, jika dikaitkan denag ayat sebelumnya yakni kepercayaan seseorang yang memberikan pinjaman pada yang diberi, maka Allah itu bisa melihat apa yang terbersit dihati manusia, oleh sebab itu jangan lah berkhianat terhadap janji.
z`tB#uä ãAqß™§�9$# !$yJÎ/ tAÌ“Ré& Ïmø‹s9Î) `ÏB ¾ÏmÎn/§‘ tbqãZÏB÷sßJø9$#ur 4 <@ä. z`tB#uä «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ß™â‘ur Ÿw ä-Ìh�xÿçR šú÷üt/ 7‰ymr& `ÏiB ¾Ï&Î#ß™•‘ 4 (#qä9$s%ur $uZ÷èÏJy™ $oY÷èsÛr&ur ( y7tR#t�øÿäî $oY­/u‘ š�ø‹s9Î)ur çŽ�ÅÁyJø9$# ÇËÑÎÈ
285. Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan Kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
Setelah turun ayat ini hati mukmin kacau lalu berkata” siapa diantara kita yang dapat selamat jika kita dihukum disebabkan karena pa yang tersimpan dihati kita maka rasulullah bersabda “ katakanlah sami’na wa atho’na…dan jangan berkata seperti orang Yahudi yang mengatakan kami mendengar dan kami durhaka lalu turun ayat ini, inilah keterkaitannya.
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u‘ Ÿw !$tRõ‹Ï{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u‘ Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\�ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u‘ Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã ö�Ïÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö‘$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRö�ÝÁR$$sù ’n?tã ÏQöqs)ø9$# šúïÍ�Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Setelah menjelaskan semua hokum dan ketentuan tersebut kemudian Allah menurunkan ayat ini maksudnya Allah memaafkan kealpaan dan kesalahan, dan memberikan dispensasi dari hukum syariat jika ia tidak mampu



DAFTAR PUSTAKA


Al-ilham, Muhammad said. Al-Mu’jam al-Mufahras lil alfadzil qur’anil karim. Bairut Libanon: Daarul Ma’rifat
Al-Jabiri, Abu Bakar Jabir. 2006. Tafsir Al-Qur’an Al-Aisar jilid I. Jakarta:Daarus Sunnah.
Al-Maraghy, Ahmad Musthafa. tt Tafsir Al-Maraghy. Beirut: Daar Ihya’ At-Turats Al-Araby
Al-Qattan, Manna khalil. 2001. Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an. terj. Mudzakkir As. Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa
Al-Qur’an dan Terjemahnya Al- Jumanatul Ali. 2005. Terj. Departemen Agama. Bandung: Penerbit J-Art
An-Naim, Abdullahi Ahmed. 2004. Dekonstrulsi Syariah. Yogyakarta: LkiS.
Az-Zamarkhasy, Mahmud Ibn Umar. tt. Tafsir Al-Kasysyaf. Beirut: Daar Al-Kitab al-Araby. Juz I
Ibn Katsir, Imam Al-Hafidz Abi Fida’ Ismail, tt. Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim. Beirut: Daar al-Kitab Al-Araby.
Imam Qurtuby, 2007. Tafsir Al-Qurtuby. Terj Muh. Ibrahim Al- Hifnawi dan Mahmud Usman. Jakarta: Pustaka Azzam
Jurjani, Ali bin Muhammad. tt, Kitab at- Ta’rifat. Jeddah: Haromain
Karim, Adiwarman A. 2006. Bank Islam. Jakarta: Rajawali Pres
http://kiamifsifeui.wordpress.com/2008/07/29/akad-tijarah/
http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1161/909/lang,id/

1 comments:

Update info buku yang relevan dg topik bahasan Akuntansi Syariah: Al-Qur'an & Akuntansi: Menggugah pikiran Mengetuk relung qalbu (2012). Tulisan tersebut mengungkap sejarah panjang akuntansi, termasuk terkait dg Luca Pacioli. Di buku tersebut juga disajikan bukti bahwa sistem pencatatan berpasangan berlandas QS. Al-Baqarah [2]: 282, dan telaah kritis atas prinsip/konsep dasar akuntansi yg sejauh ini berlaku. Semoga bermanfaat.

 

Post a Comment