Islamic Business Law 08'

Catatan perkuliahan mahasiswa

perikatan syariah: dayn bi dayn (kel. riana afliha, dede abdurrohman, saiful ya'qub)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.

Perbuatan akad merupakan suatu perikatan yang ditetapkan melalui ijab dan qabul berdasarkan prinsip syariat yang menimbulkan akibta hukum terhadap obyeknya. Kemudian berdasarkan al-Qur’an Surat al- Baqarah ayat 275 tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba, maka para penulis ekonomi Islam modern sepakat bahwa reorganisasi dalam lembaga keuangan Islam perlu dilakukan dengan mengacu kepada prinsip akad jual beli (al-ba’i) dan kemitraan (syirkah).
Dengan akad jual beli, dapat dilakukan pembiayaan dengan pengadaan atau pembelian suatu barang yang dibutuhkan. Barang yang dibeli dari lembaga keuangan oleh nasabah kemudian digunakan sebagai modal usaha atau keperluan lainnya yang memberikan manfaat.
Dalam rangka menentukan macam dan jenis akad perbankan syariah, dapat dilakukan melalui berbagai sudut pandang. Tetapi ditinjau dari segi ada tidaknya kompensasi material, maka jenis akad dapat dibagi menjadi dua yaitu tijarah dan tabarru’.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn?

C. TUJUAN
1. Menjelaskan teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn

D. MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat dari diadakannya penulisan ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis, sebagai mana berikut:
1. Manfaat teoritis: penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn
2. Manfaat Praktis:
a. Bagi Universitas Islam Negeri Malang (UIN) Malang
Sebagai tambahan pengetahuan dan informasi mengenai prinsip dan teori teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn
b. Bagi Peneliti
b.1 Untuk mengetahui teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip Bagaimanakah teori pertukaran dan percampuran dalam akad ekonomi syariah berdasarkan prinsip dayn bi dayn
b.2 Untuk menambah keilmuan terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.












BAB II
PEMBAHASAN
A. Akad Tijarah.
Usaha untuk mendapatkan keuntungan dalam fiqh dikenal istilah tijarah. Akad tijarah merupakan akad yang bertujuan mendapatkan keuntungan berdasarkan rukun dan syarat telah ditetapkan oleh hukum syara’. Karena pengertian tijarah di dalam al-Qur’an bukan hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat immaterial.
Untuk memudahkan memahami prinsip-prinsip hukum terkait dengan akad tijarah yang terdapat dalam hukum perbankan ada dua yaitu (1) pertukaran dan (2) persekutuan. Pembagian ini didasarkan pada sifat akad yang secara umum dapat dijalankan melalui pertukaran harta kepemilikan (al-ba’i) atau dengan cara menjalin kerjasama (syirkah) untuk mendapatkan keuntungan. Harta yang dipertukarkan atau dipersekutukan berfungsi sebagai harta pokok (modal). Sedangkan hasil usaha yang diperoleh melalui pertukaran atau persekutuan disebut dengan keuntungan atau laba. Menurut ketentuan fiqh, yang dimaksud dengan modal adalah segala sesuatu (kepemilikan harta) yang memungkinkan dapat menghasilkan harta lain. Sedangkan pengertian keuntungan (laba) ialah segala sesuatu (harta) yang terjadi dari modal. Bentuk modal untuk menjalankan kegiatan usaha dapat berupa barang dan atau manfaat (jasa).
a. Teori Pertukaran
Pengertian dari pertukaran (al-bai’) ialah mempertukarkan suatu (harta benda) untuk tujua kepemilikan. Dalam kehidupan modern, pertukaran barang sering dilakukan dengan cara jual beli melalui perantaraan uang sebagai alat tukar (medium of change). Dengan cara pertukaran, hasil terjadinya akad dapat diketahui secara langsung baik dari segi objek maupun waktu penyerahan.
Bai’ dayn bi dayn termasuk ke dalam teori ini juga.
1. Istilah dayn secara bahasa utang. Namun secara fiqh, dayn selain utang dapat diartikan sebagai asset financial. Objek pertukaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pertama dayn berupa uang; dan kedua dayn berupa surat berharga. Perbedaan antara uang dengan surat berharga terdapat pada jangkauan fungsinya. Kalau uang dinyatakan sebagai alat tukar resmi oleh pemerintah sehingga berlaku secar umum. Sedangkan keberadaan surat berharga hanya terbatas pada kalangan tertentu saja yang menggunakannya .

a) Dayn berupa uang.
Pertukaran uang dengan uang dibedakan menajdi pertukaran uang sejenis dan pertukaran uang yang tidak sejenis. Perbedaan ini menimbulkan akibta hukum yang berbeda pula. Pertukaran uang sejenis hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat (1) kesamaan kuantitas (sawaan bi sawa-in); dan (2) kesamaan waktu penyerahan (yadan bi yadin). Misalnya pertukaran uang Rp 100.000 dengan dua lembar uang Rp 50.000 yang diserahkan pada waktu yang bersamaan.
Pertukaran uang yang tidak sejenis dalam fiqh dapat dikategorikan sebagai sharf . Penerapan akad ini di lembaga perbankan dikenal dengan istilah money changer, yaitu suatu tempat dimana valuta asing diperjualbelikan. Misalnya ketika nasabah ingin menukarkan mata uang rupiah (Rp) dengan mata uang dolar ($). Agar sesuai dengan ketentuan syariah maka harus dilakukan secara tunai (spot) .
Muhammad al-Adnani mendefinisikan sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenis semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain .
Rasulullah SAW bersabda : Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam (apabila sejenis) maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya) dan harus tunai. Apabila tidak sam (jenis dan kualitasnya) maka jualbelikanlah sekehandakmu secara tunai (H.R. Muslim dan Ahmad).

Transaksi spot dalam valuta asing konvesional dibolehkan, baik yang dilakukan di counter maupun yang dilakukan antar dua bank di dua lokasi yang berjauhan. Settelement period selama dua hari dipandangs ebagai suatu mekanisme teknis yang tidak dapat dihindarkan karena lokasi yang berjauhan. Perkembangan terakhir yang Dewan Syariah NAsional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membolehkan forward agreement (janji, wa’ad) tetapi tidak membolehkan forward transaction (transaksi, akad) .
Transaksi di pasara valas terdiri atas dua jenis tingkatan, yaitu antar bank (wholesale market) dab klien (retail market). Dan ada beberapa golongan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat digolongkan kepada 7 golongan berikut:
1. Perusahaan.
Perusahaan menggunakan pasar valas untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importer, investor internasional, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.
2. Masyarakat atau perorangan.
3. Bank Umum dan Non-Bank.
4. Broker atau Perantara.
5. Pemerintah.
6. Bank Sentral
7. Speklutor dan Arbitrase .
Selain itu juga dapat diterapkan dalam system investasi saham perusahaan.
Investasi adalah suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa mendatang. Kita berinvestasi karena ingin meningkatkan kesejahteraan. Kesejahteraan dalam hal ini adalah kesejahteraan moneter, baik untuk disaat ini maupun di masa datang dengan cara membeli suatu asset yang diharapkan di masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Secara garis besar ada dua jenis asset yang dapat digunakan sebagai sarana investasi yaitu:
1. Real asset yaitu investasi yang dilakukan dalam asset-asset yang berwujud nyata seperti: emas, real estate dan karya seni.
2. Financial asset yaitu investasi yang dilakukan pada sektor-sektor financial, seperti: deposito, saham, obligasi, reksadana.
Berinvestasi di financial asset bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu langsung dan tidak langsung. Langsung artinya investor membeli asset-asset keuangan perusahaan, tidak langsung membeli saham dari perusahaan investasi yang mempunyai portofolio asset-asset keuangan dari perusahaan lain .
b). Dayn berupa Surat Berharga.
Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci lagi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharag yang merupaka representasi ‘ayn dan surat berharga yang tidak merupakan representasi ‘ayn. Secara umum hanya surat berharag yang merupakan represenatsi ‘ayn saja yang diperbolehkan.
Pertukaran dayn dengan dayn yang merupakan representasi asset financial selain dapat diwujudkan dalam bentuk uang, juga dapat diwujudkan dalam bentuk surat berharga.
Keberadaan surat berharga berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan asset. Surat berharga diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan modal untuk ditawarkan ke public. Dengan menjual surat berharga yang telah diterbitkan, perusahaan berharap akan mendapatkan tambahan modal untuk memperlancar jalan usahanya.
Dengan mengacu kepada beberapa ketentuan syariah maka mengambil manfaat atau keuntungan melalui jual beli surat berharga yang merupakan representasi dari utang (dayn) hukumnya haram. Namun dalam hal tertentu ada beberapa pengecualian, terutama bagi penjualan surat berharga yang merupakan representasi dari kepemilikan ‘ayn . Secara rinci akibat hukum yang ditimbulkan dari jual beli surat berharga dapat dibedakan menjadi:
o Jual beli utang secara langsung kepada pemilik utang (bai’ al dayn lil madin) menurut mazhab Hanbali dan Zahriri diperbolehkan jika pasti pembayarannya (mustaqrir). Namun jika tidak pasti pembayarannya maka dilarang.
o Jual beli utang melalui selain pemilik utang (bai’ al dayn lil ghairu madin) atau pihak ketiga hukumnya haram. Ketentuan ini merujuk pada pendapat kebanyakkan ulama mazhab Hanafi dan Syafii, serta beberapa mazhab Hambali dan Zahiri yang secara tegas tidak memperbolehkan akad ini.
b) Surat-surat Berharga.
Dalam kegiatan perdagangan, peranan perbankan menajdi sangat menonjol dalam kegiatan perdagangan adalah digunakannya berbagai fasilitas-fasilitas jasa perbankan dalam transaksi perdangangan yang menggunakan jasa giro seperti : wesel. Cek, bilyet giro, promes dan lain-lain .
o Wesel.
Istilah wesel dalam bahasa Belanda diebut wisselbrief, bill of exchange dalam bahasa Inggris, dalam bahasa Prancis disebut letter de charge dan wechsel dalam bahasa Jerman.
Berdasrakan pengertina tersebut maka wesel memuat unsure-unsur:
- Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
- Merupakan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.
- Pihak-pihak yang terkait adalah penerbit (trekker), tersangkut atau tertarik (betrokkene), penerima (nemer), pemegang (houder), dan endosan (endossant).
Kemudian di dalam suatu surat wesel sekurang-kurangnya memuat persyaratan:
- Kata-kata “ surat wesel” yang dimuat di dalam teks dan ditulis kan dalam bahasa yang dipakai untuk wesel tersebut.
- Perintah tidak bersyarat utnuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama tertarik (orang yang harus melakukan pembayaran).
- Penetapan tempat pembayaran.
- Nama orang yang kepadanya atau kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus dibayar.
- Tanda tangan penerbit wesel (tertarik) .
o Cek.
Istilah cek berasal dari bahasa Inggris cheque yang berarti mencocokkan, dalam pengertian it u juga meliputi melihat serta memperlihatkan. Lebih lanjut Abdul Kadir Muhammad berpendapat bahwa cek adalah surat yang memuat kata cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada banker untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap surat cek harus memuat persyaratan sebagai berikut:
- Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan tempat cek ditariknya
- Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik) .
Berkaitan dengan itu, menurut ketentuan Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, apabila surat cek tidak memuat salah satu hal yang dipersyaratkan sebagaimana telah disebutkan diatas , maka ia tidak berlaku lagi sebagai surat cek.
o Bilyet Giro.
Bilyet giro merupakan surat berharga yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi timbul dalam praktik karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran di dalam dunia perbankan.
Berkaitan dengan itu dapat dikemukakan bahwa bilyet gir merupakan salah satu sarana dalam lalu lintas uang utamanya sebagai intrumen pembayaran.. Di Indonesia ketentuan mengenai bilyet giro dapat ditemukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/PbB tanggal 24 Januari 1972.
Dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa syarat formal bilyet giro antara lain:
- Mencantumkan nama bilyet giro dan nomor seri pada formulir bilyet giro.
- Perintah yang jelas tanpa syarat untuk pemindah bukuan sejumlah dana atas beban saldo penarik.
- Nama dan tempat bank tertarik, kepada siapa perintah tersebut ditujukan.
- Nama pihak yang harus menerima pemidahbukuan dana secara administrative tersebut dan jika dianggap perlu jyga alamatnya.
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf.
- Tandatangan penarik dan cap (stempel) badan usaha jika si penarik merupakan suatu perusahaan berbentuk badan usaha.
- Tempat dan tanggal penarikan.
- TAnggal mulai efektif berlakunya amanat (perintah) dalam bilyet giro.
- Nama bank dimana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut mempunyai rekening. Sepanjang nama bank si penarik diketahui oelh penarik .
o Promes.
Istilah Promes dalam bahasa Belanda disebut promesse adalah surat perjanjian dagang yang berisi pengakuan utang dari pihak yang berutang dan bernilai uang sekian sehingga surat promes itu dapat diperdagangkan.
Dalam Kitab Undang-Undang hukum Dagang dan pertauran perundang-undangan lain dikenal dengan nama promes atas tunjuk. Pada dasarnya, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut .
o Simpanan Giro (Demand-Deposit)
Secara umum giro adalah: simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap sat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butri 6 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan giro adalah: simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemidah bukuan.
o Deposito (Time Deposit)
Secara umum deposito diartikan: sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Pasal 1 Butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah: simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Mengenai jangka waktu deposito terdapat beberapa alternative yang dapat dipilih oleh nasabh penyimpan, yaitu:
1 (satu) bulan; 3 (tiga) bulan; 6 (enam) bulan; 12 (duabelas) bulan; 24 (dua puluh empat) bulan.
o Sertifikat Deposito
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah: simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sedangkan dalam pengertian lain dikatakan bahwa: simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

o Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Mengenai SBI diatur dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1984 tentang penerbitan SBI. PEraturan pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/84/KEP/DIR, tentang Penerbitan dan Perdangangan Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya diubahd engan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dn Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah tanggal 23 Juli 1998.
Yang dapat memiliki SBI adalah perorangan atau perusahaan. Untuk memiliki SBI tersebut diperoleh melalui bank atau perusahaan pialang pasar uang, baik dijual melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Sedangkan bank Indonesia melakukan penjualannya melalui lelang yang dapat dikuti oleh bank dan pialang. Bank sebagai peserta lelang dapat mengajukan penawaran kuantitas dan tingkat diskonto menurut jangka waktu untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
2. Surat Berharga Pasar Uang.
Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang biasa diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh BI.

3. Commercial Paper.
Adalah surat berharga pengakuan utang berjangka pendek 2 (dua) sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan (sebagai peminjam uang) kepada pihak lain (investor) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut tanpa memberikan suatu jaminan utang, utang mana yang diberikan diskon tertentu meskipun ada juga yang diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing) .
b.Teori Persekutuan.
Selain menggunakan metode pertukaran seperti jual beli (al-bai’) , cara lain yang dapat digunakan untuk menjalankan akad tijarah ialah dengan cara mengadakan persekutuan. Persekutuan merupakan bentuk kerjasama dalam rangka menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Persekutuan disyariatkan Allah karena tidak semua usaha dapat dijalankan melalui pertukaran. Persekutuan dalam istilah fiqh dikenal dengan nama syirkah. Pengertian syirkah secara bahasa adalah berarti persekutuan atau percampuran.
1. Prinsip dan syarat persekutuan.
Setiap akad persekutuan harus memenuhi beberapa prinsip dan persekutuan sebagai berikut:
a) MAsing-masing pihak yang berserikat berwenang melakukan tindakan hukum atas nama persekutuan dengan izin pihak lain. Segala akibat dari tindakan tersebut, baik keuntungan maupun kerugian ditanggung secara bersama-sama.
b) Sistem pembagian keuntungan harus ditetapkan secara jelas, baik dari segi nisbah (%) maupun periode pembagiannya. Misalnya 60%:40%, 30%:70% dalam periode per triwulan atau per tahun dan lain-lain sesuai kesepakatan.
c) Sebelum dilakukan pembagian sleuruh keuntungan merupakan milik bersama. Tidak boleh sejumlah keuntungan tertentu yang dihasilkan salah satu pihak dipandang sebagai keuntungannya.
Ditinjau dari segi hukum, kemungkinan modal usaha yang bisa disertakan dalam akad tijarah dapat dibagi menajdi dua kategori, yaitu pertama dari segi objek biasa dalam bentuk asset financial yang amsih dalam tanggungan (dayn) dan atau barang maupun jasa (‘ayn); dan kedua dari segi waktu penyertaan kemungkinan dapat dilakukan secara tunai (naqdan) atau secara tangguh (ghairu naqdhan)
2. Persekutuan Dayn bi Dayn
Bila persekutuan anatar uang dengan uang dalam jumlah yang sama (Rp X dengan Rp X), hal ini disebut syirkah muwafadhah. Istilah muwafdahah secara bahasa berarti persamaan. Dinamakan mufawadhah karena dalam persekutuan ada persamaan modalm bentuk kerja dan pembagian keuntungan.
Dalam persekutuan dayn dengan dayn, apabila jumlah uang yang dicampurkan berbeda dengan (Rp X dengan Rp Y) maka disebut syirkah ‘inan.
Selain dapat diwujudkaan melalui percampuran uang, pesekutuan dayn dengan dayn juga dapat dilakukan dengan mengkombinasikan antar surat berharga, misalnya PT. X digabungkan dengan PT. Y dan lain-lain. Namun syarat dibolehkan persekutuan ini ialah bahwa surat berharga yag dipersekutukan tersebut harus merupakan representasi dari kepemilikan asset riil.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dasar akad perjanjian Dayn bi Dayn dapat dibagi menjadi dua yaitu adanya Teori Pertukaran danTeori percampuran. Dimana Teori Pertukaran dibagi lagi menjadi pertukaran uang dengan uang (valas/sharf) dan pertukaran antara surat berharga (wesel, cek, bilyet giro, surat berharga Bank Indonesia dan surat berharga pasar uang). Kemudian pada teori Percampuran yaitu meliputi syirkah mufawadha dan syirkah ‘inan. Akad dayn bi dayn ini adalah akad-akad yang diperbolehkan dan halal dalam perspektif fiqh muamalah dan ekonomi Islam yang sedang dikembangkan saat ini karena tata cara dan landasannya telah diatur menurtu al-Qur;an dan Hadis Nabi.

B. SARAN
Akad sebagai dasar perjanjian dayn bi dayn ini perlu dikembangkan dalam system perekonomian Islam yang sekarang sedang marak tumbuh di Indonesia. Tidak hanya pada perekonomian Islam pada sector lembaga keuangan saja dasar akad inid apat diapakai tetapi bisa juga diaplikasikan pada perekonomian negara Indonesia atau sector perekonomian rakyat yang lainnya sebab akad ini memiliki banyak keuntungan baik dari financial maupu dari segi kenyamana bermualamahnya.


DAFTAR PUSTAKA

0 comments:

Post a Comment